Warasadi Mantan Kepsek SMK Negeri 3 Terjerat Dugaan Korupsi Dana RSBI

Jambi.Metro Sumut
Warasdi mantan Kepsek SMK 3 dan Untung Wijonarko mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Rawalubu Bekasi, tersangka kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), di SMK 3 Kota Jambi tahun 2009 dan dugaan pemindahbukuan rekening bank, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses hukum selanjutnya.Rabu (16/12/2015).

Karya Graham Hutagaol Kasi Intelijen Kejari Jambi mengatakan Hari ini (kemarin, red) kami melimpahkan dua tersangka, atas nama Warasdi dan Untung Wijonarko ke Pengadilan Negeri Jambi,Tersangka Warasdi disangkakan Pasal korupsi, yakni pasal 2 ayat 1 sebagai dakwaan primair. Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider “ Katanya.

Lanjut Karya Graham Hutagaol, Sementara kepada tersangka Untung Wijonarko disangkakan Pasal 80 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dana, Dakwaan kepada keduanya sudah selesai disusun oleh JPU, dan selanjutnya menunggu jadwal dari pengadilan untuk persidangannya “ Ucapnya.


Karya Graham Hutagaol Kasi Intelijen Kejari Jambi menambahkan, Saat ini status tahanan kedua terdakwa telah berubah dari tahanan jaksa menjadi tahanan hakim, dan keduanya dititipkan ke Lapas Klas IIA Jambi “ Tambahnya.(Girsa).

Tidak ada komentar