Warasadi Mantan Kepsek SMK Negeri 3 Terjerat Dugaan Korupsi Dana RSBI
Warasdi mantan Kepsek
SMK 3 dan Untung Wijonarko mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Rawalubu Bekasi,
tersangka kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI), di SMK 3 Kota Jambi tahun 2009 dan dugaan pemindahbukuan
rekening bank, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses hukum
selanjutnya.Rabu (16/12/2015).
Karya Graham Hutagaol
Kasi Intelijen Kejari Jambi mengatakan
Hari ini (kemarin, red) kami melimpahkan dua tersangka, atas nama Warasdi dan
Untung Wijonarko ke Pengadilan Negeri Jambi,Tersangka Warasdi disangkakan Pasal
korupsi, yakni pasal 2 ayat 1 sebagai dakwaan primair. Dan pasal 3 jo pasal 18
Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagai dakwaan subsider “ Katanya.

Karya Graham Hutagaol
Kasi Intelijen Kejari Jambi menambahkan, Saat ini status tahanan kedua terdakwa
telah berubah dari tahanan jaksa menjadi tahanan hakim, dan keduanya dititipkan
ke Lapas Klas IIA Jambi “ Tambahnya.(Girsa).
Post a Comment