Latest Products

Hukuman Terdakwa Korupsi Vaksin Flu Burung Jadi 18 Tahun Penjara

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Dugaan kasus korupsi pada tender proyek pengadaan vaksin flu burung 2008-2010 senilai Rp770 miliar, menyebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tunggul Parningotan Sihombing dan Ketua Panitia Tender Rachmat Basuki dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Rabu (13/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Keduanya merupakan PNS pada Kementerian Kesehatan. Setelah disidik, berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan dalam dakwaan yang terpisah. Jaksa lalu menuntut 15 tahun penjara kepada Tunggul, Pada 11 Mei 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Baik jaksa atau Tunggul sama-sama mengajukan kasasi.

Sementara MA Menolak kasasi terdakwa, menolak kasasi jaksa dengan perbaikan, Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latif dan MS Lumme. Duduk sebagai panitera pengganti dalam vonis yang dibacakan pada 21 Maret 2016 itu adalah Rudi Suparmono.

Majelis menyepakati hukuman kepada Tunggul diperberat menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, MA juga mewajibkan Tunggul mengembalikan uang yang dikorupsinya yaitu Rp 1,5 miliar, USD 785 ribu dan EUR 20 ribu. Jika tidak mau mengganti, maka hartanya dilelang. Jika masih tidak mencukupi maka ditambah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hukuman Rahmat diperberat Mahkamah Agung (MA) dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara, Vonis 18 tahun penjara bagi terdakwa korupsi terbilang jarang dijatuhkan MA. Mereka yang dihukum di atas 18 tahun penjara di antaranya: Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaq, Jaksa Urip Trigunawan dan Akil Mochtar. (Melvy).

Kantor Bupati Subang Di Geledah KPK

Order Detail
Subang.Metro Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Subang serta sejumlah kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selasa (12/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini,Penggeledahan itu diduga sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Subang, Penyidik yang dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap itu menggeledah kantor Bupati Ojang Sohandi beserta rumah pribadinya.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan kantor Dinas Kesehatan setempat serta ruangan kantor Badan Penanaman Modal Perizinan (BPMP) Subang.

Penyidik KPK datang dengan menggunakan lima unit kendaraan, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Subang. Sesampainya di komplek Pemkab Subang, petugas langsung menuju lantai II kantor pemerintah daerah setempat. Di lantai II itu terdapat ruangan bupati, wakil bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda).

Hasil Amatan dilapangan, penggeledahan di kantor bupati berlangsung selama sekitar setengah jam. Petugas melanjutkan penggeledahan ke kantor BPMP setempat. Setelah itu, petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan yang berada di kantor Dinas Kesehatan Subang. Kemudian menggeledah rumah pribadi Bupati Subang Ojang Sohandi.(Oto).

Terdakwa Kasus Korupsi BPJS Subang Dituntut 2 Tahun Penjara

Order Detail
Bandung.Metro Sumut
Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik, dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH. Selasa (12/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Intan SH, saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung mengatakan Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan " Katanya.

Intan adalah satu dari empat orang anggota tim JPU kasus ini. Sebelumnya atau pada Senin (11/4/2016) pagi, seorang anggota tim JPU kasus ini yakni Devianti SH, disergap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang dari istri terdakwa Jajang.

Seusai persidangan, Jajang membenarkan istrinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 108 juta kepada jaksa Devianti. Namun, kata Jajang, uang itu bukan suap tapi merupakan uang pengganti kerugian negara,” Itu mah uang pengganti " Ungkap Jajang.

Sementara terdakwa Budi mengatakan, ia melalui adiknya juga hendak menyerahkan uang pengganti kepada jaksa Devianti. Namun karena Devianti keburu ditangkap KPK, maka kata Budi, ia pun urung menyerahkan uang itu “ Ucap Budi.(Eva).

Penangkapan Jaksa Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Di Subang

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penangkapan Jaksa D oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus korupsi di Kabupaten Subang. Selasa (12/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan  tidak merinci kasus korupsi apa yang dimaksud, Namun berdasarkan informasi yang Komjak terima dari lembaga antirasuah itu, selain D yang ditangkap di Kejati Jabar, KPK juga menangkap F, jaksa lainnya yang kini bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Berkaitan dengan Subang ya. Nanti teknisnya akan diselesaikan oleh KPK “ Katanya.

Lanjut Barita, Dalam penangkapan tersebut, Barita pun mengaku belum mengetahui berapa banyak nilai uang yang disita. Pasalnya, kedatangan Komisi Kejaksaan ke KPK hanya menjalankan peran pengawasan Komisi Kejaksaan kepada jaksa-jaksa yang membandel, Kami menjalankan fungsi kami mengawasi sikap dan perilaku jaksa. Enggak ada lagi tempat untuk yang seperti itu (jaksa nakal). Sekarang sudah saatnya kami transparan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat “ Ucapnya.

Sementara itu, Yuswa Kusumah, Komisioner Kejaksaan lainnya membenarkan jika posisi D di Kejati Jabar adalah jaksa fungsional yang sering menyidangkan kasus-kasus korupsi. Penangkapan yang dilakukan oleh KPK di Kejati Jabar di Bandung pun cukup mengagetkan sejumlah pegawai Kejaksaan karena dilakukan pagi hari setelah apel pagi," Kasusnya (korupsi Subang) itu sedang berjalan di tahun ini “ Jelasnya.

Beredar kabar jika penangkapan D terkait penerimaan uang titipan pengembalian uang negara dalam kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang 2015. D ditangkap oleh tiga petugas KPK pada Senin, 11 April 2016 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.(Melvy).

KPK Tetapkan Riau Prioritas Pencegahan

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu prioritas dalam program pencegahan korupsi. Karena itu, dalam waktu dekat, KPK akan bertandang ke Riau untuk meminta komitmen bersama mencegah korupsi dari para pejabat di daerah tersebut. Senin (11/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya segera beranjak ke Riau pada Rabu, 13 April 2016 mendatang. "KPK akan hadir di Riau untuk meminta komitmen dari seluruh pejabat yang ada di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi “ Katanya.

Lanjut Priharsa, Selain membuat komitmen bersama, KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengurusan anggaran, barang dan jasa, dan perizinan, Sehingga ke depan tidak terjadi lagi korupsi di Riau baik kabupaten atau kota maupun provinsi “ Ucapnya.

Priharsa menjelaskan, Bukan tanpa dasar KPK menetapkan Riau sebagai provinsi prioritas pencegahan korupsi. Priharsa mengungkapkan, berdasar statistik sejak 2007, KPK sudah menangani perkara korupsi yang melibatkan 25 orang di Riau “ Jelasnya.


Priharsa menambahkan, Yang secara statistik dikategorikan untuk anggota DPRD 11 orang, pejabat eselon (PNS) ada delapan orang, gubernur tiga orang, swasta atau BUMN dua orang, dan lainnya satu orang, Sementara di kategori berdasar sektor, sektor perizinan ada enam perkara, sektor pengurusan anggaran 21 perkara, serta sektor pengadaan barang dan jasa ada satu perkara yang telah ditangani KPK “ Tambahnya.(Melvy).

Dua Pejabat Distan Divonis 20 Bulan Penjara

Order Detail
Bandung.Metro Sumut
Majelis hakim Tipikor memvonis dua pejabat Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Jawa Barat dengan hukuman 20 bulan dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan, Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan traktor roda dua dan pompa air di Distan Jabar TA 2012, di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata. Senin (11/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kedua pejabat tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran Wawan Wintarasa dan Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) Nurdiana, Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara menyatakan, keduanya terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam pengadaan traktor roda dua dan pompa air kegiatan pembelian Alsinta Pangan tahun anggaran 2012. Akibatnya negara dirugikan Rp1,9 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," Menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan, denda 200 juta rupiah, subsider kurungan tiga bulan “ Katanya.

Marudut menyebutkan, selaku penjabat pembuat komitmen, pengadaan traktor dan pompa tahun anggaran 2012, sengaja membuat proses pengadaan barang mengarah kepada merek tertentu.


Modus yang dilakukan, yakni dengan menunjuk orang lain atau korporasi yang disangkakan telah diperkaya. Di antaranya Dirut PT Rizki Mas Slamet Widodo, Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa Agus Riyanto, Dirut PT Perintis Putra Pasundan Dani Priatna. dan Dirut PT Utusan Karya Nusantara Diana Nurhasanah dan suaminya, yang juga kurir, Deddy Yogasara alias Dedy Tiong. Mereka turut diseret ke pengadilan dan divonis secara terpisah," Spesifikasi yang mengarah kepada merek tertentu adanya indikasi mengarah memperkaya orang lain atau korporasi. Dan dengan nota pembelaan yang diajukan, patut ditolak. karena tidak ada alasan pembenar “ Ucapnya.(Garliana).

Kejari Bogor Kembali Tahan Anak Buah Wali Kota Bogor Diduga Korupsi

Order Detail
Bogor.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali menahan 2 anak buah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Diduga para tersangka terlibat praktik korupsi program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bogor. Senin (11/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Para pejabat Pemkot Bogor yang ditahan jaksa adalah Irwan Gumelar yang saat ini menjabat sebagai Camat Bogor Barat, dan Roni Nasru Adnan selaku ketua tim appraisal. Keduanya ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Paledang.

Mereka disangka terlibat kasus korupsi yang sama dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna. Yakni markup pengadaan lahan Pasar Warung Jambu. Hidayat sudah lebih dulu ditahan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, kedua orang ini mangkir karena beralasan tengah bertugas di luar kota. Namun, ketika dijadwal ulang pemeriksaan, pihak Kejari kemudian menahan dan menitipkan keduanya ke Lapas Paledang, menyusul Hidayat.

Kepala Seksi Intel Kejari Bogor Andhi FajarAryanto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik umum langsung menyerahkan 2 orang tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di LP Paledang, penahanan dilakukan mengacu pada aturan yang tercantum di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), korupsi terjadi saat Irwan Gumelar menjabat Camat Tanah Sareal dan kini aktif menjabat Camat Bogor Barat “ Katanya.

Lanjut Andhi, Sedangkan Roni Nasru Adnan saat itu berperan sebagai Ketua Teknis Penaksir Awal. Mereka ikut terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan Pasar Jambu Dua, Perihal kemungkinan adanya tersangka lain, Andi menjawab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut, Namun untuk ketiganya akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan di Tipikor Bandung “ Ucapnya.

Andhi menjelaskan, Terkait surat permohonan pengalohan status tahanan rutan ke tahanan kota yang diajukan Wali Kota Bima Arya terhadap Yudha, Andhi mengaku hal tersebut masih dalam pengkajian, Soal surat dari wali kota kemarin bukan surat penangguhan tapi pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dan saat ini masih dilakukan pengkajian oleh tim “ Jelasnya.

Menurut Andhi, Kasus dugaan markup pada pengadaan lahan Pasar Jambu Dua ini terjadi pada tahun 2014. Saat itu Pemkot Bogor melakukan pengadaan lahan di area Pasar Jambu Dua untuk program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Adanya penggelembungan dana tercium oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penetapan tersangka, Total anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 43,1 miliar dengan luas lahan 7.302 meter persegi “ Ungkapnya.


Andhi menambahkan, Sementara yang berhasil disita Kejari sebesar Rp 26,9 miliar dari rekening Bank Jabar Banten atas nama Hendricus Ang Widjaja atau Angkahong, salah satu tersangka yang dikabarkan sudah meninggal dunia “ Tambahnya.(Eva).

Guru Besar Universitas Tadulako Jadi Tersangka

Order Detail
Palu.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menduga adanya penyelewengan dana penelitian di Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 14 miliar. Senin (11/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Tadulako Guru Besar Sultan ditetapkan sebagai tersangka, Selain Sultan penyidik juga menjerat Bendahara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Tadulako (LPPM Untad) Fauziah alias Upik.

Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Eki Moh Hasim mengatakan Penetapan tersangka dua orang itu sudah melalui proses yang sesuai aturan hukum serta didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik menemukan adanya penyelewengan dana penelitian untuk kegiatan yang tidak terkait sama sekali dengan penelitian, seperti perjalanan dinas “ Katanya.

Lanjut Eki, Dana juga dipotong untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sisa dana penelitian disembunyikan di rekening atas nama bendahara. Setelah dicek, dana tersebut tidak lagi tersisa. Eki belum bisa membeberkan besaran kerugian Negara, bahwa pada 2014 LPPM Untad mendapat dana Rp 8 miliar dan Rp 6 miliar pada 2015. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara “ Ucapnya.

Eki menjelaskan, Perkara tersebut mulai diselidiki pertengahan tahun lalu berdasarkan laporan dari orang dalam di Untad, Dalam mengungkap kasus, penyidik memeriksa 19 orang dari LPPM, Satuan Pengawasan Internal, dan sejumlah rekanan “ Jelasnya.

Saat dimintai tanggapan, Rektor Untad Guru Besar Moh Basyir Cyio tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengonfirmasi dugaan penyelewengan tersebut berawal dari temuan tim pada Satuan Pengawasan Internal Untad.

Terhitung perkara di LPPM Untad tersebut, sudah ada dua kasus dugaan korupsi yang melilit dunia pendidikan tinggi negeri di Sulteng.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palu menyidik perkara penggelapan dana wisuda di Universitas Terbuka Palu dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

Aktivis antikorupsi di Sulteng, Sumitro, mengatakan bahwa dugaan korupsi di LPPM Untad menampar wajah dunia pendidikan tinggi. Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan ilmu pengetahuan justru dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” Kami meminta penegak hukum menangani kasus ini secara maksimal dengan melihat posisi tersangka yang adalah guru besar. Seharusnya ia menjadi contoh “ Ungkapnya.(Robi).

Sekda Dan Kepala Bappeda Akui Ada Penyalahgunaan Kasus Korupsi Koni Yogyakarta

Order Detail
Yogyakarta.Metro Sumut
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja, Sukamto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat tinggi Pemerintahan Kota Jogja. Senin (11/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Titik Sulastri, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Edy Muhammad, dan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kadri Renggono.

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa sebagai saksi memberatkan terdakwa itu sempat menyatakan yang bertanggung jawab adalah KONI sebagai penerima hibah. Namun akhirnya mereka mengakui adanya penyalahgunaan anggaran hibah KONI karena atas rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa Pemuda dan Olahraga (Kesbangpor).

Kadri mengatakan penyalahgunaan anggaran hibah itu diketahui setelah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan itu diketahui ada alokasi dana untuk sejumlah kelompok masyarakat yang tidak dianggarkan sebelumnya.

“Ada anggaran KONI yang cair atas rekomendasi kesbang untuk kelompok masyarakat, padahal dalam proposal yang diajukan tidak ada alokasi untuk itu,” kata Kadri.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Kepala Kesbangpor Kota Jogjan Sukamto selaku terdakwa juga hadir.

Sukamto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sukamto didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta.

Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat.(Wati).


Grebek Kos - Kosan, Polsek Medan Labuhan Amankan 3 Tersangka Shabu

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Sekira pukul 21.30 wib, Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekan terhadap rumah kos - kosan yang berada di pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan 3 tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu masing - masing NS (25 thn), AH (22 thn), dan MY (25 thn).

Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH mengatakan penggrebekan yang dilakukan oleh Polsek Medan Labuhan di tempat kos - kosan tersebut bermula dari informasi yang didapat bahwa rumah kos - kosan tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis shabu “ Katanya.

Lanjut Rudi, Atas informasi yang kita terima, kemudian kita lakukan pengintaian disekitar lokasi, setelah yakin bahwa didalam rumah kos - kosan tersebut ada narkotika jenis shabu, kita langsung melakukan penggrebekan, dan pada saat kita lakukan penggrebekan, didalam kos - kosan tersebut terdapat ketiga tersangka “ Ucapnya.

Rudi menjelaskan, Kemudian kita lakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut kita menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 set alat isap sabu / bong, 1 kaca pin, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 4 buah pipet, 1 unit hp evercoss, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BK 2221 ABR “ Jelasnya.

Rudi menambahkan, Saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengetahui perannya masing - masing dan untuk menentukan pasal yang digunakan untuk menjerat masing - masing tersangka “ Tambahnya.(Hamnas).



DPW AMPERA SUMUT “RUSAKNYA GENERASI MUDA BANGSA INDONESIA KARENA NARKOBA”

Order Detail
Medan.Metro Sumut         
Ketua Umum DPW Asosiasi Masyarakat Pers Nusantara (AMPERA). Sumatera Utara, Rahmad,SPd mengemukan rasa keprihatinannya atas rusaknya moral dan etika generasi muda bangsa Indonesia melalui Narkoba. Minggu (10/04/2016).

Menurut Rahmad. " Rusaknya Moral Generasi Muda bangsa Indonesia, sangat jelas,oleh karenanya peran Asososiasi Masyarakat Pers Nusantara harus bergerak dengan cepat melakukan tindakan nyata dengan membuat program penyuluhan dan sosialisasi bahaya laten Narkoba . Dimulai dari penyuluhan di Masyarakat sekolah-sekolah, dan bekerja sama dengan tokoh-tokoh pemuka agama   dilibatkan dalam melakukan penyuluhan bahaya Laten Narkoba melalui Dakwah."jelasnya

Dicontohkan Rahnad, Mereka yang ditangkap itu bukan pelaku sesunggguhnya, maksudnya mereka itu sebenarnya hanyalah korban dampaknya pelaku menjadi pengedar yang sekaligus pengguna dan mendapat bayaran pula dan ada juga penggedar tapi bukan pengguna, bila itu pengguna maka menjadi wujud nyata bahwa jaringan Narkotika memanfaatkan masyarakat menjadi kurir-kurir baru dengan merupakan bagian dari pembunuhan secara massal, lantas menjadi tanda tanya besar dimana ada HAM,tanya Rahmad.

Ketum DPW AMPERA Sumatera Utara berharap ada Pencegahan dini terhadap bahaya Laten Narkoban sebagai contoh masukkan ke kurikulum mata pelajaran, mulai dari TK, SD, SMP dan SMA. DPW AMPERA Sumatera Utara akan aktif memberi dukungan kepada semua Pemuka Agama untuk melakukan dakwa bahaya Laten Narkoba,ujar Rahmad kepada Metro Sumut Sabtu (2/4/2016) Mari semua masyarakat harus menyatukan pemahaman dan Peduli terhadap penyalahgunaan Narkoba.

DPW AMPRA SUMUT mendukung memberi dukungan secara penuh terhadap saran ataupun usul Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol Drs Budi Waseso,SH yang mengatakan Kejahatan Narkoba merupakan kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), Daya rusak narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme, maka perlu penanganannya secara khusus kedepan di wacanakan para Pengguna Narkoba itu harus di tempatkan di Pulau yang belum ada Penghuninya. (K.Biro Medan)


                                                                             

Sempat Terjadi Pelemparan Dari Warga, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Pengedar Shabu

Order Detail
Medan Labuhan.Metro Sumut
Sempat terjadi aksi pelemparan dari warga sekitar, saat personil Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekan di rumah IS (28), warga kelurahan Sei Mati pada Kamis (7/4) dini hari. Akibat aksi pelemparan warga tersebut, penggeledahan terhadap rumah IS pun tidak dapat dilakukan pada saat itu dan dilanjutkan pada pagi harinya.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH mengatakan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis shabu tersebut bermula dari informasi yang didapat tentang adanya peredaran narkotika di kelurahan Sei Mati yang dilakukan oleh B (28). Atas informasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap B “ Katanya.

Lanjut Boy, Awalnya kita dapat info tentang tersangka B yang mengedarkan shabu, kemudian B kita pancing dengan melakukan penyamaran utnuk membeli shabu. Kemudian dari keterangan B kita mendapat nama IS yang merupakan bandar shabu yang memasok kepada B, saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengembangan ke rumah IS “ Ucapnya.

Menurut Boy, Pada saat melakukan penggeledahan dirumah IS, warga sekitar melakukan perlawanan dengan melempari anggota yang melakukan penggeledahan, sehingga diputuskan untuk menghentikan penggeledahan dan mengamankan IS ke Polsek Medan Labuhan “ Ungkapnya.

Boy menjelaskan, Pada pagi harinya, dibantu personil Sat Sabhara Polres Pelabuhan Belawan, penggeledahan dilanjutkan dirumah IS, namun sepertinya barang bukti narkoba yang ada ditempat tersebut sudah dipindahkan, kita hanya dapat mengamankan 1 buah timbangan elektrik dan beberapa alat komunikasi yang nantinya akan kita periksa di laboratorium untuk mengetahui kemungkinan adanya komunikasi terhadap pengedar shabu lainnya “ Jelasnya.


Boy menambahkan, Selain Handphone, kita juga berhasil mengamankan sekitar 10 gram shabu, plastik klip kosong dan barang - barang lainnya yang kita duga terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK. Saat ini keduanya sedang kita periksa secara intensif untuk pengembangan “ Tambahnya.(Hamnas).

Kejaksaan Tinggi DKI Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Bank DKI ke Pengadilan

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bank DKI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat sidang bakal segera digelar.

 Informasi yang dihimpun Media ini, Kasipenkum dan Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari kamis tanggal 7 April 2016 melimpahkan ke tahap penuntutan dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersangka korupsi yang terjadi di Bank DKI “ Katanya.

Lanjut Waluyo, Dua tersangka yakni Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI, Dulles Tampubolon dan Account Officer Korporasi Bank DKI Hendri Kartika Andri diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja pada PT Likotama Harun. Saat pemberian kredit itu, permohonan yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan pedoman yang berlaku “ Ucapnya.

Waluyo menjelaskan, Meski tidak sesuai syarat Dewan Direksi tetap memberikam kredit, Setelah pencairan pun diketahui, uang bukan untuk modal pekerjaan tetapi disalurkan pada pihak lain, Dan ternyata PT Likotama Harun tidak pernah mengerjakan proyek-proyek tersebut, perusahaan lain yang mengerjakan sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai. Korupsi ini merugikan negara sebesar kurang lebih Rp230 miliar “ Jelasnya.

Waluyo menambahkan, Pihak Kejati terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi ini. Termasuk pihak Direksi, Saat ini Kejati sedang mendalami peranan jajaran Direksi dan dan berdassrkan bukti-bukti yang ada sudah ditemukan siapa-suapa yang bertanggung jawab dari jajaran Direksi “ Tambahnya.(Melvy).

Jaksa Periksa Istri Tersangka NV Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Asrama Haji Riau

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus gencar mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau. Bahkan, dalam pengusut ini, tim penyidik mengusut juga aliran dana yang diperoleh dari pengadaan lahan tersebut. Sabtu (09/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam pengusutan aliran dana ini Tim penyidik memeriksa seorang wanita berinisiam MLM, yang merupakan istri tersangka NV," Istri tersangka NV berinisial MLM. Dimintai keterangan oleh penyidik terkait aliran dana dugaan korupsi pengadaan lahan asrasa haji senilai Rp 8,3 Miliar “ Kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis.

Lanjut Rachmad, Kita ingin cari tahu harta, dan aliran-aliran dana tersangka NV, NV sendiri merupakan kuasa pemilik lahan yang dibeli oleh Pemprov Riau untuk pembangunan Embarkasi Haji. NV ini dari pihak swasta, dan dalam perkara ini ia tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka “ Ucapnya.

Jadi, keterangan istri NV kita butuhkan, apakah ada aliran dana, atau hartanya," sambung Rahmad.

Seperti diketahui, sebelum menetapkan NV sebagai tersangka. Penyidik terlebih dulu telah menetapkan M Guntur, mantan Kepala Biro Tatakelola Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau, sebagai tersangka.

Dijelaskan Rachmad, kasus dugaan korupsi yang merugikan sebesar Rp 8,3 Miliar itu, diketahui setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Dimana dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 Miliar lebih.(Ros).

Dirut RSUD Cirebon Divonis 20 Bulan Penjara

Order Detail
Bandung.Metro Sumut
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber menuntut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon dr. Koestedja 20 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi jaminan kesehatan tahun anggaran 2011-2012 dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. Sabtu (09/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Bandung, Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum Ari menegaskan, terdakwa terbukti telah memperkaya diri sendiri dari dana Kas RSUD Arjawinangun yang menyebabkan Negara dirugikan mencapai Rp 2,2 milyar," Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, 20 bulan penjara “ Kata jaksa saat membacakan tuntutannya. Selain tuntutan kurungan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung Pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Dalam tuntutan tersebut terdakwa dituntut dengan pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Disebutkan kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta dana Asuransi Kesehatan (Askes) tahun anggaran 2011-2012.

Terdakwa dituduh melakukan penyalahgunaan dana kas RSUD Arjawinangun sebesar Rp6,8 milyar. Setelah dihitung oleh Inspektorat, Rp2,2 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Sidang dilanjut pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.(Eva).

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Tangkap 3 Kontainer Miras Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 13,653 Miliar

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali berhasil melakukan penegahan miras, ballpress dan sembako ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan jum'at (8/4) menjelaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil menegah 42.058 botol Miras, 2.889 ball Ballpress, 166.950 kg Bawang Merah, 34.325 kg Beras Pulut.

Heru menyatakan bahwa ini merupakan aksinyata Bea Cukaidalam menjalankan fungsinya yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Bea Cukai turut sertamelindungi masyarakat Sumatera Utara pada khususnya dari dampak negatif kesehatan, dampak negatif sosial, dan mencegah masuknya hama dan organisme pengganggu dari luar negeri ke wilayah Indonesia, serta melindungi perekonomian dari adanya disparitas harga yang dapat mematikan usaha petani.

Miras ilegal yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Sumatera Utara merupakan hasil analisis intelijen jajaran Bea Cukai atas impor barang dari Singapura berupa 74.250 Kgs Linear Low Density Poly Ethylene/ LLDPE (Biji Plastik)olaeh PT. IPJ. Hasil pemeriksaan Bea Cukai kedapatan 300 bags butiran kasar berwarna putih, pada kemasan tertera LLDPE dan 3.676 Karton berisi 42.058 Botol Miras berbagai jenis, merk dan ukuranyang disamarkan sedemikian rupa di antara kantong biji plastik untuk mengelabuhi petugas.

Heru memaparkan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006 pasal 103huruf a berupa pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara 2 (dua) sampai 8 (delapan) tahun dan/atau denda Rp. 100.000.000,00 sampai Rp.5.000.000.000,00” juncto pasal 102 huruf h berupa penyelundupan dengan ancaman pidana penjara1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun dan pidanadenda Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 5.000.000.000,00.Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp13,653,240,301.74. Sampai dengan saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan.

Secara nasional Heru juga menjelaskan bahwa terjadi peningkatan penindakan setiap tahunnyaoleh Bea Cukai. Mulai dari komoditi Mirasdari tahun 2013-2015 terjadi peningkatan penggagalan sampai 2 (dua) kali lipat yaitu 872 kasus pada tahun 2015. Bahkan di triwulan pertama tahun 2016 sudah berhasil digagalkan 378 kasus, atau setengah jumlah kasus pada tahun 2015. Luar biasa, bisa dikatakan pada tahun 2016 setiap hari Bea Cukai berhasil menindak 4-5 miras ilegal.  Kemudian untuk Ballpress, ditengah sosialisasi dampak buruk menggunakan pakaian bekas pada kesehatan, ternyata di tahun 2016 upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan justru meningkat lebih besar. Di triwulan pertama tahun 2016 saja, upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan sebanyak 16 kasus. Jumlah tersebut sudah mendekati jumlah kasus sepanjang 2015, yaiitu 22 kasus.

Rupanya upaya penyelundupan sembako tidak kalah dengan komoditas yang lain. Di triwulan pertama tahun 2016 saja, upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan sebanyak 112 kasus. Jumlah tersebut sudah mendekati jumlah kasus sepanjang tahun 2015, yaitu 128 kasus.

Bea Cukai menurut Heru akan selalu bekerja sama dalammemberantas penyelundupan.Hal ini menunjukan salah satu bentuk sinergi yang baik di internal maupun eksternal DJBC, POLRI dan TNI. Sebagai pertanggungjawaban tugas kepada negara, dan pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memerangi segala macam bentuk penyelundupan.

Sementara saat ditanya tentang tersangka pemilik miras ilegal Robet alias atiang dan mendapat fasilitas lebih memakai jalur hijau, Heru menjawab “ Pemiliknya sedang kita selidiki, dan tidak memakai jalur hijau “ Katanya.(Hamnas).

Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Belawan Edarkan Shabu

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap W (24). Pria pengangguran tersebut ditangkap karena mengedarkan narkotikan jenis shabu. W ditangkap dirumahnya pada rabu 6 April 2016, sekira pukul 15.30 wib, dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sedang berisikan  sabu sebanyak 5 gram, 1 buah plastik klip kecil berisikan shabu  dan 1 unit Hand Phone merk Samsung warna ungu.

Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda Ismail Pane, SH mengatakan terhadap W dilakukan berdasarkan keterangan tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Belawan “ Katanya.

Lanjut Ismail Pane, Kita dapat informasi tentang tersangka berdasarkan keterangan dari tersangka pengedar shabu yang sebelumnya kita tangkap, atas keterangan tersebut kita lakukan penyelidikan untuk memastikannya. Kemudian setelah dapat kita pastikan, kita memancing TSK dengan melakukan penyamaran untuk membeli shabu “ Ucapnya.

Ismail Pane, Pada saat transaksi berlangsung, kita langsung menangkap TSK, dan dari TSK berhasil kita amankan barang bukti narkotika jenis shabu, kemudian TSK langsung kita amankan ke Polsek Belawan. Saat ini TSK terancam hukuman penjara diatas 5 tahun “ Jelasnya.(Hamnas).

PT Pelindo 1 Cabang Belawan Dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Lakukan Senam Bersama Dan Kebersihan Di Lingkungan Pelabuhan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Pegawai PT Pelindo I (Persero) Cabang Belawan bersama Otoritas Pelabuhan Belawan serta beberapa stake holder pelabuhan Belawan seperti Belawan International Contaiener Terminal (BICT), Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB) dan PT. Prima Indonesia Logistik (PIL) melakukan kegiatan senam besama dan kegiatan kebersihan pelabuhan didepan Kantor Polres Pelabuhan Belawan yang lama Jum`at pagi  (8/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam sambutannya, General Manager Cabang Belawan Sahat Prawira mengatakan semoga acara ini dapat membuat hubungan antara seluruh peserta menjadi lebih harmonis lagi dan marilah kita bersama-sama memajukan pelabuhan Belawan ini dengan menciptakan pelabuhan yang aman dan bersih.

Selanjutnya, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Gajah Rooseno dalam sambutannya juga mengatakan bahwa pelabuhan yang bersih, aman dan nyaman maka para investor akan datang kesini. Apabila banyak investor yang datang kesini maka pendapatan pelabuhan belawan ini juga akan meningkat.

Setelah mendengarkan kata sambutan, acarapun dilanjutkan dengan senam bersama, lalu dilanjutkan dengan pemberian perlatan kebersihan seperti sapu lidi, cangkul, plastik sampah, serokan dan masker kepada peserta. Adapun kegiatan kebersihan tersebut dilakukan di 3 (tiga) zona yaitu : Zona 1 - Kantor Cabang Belawan s/d Gudang 112, Zona 2 - Syahbandar Jl. Dosomoko dan Zona 3 - Kantor Otoritas Pelabuhan Jl. Anggada.(Hamnas)
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger