Kejari Bogor Kembali Tahan Anak Buah Wali Kota Bogor Diduga Korupsi
Bogor.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bogor kembali menahan 2 anak buah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Diduga para tersangka terlibat praktik korupsi program penataan Pedagang Kaki
Lima (PKL) di Bogor. Senin (11/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Para pejabat Pemkot Bogor yang ditahan jaksa adalah Irwan Gumelar
yang saat ini menjabat sebagai Camat Bogor Barat, dan Roni Nasru Adnan selaku
ketua tim appraisal. Keduanya ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas IIA Paledang.
Mereka disangka terlibat
kasus korupsi yang sama dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan
Mikro (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna. Yakni markup pengadaan lahan
Pasar Warung Jambu. Hidayat sudah lebih dulu ditahan.
Pada pemeriksaan
sebelumnya, kedua orang ini mangkir karena beralasan tengah bertugas di luar
kota. Namun, ketika dijadwal ulang pemeriksaan, pihak Kejari kemudian menahan
dan menitipkan keduanya ke Lapas Paledang, menyusul Hidayat.
Kepala Seksi Intel
Kejari Bogor Andhi FajarAryanto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan,
penyidik umum langsung menyerahkan 2 orang tersangka untuk dilakukan penahanan
selama 20 hari di LP Paledang, penahanan dilakukan mengacu pada aturan yang
tercantum di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), korupsi terjadi
saat Irwan Gumelar menjabat Camat Tanah Sareal dan kini aktif menjabat Camat
Bogor Barat “ Katanya.
Lanjut Andhi, Sedangkan
Roni Nasru Adnan saat itu berperan sebagai Ketua Teknis Penaksir Awal. Mereka
ikut terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan Pasar Jambu Dua, Perihal
kemungkinan adanya tersangka lain, Andi menjawab saat ini pihaknya masih
melakukan pengembangan kasus tersebut, Namun untuk ketiganya akan segera
dilimpahkan ke proses penuntutan di Tipikor Bandung “ Ucapnya.
Andhi menjelaskan, Terkait
surat permohonan pengalohan status tahanan rutan ke tahanan kota yang diajukan
Wali Kota Bima Arya terhadap Yudha, Andhi mengaku hal tersebut masih dalam
pengkajian, Soal surat dari wali kota kemarin bukan surat penangguhan tapi
pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dan saat
ini masih dilakukan pengkajian oleh tim “ Jelasnya.
Menurut Andhi, Kasus
dugaan markup pada pengadaan lahan Pasar Jambu Dua ini terjadi pada tahun 2014.
Saat itu Pemkot Bogor melakukan pengadaan lahan di area Pasar Jambu Dua untuk
program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Adanya penggelembungan dana tercium
oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan langsung dilakukan penyelidikan hingga
akhirnya penetapan tersangka, Total anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 43,1
miliar dengan luas lahan 7.302 meter persegi “ Ungkapnya.
Andhi menambahkan, Sementara
yang berhasil disita Kejari sebesar Rp 26,9 miliar dari rekening Bank Jabar
Banten atas nama Hendricus Ang Widjaja atau Angkahong, salah satu tersangka
yang dikabarkan sudah meninggal dunia “ Tambahnya.(Eva).
Post a Comment