Guru Besar Universitas Tadulako Jadi Tersangka
Palu.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah menduga adanya penyelewengan dana penelitian di Universitas
Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 14
miliar. Senin (11/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Universitas Tadulako Guru Besar Sultan ditetapkan sebagai tersangka, Selain
Sultan penyidik juga menjerat Bendahara Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat Universitas Tadulako (LPPM Untad) Fauziah alias Upik.
Penerangan Hukum dan
Humas Kejati Sulteng Eki Moh Hasim mengatakan Penetapan tersangka dua orang itu
sudah melalui proses yang sesuai aturan hukum serta didukung dengan alat bukti
yang cukup, penyidik menemukan adanya penyelewengan dana penelitian untuk
kegiatan yang tidak terkait sama sekali dengan penelitian, seperti perjalanan
dinas “ Katanya.
Lanjut Eki, Dana juga
dipotong untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu,
sisa dana penelitian disembunyikan di rekening atas nama bendahara. Setelah
dicek, dana tersebut tidak lagi tersisa. Eki belum bisa membeberkan besaran
kerugian Negara, bahwa pada 2014 LPPM Untad mendapat dana Rp 8 miliar dan Rp 6
miliar pada 2015. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara “
Ucapnya.
Eki menjelaskan, Perkara
tersebut mulai diselidiki pertengahan tahun lalu berdasarkan laporan dari orang
dalam di Untad, Dalam mengungkap kasus, penyidik memeriksa 19 orang dari LPPM,
Satuan Pengawasan Internal, dan sejumlah rekanan “ Jelasnya.
Saat dimintai tanggapan,
Rektor Untad Guru Besar Moh Basyir Cyio tidak banyak berkomentar. Ia hanya
mengonfirmasi dugaan penyelewengan tersebut berawal dari temuan tim pada Satuan
Pengawasan Internal Untad.
Terhitung perkara di
LPPM Untad tersebut, sudah ada dua kasus dugaan korupsi yang melilit dunia
pendidikan tinggi negeri di Sulteng.
Sebelumnya, Kejaksaan
Negeri Palu menyidik perkara penggelapan dana wisuda di Universitas Terbuka
Palu dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Aktivis antikorupsi di
Sulteng, Sumitro, mengatakan bahwa dugaan korupsi di LPPM Untad menampar wajah
dunia pendidikan tinggi. Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan ilmu
pengetahuan justru dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” Kami
meminta penegak hukum menangani kasus ini secara maksimal dengan melihat posisi
tersangka yang adalah guru besar. Seharusnya ia menjadi contoh “ Ungkapnya.(Robi).
Post a Comment