Guru Besar Universitas Tadulako Jadi Tersangka

Palu.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menduga adanya penyelewengan dana penelitian di Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 14 miliar. Senin (11/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Tadulako Guru Besar Sultan ditetapkan sebagai tersangka, Selain Sultan penyidik juga menjerat Bendahara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Tadulako (LPPM Untad) Fauziah alias Upik.

Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Eki Moh Hasim mengatakan Penetapan tersangka dua orang itu sudah melalui proses yang sesuai aturan hukum serta didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik menemukan adanya penyelewengan dana penelitian untuk kegiatan yang tidak terkait sama sekali dengan penelitian, seperti perjalanan dinas “ Katanya.

Lanjut Eki, Dana juga dipotong untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sisa dana penelitian disembunyikan di rekening atas nama bendahara. Setelah dicek, dana tersebut tidak lagi tersisa. Eki belum bisa membeberkan besaran kerugian Negara, bahwa pada 2014 LPPM Untad mendapat dana Rp 8 miliar dan Rp 6 miliar pada 2015. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara “ Ucapnya.

Eki menjelaskan, Perkara tersebut mulai diselidiki pertengahan tahun lalu berdasarkan laporan dari orang dalam di Untad, Dalam mengungkap kasus, penyidik memeriksa 19 orang dari LPPM, Satuan Pengawasan Internal, dan sejumlah rekanan “ Jelasnya.

Saat dimintai tanggapan, Rektor Untad Guru Besar Moh Basyir Cyio tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengonfirmasi dugaan penyelewengan tersebut berawal dari temuan tim pada Satuan Pengawasan Internal Untad.

Terhitung perkara di LPPM Untad tersebut, sudah ada dua kasus dugaan korupsi yang melilit dunia pendidikan tinggi negeri di Sulteng.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palu menyidik perkara penggelapan dana wisuda di Universitas Terbuka Palu dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

Aktivis antikorupsi di Sulteng, Sumitro, mengatakan bahwa dugaan korupsi di LPPM Untad menampar wajah dunia pendidikan tinggi. Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan ilmu pengetahuan justru dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” Kami meminta penegak hukum menangani kasus ini secara maksimal dengan melihat posisi tersangka yang adalah guru besar. Seharusnya ia menjadi contoh “ Ungkapnya.(Robi).

Tidak ada komentar