Sekda Dan Kepala Bappeda Akui Ada Penyalahgunaan Kasus Korupsi Koni Yogyakarta
Yogyakarta.Metro Sumut
Sidang lanjutan terdakwa
kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota
Jogja, Sukamto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari
pejabat tinggi Pemerintahan Kota Jogja. Senin (11/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Titik Sulastri, Kepala Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Edy Muhammad, dan Kepala Dinas
Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kadri Renggono.
Ketiga saksi yang
dihadirkan jaksa sebagai saksi memberatkan terdakwa itu sempat menyatakan yang
bertanggung jawab adalah KONI sebagai penerima hibah. Namun akhirnya mereka
mengakui adanya penyalahgunaan anggaran hibah KONI karena atas rekomendasi
Badan Kesatuan Bangsa Pemuda dan Olahraga (Kesbangpor).
Kadri mengatakan
penyalahgunaan anggaran hibah itu diketahui setelah ada pemeriksaan dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan itu diketahui ada alokasi dana
untuk sejumlah kelompok masyarakat yang tidak dianggarkan sebelumnya.
“Ada anggaran KONI yang
cair atas rekomendasi kesbang untuk kelompok masyarakat, padahal dalam proposal
yang diajukan tidak ada alokasi untuk itu,” kata Kadri.
Dalam sidang
mendengarkan keterangan saksi tersebut, Kepala Kesbangpor Kota Jogjan Sukamto
selaku terdakwa juga hadir.
Sukamto didakwa dengan
Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sukamto didakwa melakukan perbuatan yang
merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta.
Modusnya adalah Sukamto
menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan
tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).Ketiga kegiatan
tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan
sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat.(Wati).
Post a Comment