Negara Rugi Miliaran, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Ke Nonsubsidi Milik RD Di Pasar 9 Gas Bebas Beroperasi
Praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Sayangnya, praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bakar Minyak (BBM) masih terjadi di sebuah gudang milik RD di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diduga tempat penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi. Minggu (15/02/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, dugaan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di pasar 9 gas ini, Motif yang dilakukan adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Medan, Deli Serdang dan Sumatera Utara
Salah satu pengamat ekonomi Yudhi Pratama (47) mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat "Katanya, Sabtu (14/02/2026).
Lanjut Yudhi, penimbunan BBM ilegal ini dapat menyebabkan kerugian negara seperti tidak membayar pajak," Dapat membahayakan keselamatan masyarakat, karena tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas " Ucapnya.
Ia menjelaskan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik," Dapat mengganggu ekonomi karena dapat menyebabkan kekurangan pasokan BBM resmi dan meningkatkan harga BBM " Jelasnya.
Selain itu, Penimbunan BBM ilegal dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait " Ungkapnya.
" Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Selain menyebabkan kerugian besar bagi negara, mega korupsi ini juga merugikan masyarakat secara langsung sebagai konsumen BBM yang diproduksi oleh Pertamina. Bahan bakar oplosan dapat mempercepat turunnya kinerja mesin kendaraan, mengurangi efisiensi bahan bakar, dan meningkatkan risiko kerusakan serius " Tuturnya.
Adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi tetap beroperasi semacam ini di pasar 9 gas, masyarakat dan publik meminta kepada Pertamina, Kepolisian dan BPH Migas untuk menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di pasar 9 gas tersebut tetap berjalan lancar, namun sampai saat ini belum terbukti
Ini adalah salah satu bukti bahwa Pertamina tidak komitmen untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi secara tepat sasaran.
Warga berharap Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, bisa menindak gudang milik RD di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, ini, jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut,” kata salah satu warga.
Masyarakat meminta terkait penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi di gudang milik RD di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, harus transparan dan jangan pandang bulu.
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di gudang milik RD dijalan Veteran Pasar IX Desa Manunggal, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan miliaran. (Tim/Red).

Post a Comment