Dua Pejabat Distan Divonis 20 Bulan Penjara

Bandung.Metro Sumut
Majelis hakim Tipikor memvonis dua pejabat Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Jawa Barat dengan hukuman 20 bulan dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan, Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan traktor roda dua dan pompa air di Distan Jabar TA 2012, di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata. Senin (11/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kedua pejabat tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran Wawan Wintarasa dan Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) Nurdiana, Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara menyatakan, keduanya terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam pengadaan traktor roda dua dan pompa air kegiatan pembelian Alsinta Pangan tahun anggaran 2012. Akibatnya negara dirugikan Rp1,9 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," Menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan, denda 200 juta rupiah, subsider kurungan tiga bulan “ Katanya.

Marudut menyebutkan, selaku penjabat pembuat komitmen, pengadaan traktor dan pompa tahun anggaran 2012, sengaja membuat proses pengadaan barang mengarah kepada merek tertentu.


Modus yang dilakukan, yakni dengan menunjuk orang lain atau korporasi yang disangkakan telah diperkaya. Di antaranya Dirut PT Rizki Mas Slamet Widodo, Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa Agus Riyanto, Dirut PT Perintis Putra Pasundan Dani Priatna. dan Dirut PT Utusan Karya Nusantara Diana Nurhasanah dan suaminya, yang juga kurir, Deddy Yogasara alias Dedy Tiong. Mereka turut diseret ke pengadilan dan divonis secara terpisah," Spesifikasi yang mengarah kepada merek tertentu adanya indikasi mengarah memperkaya orang lain atau korporasi. Dan dengan nota pembelaan yang diajukan, patut ditolak. karena tidak ada alasan pembenar “ Ucapnya.(Garliana).

Tidak ada komentar