Dua Pejabat Distan Divonis 20 Bulan Penjara
Bandung.Metro Sumut
Majelis hakim Tipikor
memvonis dua pejabat Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Jawa Barat dengan
hukuman 20 bulan dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan, Hal itu
terungkap dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan traktor roda dua dan
pompa air di Distan Jabar TA 2012, di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A
Bandung, Jalan RE Martadinata. Senin (11/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kedua pejabat tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran Wawan Wintarasa
dan Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) Nurdiana, Dalam amar putusannya Ketua Majelis
Hakim Marudut Bakara menyatakan, keduanya terbukti bersalah telah memperkaya
diri sendiri dan korporasi dalam pengadaan traktor roda dua dan pompa air
kegiatan pembelian Alsinta Pangan tahun anggaran 2012. Akibatnya negara
dirugikan Rp1,9 miliar.
Terdakwa terbukti
bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 jo 18 Undang-Undang
Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," Menjatuhkan hukuman satu
tahun delapan bulan, denda 200 juta rupiah, subsider kurungan tiga bulan “ Katanya.
Marudut menyebutkan,
selaku penjabat pembuat komitmen, pengadaan traktor dan pompa tahun anggaran
2012, sengaja membuat proses pengadaan barang mengarah kepada merek tertentu.
Modus yang dilakukan,
yakni dengan menunjuk orang lain atau korporasi yang disangkakan telah
diperkaya. Di antaranya Dirut PT Rizki Mas Slamet Widodo, Dirut PT Mitra
Teladan Jaya Karsa Agus Riyanto, Dirut PT Perintis Putra Pasundan Dani Priatna.
dan Dirut PT Utusan Karya Nusantara Diana Nurhasanah dan suaminya, yang juga
kurir, Deddy Yogasara alias Dedy Tiong. Mereka turut diseret ke pengadilan dan
divonis secara terpisah," Spesifikasi yang mengarah kepada merek tertentu
adanya indikasi mengarah memperkaya orang lain atau korporasi. Dan dengan nota
pembelaan yang diajukan, patut ditolak. karena tidak ada alasan pembenar “ Ucapnya.(Garliana).

Post a Comment