Dirut RSUD Cirebon Divonis 20 Bulan Penjara
Bandung.Metro Sumut
Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Sumber menuntut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Arjawinangun Kabupaten Cirebon dr. Koestedja 20 bulan penjara. Jaksa menilai
terdakwa terbukti melakukan korupsi jaminan kesehatan tahun anggaran 2011-2012
dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. Sabtu (09/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Bandung, Dalam sidang dengan
agenda tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum Ari menegaskan, terdakwa terbukti
telah memperkaya diri sendiri dari dana Kas RSUD Arjawinangun yang menyebabkan
Negara dirugikan mencapai Rp 2,2 milyar," Meminta majelis hakim
menjatuhkan pidana kepada terdakwa, 20 bulan penjara “ Kata jaksa saat
membacakan tuntutannya. Selain tuntutan kurungan badan, terdakwa juga dikenakan
denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara.
Sebelum membacakan amar
tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang
meringankan. Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui
perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan untuk hal memberatkan,
terdakwa tidak berperan aktif mendukung Pemerintah dalam program pemberantasan
korupsi.
Dalam tuntutan tersebut
terdakwa dituntut dengan pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia Nomor
31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang
RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Disebutkan kasus ini
mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta dana
Asuransi Kesehatan (Askes) tahun anggaran 2011-2012.
Terdakwa dituduh
melakukan penyalahgunaan dana kas RSUD Arjawinangun sebesar Rp6,8 milyar.
Setelah dihitung oleh Inspektorat, Rp2,2 miliar diduga digunakan untuk
kepentingan pribadi, Sidang dilanjut pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari
terdakwa.(Eva).
Post a Comment