Dirut RSUD Cirebon Divonis 20 Bulan Penjara

Bandung.Metro Sumut
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber menuntut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon dr. Koestedja 20 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi jaminan kesehatan tahun anggaran 2011-2012 dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. Sabtu (09/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Bandung, Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum Ari menegaskan, terdakwa terbukti telah memperkaya diri sendiri dari dana Kas RSUD Arjawinangun yang menyebabkan Negara dirugikan mencapai Rp 2,2 milyar," Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, 20 bulan penjara “ Kata jaksa saat membacakan tuntutannya. Selain tuntutan kurungan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung Pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Dalam tuntutan tersebut terdakwa dituntut dengan pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Disebutkan kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta dana Asuransi Kesehatan (Askes) tahun anggaran 2011-2012.

Terdakwa dituduh melakukan penyalahgunaan dana kas RSUD Arjawinangun sebesar Rp6,8 milyar. Setelah dihitung oleh Inspektorat, Rp2,2 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Sidang dilanjut pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.(Eva).

Tidak ada komentar