Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Tangkap 3 Kontainer Miras Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 13,653 Miliar
Belawan.Metro Sumut
Kantor Wilayah Bea Cukai
Sumatera Utara kembali berhasil melakukan penegahan miras, ballpress dan
sembako ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi
pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan jum'at (8/4)
menjelaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil menegah 42.058 botol Miras,
2.889 ball Ballpress, 166.950 kg Bawang Merah, 34.325 kg Beras Pulut.
Heru menyatakan bahwa
ini merupakan aksinyata Bea Cukaidalam menjalankan fungsinya yaitu melindungi
masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan
negara. Bea Cukai turut sertamelindungi masyarakat Sumatera Utara pada
khususnya dari dampak negatif kesehatan, dampak negatif sosial, dan mencegah
masuknya hama dan organisme pengganggu dari luar negeri ke wilayah Indonesia,
serta melindungi perekonomian dari adanya disparitas harga yang dapat mematikan
usaha petani.
Miras ilegal yang
berhasil ditegah oleh Bea Cukai Sumatera Utara merupakan hasil analisis
intelijen jajaran Bea Cukai atas impor barang dari Singapura berupa 74.250 Kgs
Linear Low Density Poly Ethylene/ LLDPE (Biji Plastik)olaeh PT. IPJ. Hasil
pemeriksaan Bea Cukai kedapatan 300 bags butiran kasar berwarna putih, pada
kemasan tertera LLDPE dan 3.676 Karton berisi 42.058 Botol Miras berbagai
jenis, merk dan ukuranyang disamarkan sedemikian rupa di antara kantong biji
plastik untuk mengelabuhi petugas.
Heru memaparkan bahwa
yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006 pasal
103huruf a berupa pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara 2 (dua)
sampai 8 (delapan) tahun dan/atau denda Rp. 100.000.000,00 sampai Rp.5.000.000.000,00”
juncto pasal 102 huruf h berupa penyelundupan dengan ancaman pidana penjara1
(satu) sampai 10 (sepuluh) tahun dan pidanadenda Rp. 50.000.000,00 sampai Rp.
5.000.000.000,00.Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar
Rp13,653,240,301.74. Sampai dengan saat ini, kasusnya sedang dalam proses
penyidikan.
Secara nasional Heru
juga menjelaskan bahwa terjadi peningkatan penindakan setiap tahunnyaoleh Bea
Cukai. Mulai dari komoditi Mirasdari tahun 2013-2015 terjadi peningkatan
penggagalan sampai 2 (dua) kali lipat yaitu 872 kasus pada tahun 2015. Bahkan
di triwulan pertama tahun 2016 sudah berhasil digagalkan 378 kasus, atau
setengah jumlah kasus pada tahun 2015. Luar biasa, bisa dikatakan pada tahun
2016 setiap hari Bea Cukai berhasil menindak 4-5 miras ilegal. Kemudian untuk Ballpress, ditengah
sosialisasi dampak buruk menggunakan pakaian bekas pada kesehatan, ternyata di
tahun 2016 upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan justru meningkat lebih
besar. Di triwulan pertama tahun 2016 saja, upaya penyelundupan yang berhasil
digagalkan sebanyak 16 kasus. Jumlah tersebut sudah mendekati jumlah kasus
sepanjang 2015, yaiitu 22 kasus.
Rupanya upaya
penyelundupan sembako tidak kalah dengan komoditas yang lain. Di triwulan
pertama tahun 2016 saja, upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan sebanyak
112 kasus. Jumlah tersebut sudah mendekati jumlah kasus sepanjang tahun 2015,
yaitu 128 kasus.
Bea Cukai menurut Heru
akan selalu bekerja sama dalammemberantas penyelundupan.Hal ini menunjukan
salah satu bentuk sinergi yang baik di internal maupun eksternal DJBC, POLRI
dan TNI. Sebagai pertanggungjawaban tugas kepada negara, dan pertanggungjawaban
moral kepada masyarakat, Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memerangi segala
macam bentuk penyelundupan.
Sementara saat ditanya
tentang tersangka pemilik miras ilegal Robet alias atiang dan mendapat fasilitas lebih memakai jalur
hijau, Heru menjawab “ Pemiliknya sedang kita selidiki, dan tidak memakai jalur
hijau “ Katanya.(Hamnas).
Post a Comment