Latest Products

Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Camat Medan Labuhan

Order Detail
Medan Labuhan.Metro Sumut
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota  melalui Sekretaris  Daerah.  Camat  mempunyai  tugas  melaksanakan kewenangan   pemerintahan   yang   dilimpahkan   oleh   Walikota   Medan   yang dituangkan  dalam  Peraturan  Walikota  Medan  Nomor  56  Tahun  2010  untuk menangani  sebagian  urusan  otonomi  daerah  dan  melaksanakan  tugas  pokok. Jumat (01/04/2016).

Arrahmaan Pane SSTP MAP Camat Medan Labuhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan tugas Camat menyelenggarakan fungsinya yaitu mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti mendorong partisipasi masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Melakukan evaluasi, Tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan, Melaporkan  pelaksanaan  serta  kewenangan atribut  yang  melekat  pada jabatan Camat “ Katanya.

Lanjut Arrahmaan, Mengkoordinasikan  upaya  penyelenggaraan  ketentraman dan ketertiban Umum seperti Melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri, Koordinasi dengan pemuka agama, Melaporkan pelaksanaan pembinaan, Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan seperti  Melakukan koordinasi dengan SKPD untuk penerapan Perda Melaporkan kepada atasan, Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum seperti, Koordinasi dengan SKPD pemeliharaan fasilitas umum, Koordinasi dengan swasta untuk pemeliharaan fasilitas umum, Melaporkan kepada atasan “ Ucapnya.

Arrahmaan menjelaskan, Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan seperti Koordinasi dengan SKPD bidang penyelenggaraan pemerintahan, Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan SKPD, Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Melaporkan kepada atasan, Dan Membina penyelenggaraan pemerintah kelurahan seperti Pembinaan dan pengawasan tertib administrasi, Memberikan bimbingan supervise dan fasilitasi, Pembinaan dan pengawasan terhadap lurah, Pembinaan dan pengawasan aparat Kelurahan, Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Melaporkan kepada atasan “ Jelasnya.

Arrahmaan menambahkan, Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan seperti Perencanaan kegiatan pelayanan, Percepatan pencapaian SPM, Pembinaan dan pengawasan, pelayanan masyarakat, Evaluasi pelaksanaan pelayanan di wilayah Kecamatan, Melaporkan kepada atasan dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya “ Tambahnya.(Hamnas).




Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Pasar Tradisional Di Purwakarta Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun

Order Detail
Bandung.Metro Sumut
Empat terdakwa kasus korupsi dana bantuan Program Revitalisasi Pasar Tradisional di Purwakarta, masing-masing divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.  Jumat (01/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 900 juta itu," Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan " Kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/3/2016).

Keempat terdakwa itu adalah, Ketua Koppas Palumbon Jaya, Asep Supriatna, Wakil Ketua Koppas Palumbon Jaya, Sunarwan, Bendahara Koppas Palumbon Jaya, Arnano, dan Direktur Utama PT Putri Selaras/Kontraktor, Tatty Guswati.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Eva).

KPK Incar La Nyalla, Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bukti keterlibatan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi di proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, Surabaya. La Nyalla saat ini buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Jumat (01/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pernyataan adanya penyelidikan atas jejak La Nyalla di proyek RS di Unair disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di Auditorium KPK, Dia merujuk kepada sejumlah penyidik KPK yang melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, dua hari belakangan,” Teman-teman dari KPK ke sana untuk mencari petunjuk terkait dugaan itu “ Kata Agus.

Selain Ketua Umum PSSI dan Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla adalah Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur. Adapun penggeledahan di PT Pembangunan Perumahan terkait perusahaan milik Muchmudah, istri La Nyalla, yang menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Airlangga.

Agus mengatakan, La Nyalla sudah pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini pada 11 Maret tahun lalu dan dalam waktu yang tidak terlalu lama statusnya akan dinaikkan “ Katanya.

Kejati Jawa Timur telah lebih dulu menetapkan La Nyalla sebagai tersangka di kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dalam kasus ini, La Nyalla disangka menggunakan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk dibelikan saham perdana Bank Jatim pada 2012 yang menguntungkannya secara pribadi Rp 1,1 miliar.

Kasus itu sendiri merupakan lanjutan dari vonis bersalah yang sudah dijatuhkan kepada dua Wakil Ketua Kadin Jawa Timur dalam kasus dana hibah yang sama. Keduanya adalah Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra yang dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp 26 miliar.(Melvy).

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat milik negara ke Kejaksaan Agung. Kamis (31/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan hari ini, Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim, iya berkas tiga tersangka. Bukan tahap dua, tapi penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksa “ Katanya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Melvy).

Kejari Lhoksukon Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Aceh Utara

Order Detail
Lhokseumawe.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon menahan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pangee Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara Provinsi Aceh. Kamis (31/03/2016).

 Informasi yang dihimpun Media ini, Kajari Lhoksukon Teuku Rachmatsyah melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Riza mengatakan kedua tersangka berinisial ES selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH selaku Direktur PT Putra Aroensa resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kedua tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon, setelah tim penyidik Kejari setempat memeriksa keduanya selama dua jam “ Katanya.

Lanjut Riza, Sebelumnya kedua tersangka sudah dicekal berpergian keluar negeri selama satu tahun lalu, Kedua tersangka itu kami periksa selama dua jam secara bergantian, setelah itu kami langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Lhoksukon untuk penahanan selama 20 hari kecdepan “ Ucapnya.

Menurut Riza, jika dalam dua hari ke depan sudah turun hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, berkas kedua tersangka yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Setelah Tim JPU menyusun dakwaan, berkas dan juga tersangka akan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan “ Ungkapnya.

Tim Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, menemukan indikasi korupsi pada pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, pada awal April 2014 lalu, Dalam kasus tersebut ditaksir kerugikan negara mencapai Rp2.8 miliar.(Bembeng).

Kejati Maluku Tetapkan Dirut PT Bank Maluku Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Order Detail
Ambon.Metro Sumut
Idris Rolobessy Direktur Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor PT Bank Maluku Cabang Surabaya senilai Rp 45 miliar. Kamis (31/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain Idris Kejati Maluku juga menetapkan Kepala Divisi Renstra dan Korsek, Pedro Tentua sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/3/2016) setelah penyidik Kejati Maluku mendapatkan sejumlah bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Viktor Saut Tampuboplon mengatakan Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami berkesimpulan bahwa keduanya bertanggung jawab dalam masalah ini, yakni IR dan PT, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 7,6 miliar dalam kasus tersebut “ Katanya.

Lanjut Viktor, Dalam penanganan kasus itu, Kejati Maluku juga menyita uang tunai senilai Rp 265 juta, Jadi penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya ikut berperan penting dalam kasus ini sejak awal hingga penyetoran uang, untuk pengembangan kasus tersebut, sejumlah penyidik juga akan diberangkatkan ke Surabaya untuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu “ Ucapnya.

Viktor menjelaskan, Karena objek hukumnya dan sejumlah saksi lainnya ada di sana, maka besok kita akan mengirimkan sejumlah penyidik ke Surabaya “ Jelasnya.

Ditanya soal keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, dia mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Namun dia memastikan ada pihak lain yang bakal menjadi tersangka dalam kasus itu.

Sejauh ini, sudah 15 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Kejati Maluku juga bekerja sama dengan OJK dan PPATK untuk mengusut aliran dana tersebut.

Untuk diketahui, pengadaan lahan dan bangunan kantor PT Bank Maluku di Surabaya sebelumnya dianggarkan senilai Rp 45 miliar, namun terjadi mark up hingga mencapai Rp 54 miliar.(Ambia).

Bareskrim Polri Sidik Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Fitness

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini sedang menyidik kasus di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, yakni pengadaan alat kebugaran atau alat fitness pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2013/2014. Kamis (31/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan UPS, printer-scanner, serta Digital Education Classroom dengan tersangka Alex Usman.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan dugaan korupsi pengadaan alat fitness baru naik sidik sekitar dua minggu lalu, pengadaan alat fitness baru naik sidik dua minggu lalu. Nanti selanjutnya kami akan gelar perkara menetapkan tersangka di kasus ini “ Katanya.

Lanjut Adi, Dalam pengusutan kasus ini telah memeriksa sekitar 20 saksi dari lingkungan Pemerintah Daerah. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah “ Ucapnya.

Adi menjelaskan, Saksi yang diperiksa saat ini ada 20 orang, minggu depan kami akan periksa saksi dari distributor. Setelah itu baru gelar perkara penetapan tersangka “ Jelasnya.(Melvy).

Pajak Parkir 20% Progresif 25% VIP

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Pajak parkir 20% untuk parkir  progresif dan 25% parkir VIP, ujar Drs Hery Zulkarmaen Ketua Fralsi Partai Dempkrat DPRS Medan Rabu (30/03/2016) seusai pembahasan revisi Perda no 10 thn 2011 diruang Banggar.

Sebelumnya, di pembahasan revisi itu tarip dasar parkir roda empat progresif minimal Rp 3.000,00 dan maksimal Rp 5.000,00 untuk satu jam pertama dan penambahan satu jam berikutnya minimal Rp 2.000,00 dan maksimal Rp 4.000,00. Sedangkan tarip dasar parkir VIP Rp 25.000,00. sementara tarif dasar paekir rpda dua Rp 2.000,00.  

" Jika mall dan rumah sakit melanggar perda maka izin parkirnya dicabut." tegas Hery.

sementara dipembahasan, Mulia Asri Rambe  Anggota DPRD Medan mengatakan, tarif parkir jangan terlalu mahal. dikhawatirkan masyarakat tidak mau ke mall. (Mashuri Lubis)

SSB Ciptakan Pemain Handal

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Hasyiem SE kepada MS Rabu (30/03/2016) menanggapi persepak bolaan di kota Medan mengatakan, sedari dini anak anak dilatih melalui SSB sehingga menciptakan pemain handal dan profesional.

Pemko Medan, ujar Hasyiem, melalui dispora dan Askot PSSI kota medan serta seluruh steak holder berkaitan persepakbolaan agar memperhatikan pengembangan SSB.

Disinggung mengenai mobil transportasi disediadakan sekaligus jadi aset Pemko Medan yang akan digunakan SSB. Kita pelajari dulu apakah nomenkelatur serta landasan hukumnya apakah boleh di tetapkan di APBD, jawab Hasyiem. ( Mashuri Lubis)

BNN Dan TNI Polri Gelar Razia Narkoba Di Rutan Labuhan Deli

Order Detail
Labuhan Deli.Metro Sumut
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Belawan, Polsekta Medan Labuhan, Polisi Militer TNI AL dan TNI AD serta Brimob, razia Narkoba di Rutan Labuhan Deli. Rabu malam (30/03/2016).

Kepala Pengamanan Rutan Labuhan Deli Theo A Purba kepada wartawan sebelum melaksanakan razia tersebut mengatakan pihaknya siap mendampingi petugas terkait pemeriksaan tersebut, Kita siap menerima kedatangan petugas untuk melakukan pemeriksaan “ Katanya.

Razia narkoba di Rutan Labuhan Deli hingga pukul 21.40 WIB petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap ruang tahanan maupun penghuni Rutan Labuhan Deli.

Razia tersebut sempat menjadi tontonan masyarakat saat para petugas memasuki areal Rutan dengan berjalan kaki dari Mapolsekta Medan Labuhan yang jaraknya tidak begitu jauh dengan Rutan Labuhan Deli.

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono dalam paparannya mengatakan tidak ada ditemukan narkoba di Rutan Labuhan Deli, hanya beberapa napi yang positif dites urin, apa napi ini sebelum masuk kerutan atau ditangkap dia uda memakai narkoba dan apa napi memakai uda masuk kerutan, akan kita selidiki “ Ucapnya.(Hamnas).

Arus Bongkar Muat Lewat Terminal Peti Kemas Domestik Belawan Meningkat

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
General Manager Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB) Haryson Bangun melalui Humasnya kepada media ini Rabu(30/3) sampaikan Trafik Bongkar Muat periode Februari 2016.

Dikataknya Trafik bongkar petikemas domestik belawan (TPKDB) menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada bulan Februari tahun lalu yaitu sebesar  27.511,00 Box dan  32.974,00 Teus sedangkan pada bulan Februari  tahun 2016 ini sebesar  28.017,00 Box dan 33.836,00 Teus ada peningkatan sekitar 0.7 %  “ Katanya.

Lanjutnya,  AP. Bongkar  pada bulan Februari 2015 Berdasarkan Box  sebesar 14.677,00 Box  dan AP Muat sebesar 12.834,00 Box sedangkan Berdasarkan Teus  untuk AP Bongkarnya  sebesar 17.700,00  Teus dan AP Muatnya sebesar 15.274,00 Teus “ Ucapnya.


Sedangkan pada blan Februari Tahun 2016  ini AP. Bongkar Berdasarkan Box sebesar 15.464,00 Box  dan AP Muatnya sebesar 12.553,00 Box sedangkan Berdasarkan Teus untuk AP Bongkar sebesar 18.555,00 Teus dan AP Muatnya  sebesar 15.281,00 Teus “ Jelasnya.(Hamnas)

Polsek Medan Labuhan Amankan 22 Preman, 5 Positif Pengguna Narkoba, 1 Kasus Sajam

Order Detail
Medan Labuhan.Metro Sumut
Polsek Medan Labuhan melaksanakan razia premanisme diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan dan berhasil mengamankan 22 pelaku premanisme dimana 5 orang diantaranya positif menggunakan narkotika dan 1 orang diproses atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta kepemilikian senjata tajam. Hal tersebut terungkap saat pemaparan yang dilakukan oleh Polsek Medan Labuhan pada Rabu (30/3/2016) bertempat di Halaman Polsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH yang memimpin pelaksanaan pemaparan (siaran pers) didampingi oleh Wakapolsek Medan Labuhan AKP TL. Tambunan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 22 pelaku tindak premanisme tersebut dilakukan dilokasi-lokasi rawan aksi premanisme yang ada diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan atas atensi dari Kapolda Sumut yang diteruskan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono, SIK kepada jajaran Polres Pelabuhan Belawan.

"Kita dapat perintah dari Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan atas atensi Bapak Kapolda Sumut tentang maraknya aksi premanisme yang marak terjadi, sehingga kita bentuk tim yang bertugas khusus melaksanakan razia preman diwilkum Polsek Medan Labuhan, dan dalam waktu 1 hari kita berhasil meanngkap 22 pelaku premanisme dengan berbagai macam barang bukti" ungkap Kapolsek Medan Labuhan.

"Pelaku premanisme yang kita tangkap, semuanya kita lakukan tes urine dan ternyata 5 diantaranya positif menggunakan narkotika, terhadap TSK yang positif menggunakan narkotika akan kita proses tindak pidana narkotikannya dan kita akan bekerja sama dengan BNN untuk rehabilitasi, sementara 1 orang TSK yang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta kepemilikan senjata tajam akan kita proses ddalam berkas terpisah untuk memberi efek jera" Sambung Kapolsek Medan Labuhan  "Sementara sisanya akan kita lakukan pembinaan dan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kembali aksi premanisme sebelum kita serahkan kepada keluarganya masing - masing, dan apabila nantinya kembali tertangkap, akan kita proses tindak pidananya" Lanjut Kapolsek Medan Labuhan  "Razia terhadap aksi premanisme akan tetap kita lakukan secara berkesinambungan untuk memberantas aksi premasnisme, dan kami himbau kepada warga untuk tidak membiarkan aksi premasnime yang terjadi disekitar kita, apabila menemukan adanya aksi premanisme kami himbau untuk segera melaporkannya kepada kami sehingga dapat kami tindak lanjuti" tutup Boy (Hamnas)

Kisah Roller Coaster Di Tiongkok Berhenti Saat Posisi Terbalik

Order Detail
Tiongkok.Metro Sumut
Kejadian yang sangat menghebohkan terjadi di taman hiburan Happy Vallley Amusement Tiongkok, Pasalnya roller coaster berhenti mendadak. Rabu (30/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Roller coster ini berhenti seketika saat keadaan berputar terbalik. Menurut Sina, salah satu pengunjung roller coaster menyatakan bahwa sekitar pukul 15:30 pengunjung naik ke roller coster seperti biasanya.

Namun, saat berada di puncak dan dalam kondisi terbalik, tiba-tiba roller coaster berhenti mendadak, hal ini membuat pengunjung roller coaster berteriak panik ketakutan.

Dalam insiden ini, petugas butuh waktu 20 menit untuk menyelamatkan pengunjung, Kami menggantung di roller coaster cukup lama, setelah 20 menit petugas taman barulah datang menyelamatkan “ Kata Sina

Saksi mata lain menyebutkan, banyak dari pengunjung roller coaster shok akibat insiden ini. Sensor roller coaster yang buruk dianggap sebagai faktor utama terjadinya insiden, Tapi walau begitu, industri taman bermain di Tiongkok telah mengalami pertumbuhan pesat yaitu lima persen dalam lima tahun ini.

Bahkan, Taman Happy Valley merupakan salah satu taman bermain terbesar yang mengalami perkembangan tersebut.(Liang).

Cara Bripka Triono Bunuh Ratnitah Istrinya

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Kapolda Metro Jaya mengungkapkan anggota Polres Kota Depok Bripka Triono membunuh istrinya Ratnitah Handriyani lantaran persoalan rumah tangga. Rabu (30/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan ada permasalahan hubungan rumah tangga, penyidik kepolisian menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil otopsi “ Katanya.

Lanjut Moechgiyarto, Bripka Triono juga mengaku telah membunuh istrinya bersama tersangka Rahmat Susanto (30) alias Mamat, penyidik kepolisian mendalami kronologi dan latar belakang pembunuhan yang dilakukan anggota Satuan Objek Vital Polresta Depok itu “ Ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menuturkan Bripka Triyono membunuh dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal “ Tuturnya.

Diungkapkan, awalnya Bripka Triono terlibat pertengkaran dengan korban yang menghina tersangka sebagai "polisi miskin", Usai terlibat pertengkaran, Triono menginap di rumah rekannya Mamat dan bercerita perihal pertengkaran itu, sehingga merencanakan untuk membunuh istrinya itu.

Pada Minggu (27/3/2016) dinihari, Triono bersama Mamat mendatangi rumah korban yang sedang tertidur kemudian tersangka Mamat membekap wajah korban sedangkan Triyono membantu memegang kaki korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.(Sandy).

Penjelasan Denda Rp30 Juta Peserta Yang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Order Detail
Bogor.Metro Sumut
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus ketentuan denda administratif sebesar 2% kali bulan tertunggak dengan maksimal waktu 3 bulan bagi pekerja penerima upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 111/2013. Rabu (30/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ikhsan Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan ketentuan tersebut telah dihapus seiring dengan adanya Peraturan Presiden No. 19/2016, Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Pasal 17A.1, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang dia peroleh “ Katanya.

Lanjut Ikhsan, Sebagaimana dimaksud sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan antara lain jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta, jika peserta terlambat membayar lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, status kepesertaannya dinonaktifkan dan penjaminan pelayanan kesehatannya akan dihentikan sementara " Ucapnya.

Sementara itu, jika peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan membayar iuran bulan berjalan, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

Menurut Ikhsan, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp30 juta " Ungkapnya.

Ikhsan menjelaskan, Jika peserta BPJS Kesehatan kelas I menunggak 5 bulan, maka dia harus membayar Rp80.000/bulan x 5 bulan = Rp400.000. Peserta juga harus membayar iuran pada bulan berjalan, yaitu sebesar Rp80.000. Sehingga total iuran yang harus dibayarkan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali adalah Rp480.000 " Jelasnya.

Selanjutnya, pada hari ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, peserta dirawat inap di rumah sakit dan menjalani operasi jantung dengan biaya Rp55.871.700 sesuai tarif INA CBG’s.

Karena peserta dirawat inap dengan kondisi masih dalam waktu kurang dari 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres tersebut, maka peserta dikenai denda 2,5%., Sehingga, lanjutnya, peserta wajib membayar denda sebesar 2,5% x 5 bulan tertunggak x Rp 55.871.700 = Rp 6.983.962.

Dalam keterangan tersebut juga menyatakan ketentuan pembayaran iuran dan denda tersebut dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Adapun, demikian keterangan tersebut, ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2016.(Yuni).

Ahok Minta PPATK Mengecek CMS Bank DKI

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta akan meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek cashless management system (CMS) yang dimiliki Bank DKI. Rabu (30/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ahok sapaan Basuki menduga ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI yang bekerja sama dengan pihak lainnya yaitu notaris, dalam kepengurusan tanah atau pembebasan lahan.

Ahok mengatakan praktik curang kedua pihak itu diketahuinya dari data miliknya, Dari data itu, honor notaris yang menangani pembebasan lahan dapat berubah seketika dari nominal yang telah ditentukan sebelumnya oleh Pemprov DKI, Saya minta PPATK mengecek cashless management system (CMS). CMS, semua yang beli tanah itu bayar notaris transfer langsung dengan notaris. Saya mau tahu dia transfer berapa, Saya minta diprint out cms rekening koran bank dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kita “ Katanya.

Lanjut Ahok, Apabila nantinya ditemukan penyimpangan, Ahok mengancam akan memecat oknum PNS yang berbuat curang itu, Kalau data bohong langsung pecat dari PNS dan lapor polisi “ Ucapnya.

Ahok menjelaskan berencana menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan notaris nakal yang telah berkomplot dengan oknum PNS DKI dan saya juga mengirim surat ke Menkumham untuk cabut izin notaris yang main Begitu ada bukti transfer “ Jelasnya.(Melvy).

Laba Laba Gulung Ular Paling Mematikan

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Ular yang memiliki racub mematikan, bukanlah hal yang diinginkn setiap orang. Bahkan binatang pun pasti ingin selalu menghindarinya karena tidak ingin menjadi korbannya. Selasa (29/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ular beracun dan mematikan ini bisa saja menyuntikkan racunnya kepada sesuatu yang dianggap membahayakan dirinya, meskipun ukurannya bisa jauh lebih besar.

Tetapi ternyata, ular beracun dan mematikan pun bisa saja menyerah dan berakhir mengenaskan, Bukan hanya oleh binatang yang lebih besar tetapi oleh binatang yang jauh lebih kecil dari ukurannya seperti laba-laba ini.(Melvy).

Polres Pelabuhan Belawan Turunkan 300 Personil Untuk Pengamanan Perayaan Paskah

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Dalam rangka perayaan hari Kematian Isa Almasih atau Yesus Kristus dan Hari KebangkitanNya (Paskah) yang jatuh pada Jumat 25 Maret 2016 dan Minggu 27 Maret 2016, Polres Pelabuhan Belawan menurunkan sebanyak 300 personilnya untuk melakukan pengamanan. Selasa (29/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono, SIK melalui Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Pati O. Siahaan mengatakan bahwa selama perayaan tersebut secara keseluruhan situasi wilayah Hukum POlres Pelabuhan Belawan berlangsung aman dan kondusif, para personil yang dilibatkan menempati plotingnya masing -masing untuk pengamanan gereja-gereja pada saat kebaktian “ Katanya.

Menurut Kompol Pati O. Siahaan, Untuk pengamanan perayaan Paskah kita melibatkan sebanyak 300 personil kita yang diploting di 115 gereja yang ada diwilkum Polres Pelabuhan Belawan, yang mendapat prioritas pengamanan. Dalam rangka pengamanan gereja, personil Kita juga dibantu oleh pemuda gereja setempat untuk pengamanan jalannya kebaktian " Ungkap.

Lanjut Kompol Pati O. Siahaan, Dalam melaksanakan pengamanan gereja, personil dilapangan kita arahkan untuk melakukan sterilisasi gereja dan lingkungan sekitarnya sebelum pelaksanaan kebaktian. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya benda -benda mencurigakan terkait kemungkinan  terjadinya aksi Teror “ Ucapnya.

Kompol Pati O. Siahaan menjelaskan, Secara umum pengamanan perayaan hari Kematian dan hari Kebangkitan Yesus Kristus oleh warga yang beragama kristen diwilkum Polres Pelabuhan Belawan berlangsung aman dan baik, tidak ada gangguan kamtibmas yang terjadi terkait pelaksanaan perayaan tersebut “ Jelasnya.(Hamnas)

Polsek Belawan Tangkap 2 Pengedar Shabu

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Satuan Reskrim Polsek Belawan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 TSK tindak pidana narkotika masing  masing MAH (48) dan Mu (34). Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Pulau Agas Kec. Hamparan Perak pada kamis (24/3/2016), sekira pukul 21.40 wib.

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda Ismail Pane SH mengatakan penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapat pada saat melaksanakan Ops Bersinar Toba 2016, tentang pelaksanaan transaksi yang dilakukan oleh kedua TSK, Anggota dapat informasi mengenai transaksi yang akan dilakukan oleh kedua TSK, atas informasi tersebut, saya bersama Panit 2 dan anggota langsung bergerak untuk melakukan penindakan di TKP yang merupakan rumah salah satu TSK “ Kata Panit Reskrim.

Lanjut Ismail, Saat kita lakukan penggrebekan, ternyata benar di TKP kedua TSK sedang bertransaksi, dan dari TKP kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu, 1 ( satu) buah pipet alat isap Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik,  1 buah mancis warna kuning, 2 buah hp samsung lipat warna hitam dan humer warna putih, dan Uang hasil penjualan sabu2 Rp. 375.000, “ Ucapnya.

Ismail menjelaskan, Saat ini kedua TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Belawan, dan kedua TSK terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, kita juga akan mengupayakan untuk melakukan pengembangan dengan mengungkap jaringannya “ Jelasnya. (Hamnas)

Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger