Polsek Belawan Tangkap 2 Pengedar Shabu
Belawan.Metro Sumut
Satuan Reskrim Polsek
Belawan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 TSK tindak pidana
narkotika masing masing MAH (48) dan Mu
(34). Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu di
Pulau Agas Kec. Hamparan Perak pada kamis (24/3/2016), sekira pukul 21.40 wib.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Menurut Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda Ismail Pane SH mengatakan
penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang
didapat pada saat melaksanakan Ops Bersinar Toba 2016, tentang pelaksanaan
transaksi yang dilakukan oleh kedua TSK, Anggota dapat informasi mengenai
transaksi yang akan dilakukan oleh kedua TSK, atas informasi tersebut, saya
bersama Panit 2 dan anggota langsung bergerak untuk melakukan penindakan di TKP
yang merupakan rumah salah satu TSK “ Kata Panit Reskrim.
Lanjut Ismail, Saat kita
lakukan penggrebekan, ternyata benar di TKP kedua TSK sedang bertransaksi, dan
dari TKP kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi
shabu, 1 ( satu) buah pipet alat isap Shabu, 1 (satu) buah timbangan
elektrik, 1 buah mancis warna kuning, 2
buah hp samsung lipat warna hitam dan humer warna putih, dan Uang hasil
penjualan sabu2 Rp. 375.000, “ Ucapnya.
Ismail menjelaskan, Saat
ini kedua TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik
Polsek Belawan, dan kedua TSK terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, kita
juga akan mengupayakan untuk melakukan pengembangan dengan mengungkap
jaringannya “ Jelasnya. (Hamnas)
Post a Comment