Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Camat Medan Labuhan

Medan Labuhan.Metro Sumut
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota  melalui Sekretaris  Daerah.  Camat  mempunyai  tugas  melaksanakan kewenangan   pemerintahan   yang   dilimpahkan   oleh   Walikota   Medan   yang dituangkan  dalam  Peraturan  Walikota  Medan  Nomor  56  Tahun  2010  untuk menangani  sebagian  urusan  otonomi  daerah  dan  melaksanakan  tugas  pokok. Jumat (01/04/2016).

Arrahmaan Pane SSTP MAP Camat Medan Labuhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan tugas Camat menyelenggarakan fungsinya yaitu mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti mendorong partisipasi masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Melakukan evaluasi, Tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan, Melaporkan  pelaksanaan  serta  kewenangan atribut  yang  melekat  pada jabatan Camat “ Katanya.

Lanjut Arrahmaan, Mengkoordinasikan  upaya  penyelenggaraan  ketentraman dan ketertiban Umum seperti Melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri, Koordinasi dengan pemuka agama, Melaporkan pelaksanaan pembinaan, Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan seperti  Melakukan koordinasi dengan SKPD untuk penerapan Perda Melaporkan kepada atasan, Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum seperti, Koordinasi dengan SKPD pemeliharaan fasilitas umum, Koordinasi dengan swasta untuk pemeliharaan fasilitas umum, Melaporkan kepada atasan “ Ucapnya.

Arrahmaan menjelaskan, Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan seperti Koordinasi dengan SKPD bidang penyelenggaraan pemerintahan, Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan SKPD, Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Melaporkan kepada atasan, Dan Membina penyelenggaraan pemerintah kelurahan seperti Pembinaan dan pengawasan tertib administrasi, Memberikan bimbingan supervise dan fasilitasi, Pembinaan dan pengawasan terhadap lurah, Pembinaan dan pengawasan aparat Kelurahan, Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Melaporkan kepada atasan “ Jelasnya.

Arrahmaan menambahkan, Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan seperti Perencanaan kegiatan pelayanan, Percepatan pencapaian SPM, Pembinaan dan pengawasan, pelayanan masyarakat, Evaluasi pelaksanaan pelayanan di wilayah Kecamatan, Melaporkan kepada atasan dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya “ Tambahnya.(Hamnas).




Tidak ada komentar