Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Camat Medan Labuhan
Medan Labuhan.Metro
Sumut
Kecamatan merupakan
wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Camat mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Walikota Medan
yang dituangkan dalam Peraturan
Walikota Medan Nomor
56 Tahun 2010
untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah dan
melaksanakan tugas pokok. Jumat (01/04/2016).
Arrahmaan Pane SSTP MAP Camat
Medan Labuhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan tugas Camat
menyelenggarakan fungsinya yaitu mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat seperti mendorong partisipasi masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Melakukan
evaluasi, Tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan, Melaporkan pelaksanaan
serta kewenangan atribut yang
melekat pada jabatan Camat “
Katanya.
Lanjut Arrahmaan, Mengkoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
Umum seperti Melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri, Koordinasi dengan
pemuka agama, Melaporkan pelaksanaan pembinaan, Mengkoordinasikan penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan seperti Melakukan koordinasi dengan SKPD untuk
penerapan Perda Melaporkan kepada atasan, Mengkoordinasikan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas umum seperti, Koordinasi dengan SKPD pemeliharaan
fasilitas umum, Koordinasi dengan swasta untuk pemeliharaan fasilitas umum, Melaporkan
kepada atasan “ Ucapnya.
Arrahmaan menjelaskan,
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan seperti Koordinasi
dengan SKPD bidang penyelenggaraan pemerintahan, Melakukan koordinasi dan
sinkronisasi perencanaan dengan SKPD, Melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan, Melaporkan kepada atasan, Dan Membina penyelenggaraan pemerintah
kelurahan seperti Pembinaan dan pengawasan tertib administrasi, Memberikan bimbingan
supervise dan fasilitasi, Pembinaan dan pengawasan terhadap lurah, Pembinaan dan
pengawasan aparat Kelurahan, Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Melaporkan
kepada atasan “ Jelasnya.
Arrahmaan menambahkan, Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan seperti Perencanaan kegiatan pelayanan,
Percepatan pencapaian SPM, Pembinaan dan pengawasan, pelayanan masyarakat, Evaluasi
pelaksanaan pelayanan di wilayah Kecamatan, Melaporkan kepada atasan dan Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya “
Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment