Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Pasar Tradisional Di Purwakarta Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun

Bandung.Metro Sumut
Empat terdakwa kasus korupsi dana bantuan Program Revitalisasi Pasar Tradisional di Purwakarta, masing-masing divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.  Jumat (01/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 900 juta itu," Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan " Kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/3/2016).

Keempat terdakwa itu adalah, Ketua Koppas Palumbon Jaya, Asep Supriatna, Wakil Ketua Koppas Palumbon Jaya, Sunarwan, Bendahara Koppas Palumbon Jaya, Arnano, dan Direktur Utama PT Putri Selaras/Kontraktor, Tatty Guswati.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Eva).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger