Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Pasar Tradisional Di Purwakarta Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun
Bandung.Metro Sumut
Empat terdakwa kasus
korupsi dana bantuan Program Revitalisasi Pasar Tradisional di Purwakarta, masing-masing
divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Jumat (01/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek
senilai Rp 900 juta itu," Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun
plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan " Kata ketua majelis hakim
Sri Mumpuni SH, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan
Tipikor Bandung, Rabu (30/3/2016).
Keempat terdakwa itu adalah,
Ketua Koppas Palumbon Jaya, Asep Supriatna, Wakil Ketua Koppas Palumbon Jaya,
Sunarwan, Bendahara Koppas Palumbon Jaya, Arnano, dan Direktur Utama PT Putri
Selaras/Kontraktor, Tatty Guswati.
Menurut majelis hakim,
mereka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Eva).
Post a Comment