Penjelasan Denda Rp30 Juta Peserta Yang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Bogor.Metro Sumut
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus ketentuan denda administratif sebesar
2% kali bulan tertunggak dengan maksimal waktu 3 bulan bagi pekerja penerima
upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah yang tertuang dalam Peraturan
Presiden No. 111/2013. Rabu (30/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ikhsan Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS
Kesehatan mengatakan ketentuan tersebut telah dihapus seiring dengan adanya Peraturan
Presiden No. 19/2016, Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Pasal
17A.1, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta
wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan
rawat inap yang dia peroleh “ Katanya.
Lanjut Ikhsan, Sebagaimana dimaksud
sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan
ketentuan antara lain jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda
paling tinggi Rp30 juta, jika peserta terlambat membayar lebih dari 1 bulan
sejak tanggal 10 jatuh tempo, status kepesertaannya dinonaktifkan dan penjaminan
pelayanan kesehatannya akan dihentikan sementara " Ucapnya.
Sementara itu, jika
peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan
membayar iuran bulan berjalan, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.
Menurut Ikhsan, jika dalam waktu
45 hari sejak status kepesertaannya aktif peserta menjalani rawat inap di rumah
sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya
pelayanan, dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp30 juta " Ungkapnya.
Ikhsan menjelaskan, Jika
peserta BPJS Kesehatan kelas I menunggak 5 bulan, maka dia harus membayar
Rp80.000/bulan x 5 bulan = Rp400.000. Peserta juga harus membayar iuran pada
bulan berjalan, yaitu sebesar Rp80.000. Sehingga total iuran yang harus
dibayarkan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali adalah
Rp480.000 " Jelasnya.
Selanjutnya, pada hari
ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, peserta dirawat inap di rumah sakit
dan menjalani operasi jantung dengan biaya Rp55.871.700 sesuai tarif INA CBG’s.
Karena peserta dirawat
inap dengan kondisi masih dalam waktu kurang dari 45 hari sejak kepesertaannya
diaktifkan kembali, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres tersebut, maka
peserta dikenai denda 2,5%., Sehingga, lanjutnya,
peserta wajib membayar denda sebesar 2,5% x 5 bulan tertunggak x Rp 55.871.700
= Rp 6.983.962.
Dalam keterangan
tersebut juga menyatakan ketentuan pembayaran iuran dan denda tersebut
dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang. Adapun, demikian keterangan tersebut,
ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2016.(Yuni).
Post a Comment