Pajak Parkir 20% Progresif 25% VIP
Medan.Metro Sumut
Pajak parkir 20% untuk
parkir progresif dan 25% parkir VIP,
ujar Drs Hery Zulkarmaen Ketua Fralsi Partai Dempkrat DPRS Medan Rabu
(30/03/2016) seusai pembahasan revisi Perda no 10 thn 2011 diruang Banggar.
Sebelumnya, di
pembahasan revisi itu tarip dasar parkir roda empat progresif minimal Rp
3.000,00 dan maksimal Rp 5.000,00 untuk satu jam pertama dan penambahan satu
jam berikutnya minimal Rp 2.000,00 dan maksimal Rp 4.000,00. Sedangkan tarip
dasar parkir VIP Rp 25.000,00. sementara tarif dasar paekir rpda dua Rp
2.000,00.
" Jika mall dan
rumah sakit melanggar perda maka izin parkirnya dicabut." tegas Hery.
sementara dipembahasan,
Mulia Asri Rambe Anggota DPRD Medan
mengatakan, tarif parkir jangan terlalu mahal. dikhawatirkan masyarakat tidak
mau ke mall. (Mashuri Lubis)
Post a Comment