Pajak Parkir 20% Progresif 25% VIP

Medan.Metro Sumut
Pajak parkir 20% untuk parkir  progresif dan 25% parkir VIP, ujar Drs Hery Zulkarmaen Ketua Fralsi Partai Dempkrat DPRS Medan Rabu (30/03/2016) seusai pembahasan revisi Perda no 10 thn 2011 diruang Banggar.

Sebelumnya, di pembahasan revisi itu tarip dasar parkir roda empat progresif minimal Rp 3.000,00 dan maksimal Rp 5.000,00 untuk satu jam pertama dan penambahan satu jam berikutnya minimal Rp 2.000,00 dan maksimal Rp 4.000,00. Sedangkan tarip dasar parkir VIP Rp 25.000,00. sementara tarif dasar paekir rpda dua Rp 2.000,00.  

" Jika mall dan rumah sakit melanggar perda maka izin parkirnya dicabut." tegas Hery.

sementara dipembahasan, Mulia Asri Rambe  Anggota DPRD Medan mengatakan, tarif parkir jangan terlalu mahal. dikhawatirkan masyarakat tidak mau ke mall. (Mashuri Lubis)

Tidak ada komentar