Kejari Lhoksukon Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Aceh Utara
Lhokseumawe.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lhoksukon menahan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek
pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pangee Kecamatan
Pirak Timu, Aceh Utara Provinsi Aceh. Kamis (31/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kajari Lhoksukon Teuku Rachmatsyah melalui Kasi Pidana Khusus
Muhammad Riza mengatakan kedua tersangka berinisial ES selaku Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH selaku Direktur PT Putra Aroensa resmi ditahan
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kedua tersangka tersebut
dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon, setelah tim penyidik
Kejari setempat memeriksa keduanya selama dua jam “ Katanya.
Lanjut Riza, Sebelumnya
kedua tersangka sudah dicekal berpergian keluar negeri selama satu tahun lalu, Kedua
tersangka itu kami periksa selama dua jam secara bergantian, setelah itu kami
langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Lhoksukon
untuk penahanan selama 20 hari kecdepan “ Ucapnya.
Menurut Riza, jika dalam dua hari ke depan
sudah turun hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Aceh, berkas kedua tersangka yang sudah lengkap akan dilimpahkan
ke tahap penuntutan, Setelah Tim JPU menyusun dakwaan, berkas dan juga
tersangka akan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk
disidangkan “ Ungkapnya.
Tim Kejari Lhoksukon,
Aceh Utara, menemukan indikasi korupsi pada pembangunan jembatan rangka baja
modifikasi di Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, pada awal
April 2014 lalu, Dalam kasus tersebut ditaksir kerugikan negara mencapai Rp2.8
miliar.(Bembeng).
Post a Comment