Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat
Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas
perkara tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian
uang penjualan kondensat milik negara ke Kejaksaan Agung. Kamis (31/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Kombes Pol Agung Setya mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan hari
ini, Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim, iya berkas tiga tersangka. Bukan
tahap dua, tapi penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksa “ Katanya.
Dari hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini
mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.
Sebelumnya, penyidik
juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan
Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan
eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.
Atas perbuatannya ketiga
tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana
Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Melvy).
Post a Comment