Kejati Maluku Tetapkan Dirut PT Bank Maluku Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ambon.Metro Sumut
Idris Rolobessy Direktur Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor PT Bank Maluku Cabang Surabaya senilai Rp 45 miliar. Kamis (31/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain Idris Kejati Maluku juga menetapkan Kepala Divisi Renstra dan Korsek, Pedro Tentua sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/3/2016) setelah penyidik Kejati Maluku mendapatkan sejumlah bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Viktor Saut Tampuboplon mengatakan Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami berkesimpulan bahwa keduanya bertanggung jawab dalam masalah ini, yakni IR dan PT, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 7,6 miliar dalam kasus tersebut “ Katanya.

Lanjut Viktor, Dalam penanganan kasus itu, Kejati Maluku juga menyita uang tunai senilai Rp 265 juta, Jadi penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya ikut berperan penting dalam kasus ini sejak awal hingga penyetoran uang, untuk pengembangan kasus tersebut, sejumlah penyidik juga akan diberangkatkan ke Surabaya untuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu “ Ucapnya.

Viktor menjelaskan, Karena objek hukumnya dan sejumlah saksi lainnya ada di sana, maka besok kita akan mengirimkan sejumlah penyidik ke Surabaya “ Jelasnya.

Ditanya soal keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, dia mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Namun dia memastikan ada pihak lain yang bakal menjadi tersangka dalam kasus itu.

Sejauh ini, sudah 15 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Kejati Maluku juga bekerja sama dengan OJK dan PPATK untuk mengusut aliran dana tersebut.

Untuk diketahui, pengadaan lahan dan bangunan kantor PT Bank Maluku di Surabaya sebelumnya dianggarkan senilai Rp 45 miliar, namun terjadi mark up hingga mencapai Rp 54 miliar.(Ambia).

Tidak ada komentar