Kejati Maluku Tetapkan Dirut PT Bank Maluku Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ambon.Metro Sumut
Idris Rolobessy Direktur
Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor PT
Bank Maluku Cabang Surabaya senilai Rp 45 miliar. Kamis (31/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Selain Idris Kejati Maluku juga menetapkan Kepala Divisi Renstra dan
Korsek, Pedro Tentua sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Keduanya resmi
ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/3/2016) setelah penyidik Kejati
Maluku mendapatkan sejumlah bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Tindak Pidana Khusus
Kejati Maluku Viktor Saut Tampuboplon mengatakan Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami
berkesimpulan bahwa keduanya bertanggung jawab dalam masalah ini, yakni IR dan
PT, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi
kerugian negara mencapai Rp 7,6 miliar dalam kasus tersebut “ Katanya.
Lanjut Viktor, Dalam
penanganan kasus itu, Kejati Maluku juga menyita uang tunai senilai Rp 265
juta, Jadi penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang
cukup. Keduanya ikut berperan penting dalam kasus ini sejak awal hingga
penyetoran uang, untuk pengembangan kasus tersebut, sejumlah penyidik juga akan
diberangkatkan ke Surabaya untuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu “
Ucapnya.
Viktor menjelaskan, Karena
objek hukumnya dan sejumlah saksi lainnya ada di sana, maka besok kita akan
mengirimkan sejumlah penyidik ke Surabaya “ Jelasnya.
Ditanya soal
keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, dia mengaku bahwa hingga kini
pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Namun dia memastikan ada pihak
lain yang bakal menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sejauh ini, sudah 15
saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Kejati Maluku juga bekerja sama
dengan OJK dan PPATK untuk mengusut aliran dana tersebut.
Untuk diketahui,
pengadaan lahan dan bangunan kantor PT Bank Maluku di Surabaya sebelumnya
dianggarkan senilai Rp 45 miliar, namun terjadi mark up hingga mencapai Rp 54
miliar.(Ambia).
Post a Comment