Latest Products

Data Rincian Arus Keluar Masuk Kapal, Barang Dan Penumpang Di Pelabuhan Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
General Manager PT Pelindo 1 Cabang Belawan Sahat Parawira Tambunan bersama Asisten Manajer Hukum dan Humas Roswita SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Rabu (24/2/2016).menyampaikan Trafik Kapal, Barang dan Penumpang di Pelabuhan Belawan periode januari 2016.

Dijelaskannya bahwa realisasi kunjungan kapal selama bulan januari sebanyak 57 Call atau setara dengan 294,600 Grt (Gross Tonnage) dengan rincian Pelayanan luar negeri untuk kapal Asing Call 9 atau 48,150 GT(Gross Tonnage), Sedangkan untuk Kapal nasional Call 7 atau 3,183 GT(Gross tonnage), Sehingga total Call 16 atau 51,333 Grt (Gross Tonnage).Sedangkan pelayanan dalam negeri lanjutnya untuk kapal asing kosong namun untuk kapal nasional Call 41atau 243,267 Grt (Gross Tonnage).

Sedangkan untuk Arus penumpang  dalam negeri yang turun sebanyak 6,034 orang dan yang naik sebanyak 12,455 orang,untuk penumpang luar negeri baik turun dan naik pada bulan januari tidak ada. jelasnya.  untuk barang import pada bulan januari katanya sebanyak 204,340  ton untuk export sebanyak  336,266 ton sedangkan antar pulau bongkar sebanyak 390,942 ton, antar pulau muat sebanyak 38,611 ton sehingga keseluruhanya berjumlah sebanyak  970,159 ton, Terang Sahat.Jenis barang Import antara lain, Alat-alat bantu 20, Aspal 5,897, Belerang 3,899 , Bentonite 9,000, Beras 19,215, Billet Baja 33,055, Caustic Soda 2,711, Coil 1,418, Gas Oil 20,434, HSD 3,902 , Jagung Biji 30,385 , Kacang Kedele 10,000 , Kulit Kerbau 30 ,Makanan Ternak (curah kering) 43,926 ,Methanol 5,544, Sepeda Motor 1, Tepung industri 602 , Tiang Pancang 14,301 sehingga total barang impor pada bulan januari sebanyak 204,340  ton.

Sementara untuk barang ekspor berupa Bungkil Sawit (PKE) 25704, Capric Acid 500, CPKO (pipa terpadu) 150, CPO (pipa terpadu)  25751, DCFA (pipa terpadu) 1032, GLYCERINE 99.7 %  73, Karet  4236,Lauric Acid  99%   1000 ,MASCOL 24  2300, MASCOL 26   500, Middle Fraction of Palm (PMF) 1200, OA 78% (pipa terpadu)  2951 ,PFAD (pipa terpadu)  4601 ,PKFAD (pipa terpadu) 1600, PKOFA  600 , RBD CNO  501 ,RBD O (pipa terpadu) 155625 , RBD PKO (pipa terpadu)  14330, RBD PKS 310, RBD PMF 45/47  300, RBD S (pipa terpadu ) 32477 ,RBDPKOL (pipa terpadu) 1401, RBDPO (pipa terpadu)  53658, SA 1850 (pipa terpadu) 1000, TPSA (pipa terpadu)  996 ,sehingga total barang ekspor sebanyak 335586 ton.

Untuk barang yang dibongkar pada bulan januari 2016 di Pelabuhan Belawan berupa, Alat Berat 635,Bantalan Kereta Api  2,158,Batu Bara 23,233 Beras 3,156 ,Besi  1,052 ,Besi  IWF 3,098, Besi Plat  5,105, Besi  IWF  4,549 ,Cautic Soda  (pipa terpadu ) 5,402 , CNO (truck lossing) 900 ,CPKO (pipa terpadu) 28,757, CPKO (truck lossing)  16,514, CPO (pipa terpadu) 26,185 ,CPO (truck lossing) 53,606, Crane  95, Gandum 2,001, Inti Sawit  (bag Cargo)  7,003  ,Inti Sawit  (curah kering)  5,451 ,Kawat  247,Methanol  2,002 ,Minyak Bakar 24,513, Palm Acid Oil (truck lossing) 2,871 , Palmitic Acid 92%  700 ,Pasir 2,600 ,Pupuk Urea (BAG) 1,390 ,Semen, 31,394 ,Semen Curah 36,220 ,Semen Jumbo16,548 ,Solar khusus 4,479 jumlah 311,864, sedangkan barang yang di  muat berupa  Alumunium 2, Bantalan Kereta Api 1,711 , Biji Coklat 5,612 , Bleaching ,200 CPO (pipa terpadu) 3,000, Daun Pintu 2, Pupk ZA Jumbo, 13,783 ,Spare Bag 1, Tiang Pancang  14,300 Total sebanyak 38,611  ton “ Katanya.{Hamnas}

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Disdik Kotabaru, JPU Hadirkan 25 Saksi

Order Detail
Banjarmasin.Metro Sumut
Sidang kasus korupsi menyelewengkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) tahun anggaran 2013 dengan terdakwa bendahara di Dinas Pendidikan Kotabaru Slamat SH MH. Rabu {24/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pada sidang di PN Tipikor JPU kembali menghadirkan 25 saksi dari Kepala Sekolah dan Bendahara SD di beberapa Kecamatan seperti Sampanahan dan Hampang, Sama seperti sidang sebelumnya para saksi menyatakan dana BOSyang mereka terima pada 2013 lalu yakni hanya pada Januari - Agustus 2013 lalu. Bulan selanjutnya Sepetember hingga Desember tak dibayarkan.

Saksi yang diajaukan tersebut merupakan saksi dari 385 saksi yang akan diajukan oleh JPU dalam perjkara dugaan korupsi dana BOS.

Sebelumnya, pada dakwaan JPU, dana BOS yang dikelola terdakwa tahun anggaran 2013 tersebut, tidak disalurkan kepada ratusan sekolah baik tingklat SD sampai sekolah menengah sederajat berdasarkan ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5,51 M lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP hanya sebesar Rp4,9 M lebih.

JPU Syaiful Bahri mengatakan terdakwa selaku bendahara BOS di instansi tersebut menyelewengkan dana tersebut dengan tidak menyalurkan pada sekolah yang berhak untuk kepentingan diri sendiri “ Katanya.

Perbuatan terdakwa yang tidak mendukung kebijaksaan pemerintah untuk memberantas korupsi tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.{Aril}.

Acara Persepsi Pernikahan Di Meriahkan Dengan Hiburan Seni Budaya

Order Detail
Mabar. Metro sumut
Acara pernikahan yang sangat meriah dan ramai yang banyak di hadiran para tamu PJB( Paguyupan Jawa Bersatu), dan juga IKM( ikatan jawa marelan) di rumah bpk Sugimin dan ibu Ngatiyem pada acara pernikahan anaknya.  Rabu {24/02/2016}.

Para tamu undangan di hibur dengan hiburan campur sari dan banyak yang di tampilkan untuk menghibur para undangan.

Warga pasar 4 mabar hilir kecamatan medan deli sangat terhubir denga. adanya hiburan budaya jawa.{Wiwin/Abdul}.

KPK Periksa Gubernur Sumatera Selatan

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin Gubernur Sumatera Selatan, Politisi Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumut tahun 2010-2011 yang telah membuat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah divonis 3 tahun penjara. Selasa {23/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Keterangan Alex Noerdin diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Dudung Purwadi, Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang telah juga menjadi tersangka kasus ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK mengatakan Yang bersangkutan (Alex Noerdin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi), Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin bukan yang pertama kali dilakukan penyidik KPK. Pada April 2015 lalu, Alex sempat diperiksa sebagai saksi kasus ini. Bahkan, Alex juga telah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Selain Alex Noerdin dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Seperti halnya Alex, Adi Wibowo juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung, Yang bersangkutan (Adi Wibowo) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW “ Ucapnya.

Diketahui, Dudung saat ini masih menjabat Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring. Dudung diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Dudung diketahui atasan Manager Pemasar PT DGI, Muhammad El Idris yang terlebih dahulu dijerat KPk dalam perkara ini. Dalam surat dakwaan El Idris disebutkan adanya kesepakatan antara Dudung, El Idris, Mindo Rosalina Manulang, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin terkait pembagian jatas komisi untuk membantu terpilihnya PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Nazaruddin disebut mendapat komisi sebesar 13 persen, sementara Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gubernur Sumsel mendapat komisi masing-masing 2,5 persen, Panitia Pengadaan mendapat komisi sebesar 0,5 persen, dan komisi untuk Sesmenpora Wafid Muharam sebesar 2 persen.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah telah divonis tiga tahun penjara.{Melvy}.

Main Tembak, Polsek Medan Labuhan Didatangi Keluarga Tersangka

Order Detail
Medan Labuhan.Metro Sumut
Kantor Polsek Medan Labuhan didatangi keluarga tersangka pelaku perampokan, Aksi itu dikarenakan kesal terhadap oknum polisi asal main tembak terhadap tersangka pelaku perampokan yang tidak melawan, akhirnya pihak keluarga dari tersangka Feri Sianturi (32) mendatangi Mapolsek Medan Labuhan. Selasa {23/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pihak keluarga berserta istri Feri, Br Tarigan ( 20) meminta pertanggung jawaban dari pihak kepolisian yang telah melakukan penembakan terhadap Feri Sianturi yang dituduh merampok.

Br Tarigan istri Feri Sianturi mengatakan Kami datang kemari hanya untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak kepolisian yang sesuka hati menembak. Kalau tidak juga mendapat pertanggung jawaban dari petugas kepolisian polsek Medan Labuhan, kami akan melaporkan peristiwa penembakan ini ke Propam Poldasu “ Katanya.

Sementara menanggapi kedatangan pihak keluarga Feri Sianturi, Wakapolsekta Medan Labuhan, AKP TL Tambunan langsung menjumpai pihak keluarga Feri Sianturi serta menyarankan pihak keluarga tersangka untuk menempuh ke jalur hukum," Buat apa kita ribut - ribut, kalau memang merasa keberatan dengan aksi penembakan tersebut, pihak keluarga bisa mendatangi Propam untuk melaporkannya “ Ucap Wakapolsekta Medan Labuhan.

Usai mendapat penjelasan dari wakapolsekta Medan Labuhan, pihak keluarga Feri Sianturi langsung balik kanan meninggalkan Mapolsekta Medan Labuhan dan kembali kerumah duka,” Akibat peluru yang ditembak polisi keperut mengakibatkan suamiku meninggal, sebab usai ditembak oknum polisi, suamiku banyak mengeluarkan darah, bahkan untuk dilakukan operasi pengambilan peluru tidak juga dilaksanakan oleh pihak kedokteran sehingga suamiku kondisinya semakin lemas “ Tutur Br Tarigan istri Feri Sianturi.

Br Tarigan istri Feri meminta kepada pihak kepolisian untuk bertanggung jawab atas kematian suaminya, Memang suami saya itu tersangka perampokan, Tapi bukan sesuka hati oknum polisi untuk menembak, apalagi pada saat penangkapan, suamiku tidak melakukan perlawanan,karenalah aku minta kepada polisi untuk bertanggung jawab “ Pintanya.{Hamnas}.

Polisi Berhasil Ringkus DPO Kasus Korupsi PT JII

Order Detail

Jakarta .Metro Sumut
DPO kasus korupsi pada PT. Jambi Internasional Indoguna (JII) M Sajuri akhirnya tertangkap. Penangkapan dilakukan di Jakarta, Sajuri langsung diterbangkan ke Jambi dan dibawa ke Lapas Jambi guna menjalani proses hukuman. Senin {22/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, M. Sajuri tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, dengan pengawalan ketat. Dia keluar dari terminal kedatangan dengan kepala tertunduk menggunakan topi putih, baju kemeja gelap sekitar pukul 13.50 WIB. Selanjutnya Sajuri langsung digiring masuk ke mobil operasional Kejaksaan Negeri Jambi.

Beberapa petugas dari kejaksaan juga melakukan pengawalan. Tidak sepatah kata pun keluar dari DPO kasus korupsi di BUMD Provinsi Jambi itu.xxxxxxxKasi Pidsus Kejari Jambi Marcos Simaremare mengatakan penangkapan terhadap Sajuri tersebut. Dikatakannya, terdakwa ditangkap saat turun dari pesawat dari Kalimantan ke Jakarta, Kita selidiki dia terakhir di Kalimantan. Kita dapat info dia terbang ke Jakarta dan langsung kita tangkap “ Katanya.

Lanjut Marcos, penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejari dan Kejati Jambi dibantu oleh tim dari Kejagung. Kasus yang menyeret Sajuri ini terjadi 2006 silam. Modusnya M Sajuri mengajukan pencairan dana ke Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jambi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) untuk kegiatan perkebunan sawit dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar. Namun dana tersebut ternyata dipergunakan untuk hal lain. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 407 juta “ Ucapnya.

Sementara MA menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun kepada Sajuri, Kasus ini terjadi pada 2002 dan vonis pada 2006. Namun upaya hukum selanjutnya terus berjalan hingga tingkat kasasi “ Katanya.

Baru pada 2008 vonis kasasi diterima. Namun saat akan dieksekusi, keberadaan terdakwa tak lagi diketahui, hingga akhirnya berhasil ditangkap di bandara, Sebelumnya yang berhasil kita tangkap terdakwa lainnya dalam kasus ini juga atas nama M Sapani pada tahun lalu “ Ungkapnya.{Sandy}.

KPK Usut Pembagian Jatah Proyek

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut adanya dugaan pembagian jatah proyek, uang pelicin dan alokasi dana aspirasi di Komisi V DPR, Pengusutan itu terkait pengembangan kasus dugaan suap dalam pengurusan APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk proyek jalan di Maluku. Senin {22/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap  SGD99.000 dari total komitmen SGD404.000 kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan KPK terus mengembangkan kasus dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir dkk, Langkah pertama, kata dia, memeriksa para tersangka dan saksi-saksi serta melakukan validasi keterangan mereka “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Kedua melihat potensi adanya permainan proyek selain proyek jalan untuk Maluku dari APBN Kementerian PUPR. Ketiga, pembagian jatah proyek di Komisi V dan alokasi dana aspirasi, Semua hal-hal yang berkaitan dengan kasusnya, termasuk tadi, alokasi dana, apakah pembagiannya (jatah) itu pasti ditanyakan dan didalami oleh penyidik. Itu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara pihak-pihak yang diperiksa “ Ucapnya.

Yuyuk menjelaskan, hinggga Jumat kemarin belum ada penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap Damayanti dkk “ Jelasnya.

Yuyuk menambahkan, Kalau gelar perkara secara teknis biasa dilakukan KPK. Bahkan pekan ini saja KPK  banyak melakukan gelar perkara, Artinya KPK tidak hanya fokus pada perkara Damayanti dkk “ Tambahnya.{Melvy}.

Lampu Jalan Provinsi Sudah Menyala

Order Detail

Medan.Metro Sumut
Jalan Yos Sudarso berkisar km 8,8 simpang kayu putih hingga km 13,8 simpang Dobi kelurahan Titi Papan  termasuk jalan Propinsi. Senin {22/02/2016}.

Jika lampu jalan menyala pandangan jadi indah dan akan segera direalisasikan. ujar Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Lubis dan anggota Fraksi Golkar H Mulia Asri Rambe diruang wakil ketua dan Ketua PDI Perjuangan Hasyim SE ketika menuju ruang Bendahara DPRD Medan serta Ketua Fraksi Partai Demokrat Hery Zulkarnaen diruang Ketua komosi A DPRD Medan baru baru ini.

Iswanda sangat antusias agar lampu jalan itu menyala. " smskan segera ke hp saya dimana saja lampu jalan  itu." ujar dia.

Hery dan Hasyim menegaskan kepada dinas terkait melalui Upt nya. " dinad terkait melalui Upt nya segera menyalakan lampu lampu jalan itu agar jalan itu indah." ujar mereka.  {Mashuri L}

Dubes Denmark Kunjungi PT Pelindo I

Order Detail
Medan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menerima kunjungan dari Duta Besar Denmark Mr. Casper Klynge beserta rombongan, Kunjungan yang dilakukan di Kantor Pusat Pelindo 1 ini untuk menjajaki peluang investasi dan kerjasama di Pelabuhan Kuala Tanjung. Minggu {21/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kunjungan dari Duta Besar Denmark Mr. Casper Klynge beserta rombongan disambut oleh Direktur Utama Pelindo 1 Bambang Eka Cahyana beserta jajaran direksi Pelindo 1. Menyambut kunjungan Duta Besar Denmark tersebut, Bambang menjelaskan tentang progress pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung.

Direktur Utama PT Pelindo 1 Bambang Eka Cahyana mengatakan Pelabuhan Kuala Tanjung memiliki lokasi yang sangat strategis di Selat Malaka dan telah ditetapkan sebagai Hub Port di Indonesia bagian barat, Pembangunannya ditargetkan selesai pada  akhir 2016 ini “ Katanya.

Pelabuhan Kuala Tanjung akan dikembangkan sebagai “Industrial Gateway Port” yang mengintegrasikan pelabuhan dan kawasan industry. Pelabuhan Kuala Tanjung ini yang akan dikembangkan dalam 4 (empat) tahap, yaitu tahap I pengembangan Terminal Multi Purpose Kuala Tanjung (2015-2017), tahap ke-II pengembangan kawasan Industri di Kuala Tanjung seluas 3000 Ha (2016-2018), tahap ke-III pengembangan Dedicated Terminal/Hub Port (2017-2019) dan tahap ke-IV pengembangan kawasan industry terintegrasi (2021-2023).

Berdasarkan market assessment, ada beberapa industri yang potensial yang akan dikembangkan di Kuala Tanjung, seperti  food cluster seperti makanan olahan dan minuman ringan, aluminium dan produk turunannya, logam & baja serta produk turunannya, manufacturing cluster, biofuel dan produk turunannya, industry semen, dll.

Melalui pertemuan ini, Bambang juga mengharapkan agar Dubes Denmark dapat mempromosikan  pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung kepada komunitas bisnis yang ada di Denmark dan mengajak mereka untuk melakukan investasi di Kuala Tanjung.

Casper Klynge, Dubes Denmark untuk Indonesia, mengatakan pemerintah Denmark saat ini sedang menjajaki kerjasama dengan Indonesia yakni di bidang maritim karena Denmark kuat di bidang maritim dan  bidang maritime di Indonesia saat ini juga sedang berkembang. Casper menyambut baik program Pelindo 1 dalam mengembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung, dan berniat untuk menjajaki peluang bisnis di Sumatera Utara khususnya di bidang maritime,” Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung ini sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia melalui program tol laut dengan mengembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung “ Ucap Fiona Sari Utami ACS Humas Pelindo 1.

Fiona menjelaskan, Oleh karena itu pengembangan Kuala Tanjung berarti mengembangkan Indonesia. Tidak hanya untuk meningkatkan kinerja logistik tetapi untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia “ Jelasnya.{Hamnas}.

Pejabat Distanla Kota Medan Jadi Tersangka Kasus Gelapkan Dana Rehab Kapal

Order Detail
Medan.Metro sumut
Syahrizal Msi Pejabat Dinas Pertanian dan Kelauatan Kota Medan diduga terlibat kasus penggelapan terhadap dana perbaikan kapal bantuan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) yang tertuang dalam APBD sebesar Rp450 juta. Minggu {21/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Ada 4 Unit Kapal bantuan mengalami kerusakan, pada Tahun 2015 kemarin, Dimana 4 Unit Kapal Ikan dengan Groston 15 dan Groston 30. di mana masing masing kapal bantuan seharusnya mendapatkan bantuan perunit Rp 175.000.000, ternyata yang saampai kepada kapal bantuan, cuma Rp 30.000.000 saja diduga diakali oknum pejabat perikanan Syahrizal yang licin bak belut tersebut.

Karena dana bantuan tidak sesuai ketentuan diterima nelayan atas nama ketua Kelompok nelayan atau koperasi masing-masing diketuai Zulfahri Siagian (mantan ketua HNSI Medan-red), Azhar Ong, Rizal dan Buyung Subal akhirnya menempuh jalur Hukum dan mengadukan pejabat Distanla Kota Medan tersebut ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, dimana penyeiidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan Aipda P.Siahaan, ternyata sudah rampung.

Dan dikabarkan kalau Surat Pertanda Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belawan, tinggal menunggu sidangnya saja bang, kata pihak Staf penyidikan yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Sedangkan informasi di Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan penyelidikan yang dilakukan bersipat sangat tertutup, di mana pihak kelompok Nelayan kapal bantuan masih menunggu pihak Polres Pelabuhan Belawan melakukan persidangan kapal bantuan tersebut, sedangkan pejabat Distanla Kota  Medan hingga kini belum di tahan, dimana tersangkanya masih diberikan menjalankan pekerjaanya sembari menunggu adanya panggilan dari pihak penyidikan, sedangkan kapan tersangka tersebut mau disidangkan belum diperoleh keterangan sebab pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum mau memberikan keterangan pada wartawan.(Ambia).

Toko Makmur Mandiri Jepara Diserang Preman

Order Detail
Desa Manunggal.Metro Sumut
Toko Makmur Mandiri Jepara Jalan Veteran Pasar X Desa Manunggal Milik Rudy (28) warga pasar 2 marelan diserang 25 orang di duga pereman kampung, Akibatnya pasutri Surya Darma(25) dan istrinya Irawati (23) serta Dela Sofirah (3) alami trauma. Minggu {21/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Salah satu korban yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan awalnya tadi sore sekira pukul 15.00 wib datang 4 orang ke toko, mereka minta uang setoran dengan menggunakan kwitansi bersetempel salah satu OKP, Perbuatan mereka meminta-minta tersebut sering di lakukan sewaktu saya sendirian jaga Toko “ Katanya.

Lanjut Korban, Setiap kali mereka datang selalu kami kasi begitu juga dengan tadi sore tetap kami kasi, Tadi sore setelah di kasi ke 4 orang pereman tersebut lalu pergi, Tapi tidak begitu lama mereka berkumpul di seberang jalan percisnya di depan Toko, selanjutnya tidak ada angin tidak ada hujan eh malah mereka lepar atap dan depan toko pakai jambu Kelutuk, ini apa maksudnya “ Ucapnya.

Tadi yang jaga Toko aku dan anak kami Dela (3),Karena Toko di lempar, takut terjadia apa-apa makanya aku telepon suami untuk datang, enggak lama suami aku datang, tak tau sebab musababnya sekira pukul 19.30 habis Maghrib la itu bang meraka yang berkumpul di seberang jalan sekitar 25 orang datang dan langsung menyerang ke Toko.

Di Toko saat itu saya  Irawati (23) dan suami (Surya Darma) beserta anak kami Dela Sofirah (3) panik karena tak tau sebab kedatang mereka yang berutal, suami ku coba melawan semampunya sehingga bahu dan tangan kanannya babak belur di hantam meja-kursi perabot kami yang di gunakan mereka, perabot kami meja dan kursi beberapa hancur saat itu, sementara aku menjerit minta tolong, kenang Wati.saat di tanyai usai buat laporan di Polsek Medan Labuan,“ Untung jeritanku di dengar warga, Kepala lingkungan Dusun 7 Desa Manunggal Sutrisno dan beberapa warga lain datang melerai “ Ungkap Wati.

Sementara Amin Pemilik Toko sekitar lokasi mengatakan , perbuatan pereman itu telah meresahkan,” jika mereka datang dan tidak di kasi mereka mengancam dan lempari toko “ kesalnya.

Ainun (45) warga setempat mengatakan, Pelaku merupakan warga Dusun 7,”ya pak kepling Sutrisno itu tau siapa-siapa pelakunya itu bang, mereka itu kan warganya.bahkan di antara mereka itu (pelaku_red) ada yang bersebelahan rumahnya dengan Pak Kepling,bebernya.

Rudy warga pasar 2 Timur (pemilik toko_red), mengharapkan polisi bertindak."tindakan pereman ini sudah meresahkan apa lagi mereka melaukan Pengrusakan dengan Kekerasan (penganiayaan),oleh karena itu kita berharap Polisi dapat menangkap para pelaku, harapnya,” ya kita harap polisi segera tangkap pelauku pengrusakan toko dan penganiayaan adik saya,jika tidak akan banyak lagi korban-korban berikutnya " Pinta Rudy.

Kita buka toko di Labuhan deli semata-mata untuk menghidupi keluarga,kita lihat Prospek dan Potensi daerahnya bagus, namun kalau suasana seperti ini "MERESAHKAN" saya pikir pelaku usaha seperti kita ini pun akan ganti Profesi , mungkin ikutan jadi pereman atau lainnyala bang,terang Rudy Kesal.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Boy J Situmorang SH yang di komfirmasi Media ini terkait penyerangan Toko Makmur Mandiri Jepara Jalan Veteran Pasar X Desa Manunggal yang mengakibatkan 1 orang penjaga toko dianiaya pereman serta perabot rusak-rusak mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.{Hamnas}.

KPK Periksa Dua Politikus PKB

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keduanya adalah Alamudin Dimiyati Rois dan Fathan. Sabtu {20/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kedua kader PKB itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kawasan Indonesia Timur.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, Diperiksa sebagai saksi untuk AKH “ Katanya.

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti yang juga duduk di Komisi V yang mengurusi transportasi dan infrastruktur. Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Kasus gratifikasi ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap Damayanti, Abdul Khoir serta dua orang rekan Damayanti yakni Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku itu. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap. Atas kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Anggota Komisi V Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V, Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).{Melvy}.

KPK Periksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II

Order Detail
Jakarta.Metro Sumjut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK} memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll Haryadi Budi Kuncoro, Haryadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll Tahun 2010 hingga sekitar pukul 20.20 WIB. Sabtu {20/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Usai diperiksa penyidik lebih dari 11 jam, Haryadi yang diketahui adik mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto ini memilih bungkam mengenai kasus yang telah menjerat Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino tersebut.

Pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia ini tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai kedatangannya ke Tiongkok pada 2011 untuk meninjau peralatan yang diduga atas perintah Lino. Diketahui, Haryadi merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pemesanan peralatan di PT Pelindo ll. Termasuk dalam pengadaan tiga unit QCC dari perusahaan asal Tiongkok, Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).

Pemeriksaan terhadap Haryadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi 3 tiga unit QCC di PT Pelindo II ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Haryadi juga diperiksa penyidik KPK pada 9 Februari 2016 lalu.

KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.{Sandy}.

KPK Tidak Terima Putusan Pengadilan Tinggi, Hakim Dinilai KPK Inskonsisten

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
KPK tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan 105 aset terdakwa kasus korupsi suap gas alam Fuad Amin Imron, Atas keputusan itu komisi antirasuah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sabtu {20/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK Jakarta mengatakan jaksa KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Dalam pertimbangannya majelis menilai perolehan 105 aset tersebut tak dapat dibuktikan dengan sah dan ada unsur pidana korupsi didalamnya, Jadi harus dirampas untuk negara, tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa, Aset tersebut terdiri dari 21 kendaraan bermotor, 69 tanah dan 15 unit apartemen “ Ucapnya.

Selain itu, jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai tak sesuai tuntutan. Majelis menghukum Fuad dengan pidana 13 tahun bui sementara tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun bui. Pada tingkat pengadilan pertama, hukuman dijatuhkan ke Fuad lantaran mentan Bupati Bangkalan dan bekas Ketua DPRD Bangkalan ini terbukti menerima suap Rp15,6 miliar. Suap diterima dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

Sementara Fuad divonis mencuci duit dari hasil korupsi sebanyak Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.

Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak tahun 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar.

Fuad dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.{Melvy}.

Kelurahan Tanjung Mulia Siaga Penyebaran DBD

Order Detail

Tanjung Mulia.Metro Sumut
Untuk mengantisipasi makin mewabahnya penyakit demam berdarah dengue (DBD), Lurah Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Binu , Untuk memotivasi warganya agar senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar rumahnya, diadakan gotong royong dan membersihkan genangan air setiap tempat sarang nyamuk. Jumat {19/02/2016}.

Musim hujan waspada dengan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), penyebaran nyamuk aedes aegypti yang merupakan penyebab penyakit DBD harus diwaspadai.

Lurah Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Binu Hajar saat dikonfirmasi mengatakan saat ini penyakit yang perlu diwaspadai, nyamuk seperti DBD dan malaria, Selain itu juga penyakit diare yang diakibatkan lingkungan yang tidak bersih, menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan ” Katanya.

Himbauan Lurah, Agar menbersihkan genangan air disekitar rumahnya agar tidak terjadi pengembangan biakan nyamnyuk deman berdarah, masyarakat harus membersihakan lingkungannya, mengingat sekarang ini musim penghujan “ Himbaunya.

Binu menjelaskan, Informasi sekecil apa pun berkaitan dengan berbagai persoalan atau masalah terlebih penyebaran penyakit DBD harus ditangani serius dan cepat agar tidak menyebar ke daerah lain, jangan dibiarkan penyakir DBD sangat berbahaya “ Jelasnya.

Binu menambahkan, Agar warga senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar rumahnya, diadakan gotong royong dan membersihkan genangan air setiap tempat sarang nyamuk “ Tambahnya.{Hamnas}.

Bareskrim Polri Periksa Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Kasus Dugaan ’Korupsi Pohon’

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Tim penyidikan kasus dugaan korupsi program "Menabung 100 Juta Pohon" di Pertamina Foundation (PF) yang merugikan negara sekitar Rp126 miliar terus berlanjut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina Pramono mantan Direktur PF. Kamis {18/02/2016}.

Informasi yang dihimpun, Karen diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Namun, usai pemeriksaan, Karen berhasil lolos dari kejaran wartawan, lantaran keluar dari pintu belakang Gedung Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito mengatakan iya dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina, pemeriksaan Karen untuk melengkapi berkas kasus korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) tahun 2011 dengan anggaran Rp251 miliar, polisi belum bisa memastikan “Masih jauh” kita masih lengkapi dahulu pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pengecekan lapangan “ Katanya.

Sejauh ini, selain sudah memeriksa keterangan saksi dari pihak Pertamina Foundation dan relawan Gerakan Menanam Pohon (GMP), penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.

Nina saat itu menjabat Direktur PF menjadi inisiator program tahu  2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR). Dari aspek ekonomi, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian dengan relawan menabung pohon, meningkatkan perekonomian petani penggarap, meningkatkan perekonomian pemilik lahan dan meningkatkan perekonomian desa.

Hanya saja, dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan GMP berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan.{Sandy}.

Gubsu Non Aktif Gatot Pujo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Dan istrinya 4 Tahun

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara nonaktif dan istrinya Evy Susanti dituntut Jaksa KPK dengan hukuman  masing-masing 4 tahun enam bulan dan 4 tahun penjara, Keduanya dianggap terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Kamis {18/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gatot Pujo Nugrojo dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa dua Evy Susanti dengan hukuman empat tahun penjara, pihaknya menuntut keduanya divonis membayar denda sebesar Rp200 subsider lima bulan kurungan “ Katanya.

Lanjut Jaksa, Adapun hal yang memberatkan keduanya yaitu perbuatan Gatot dan Evy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Gatot dan Evy telah berterus terang sepanjang persidangan dan masih ada tanggungan keluarga, Terdakwa juga mengungkap pelaku lain sehingga dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK “ Ucapnya.

Jaksa menjelaskan, Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Uang yang diberikan keduanya ke hakim sebanyak 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura, Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut “ Jelasnya.

Menurut Jaksa, Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis, Terdakwa satu dan terdakwa dua mengetahui bahwa uang yang diminta OC Kaligis diberikan kepada hakim untuk mengamankan putusan, Dalam dakwaan kedua Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung “ Ungkapnya.

Pasalnya, Patrice diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut, Melakukan pendekatan ke Jaksa Agung melalui Rio Capella mengingat Jaksa Agung merupakan kader NasDem dengan harapan penyelidikan kasus Bansos dapat dihentikan “ Tutur Jaksa.

Jaksa menambahkan, Atas perbuatannya Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, keduanya juga disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP “ Tambahnya.{Melvy}.

Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger