KPK Usut Pembagian Jatah Proyek

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut adanya dugaan pembagian jatah proyek, uang pelicin dan alokasi dana aspirasi di Komisi V DPR, Pengusutan itu terkait pengembangan kasus dugaan suap dalam pengurusan APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk proyek jalan di Maluku. Senin {22/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap  SGD99.000 dari total komitmen SGD404.000 kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan KPK terus mengembangkan kasus dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir dkk, Langkah pertama, kata dia, memeriksa para tersangka dan saksi-saksi serta melakukan validasi keterangan mereka “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Kedua melihat potensi adanya permainan proyek selain proyek jalan untuk Maluku dari APBN Kementerian PUPR. Ketiga, pembagian jatah proyek di Komisi V dan alokasi dana aspirasi, Semua hal-hal yang berkaitan dengan kasusnya, termasuk tadi, alokasi dana, apakah pembagiannya (jatah) itu pasti ditanyakan dan didalami oleh penyidik. Itu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara pihak-pihak yang diperiksa “ Ucapnya.

Yuyuk menjelaskan, hinggga Jumat kemarin belum ada penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap Damayanti dkk “ Jelasnya.

Yuyuk menambahkan, Kalau gelar perkara secara teknis biasa dilakukan KPK. Bahkan pekan ini saja KPK  banyak melakukan gelar perkara, Artinya KPK tidak hanya fokus pada perkara Damayanti dkk “ Tambahnya.{Melvy}.

Tidak ada komentar