Pejabat Distanla Kota Medan Jadi Tersangka Kasus Gelapkan Dana Rehab Kapal

Medan.Metro sumut
Syahrizal Msi Pejabat Dinas Pertanian dan Kelauatan Kota Medan diduga terlibat kasus penggelapan terhadap dana perbaikan kapal bantuan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) yang tertuang dalam APBD sebesar Rp450 juta. Minggu {21/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Ada 4 Unit Kapal bantuan mengalami kerusakan, pada Tahun 2015 kemarin, Dimana 4 Unit Kapal Ikan dengan Groston 15 dan Groston 30. di mana masing masing kapal bantuan seharusnya mendapatkan bantuan perunit Rp 175.000.000, ternyata yang saampai kepada kapal bantuan, cuma Rp 30.000.000 saja diduga diakali oknum pejabat perikanan Syahrizal yang licin bak belut tersebut.

Karena dana bantuan tidak sesuai ketentuan diterima nelayan atas nama ketua Kelompok nelayan atau koperasi masing-masing diketuai Zulfahri Siagian (mantan ketua HNSI Medan-red), Azhar Ong, Rizal dan Buyung Subal akhirnya menempuh jalur Hukum dan mengadukan pejabat Distanla Kota Medan tersebut ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, dimana penyeiidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan Aipda P.Siahaan, ternyata sudah rampung.

Dan dikabarkan kalau Surat Pertanda Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belawan, tinggal menunggu sidangnya saja bang, kata pihak Staf penyidikan yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Sedangkan informasi di Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan penyelidikan yang dilakukan bersipat sangat tertutup, di mana pihak kelompok Nelayan kapal bantuan masih menunggu pihak Polres Pelabuhan Belawan melakukan persidangan kapal bantuan tersebut, sedangkan pejabat Distanla Kota  Medan hingga kini belum di tahan, dimana tersangkanya masih diberikan menjalankan pekerjaanya sembari menunggu adanya panggilan dari pihak penyidikan, sedangkan kapan tersangka tersebut mau disidangkan belum diperoleh keterangan sebab pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum mau memberikan keterangan pada wartawan.(Ambia).

Tidak ada komentar