KPK Tidak Terima Putusan Pengadilan Tinggi, Hakim Dinilai KPK Inskonsisten

Jakarta.Metro Sumut
KPK tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan 105 aset terdakwa kasus korupsi suap gas alam Fuad Amin Imron, Atas keputusan itu komisi antirasuah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sabtu {20/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK Jakarta mengatakan jaksa KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Dalam pertimbangannya majelis menilai perolehan 105 aset tersebut tak dapat dibuktikan dengan sah dan ada unsur pidana korupsi didalamnya, Jadi harus dirampas untuk negara, tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa, Aset tersebut terdiri dari 21 kendaraan bermotor, 69 tanah dan 15 unit apartemen “ Ucapnya.

Selain itu, jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai tak sesuai tuntutan. Majelis menghukum Fuad dengan pidana 13 tahun bui sementara tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun bui. Pada tingkat pengadilan pertama, hukuman dijatuhkan ke Fuad lantaran mentan Bupati Bangkalan dan bekas Ketua DPRD Bangkalan ini terbukti menerima suap Rp15,6 miliar. Suap diterima dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

Sementara Fuad divonis mencuci duit dari hasil korupsi sebanyak Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.

Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak tahun 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar.

Fuad dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.{Melvy}.

Tidak ada komentar