Gubsu Non Aktif Gatot Pujo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Dan istrinya 4 Tahun

Jakarta.Metro Sumut
Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara nonaktif dan istrinya Evy Susanti dituntut Jaksa KPK dengan hukuman  masing-masing 4 tahun enam bulan dan 4 tahun penjara, Keduanya dianggap terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Kamis {18/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gatot Pujo Nugrojo dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa dua Evy Susanti dengan hukuman empat tahun penjara, pihaknya menuntut keduanya divonis membayar denda sebesar Rp200 subsider lima bulan kurungan “ Katanya.

Lanjut Jaksa, Adapun hal yang memberatkan keduanya yaitu perbuatan Gatot dan Evy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Gatot dan Evy telah berterus terang sepanjang persidangan dan masih ada tanggungan keluarga, Terdakwa juga mengungkap pelaku lain sehingga dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK “ Ucapnya.

Jaksa menjelaskan, Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Uang yang diberikan keduanya ke hakim sebanyak 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura, Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut “ Jelasnya.

Menurut Jaksa, Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis, Terdakwa satu dan terdakwa dua mengetahui bahwa uang yang diminta OC Kaligis diberikan kepada hakim untuk mengamankan putusan, Dalam dakwaan kedua Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung “ Ungkapnya.

Pasalnya, Patrice diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut, Melakukan pendekatan ke Jaksa Agung melalui Rio Capella mengingat Jaksa Agung merupakan kader NasDem dengan harapan penyelidikan kasus Bansos dapat dihentikan “ Tutur Jaksa.

Jaksa menambahkan, Atas perbuatannya Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, keduanya juga disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP “ Tambahnya.{Melvy}.

Tidak ada komentar