Akibat Korupsi APBDes 2007-2013 Kerugian Negara Lebih Rp1 Miliar

Sukoharjo.Metro Sumut
Tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo, sebelumnya sebagai kepala desa (kades) Samidin menggunakan modus melaksanakan kegiatan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPj), mengakibatkan kerugian Negara 2007-2013 lebih dari Rp1 miliar.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Zaenurofiq mengatakan nilai kerugian negara tersebut berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Penyidik sudah memeriksa dua auditor BPKP untuk dimintai penjelasan mengenai detail hasil audit “ Katanya.

Lanjut Zaenurofiq, Belum mengetahui karena penyidik masih menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) auditor, Lebih dari Rp1 miliar, ya bisa Rp2 miliar, Rp3 miliar. Kan itu lebih dari Rp1 miliar juga, dua auditor yang telah diperiksa akan menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Setelah memeriksa auditor, penyidik akan memeriksa Samidin sebagai tersangka “ Ucapnya.

Menurut Zaenurofiq, Pemeriksaan tersebut untuk meminta penjelasan Samidin mengenai tindakan-tindakannya yang mengakibatkan kerugian negara, Hasil audit itu akan kami kroscek kepada tersangka, Secara umum kerugian negara timbul akibat penggunaan anggaran melalui kegiatan yang tidak disertai LPj. Sumber dana yang digunakan kegiatan itu paling banyak dari pendapatan asli desa {PA Desa} ” Ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Sukoharjo Januardi Jaksa Negara menjelaskan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar merupakan kerugian terbesar dalam skala nasional berdasar kategori tersangka seorang kades, berdasar pemeriksaan awal yang dahulu pernah dilakukan, salah satu pelanggaran yang dilakukan Samidin adalah membuat dua APB Desa, yakni APB Desa yang bersumber dari APBD dan yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng “ Jelasnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut mengemuka pertengahan 2014 lalu, Realisasi APBDesa Palur 2007-2013 diduga menyimpang. Beberapa hal mencurigaan dalam APBDesa di antaranya penggunaan bantuan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp100 juta yang tidak transparan.

Selain itu soal penyewaan bengkok tanpa melalui lelang. Dalam perkembangannya Kejari Sukoharjo mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya Kades Palur ditetapkan sebagai tersangka berdasar Sprindik Kajari No. 1269/0.3.34/fd.1/08/2014 tanggal 4 Agustus 2014. Kendati demikian dia tidak ditahan.{Ronal}.

Tidak ada komentar