Bareskrim Polri Periksa Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Kasus Dugaan ’Korupsi Pohon’

Jakarta.Metro Sumut
Tim penyidikan kasus dugaan korupsi program "Menabung 100 Juta Pohon" di Pertamina Foundation (PF) yang merugikan negara sekitar Rp126 miliar terus berlanjut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina Pramono mantan Direktur PF. Kamis {18/02/2016}.

Informasi yang dihimpun, Karen diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Namun, usai pemeriksaan, Karen berhasil lolos dari kejaran wartawan, lantaran keluar dari pintu belakang Gedung Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito mengatakan iya dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina, pemeriksaan Karen untuk melengkapi berkas kasus korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) tahun 2011 dengan anggaran Rp251 miliar, polisi belum bisa memastikan “Masih jauh” kita masih lengkapi dahulu pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pengecekan lapangan “ Katanya.

Sejauh ini, selain sudah memeriksa keterangan saksi dari pihak Pertamina Foundation dan relawan Gerakan Menanam Pohon (GMP), penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.

Nina saat itu menjabat Direktur PF menjadi inisiator program tahu  2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR). Dari aspek ekonomi, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian dengan relawan menabung pohon, meningkatkan perekonomian petani penggarap, meningkatkan perekonomian pemilik lahan dan meningkatkan perekonomian desa.

Hanya saja, dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan GMP berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan.{Sandy}.

Tidak ada komentar