KPK Periksa Gubernur Sumatera Selatan

Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin Gubernur Sumatera Selatan, Politisi Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumut tahun 2010-2011 yang telah membuat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah divonis 3 tahun penjara. Selasa {23/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Keterangan Alex Noerdin diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Dudung Purwadi, Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang telah juga menjadi tersangka kasus ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK mengatakan Yang bersangkutan (Alex Noerdin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi), Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin bukan yang pertama kali dilakukan penyidik KPK. Pada April 2015 lalu, Alex sempat diperiksa sebagai saksi kasus ini. Bahkan, Alex juga telah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu “ Katanya.

Lanjut Yuyuk, Selain Alex Noerdin dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Seperti halnya Alex, Adi Wibowo juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung, Yang bersangkutan (Adi Wibowo) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW “ Ucapnya.

Diketahui, Dudung saat ini masih menjabat Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring. Dudung diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Dudung diketahui atasan Manager Pemasar PT DGI, Muhammad El Idris yang terlebih dahulu dijerat KPk dalam perkara ini. Dalam surat dakwaan El Idris disebutkan adanya kesepakatan antara Dudung, El Idris, Mindo Rosalina Manulang, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin terkait pembagian jatas komisi untuk membantu terpilihnya PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Nazaruddin disebut mendapat komisi sebesar 13 persen, sementara Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gubernur Sumsel mendapat komisi masing-masing 2,5 persen, Panitia Pengadaan mendapat komisi sebesar 0,5 persen, dan komisi untuk Sesmenpora Wafid Muharam sebesar 2 persen.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah telah divonis tiga tahun penjara.{Melvy}.

Tidak ada komentar