Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Disdik Kotabaru, JPU Hadirkan 25 Saksi

Banjarmasin.Metro Sumut
Sidang kasus korupsi menyelewengkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) tahun anggaran 2013 dengan terdakwa bendahara di Dinas Pendidikan Kotabaru Slamat SH MH. Rabu {24/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pada sidang di PN Tipikor JPU kembali menghadirkan 25 saksi dari Kepala Sekolah dan Bendahara SD di beberapa Kecamatan seperti Sampanahan dan Hampang, Sama seperti sidang sebelumnya para saksi menyatakan dana BOSyang mereka terima pada 2013 lalu yakni hanya pada Januari - Agustus 2013 lalu. Bulan selanjutnya Sepetember hingga Desember tak dibayarkan.

Saksi yang diajaukan tersebut merupakan saksi dari 385 saksi yang akan diajukan oleh JPU dalam perjkara dugaan korupsi dana BOS.

Sebelumnya, pada dakwaan JPU, dana BOS yang dikelola terdakwa tahun anggaran 2013 tersebut, tidak disalurkan kepada ratusan sekolah baik tingklat SD sampai sekolah menengah sederajat berdasarkan ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5,51 M lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP hanya sebesar Rp4,9 M lebih.

JPU Syaiful Bahri mengatakan terdakwa selaku bendahara BOS di instansi tersebut menyelewengkan dana tersebut dengan tidak menyalurkan pada sekolah yang berhak untuk kepentingan diri sendiri “ Katanya.

Perbuatan terdakwa yang tidak mendukung kebijaksaan pemerintah untuk memberantas korupsi tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.{Aril}.

Tidak ada komentar