Latest Products

Sat Reskrim Polres Belawan Berhasil Ringkus DPO Perampok 24 Ton Minyak Solar

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH berhasil menangkap DI (33), satu lagi tersangka pelaku perampokan 24 ton minya solar yang terjadi pada Selasa 18 Agustus 2015 pukul 15.30 wib di jalan Tol belawan. Minggu (11/10/2015).

Kanit I Sat Reskrimmengatakan  penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka R (45) yang telah ditangkap pada Kamis 8 Oktober 2015 di KIM I yang menyatakan bahwa DI juga terlibat dalam perampokan 24 ton minyak solar yang dilakukan olehnya," Setelah R kami introgasi, kami mendapatkan identitas 3 pelaku lainnya yang salah satunya yaitu DI dan kemudian kami langsung bergerak cepat mengejar DI dengan membawa tersangka R untuk mengetahui ciri - ciri tersangka DI Kata Kanit I Sat Reskrim.

Lanjut Kanit 1 Sat Reskrim, Untuk menangkap DI kami menyuruh tersangka R untuk memancingnya datang dengan berpura - pura akan menyerahkan uang penjualan sisa minyak solar yang mereka rampok, dimana R pertamanya menghubungi istri DI untuk mendapatkan nomor handphone DI dan setelah didapat, R kami susurh meminta DI datang ke komplek pertokoan yang berada di simpang Zipur Desa Helvetia “ Ucap Kanit I Sat Reskrim.

Kanit 1 Sat Reskrim menjelaskan, untuk meyakinkan TSK DI kita juga melakukan perubahan nomor TNKB mobil yang digunakan untuk memancing DI dengan koder nomor kendaraan dari Aceh, sehingga DI yakin kalau tersangka R baru pulang dari aceh untuk menjual minyak solar tersebut, dan sekitar 1 jam kemudian tersangka DI datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung kami lakukan penangkapan “ Jelasnya.

Kanit 1 Sat Reskrim menambahkan, Jadi saat ini tinggal dua lagi pelaku utama perampokan 24 ton minyak solar tersebut yang belum tertangkap dan kami akan terus mengupayakan yang terbaik untuk menangkapnya untuk membuktikan keseriusan kami (Polres Pelabuhan Belawan) dalam memberantas tindak pidana curas, curat dan curanmor “ Tambahnya.( Sumber Humas KP3 Belawan).


Benda Langka Bersejarah Di Temukan Warga Kecamatan Medan Deli

Order Detail
Medan Deli.Metro Sumut
Warga kawasan simpang Kuburan Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli dihebohkan dengan keberadaan benda-benda langka bersejarah yang ditemukan di pinggiran tepi Sungai Deli, tepatnya di bawah pohon asem. Sabtu (10/10/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Salah seorang warga Aryok (40) yang ketika itu hendak pergi memancing ikan di tepi Sungai Deli, namun dirinya tersentak setelah kakinya menyentuh benda keras. Merasa penasaran lalu Aryok menolehkan pandanganya ke arah bawah kakinya.

Dan spontan saja Aryok terkesima dengan berbagai macam benda pusaka berada di atas tanah," Bukan keris saja bang, yang kulihat! Kujang, tungkat bahkan sedaya “ Katanya.


Aryok menjelaskan, kejadian siang hari itu adalah merupakan bukti mimpinya 2 hari yang lalu. Dalam mimpi itu, dirinya (Aryok,red) melihat cahaya bulan yang menyinari cahayanya begitu terang “ Jelasnya.(R.Guslim/Hamnas).

Masyarakat Marelan Minta Pak Ramadhan Jadi Walikota Medan, Segera Perbaiki JR

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Hajija (54) Warga lingkungan 1 gang manggis Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan salah satu warga Kecamatan Medan Marelan meminta bapak Ramadhan Pohan, jika terpilih menjadi Walikota Medan agar segera memperbaiki JR. Kami sudah muak dengan JR. Itu singkatan dari Jalan Rusak pak. Bahkan Jalan Rusak juga tidak diperbaiki. Banjir juga terjadi, hujan sebentar banjir sampai 1 dengkul “ Katanya. Jumat (09/10/2015).

Permintaan itu terungkap saat Warga Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan berdiskusi dengan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan (Nomor 2) dikantor PAC Partai Gerindra jalan Marelan Raya gang keluarga Lingkungan 1 di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan

Sebelumnya diawal diskusi, Ramadhan Pohan sempat bingung saat didesak warga untuk memperbaiki JR yang ada di kawasan Medan Utara. Karena tidak ingin dilanda kebingungan dengan "JR", Ramadhan Pohan bertanya kepada warga, apa kepanjangan dari singkatan JR?. Secara serentak, warga menjawab, "Pak Walikota Ramadhan Pohan, JR adalah akronim dari Jalan Rusak". Singkatan ini sudah familiar di telinga warga di Medan Marelan.

Selain soal Jalan Rusak (JR), Ramadhan - Eddie (REDI) memprogramkan kebutuhan warga saat terjadi kemalangan. "Bilal jenazah dan penggali kubur butuh kain kafan dan perlengkapan untuk jenazah “ Ungkapnya.

Menyikapi curhatan warga, dikatakan Ramadhan Pohan, dari 19 program kerja "REDI", mencanangkan program memberikan dana insindental sebesar Rp 1 miliar kepada setiap Kelurahan. "Soal memperbaiki Jalan rusak adalah tugas Dinas Pekerjaan Umum. Namun, saya juga memprogramkan setiap Kelurahan mendapat dana insidental Rp 1 miliar," ungkap Plt. Partai Demokrat Medan ini.

Dikatakan Ramadhan Pohan dihadapan warga, bahwa pihaknya bertekad meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar bisa mensejahterakan warga Medan. "Kita harus tingkatkan PAD kota Medan 2 kali lipat dari jumlah sekarang. Kalau dana kas kita banyak, maka bisa kita gunakan untuk program kerakyatan " Paparnya.

Surti salah satu warga Kelurahan Tanah 600 Marelan kawasan Medan Utara pada umumnya, terutama Kecamatan Medan Marelan akan siap mendukung Ramadhan - Eddie asal serius memperhatikan masalah-masalah yang ada di Kota Medan. "Kami siap mendukung bapak jadi Walikota Medan. Dengan catatan, pak Ramadhan membuat program demi meningkatkan kesejahteraan warga di Medan Utara “ Ucapnya.

Sementara Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik didampingi Ishak Setia Budi O.K.K/Wakil Ketua PAC Partai Gerinda Kecamatan Medan Marelan dan Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Sekjen PAC Partai Gerindra Marelan M Try mengajak warga Medan Marelan dapat menyatukan langkah untuk dapat menghantarkan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2015-2020,“ Kami semakin yakin untuk memenangkan pasangan ini. Kami bekerja tidak terlepas dari dukungan masyarakat “ Kata haris.


Haris menjelaskan Tim kampanye Redi mengaku mempunyai strategi untuk memenangkan calon nomor urut 2 tersebut pada 9 Desember  mendatang. Salah satunya adalah membangun infrastruktur berbasis di  Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Medan Marelan “ Jelas Haris.(Hamnas).

Keluarga Besar PAC Partai Gerindra Medan Marelan Siap Menangkan "REDI" Pimpin Kota Medan

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
PAC.Partai Gerindra Marelan yang diketuai Haris Kelana Damanik beserta seluruh jajaran unsur kepengurusan, kader Partai Gerindra bersama masyarakat bertekad siap memenangkan pasangan REDI (Ramadhan Pohan-Edy Kesuma) dalam memimpin kota Medan menuju kota Medan yang sejahtera dalam mengejar ketertinggalan pembangunan selama ini. Kamis (09/10/2015).

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik didampingi Ishak Setia Budi O.K.K/Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan dan Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Sekjen PAC Partai Gerindra Marelan M Try mengatakan kawasan Marelan merupakan bagian dari kota Medan yang berpendudukan aman damai dan tentram patut diperhitungkan bagi kemenangan pasangan calon walikota Medan dan wakil walikota Medan, apalagi masyarakat Medan Marelan mayoritas menginginkan adanya perubahan serta menginginkan calon pemimpin yang bersih dari masalah korupsi “ Kata Haris.

Menurut Haris, Selain itu puluhan ribu masyarakat Marelan kini sangat merindukan sosok "REDI" yang didukung partai Gerindra dan Partai Demokrat tersebut nantinya mampu memberikan pencerahan serta mampu membangun infrastruktur yang lebih baik lagi di kawasan Medan Utara ini “ Ungkap Haris.

Lanjut Haris, Diantaranya pemimpin yang mampu memperbaiki sejumlah infrastruktur yang rusak diantaranya perbaikan jalan, drainase, gedung sekolah, kepedulian sosial serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat yang memuaskan dan tidak sekedar lips servise belaka “ Ucap Haris.

Surianto alias Butong anggota DPRD Kota Medan Dapil (daerah pemilihan) V dari Fraksi Gerindra dalam kata sambutannya mengatakan Pasangan REDI dipastikan akan meraih suara mayoritas di kawasan Medan Marelan sebab masyarakat memang menginginkan adanya perubahan yang lebih baik lagi bagi kemajuan pembangunan di Marelan, apalagi partai Gerindra Kota Medan saat ini dinahkodai Bung Boby Oktavianus Zulkarnaen yang dikenal gemar mengintruksikan seluruh jajaran dan kader partainya untuk senantiasa mengabdi bagi kepentingan masyarakat agar masyarakat lebih mencintai partai Gerindra.Papar Haris yang dikenal gemar membantu masyarakat tersebut “ Kata Butong.(Hamnas).
s

9 Desember, Tim Kampanye "Ayo REDI" PAC Partai Gerindra Marelan Siap Menangkan Ramadhan – Eddie

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Ketua Tim Kampanye pasangan calon Walikota Medan - Wakil Walikota, Ramadhan Pohan - Eddie Kusuma, Bobby O Zulkarnain dalam kata sambutannya dalam acara Tim Pemenangan di Kantor PAC Partai Gerindra jalan Marelan Raya gang keluarga Lingkungan 1 di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan mengatakan Tim Kampanye "REDI" yang sudah dikukuhkan, berkomitmen siap memenangkan Calon Walikota Medan dan Wakil Walikota, Ramadhan Pohan -Edi Kusuma pada 9 Desember 2015 mendatang “ Kata Bobby.

Lanjut Bobby, Tim kampanye ini telah diberi motivasi dan solid untuk memenangkan pak Ramadhan Pohan dan Edi Kusuma, Nomor 2. Pengukuhan ini bertujuan ingin memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa, tiga Partai pengusung (Gerindra, Demokrat dan Hanura), akan bekerja keras untuk meraih kemenangan," tegas Bobby O Zulkarnain, pada pengukuhan Tim Kampanye "REDI" di Posko Redi dikantor PAC Partai Gerindra jalan Marelan Raya gang keluarga Lingkungan 1 di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan “ Ungkap Bobby. Jumat (09/10/2015).

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik didampingi Ishak Setia Budi O.K.K/Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan dan Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Sekjen PAC Partai Gerindra Marelan M Try berharap seluruh masyarakat Medan Marelan dapat menyatukan langkah menghantarkan Ramadhan Pohan - Edi Kusuma sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2015-2020. "Kami akan bekerja keras untuk memenangkan pasangan ini, dan kinerja Tim Pemenangan tidak terlepas dari dukungan masyarakat “ Ucap Haris.

Haris menjelaskan, "Tim kampanye "REDI mempunyai strategi untuk memenangkan calon Nomor 2 pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, dengan fokus dalam menguatkan basis guna menjaga berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di hari H dalam pemungutan suara “ Jelas Haris.

Pada kesempatan diacara tersebut calon Walikota Medan Ramadhan Pohan menyatakan, pasangan "REDI" akan melakukan perubahan di Kota Medan. Berbagai strategi pembangunan dan rencana kerjanya sudah disusun dalam visi dan misinya, diantaranya memperbaiki layanan administrasi kependudukan. Tidak hanya gratis, tapi juga memberi pelayanan malam hari dua kali seminggu “ Katanya.(Hamnas).


Keutamaan Dan Keistimewaan Berdoa

Order Detail
Medan Deli.Metro Sumut
Doa, dalam bahasa Arab berasal dari akar kata da a-yad u yang berarti memohon, meminta pertolongan, menyeru, dll. Dalam al-Qur an maupun Hadits juga banyak terdapat makna doa. Tetapi secara umum, doa dipahami sebagai bentuk permohonan seorang hamba kepada Sang Khaliq, Allah Swt. Permohonan tersebut tentu untuk kebaikan diri dan orang lain, bukan untuk sesuatu yang negative. Jumat (09/10/2015).

M.Amiruddin SE Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu Pendiri Partai Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk serta dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah  mengatakan Sebelum berdoa hendaklah memuji terlebih dahulu kepada Allah SWT dan membaca shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad Saw, Bersangka baik kepada Allah Swt dan yakin doanya akan dikabulkan, baik cepat maupun lambat, Mengakui dosa dan kesalahan, Memantapkan hati, Tidak tergesa-gesa, Doa yang dipanjatkan untuk kebaikan, bukan keburukan “ Katanya.

 Menurut Amiruddin, Pada dasarnya, kita bisa berdoa kapanpun di luar waktu atau tempat yang dilarang oleh syara’. Tetapi, ada waktu-waktu utama untuk berdoa, di ataranya: Pada waktu pagi hari, terutama sesudah shalat Subuh hingga sebelum terbit matahari, Pada waktu siang hari terutama sesudah shalat Dhuhur di waktu matahari tergelincir, Pada waktu sore hari terutama sesudah shalat Ashar dan pada waktu sebelum terbenam matahari,  Pada awal malam, terutama sesudah shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’, Pada waktu habis bangun tidur tengah malam hingga masuk waktu shalat Subuh, Pada waktu berada dalam majlis-majlis pertemuan, Di segala waktu-waktu yang dituntunkan syara’ untuk berdzikir, Waktu sela antara dua khutbah “ Ucapnya.

Amiruddin menjelaskan Ada banyak keutamaan dan keistimewaan doa dan dzikir, Doa dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt, Doa merupakan bagian bentuk ibadah, Doa dapat mendatangkan rahmat dan kasih sayang Allah Swt, Doa merupakan wujud ketaatan hamba kepada Allah SWT “ Jelasnya.

Amiruddin menambahkan, Itulah keadaan kita dan itu nyata, sedikit yang mau bersyukur. Telah banyak diberi nikmat malah dikata masih sedikit dan kurang. Padahal sebaik-baik hamba adalah yang mau bersyukur baik yang diberi sedikit atau pun banyak. Namun yang sedikit saja jarang kita mau syukuri, apalagi yang banyak. Kalau kita mau memperhatikan saudara kita yang cacat, tentu kita akan merasa bahwa Allah masih memberi kita nikmat yang banyak. Moga nantinya kita tidak lagi menjadi hamba yang lalai, Sedikit hamba Allah yang bersyukur …Allah Ta’ala berfirman, وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُSangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13).Ibnu Katsir berkata, إخبار عن الواقعYang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur.Syaikh As Sa’di berkata, فأكثرهم، لم يشكروا اللّه تعالى على ما أولاهم من نعمه، ودفع عنهم من النقم.Banyak sekali memang yang tidak mau bersyukur pada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang diberi dan juga atas nikmat dihilangkan dari musibah.”Syaikh Abu Bakr Al Jazairi berkata, هذا إخبار بواقع وصدق الله العظيم الشاكرون لله على نعمه قليل وفي كل زمان ومكان وذلك لإِستيلاء الغفلة على القلوب من جهة ولجهل الناس بربهم وإنعامه من جهة أخرىIni adalah pengkhabaran yang sesuai kenyataan. Sungguh Maha Benar Allah. Sungguh yang benar-benar mensyukuri nikmat Allah amatlah sedikit di setiap waktu dan tempat. Kebanyakan berada dalam hati yang lalai, di sisi lain karena begitu jahil terhadap Rabbnya.” Tambahnya.(Hamnas).



M.Amiruddin SE: Alam Dan Zat Allah SWT

Order Detail
Medan.Deli.Metro Sumut
Untuk pembahasan ini perlu rasanya dijelaskan istilah dan pengertian sekedarnya, meskipun penjelasan penjelasan yang ada sebenarnya sudah cukup memadai. Jumat (09/10/2015).

M.Amiruddin SE Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu Pendiri Partai Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk serta dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah  mengatakan Alam yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah sesuatu yang lain daripada Allah, yang diadakan atau yang diciptakan, umumnya juga dikatakan dengan “aghyar”. Jadi jelas sekali bahwa “alam” bukanlah Zat Allah “ Katanya.

Lanjut Amiruddin, Dari sinilah sebenarnya patokan kita untuk memahami setiap masalah yang menyangkut Tasawuf yang membicarakan tentang Ketuhanan, Didalam pembahasan ini ada kata kata sebagai berikut : Alam Nuskhatul Haqqi = Alam adalah naskah Tuhan, Alam Cermin Tuhan = Dalam istilah Alam Mir’atul Haqqi, Alam Mazhar Wujudullah = Alam,pembuktian ujud Allah., Alam Ainul Haqqi = Alam adalah kenyataan Tuhan,” Kata-kata yang seperti ini tidak bisa hanya dilihat dan dibaca menurut bunyi kata-kata itu semata-mata (leterjik), sehingga aosiasi tertuju kepada arti dari kat-kata. Kata-kata dan ungkapan dari kalangan Sufi pada umumnya adalah berupa rumus-rumus, gambaran-gambran sebagai pelampiasan kata hati dan perasaan “ Ucapnya.

Amiruddin menjelaskan, Sebagimana kita maklum, bahwa kata-kata adalah suatu alat komunikasi antara satu pihak dengan pihak yang lainsehingga terjadi hubungan pengertian dari kedua belah pihak,” Dapat pula dimengerti, bahwa kata-kata itu sendiri dapat pula menimbulkan perkiraan yang salah terhadap mereka yang melahirkan kata-kata itu “

Menurut Amiruddin, Akan tetapi bila kita kembali kepada suatu ungkapan bahwa kata-kta hanyalah sekedar isyarat dan gambaran belaka, lebih lagi bila kata-kata itu ada hubungannya dengan perasaan, maka seharusnya tidaklah perlu ada prasangka buruk (negatif) terhadap mereka yang melahirkan kata-kata dan ucapan itu, Lebih ngeri lagi kalau kita bandingkan dngan sebuah sabda Rasulullah s.a.w “ Ungkapnya.(Hamnas).


Awal Mula Shalat 5 Waktu

Order Detail
Medan Deli.Metro Sumut
Shalat yang wajib pertama kali adalah shalat malam, disebutkan di QS. Al-Muzammil ayat 1-19. Kemudian hukumnya menjadi sunah pada ayat ke-20, dikarenakan ada kepentingan-kepentingan manusia yang bisa menjadi halangan bagi pencapaian kekhusyuan shalat tersebut nantinya, seperti istirahat malam serta pencarian nafkah yang dilakukan paginya, Maka setelah itu yang diwajibkan adalah shalat 5 waktu. Jumat (09/10/2015).

M.Amiruddin SE Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu Pendiri Partai Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk serta dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah  mengatakan Sebagaimana diketahui bahwa Nabiyullah Muhammad SAW menerima perintah shalat pada 27 Rajab tahun 11 kenabian atau 2 tahun sebelum Nabi berhijrah ke Madinah, shalat 5 waktu yang dilakukan adalah subuh, zuhur, ashar, maghrib dan isya “ Katanya.

Menurut Amiruddin, Dan waktu shalat sudah ditentukan oleh Allah dalam QS. Al-Isra : 78, “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” Ayat diatas menerangkan tentang waktu shalat, dimana saat matahari tergelincir adalah zuhur dan ashar disaksikan (oleh malaikat), kemudian shalat yang dilakukan saat malam adalah maghrib dan isya, kemudian shalat subuh langsung disebutkan di ayat tersebut “ Ungkapnya.

Amiruddin menjelaskan Menurut hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ali ibn Abi Thalib, ia bercerita : Suatu hari ketika Rasul Saw sedang berbincang-bincang dengan sahabat Anshar dan Muhajirin, datanglah seorang Yahudi dan menanyakan tentang sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada umat Islam, Rasul mengatakan: “Shalat dzuhur dikerjakan setelah tergelincir matahari; Ashar adalah shalatnya nabi Adam ketika makan buah khuldi dan tobatnya diterima oleh Allah pada saat maghrib. Sedangkan isya adalah shalatnya para Rasul, dan shubuh sebelum terbit matahari.” Jelasnya.

Sementara itu, dalam beberapa keterangan disebutkan bahwa shalat 5 waktu yang dikerjakan oleh umat islam saat ini, berasal dari shalat para nabi terdahulu…

Shubuh, manusia pertama yang melakukan shalat ini adalah nabi Adam As, yaitu saat Adam diturunkan ke Bumi untuk menjadi khalifah (pengelola) di muka bumi. Konon Adam megerjakan shalat dua rakaat, menjelang terbit fajar. Rakaat pertama; sebagai tanda syukur karena terlepas dari kegelapan malam. Sedangkan rakaat kedua, bersyukur atas datangnya siang.

Zhuhur, manusia yang pertama kali yang mengerjakan shalat ini adalah nabi Ibrahin As, saat Allah SWT memerintahkan kepadanya agar menyembelih anaknya Nabi Ismail As, dan Allah mengantikannya dengan seekor domba. Seruan itu datang pada waktu tergelincir matahari, lalu sujud Nabi Ibrahim sebanyak empat rakaat. Rakaat pertama, adalah sebagai tanda bersyukur bagi penebusan, yang kedua adalah tanda syukur atas dihilangkannya kedukaan dari dirinya dan anaknya, ketiga tanda syukur atas keridhaan Allah, dan keempat tanda syukur karena Allah menganti tebusannya.

Ashar, manusia yang pertama kali melakukan shalat ashar adalah nabi Yunus, saat ia keluar dari perut ikan Nun (paus). Ikan nun mengeluarkan nabi Yunus dari perutnya ke tepi pantai, sedangkan waktu itu telah masuk waktu ashar. Maka, bersyukurlah nabi Yunus dan mendirikan shalat empat rakaat karena terhindar dari empat kegelapan. Rakaat pertama, kegelapan akibat kesalahan meninggalkan kaumnya, kedua, kegelapan malam dalam lautan, ketiga, kegelapan malam akibat berhari-hari lamanya di dalam perut ikan Nun, dan keempat kegelapan dalam perut ikan Nun.

Maghrib, manusia yang pertama mengerjakan shalat maghrib adalah nabi Isa As, yakni Allah SWT mengeluarkannya dari kejahilan dan kebodohan kaumnya, sedang waktu itu telah terbenam matahari. Maka, nabi Isa bersyukur dan bersujud sebanyak tiga kali. Rakaat pertama adalah untuk menafikkan bahwa tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa, kedua menafikkan zina yang dituduhkan atas ibunya, dan yang ketiga untuk meyakinkan kaumnya bahwa tuhan itu hanya satu dan bukan tiga.

Isya, manusia yang pertama melakukannya adalah nabi Musa As, ketika itu nabi Musa tersesat mencari jalan keluar dari negeri Madyan, sedang dalam dalam dadanya penuh dengan duka cita. Allah swt menghilang kan semua perasaan duka citanya pada waktu malam. Lalu, shalatlah nabi Musa empat rakaat sebagai tanda bersyukur. Rakaat pertama sebagai tanda duka cita terhadap istrinya, kedua sebagai tanda duka cita terhadap Fir’aun, yang ketiga tanda dukacita terhadap saudaranya Harun, dan yang keempat adalah tanda duka cita terhadap anak Fir’aun “ Tambahnya.(Hamnas).


M.Amiruddin SE: Sejarah Perintah Allah Agar Manusia Menegakkan Shalat

Order Detail
Medan Deli.Metro Sumut
Hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba- hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Jumat (09/10/2015).

M.Amiruddin SE Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu Pendiri Partai Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk serta dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah  yang akan segera diluncurkan mengatakan Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud) “ Katanya.
Lanjut Amiruddin, Hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323] “ Ucapnya.
Amiruddin menjelaskan, Dari ‘Amr Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang maknanya), “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika mereka tidak mengerjakan shalat pada usia sepuluh tahun, dan (pada usia tersebut) pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Hadits shahih; Shahih Ibnu Majah (5868), Sunan Abu Daud (2/162/419) lafazh hadits ini adalah riwayat Abu Daud, Ahmad (2/237/84), Hakim (1/197)) “ Jelasnya.

Amiruddin menambahkan, Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257) “ Tambahnya.(Hamnas).

PT Pelindo 1 Tambah Kapasitas Terminal Peti Kemas Belawan Jadi 2 Juta TEUs/Tahun

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Operator pelabuhan PT Pelindo I tengah menyelesaikan proyek pembangunan Terminal Peti Kemas Belawan Fase 2 di Medan, Sumatera Utara. Proyek ini merupakan perluasan dari terminal peti kemas yang sudah ada. Rabu (07/10/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Melalui perluasan ini, diperkirakan bisa meningkatkan kapasitas bongkar muat hingga 2 juta TEUs per tahun. Saat ini, kapasitasnya baru mencapai 1,2 juta TEUs per tahun.

Sebelumnya Direktur Utama PT Pelindo I Bambang Eka saat di Plaza Mandiri Jakarta mengatakan Kapasitas terminal peti kemas saat ini 1,2 juta TEUs per tahun. Dengan perluasan ini, akan nambah 400 ribu TEUs, tapi nanti penambahannya bertahap, 400 ribu lagi, jadi total 2 juta TEUs di 2017-2018 “ Katanya.

Lanjut Bambang, Pihaknya mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar Rp 1,15 triliun dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk pembangunan dermaga seluas 350 meter, kemudian untuk kontainer terminal seluas 15 hektar di Belawan, Medan, Sumatera Utara “ Ucapnya.


Bambang menjelaskan, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Hutama Karya (HK) bertindak sebagai kontraktor dalam proyek ini. Pembangunan proyek ini sedang berlangsung dan diperkirakan akan selesai pada 2017 mendatang “ Jelasnya.(Melvy).

BICT Perbaikan Jalan Menuju Pelabuhan Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Perbaikan ruas jalan menuju Pelabuhan Belawan oleh BICT Pelindo 1, Karena saat ini kondisinya diperkirakan selesai 8 bulan atau di tahun 2016 jalan sudah siap. Rabu (07/10/2015)

Humas BICT Tengku Irfan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan pembangunan jalan itu dilakukan karena akses jalan pada ruas tersebut rusak parah, Panjang jalan 4,9 km dan ketebalan 40 cm, ketahanan mutu jalan 30 tahun, pekerjaan dimulai dari bulan september 2015 dan 8 bulan pekerjaan jalan sudah siap, yang mengerjakan dari PT Berantas Adi Praya, Selain itu merupakan jalan akses satu-satunya menuju Pelabuhan Belawan  “ Katanya.

Lanjut Irfan, Apalagi, intensitas truk yang melewati jalan tersebut cukup tinggi. Misal truk pengangkut CPO, barang, batubara, maupun peti kemas. Untuk itu, demi keselamatan pengemudi dan muatan maka ruas jalan itu harus diperbaiki “ Ucapnya.

Menurut Irfan, sebelum dilakukan pembangunan memang terlihat ruas jalan tersebut

berlubang dan tidak jarang sejumlah truk terguling dilokasi tersebut “ Ungkapnya.(Hamnas).

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Bandar Sabu Di Medan Deli

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Dua pria IG (32) warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dan BY (52) warga Desa Manunggal Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang tersangka bandar dan pengedar sabu dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Rabu (07/10/2015)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 104 gram senilai Rp88,4 juta dalam dua lokasi berbeda di Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan dan di Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.

Keterangan di Mako Polres Pelabuhan Belawan,diketahui kedua tersangka masing masing BY alias Yanto (52) warga Desa Manunggal Kec.Medan Labuhan dengan barang bukti berupa 1 unit HP merek nokia, 1 unit sepeda motor supra x, 1 bungkus sabu seberat 20 gram dan 1 buah helm.

Selanjutnya tersangka IG alias ucok (32) warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip sedang berisi sabu sabu @5Gram dengan total 75 gram, 9 plastik klip berisi sabu @1gramdengan total 9 gram, 1 buah timbangan, 1 Hp nokia dan 1 gulung kertas aluminium foil.

Waka Polres Pelabuhan Belawan AKBP.Josua Tampubolon didampingi Kasad Narkoba AKP.Ichwan Lubis dalam temu Pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan menerangkan, penangkapan tersangka bermula atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.Dari informasi tersebut petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka BY alias Yanto yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan hingga ditemukan sabu seberat 20 gram yang disembunyikan di dalam helm yang sedang dipakai tersangka BY alias Yanto.Selanjutnya petugas melakukan introgasi hingga tersangka mengaku dirinya memperoleh barang bukti sabu tersebut dari tersangka IG alias ucok warga kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.


Kemudian petugas langsung mengejar tersangka IG alias Ucok di Kelurahan Mabar Hilir dan pada saat itu dilakukan pengeledahan di rumah tersangka IG alias Ucok hingga ditemukan barang bukti sabu dengan total seberat 84 gram dalam kantongan plastik yang digantung di rak piring.Papar Josua.(Hamnas).

1 Korban Masih Kritis, Belawan Mencekam

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Terkait penikaman pemicu bentrokan di Belawan mengakibatkan 1 korban masih kritis, hinggakini petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dibantu aparat TNI Marinir masih tampak berjaga jaga sekitar lokasi bentrokan di Jalan Kl.Yos Sudarso Medan Belawan persisnya dekat kantor Camat Belawan, sementara situasi saat ini di Belawan seperti kota Mati ditambah lagi putusnya aliran listrik, Selasa malam (06/10) mulai pukul 19.00 WIB hingga saat ini. Selasa (06/10/2015).

Waka Polres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan bentrok semula dipicu kejadian kemarin yakni ada seorang anak pelajar bernama Yosep Rajagukguk asal warga Gang 1 jalan Selebes Belawan II yang ditikam sebanyak 7 liang di Warnet dekat kantor Camat oleh kelompok warga dari Lorong Melati Belawan Lama Kelurahan Belawan I “ Katanya.

Lanjut Josua, Bermula dari persoalan tersebut bentrokan pun tak terelakkan hingga petugas kepolisian hingga dinihari berjaga jaga (Ngepam,Red) selanjutnya korban dibawa ke RS Pirngadi Medan guna mendapatkan perawatan intensif “ Ucapnya.

Josua menjelaskan, Sedangkan pelaku penikaman bernama tersangka Ikbal warga Lorong Melati Belawan Lama dalam jangka waktu hanya 6 jam saja berhasil dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan meski berusaha kabur pakai sampan kearah kampung nelayan seberang.jelas Waka Polres Josua didampingi Kasad Narkoba AKP.Ichwan Lubis usai pemaparan kasus penangkapan pengedar dan bandar Sabu sabu di kawasan Mabar Kecamatan Medan Deli “ Jelasnya.

Josua menambahkan, Akan tetapi budaya bentrokan kembali kambuh pada malam ini di lokasi jalan yang sama Bentrokan pun terjadi hingga pihak kepolisian dan pasukan Marinir dikerahkan guna mengatasi tawuran tersebut ditambah lagi sejumlah mobil pemadam kebakaran distanbaykan guna mengantisipasi adanya bahaya kebakaran akibat aksi tawuran warga tersebut “ Tambahnya.

Dari pantauan dilokasi kejadian, Terlihat jalanan macet total bahkan sejumlah pengguna jalan lintas Medan Belawan dipaksa balik kanan akibat jalan raya di depan kantor Camat sudah dipenuhi massa bentrokan serta petugas polisi dan TNI marinir guna mengamankan tawuran yang terjadi.

Wawan (36) salah seorang pengguna jalan yang bekerja disalah satu perusahaan di Belawan saat terjebak kemacetan akibat bentrokan tersebut mengatakan Pusing kali aku bang, hampir tiap hari pulak bentrokan di Belawan terjadi..dari dulu kok enggak ada damainya ya “ Katanya.(Hamnas).


Penimbunan Pasir Laut PLTGU di Paluh Babi Terus Berlangsung

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Penimbunan pasir laut di kawasan Paluh Babi Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang hingga kini masih berlangsung meski disatu sisi mengorbankan kepntingan masyarakat nelayan bahkan punahnya hutan bakau di kawasan tersebut sekitar 120 hektar lebih. Selasa (06/10/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, dari sejumlah nelayan tergabung dalam aliansi nelayan Pancing, Bubu, Ambai dan jaring dikordinir Rahman Grafiki hingga kini mengaku masih resah dan terganggu akibat aktivitas penimbunan pasir dan pengeksploitasi pasir laut yang didatangkan dari kawasan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersebut.

Belakangan diketahui pengerukkan pasir laut telah diadakan di kawasan Sicanang Belawan setelah pengangkutan pasir laut lewat jalur darat tak berlangsung mulus, selanjutnya pasir laut yang dikeruk itu diangkut dengan kapal tongkang menuju lokasi penimbunan pasir laut di Paluh Babi Desa paluh Kurau Kecamatan hamparan Perak tersebut

Rahman menanggapi aktivitas penimbunan pasir laut yang mempekerjakan tenaga asing tersebut mengatakan Udah jelas bang, aktivitas penimbunan pasir maupun pengerukkan pasir laut tersebut selain merusak hutan bakau nyatanya menganggu mata pencarian masyarakat nelayan, bukannya kami tak mau mendukung adanya pembangunan PLTGU di kawasan itu akantetapi dampaknya sangat menganggu masyarakat nelayan kecil diantaranya nelayan jaring kepiting, nelayan pancing, bubu, ambai serta nelayan bubu kepiting yang kesehariannya mengantungkan kelangsungan hidup bermata pencarian di laut “ Katanya.

Lanjut Rahman, adanya pemberian dana kovensasi bagi sejumlah nelayan terkena dampak yang dilakukan oknum bernama Heri melalui Gapoktan dinilai pilih kasih serta tak tepat sasaran, bahkan ada sejumlah pemilik ambai yang direkayasa sehingga masih banyak lagi warga nelayan yang benarbenar nelayan belum mendapatkan dana kovensasi tersebut,” Dalam waktu dekat ini gabungan aliansi masyarakat nelayan jaring, pancing, ambai dan bubu akan bergerak mengelar aksi demo besar besaran memprotes aksi penimbunan dan pengerukan pasir laut yang dinilai sangat menganggu mata pencarian nelayan tersebut, dalam hal ini diminta kepada Pemerintah dan instansi terkait jangan justru terkesan ada pembiaran sebab warga sudah dan akan kembali bergerak memberitahukannya menuntut agar menghentikan aktivitas penimbunan dan pengerukan pasir laut tersebut, kami tak mau kasus ini seperti terjadi di Lumajang Jawa Timur yang mengorbankan aktivis Salim Kancil akibat ada pembiaran dan pembekingan oleh oknum aparat “ Ucap Rahman yang juga ketua Foker dan aktivis nelayan serta penggurus di HNSI Kota Medan tersebut.

Terpisah, Camat Hamparan Perak Drs. H.Abduh Rizali Siregar ditanyai terkait aktivitas penimbunan pasir laut di wilayah kerjanya mengaku, dirinya baru menduduki Camat di Hamparan Perak, namun ia mengaku di lokasi tersebut baru ada izin peruntukan lahan untuk pembangunan PLTGU," Izin peruntukan lahan memang sudah ada dari Kabupaten Deli Serdang, akantetapi kita tak ada mengeluarkan izin penambangan pasir laut sebab itu kewenangan pihak Menteri Pertambangan dan Energi “ Ungkap Camat Singkat.

Sementara Kepala Desa Paluh Kurau bernama Yusuf saat berada di kantor Camat hamparan Perak membenarkan hingga kini aktivitas penimbunan pasir di Desa Paluh Kurai untuk pembangunan PLTGU masih terus berlangsung hingga mencapai lahan seluas hampir 30 hektar dan rencananya akan diperluas mencapai 60 hektar lebih," Warga di Desa Paluh Kurau tak ada memprotes kegiatan penimbunan pasir laut tersebut sebab sebelumnya sudah ada 2 kali diadakan sosialisasi kepada warga, hanya saja ada warga nelayan yang merasa dirugikan dan setahu saja sudah diadakan kovensasinya bagi nelayan yang terkena dampak tersebut, bahkan sebelumnya peninjauan langsung dilakukan pejabat teras dari Jakarta diantaranya Bapak Agung Laksono bersama rombongan “ Ujar Kades Desa Paluh Kurau tersebut.(Hamnas).



LSM Minta KPK Mengusut Dugaan Korupsi Dan Monopoli Di PT Pelindo 1

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo I berperan sebagai terminal operator. Bahkan surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan pada bulan Februari, tahun 2011 menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo I sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semakin menegaskan peran Pelindo I sebagai terminal operator. Selasa (06/10/2015).

Sementara berdasarkan fakta, PT. Pelindo I masih melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab mengelola pelabuhan, hal ini seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 19 tahun 1960.

Seharusnya, dengan adanya perubahan berdasarkan Undang – Undang Nomor. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo I berperan sebagai terminal operator. Begitu juga adanya surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan pada bulan Februari, tahun 2011menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo I sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semakin menegaskan peran PT Pelindo I sebagai terminal operator.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor.17 Tahun 2008, dan Surat Keputusan Menteri (SKM) yang diterbitkan bulan Februari, Tahun 2011, tugas, wewenang dan tanggung jawab perusahan PT Pelindo I mengelola  pada wilayah Provinsi di Indonesia dimaksud, maka sudah jelas PT Pelindo I telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya dan melanggar Undang Undang Nomor. 17 Tahun 2008 serta tidak mengindahkan Surat Keputusan Menteri (SKM) bulan Februari Tahun 2011, sesuai peruntukannya.

Armen Tanjung LSM Suara Rakyat, Buka suara terkait adanya dugaan korupsi karena melanggar Undang– Undang No. 17 Tahun 2008. Dimintanya ada tindakan tegas dari Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) memeriksa PT. Pelindo I,” Sudah jelas melanggar 7 Delik Korupsi (UU TPK) antara lain, 1. Merugikan Keuangan Negara, 2. Suap, 3. Gratifikasi, 4. Penggelapan Dalam Jabatan, 5. Pemerasan, 6. Perbuatan Curang, 7. Konflik Kepentingan ” Katanya.

Lanjut Armen,Pembuktian adanya dugaan korupsi dan telah melakukan perbuatan monopoli berbagai usaha di Pelabuhan,” PT. Pelindo I dan anak perusahannya diwilayah tersebut dengan mempunyai bidang usaha, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, bidang usaha Pelindo I adalah menyediakan dan menguasakan jasa kepelabuhanan “ Ungkapnya.

Menurut Armen, Fakta hukum terkait indikasi korupsi,monopoli dan pelanggaran sesuai Undang– Undang No.17 tahun 2008, tentang pelayaran hal ini sudah jelas pelanggaran maka Pelindo I dapat di pidanakan dengan memiliki 18 berbagai usaha di pelabuhan, sudah jelas monopli dan secara tidak langsung sudah merencanakan mematikan pengusaha – pengusaha kecil yang ada di pelabuhan “ Ucapnya.


Karena itu kembali didesak  KPK untuk memeriksa dan memanggil pejabat Pelindo I yang diduga ikut terlibat melakukan korupsi dan monopoli ini,“ Apabila KPK kesulitan mengungkap kasus ini,berarti publik atau masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kinerja KPK “ Tegasnya.(Redaksi/Tim).

Dugaan Penguasaan Secara Monopoli Di PT Pelindo 1 Cabang Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Terkait pelaksanaan UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, Tentang pihak-pihak tertentu berusaha memonopoli dan menjadi kartel untuk menguasai usaha di lingkungan BUMN pelabuhan. Senin (05/10/2015).

Armen Tanjung LSM Suara Rakyat mengatakan UU BUMN No 19/2003 melarang setiap orang untuk ikut campur dalam mengelola usaha yang berada di bawah naungan BUMN. Kecuali organ BUMN itu sendiri, yang tediri atas direksi, komisaris dan RUPS,” Saat ini ada dugaan upaya penguasaan secara monopoli dan kartel usaha di PT Pelindo I Cabang Belawan Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan pihak atau kelompok tertentu “ Katanya

Lanjut Armen, Menneg BUMN didesak melakukan koordinasi dengan menteri-menteri lain, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan sehingga tidak terjadi kekacauan dalam pengambilan kebijakan dalam usaha untuk melindungi dan menyelamatkan aset negara di BUMN pelabuhan,” Kita mendesak Menneg BUMN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang diduga tidak resmi yang ingin menguasai PT Pelindo I Cabang Belawan “Ucapnya.

Armen Menjelaskan, Dugaan permainan harga satuan pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo 1 Cabang Belawan Tahun anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015,” Selain itu dugaan dalam perawatan dan pemeliharahaan kendaraan mobil dinas diwilayah kerja PT Pelindo 1 Cabang Belawan TA.2014 Dan TA.2015 perlu diselidiki dari CV dan PT mana yang mendapat pekerjaan ini “ Jelasnya.(Redaksi/Tim).

Tugas Dan Kewenangan KPPU

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
KPPU adalah lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, walaupun secara struktural pertanggungjawaban atas kinerjanya KPPU memberikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat secara berkala. Senin (05/10/2015)

Tujuan dibentuknya KPPU adalah agar implementasi undang-undang serta peraturan pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, Dalam mengawasi dan menerapkan UU No. 5/1999, KPPU mempunyai peranan yang sangat besar dan penting, Antara lain ialah KPPU berperan untuk melakukan advokasi sehingga secara bertahap bidang bisnis yang struktur pasarnya banyak yang masih monopolis atau oligopolis berubah menjadi pasar bersaing, agar sesuai dengan UU No. 5/1999.

Di samping itu terhadap bidang yang telah menjalankan mekanisme persaingan, peran KPPU adalah mengupayakan agar persaingan tersebut berjalan sehat. Jangan lagi yang besar menginjak kaki yang lebih kecil, sehingga tidak kuat untuk bertahan, kemudian pelaku yang besar melakukan ekspansi untuk menguasai pasar. Juga jangan lagi pelaku usaha besar menghambat calon pesaing, sehingga hanya yang besarlah yang menguasai pasar dan mampu menentukan harga produk sesuai kehendaknya.

Agar peran KPPU tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka KPPU memiliki tugas yang berdasarkan Pasal 35 tugas KPPU adalah sebagai berikut:

Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;

Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;

Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;

Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36;

Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini; Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan kata lain, tugas KPPU adalah melakukan penilaian apakah telah terjadi perjanjian-perjanjian yang dilarang dan kegiatan usaha yang dilarang. Jika KPPU menilai telah terjadi perjanjian-perjanjian yang dilarang atau kegiatan usaha yang dilarang, maka KPPU dapat menggunakan wewenangnya untuk memerintahkan penghentian perjanjian-perjanjian yang dilarang dan kegiatan usaha yang dilarang.

Dari seluruh tugas yang diamanatkan oleh UU No. 5/1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penegakan hukum (law enforcement) adalah tugas utama atau inti dari seluruh tugas yang diberikan kepada KPPU. Tugas tersebut dilaksanakan KPPU melalui tindakan penanganan perkara, penerbitan penetapan-penetapan dan putusan-putusan atas perkara yang ditangani, dan pelaksanaan upaya-upaya lanjutan yang terkait dengan eksistensi dan pelaksanaan penetapan dan putusan atas suatu perkara, yaitu tindakan monitoring putusan dan upaya litigasi. Sebagaimana prinsip penegakan hukum, maka Anggota KPPU wajib.

melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama  serta wajib mematuhi tata tertib KPPU.

Penanganan perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai tugas prioritas KPPU dilaksanakan baik dalam kerangka tindakan yang bersifat responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dari masyarakat (publik) atau pelaku usaha, maupun sebagai suatu tindakan yang bersifat inisiatif berdasarkan hasil temuan KPPU sendiri, di mana proses penanganan perkara di KPPU dilakukan melalui barbagai tahapan, yaitu:

1.Tahap Klarifikasi kejelasan dan atau kelengkapan laporan yang disampaikan oleh publik (Klarifikasi Laporan);
2.Tahap Pemeriksaan Pendahuluan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Pendahuluan;
3.Tahap Pemeriksaan Lanjutan selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari yang dilakukan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
4.Tahap Pembuatan Putusan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari yang dilakukan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
5.Pembacaan Putusan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sedangkan output dari penanganan perkara tersebut adalah penetapan-penetapan dan putusan-putusan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap perkara bersangkutan. Pada akhirnya, terhadap seluruh putusan yang telah diterbitkan KPPU diperlukan upaya lanjutan berupa monitoring terhadap pelaksanaan putusan-putusan tersebut dan upaya litigasi jika atas putusan-putusan tersebut terdapat upaya keberatan (challenge) ke Pengadilan Negeri yang dilakukan pelaku usaha terkait.

Di KPPU sendiri kasus-kasus yang kini ditangani baik berdasarkan pengaduan publik maupun inisiatif penyelidikan KPPU sebagian besar (kira-kira sembilan puluh persennya) adalah menyangkut praktek tender kolusif. Ada beberapa perkiraan mengenai mengapa kasus-kasus tender kolusif ini yang kemudian dominan ditangani   saat ini. Perkiraan tersebut antara lain karena praktek tender kolusif merupakan jenis praktek anti persaingan yang akibatnya langsung dirasakan oleh pelaku usaha korbannya (pesaingnya) yang biasanya pula dalam nilai yang cukup signifikan, lain dengan praktek anti persaingan usaha lainnya.

Praktek-praktek tender kolusif ini sudah “membudaya” di Indonesia terutama dalam kasus tender pengadaan barang dan jasa bagi instansi-instansi pemerintah atau publik (termasuk di BUMN dan BUMD) yang dikenal dengan istilah “arisan”.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum kedudukan KPPU harus independen agar dalam memberi keputusan, KPPU dapat bersikap obyektif dan netral serta hanya berdasarkan Undang-Undang dan bukan karena petunjuk atau pengaruh pihak lain. Oleh karena itu pula, Komisi dalam pengawasan dan pelaksanaan UU ini secara struktural-organisatoris tidak berada di bawah lembaga pemerintahan manapun termasuk di bawah Presiden. Meskipun Komisi bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 30 ayat 3), namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi tidak dapat dipengaruhi oleh Presiden atau setidak-tidaknya tidak dinyatakan dalam undang-undang bahwa Presiden berhak untuk itu. Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak lain, setidak-tidaknya juga dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 32 UU No. 5/1999, yaitu bahwa anggota KPPU tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden adalah hal yang wajar. Karena di sini KPPU melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pemerintahan, di mana kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di bawah Presiden. Jadi, sudah sewajarnyalah jika Komisi bertanggung jawab kepada Presiden. (Sandy).


Mempersoalkan Sanksi Pidana Dalam Hukum Persaingan Usaha

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Senin (05/10/2015).

Pasal 48: (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49: Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
(Redaksi)



Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger