Tugas Dan Kewenangan KPPU
Jakarta.Metro Sumut
KPPU adalah lembaga
nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak
lain, walaupun secara struktural pertanggungjawaban atas kinerjanya KPPU
memberikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat secara berkala.
Senin (05/10/2015)
Tujuan dibentuknya KPPU
adalah agar implementasi undang-undang serta peraturan pelaksanaannya dapat
berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, Dalam mengawasi dan menerapkan UU
No. 5/1999, KPPU mempunyai peranan yang sangat besar dan penting, Antara lain
ialah KPPU berperan untuk melakukan advokasi sehingga secara bertahap bidang
bisnis yang struktur pasarnya banyak yang masih monopolis atau oligopolis
berubah menjadi pasar bersaing, agar sesuai dengan UU No. 5/1999.
Di samping itu terhadap
bidang yang telah menjalankan mekanisme persaingan, peran KPPU adalah
mengupayakan agar persaingan tersebut berjalan sehat. Jangan lagi yang besar
menginjak kaki yang lebih kecil, sehingga tidak kuat untuk bertahan, kemudian
pelaku yang besar melakukan ekspansi untuk menguasai pasar. Juga jangan lagi
pelaku usaha besar menghambat calon pesaing, sehingga hanya yang besarlah yang
menguasai pasar dan mampu menentukan harga produk sesuai kehendaknya.
Agar peran KPPU tersebut
dapat terlaksana dengan baik, maka KPPU memiliki tugas yang berdasarkan Pasal
35 tugas KPPU adalah sebagai berikut:
Melakukan penilaian
terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16;
Melakukan penilaian
terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
Melakukan penilaian
terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
Mengambil tindakan
sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
Memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Menyusun pedoman dan atau
publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini; Memberikan laporan secara
berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan kata lain, tugas
KPPU adalah melakukan penilaian apakah telah terjadi perjanjian-perjanjian yang
dilarang dan kegiatan usaha yang dilarang. Jika KPPU menilai telah terjadi
perjanjian-perjanjian yang dilarang atau kegiatan usaha yang dilarang, maka
KPPU dapat menggunakan wewenangnya untuk memerintahkan penghentian
perjanjian-perjanjian yang dilarang dan kegiatan usaha yang dilarang.
Dari seluruh tugas yang
diamanatkan oleh UU No. 5/1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penegakan hukum
(law enforcement) adalah tugas utama atau inti dari seluruh tugas yang diberikan
kepada KPPU. Tugas tersebut dilaksanakan KPPU melalui tindakan penanganan
perkara, penerbitan penetapan-penetapan dan putusan-putusan atas perkara yang
ditangani, dan pelaksanaan upaya-upaya lanjutan yang terkait dengan eksistensi
dan pelaksanaan penetapan dan putusan atas suatu perkara, yaitu tindakan
monitoring putusan dan upaya litigasi. Sebagaimana prinsip penegakan hukum,
maka Anggota KPPU wajib.
melaksanakan tugas
dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama serta wajib mematuhi tata tertib KPPU.
Penanganan perkara
dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai tugas
prioritas KPPU dilaksanakan baik dalam kerangka tindakan yang bersifat
responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
dari masyarakat (publik) atau pelaku usaha, maupun sebagai suatu tindakan yang
bersifat inisiatif berdasarkan hasil temuan KPPU sendiri, di mana proses
penanganan perkara di KPPU dilakukan melalui barbagai tahapan, yaitu:
1.Tahap Klarifikasi
kejelasan dan atau kelengkapan laporan yang disampaikan oleh publik
(Klarifikasi Laporan);
2.Tahap Pemeriksaan
Pendahuluan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari yang dilakukan oleh Tim
Pemeriksaan Pendahuluan;
3.Tahap Pemeriksaan
Lanjutan selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari yang dilakukan oleh Majelis
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
4.Tahap Pembuatan
Putusan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari yang dilakukan oleh Majelis Komisi
Pengawas Persaingan Usaha;
5.Pembacaan Putusan oleh
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sedangkan output dari
penanganan perkara tersebut adalah penetapan-penetapan dan putusan-putusan
dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap perkara bersangkutan. Pada
akhirnya, terhadap seluruh putusan yang telah diterbitkan KPPU diperlukan upaya
lanjutan berupa monitoring terhadap pelaksanaan putusan-putusan tersebut dan
upaya litigasi jika atas putusan-putusan tersebut terdapat upaya keberatan
(challenge) ke Pengadilan Negeri yang dilakukan pelaku usaha terkait.
Di KPPU sendiri
kasus-kasus yang kini ditangani baik berdasarkan pengaduan publik maupun
inisiatif penyelidikan KPPU sebagian besar (kira-kira sembilan puluh persennya)
adalah menyangkut praktek tender kolusif. Ada beberapa perkiraan mengenai
mengapa kasus-kasus tender kolusif ini yang kemudian dominan ditangani saat ini. Perkiraan tersebut antara lain
karena praktek tender kolusif merupakan jenis praktek anti persaingan yang
akibatnya langsung dirasakan oleh pelaku usaha korbannya (pesaingnya) yang
biasanya pula dalam nilai yang cukup signifikan, lain dengan praktek anti
persaingan usaha lainnya.
Praktek-praktek tender
kolusif ini sudah “membudaya” di Indonesia terutama dalam kasus tender
pengadaan barang dan jasa bagi instansi-instansi pemerintah atau publik
(termasuk di BUMN dan BUMD) yang dikenal dengan istilah “arisan”.
Sebagai salah
satu lembaga penegak hukum kedudukan KPPU harus independen agar dalam memberi
keputusan, KPPU dapat bersikap obyektif dan netral serta hanya berdasarkan Undang-Undang
dan bukan karena petunjuk atau pengaruh pihak lain. Oleh karena itu pula,
Komisi dalam pengawasan dan pelaksanaan UU ini secara struktural-organisatoris
tidak berada di bawah lembaga pemerintahan manapun termasuk di bawah Presiden.
Meskipun Komisi bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 30 ayat 3), namun
dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi tidak dapat dipengaruhi oleh
Presiden atau setidak-tidaknya tidak dinyatakan dalam undang-undang bahwa
Presiden berhak untuk itu. Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak
lain, setidak-tidaknya juga dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang
diatur dalam pasal 32 UU No. 5/1999, yaitu bahwa anggota KPPU tidak terafiliasi
dengan suatu badan usaha. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden adalah hal yang
wajar. Karena di sini KPPU melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pemerintahan,
di mana kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di bawah Presiden. Jadi, sudah
sewajarnyalah jika Komisi bertanggung jawab kepada Presiden. (Sandy).
Post a Comment