Tugas Dan Kewenangan KPPU

Jakarta.Metro Sumut
KPPU adalah lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, walaupun secara struktural pertanggungjawaban atas kinerjanya KPPU memberikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat secara berkala. Senin (05/10/2015)

Tujuan dibentuknya KPPU adalah agar implementasi undang-undang serta peraturan pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, Dalam mengawasi dan menerapkan UU No. 5/1999, KPPU mempunyai peranan yang sangat besar dan penting, Antara lain ialah KPPU berperan untuk melakukan advokasi sehingga secara bertahap bidang bisnis yang struktur pasarnya banyak yang masih monopolis atau oligopolis berubah menjadi pasar bersaing, agar sesuai dengan UU No. 5/1999.

Di samping itu terhadap bidang yang telah menjalankan mekanisme persaingan, peran KPPU adalah mengupayakan agar persaingan tersebut berjalan sehat. Jangan lagi yang besar menginjak kaki yang lebih kecil, sehingga tidak kuat untuk bertahan, kemudian pelaku yang besar melakukan ekspansi untuk menguasai pasar. Juga jangan lagi pelaku usaha besar menghambat calon pesaing, sehingga hanya yang besarlah yang menguasai pasar dan mampu menentukan harga produk sesuai kehendaknya.

Agar peran KPPU tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka KPPU memiliki tugas yang berdasarkan Pasal 35 tugas KPPU adalah sebagai berikut:

Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;

Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;

Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;

Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36;

Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini; Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan kata lain, tugas KPPU adalah melakukan penilaian apakah telah terjadi perjanjian-perjanjian yang dilarang dan kegiatan usaha yang dilarang. Jika KPPU menilai telah terjadi perjanjian-perjanjian yang dilarang atau kegiatan usaha yang dilarang, maka KPPU dapat menggunakan wewenangnya untuk memerintahkan penghentian perjanjian-perjanjian yang dilarang dan kegiatan usaha yang dilarang.

Dari seluruh tugas yang diamanatkan oleh UU No. 5/1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penegakan hukum (law enforcement) adalah tugas utama atau inti dari seluruh tugas yang diberikan kepada KPPU. Tugas tersebut dilaksanakan KPPU melalui tindakan penanganan perkara, penerbitan penetapan-penetapan dan putusan-putusan atas perkara yang ditangani, dan pelaksanaan upaya-upaya lanjutan yang terkait dengan eksistensi dan pelaksanaan penetapan dan putusan atas suatu perkara, yaitu tindakan monitoring putusan dan upaya litigasi. Sebagaimana prinsip penegakan hukum, maka Anggota KPPU wajib.

melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama  serta wajib mematuhi tata tertib KPPU.

Penanganan perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai tugas prioritas KPPU dilaksanakan baik dalam kerangka tindakan yang bersifat responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dari masyarakat (publik) atau pelaku usaha, maupun sebagai suatu tindakan yang bersifat inisiatif berdasarkan hasil temuan KPPU sendiri, di mana proses penanganan perkara di KPPU dilakukan melalui barbagai tahapan, yaitu:

1.Tahap Klarifikasi kejelasan dan atau kelengkapan laporan yang disampaikan oleh publik (Klarifikasi Laporan);
2.Tahap Pemeriksaan Pendahuluan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Pendahuluan;
3.Tahap Pemeriksaan Lanjutan selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari yang dilakukan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
4.Tahap Pembuatan Putusan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari yang dilakukan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
5.Pembacaan Putusan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sedangkan output dari penanganan perkara tersebut adalah penetapan-penetapan dan putusan-putusan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap perkara bersangkutan. Pada akhirnya, terhadap seluruh putusan yang telah diterbitkan KPPU diperlukan upaya lanjutan berupa monitoring terhadap pelaksanaan putusan-putusan tersebut dan upaya litigasi jika atas putusan-putusan tersebut terdapat upaya keberatan (challenge) ke Pengadilan Negeri yang dilakukan pelaku usaha terkait.

Di KPPU sendiri kasus-kasus yang kini ditangani baik berdasarkan pengaduan publik maupun inisiatif penyelidikan KPPU sebagian besar (kira-kira sembilan puluh persennya) adalah menyangkut praktek tender kolusif. Ada beberapa perkiraan mengenai mengapa kasus-kasus tender kolusif ini yang kemudian dominan ditangani   saat ini. Perkiraan tersebut antara lain karena praktek tender kolusif merupakan jenis praktek anti persaingan yang akibatnya langsung dirasakan oleh pelaku usaha korbannya (pesaingnya) yang biasanya pula dalam nilai yang cukup signifikan, lain dengan praktek anti persaingan usaha lainnya.

Praktek-praktek tender kolusif ini sudah “membudaya” di Indonesia terutama dalam kasus tender pengadaan barang dan jasa bagi instansi-instansi pemerintah atau publik (termasuk di BUMN dan BUMD) yang dikenal dengan istilah “arisan”.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum kedudukan KPPU harus independen agar dalam memberi keputusan, KPPU dapat bersikap obyektif dan netral serta hanya berdasarkan Undang-Undang dan bukan karena petunjuk atau pengaruh pihak lain. Oleh karena itu pula, Komisi dalam pengawasan dan pelaksanaan UU ini secara struktural-organisatoris tidak berada di bawah lembaga pemerintahan manapun termasuk di bawah Presiden. Meskipun Komisi bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 30 ayat 3), namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi tidak dapat dipengaruhi oleh Presiden atau setidak-tidaknya tidak dinyatakan dalam undang-undang bahwa Presiden berhak untuk itu. Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak lain, setidak-tidaknya juga dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 32 UU No. 5/1999, yaitu bahwa anggota KPPU tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden adalah hal yang wajar. Karena di sini KPPU melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pemerintahan, di mana kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di bawah Presiden. Jadi, sudah sewajarnyalah jika Komisi bertanggung jawab kepada Presiden. (Sandy).


Tidak ada komentar