Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Babalan Diduga Berbisnis Baju Dan Atribut Seragam Dengan Harga Tak Wajar Jadi Sorotan Publik


Langkat.Metro Sumut
Dunia pendidikan banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah, untuk meraup keuntungan pribadi meski caranya melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

Seperti penelusuran metro sumut.com di SMPN 1 Babalan, Pangkalan Brandan diduga telah melakukan jual beli baju dan atribut siswa-siswi diwajibkan untuk membeli. Pembelian tersebut sudah diarahkan ke distributor yang sudah ditunjuk pihak sekolah.

Seluruh murid baru diwajibkan membeli atribut atau baju ke distributor yang ditunjuk, dengan harga yang pantastis atribut dengan harga 60 ribu, baju batik dan baju olahraga 350 ribu.

Salah satu wali murid Ijal (45)  mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan membayar 350 ribu untuk baju, dan 60 ribu untuk atribut," Terlalu mahal harganya, buat makan sehari-harinya saja udah susah " Katanya, Rabu (23/07/2025).

Sekedar informasi, Dalam Permendikbud 1 tahun 2021 pasal 27 ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB jika melanggar dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku selain itu juga pasal 4 peraturan Mendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam bagi peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah pengadaan seragam diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, serta pengadaan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Dalam hal ini pihak SMP Negeri 1 Babalan tidak mengindahkan aturan tersebut, sehingga membuat pungutan pakaian seragam Dengan alasan koperasi yang mengelola.

Ketika dikonfirmasi kepala sekolah terkait hal tersebut, menurut security mengatakan kepala sekolah tidak berada di kantornya. (Rah).






Tidak ada komentar