Latest Products

Pejabat Universitas Divonis 2 Tahun Penjara

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Sozisokhi Sihura, Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setiabudi Mandiri, Sozisokhi Sihura dijatuhi hukuman penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menggunakan uang negara dalam hal ini APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2012-2014 senilai Rp6,3 Miliar. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Uang negara itu digunakan untuk mengelola kelas jarak jauh Universitas Setiabudi Mandiri di kawasan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Berlian Napitupulu mengatakan perbuatan Sozisokhi itu bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Menyatakan terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama dua tahun penjara “ Katanya

Lanjut Berlian, Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhi Sozisokhi dengan pidana denda sebesar Rp200 Juta. Majelis Hakim juga menuntut Sozisokhi mengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp185.289.904,“ Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.200 Juta subsider tiga bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp185.289.904, dan jika tidak membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika belum cukup, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama dua bulan “ Ucapnya.

Vonis Sozhisoki Sihura ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menjatuhi laki-laki ini hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” Kami masih pikir-pikir “ Jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan.(Alfian).




KPK Periksa Dirut Jayatech

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Paulus Kokok Parwoko Direktur Utama PT Jayatech Putra Parwoko diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan mengatakan iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino), Belum diketahui secara pasti Paulus bakal dimintai keterangan dalam kaitan apa. Diduga pemeriksaan Paulus berkaitan dengan pengadaan alat berat yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. "Keterangannya dibutuhkan oleh penyidik “ Katanya.

Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino. Lembaga antirasuah sudah beberapa kali memeriksa RJ Lino.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II pada 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaannya.

Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi Dirut Pelindo II. Lino sempat mengundi nasib lewat langkah hukum praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, langkah tersebut gagal.

Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Melvy).


Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan PDAM Kota Makassar

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Hakim Ketua Tito Suhud akan membacakan putusan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar sekitar pukul 10.00 WIB. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Ilham penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan, Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian uang negara.

Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan hal ini berdasarkan analisis yuridis disandingkan dengan fakta persidangan yang ada. Dari dakwaan secara alternatif, unsur menyalahgunakan wewenang terbukti secara sah dan meyakinkan " Katanya.

Lanjut Ali, Ilham disebut bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja melakukan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi PDAM Makassar yang menguntungkan diri sendiri dan juga korporasi.

Ilham juga menerima uang yang dikirim dari Hengky melalui rekening sejumlah orang, dibuktikan melalui keterangan saksi dan bukti transfer yang diungkap pada persidangan, Akibatnya Ilham dinilai secara sah dan meyakinkan memiliki niat menguntungkan dan memperkaya diri sendiri “ Ucapnya.

Menurut Ali, Dari surat dakwaan, diketahui Ilham disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 5,5 miliar dan memperkaya Hengky sebesar Rp 40,3 miliar, Berdasarkan perbuatan Ilham kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 45,8 miliar “ Ungkapnya.

Ali menjelaskan, bahwa Ilham menyalahgunakan wewenang dari jabatannya untuk mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar memenangkan perusahaan milik Hengky dan meminta untuk melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013, meski sudah ada indikasi masalah dari BPK terkait proyek tersebut “ Jelasnya.

Ilham juga disebut meminta Direksi PDAM Makassar melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan.

Harga yang disepakati untuk pembayaran air curah itu pun berpotensi pada kenaikan tarif air yang dapat membebani masyarakat.


Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.(Ilham).

Kunjungan Kapal Pesiar MS Hamburg Di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan kedatangan kapal pesiar MS. Hamburg yang berbenderakan Bahamas (27/2). Kapal yang berasal dari Port Klang menuju Penang tersebut sandar di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan Lama pada pukul 09.30 WIB dan membawa penumpang sebanyak 200 (dua ratus) orang berkebangsaan Asia, Eropa khususnya Jerman dan Swiss dengan tujuan kunjungan wisata ke kota Medan. Senin {29/02/2016}.

Roswita Asisten Hukum Dan Humas PT Pelindo 1 Cabang Belawan mengatakan ini adalah kali pertama di tahun 2016 Terminal Penumpang Bandar Deli Cabang Belawan mendapatkan kunjungan Kapal Pesiar, Setibanya di Belawan, para crew kapal dan penumpang disambut oleh tarian-tarian, pengalungan bunga, penyerahan cindera mata dan ulos dari Pemko Medan kepada Captain, Cruise Director dan Shorex Manager “ Katanya.

Lanjut Roswita, Kapal yang dibuat oleh MTW Schiffswerft GmbH, Wismar, Jerman pada 17 Juni 1997 memiliki LOA/Draft : 144.13 M/5.5 M, GRT : 15.067 , 6 deck dan mampu membawa 420 penumpang dan 170 crew kapal, Rencananya para wisawatan yang datang dengan menggunakan cruise ship tersebut dijadwalkan akan mengunjungi Tjong A Fie Mansion, Vihara Gunung Timur, Istana Maimun, Masjid Agung dan terakhir Musium Nasional “ Ucapnya.

Roswita menjelaskan, Wisatawan yang datang dari berbagai negara diantaranya berkebangsaan Austria, Jerman, dan Swiss. Mereka disambut dengan berbagai tarian daerah dan langsung melakukan city tour di seputar Kota Medan, diantaranya Cong A Fi, Istana Maimun, Mesjid Agung, Museum Nasional dan wisata lainnya di kota Medan dengan menggunakan berbagai fasilitas transportasi. Para turis mancanegara itu melakukan perjalanan wisata di Kota Medan selama 8 jam “ Jelasnya.{Hamnas}.


Bambang Dituntut 4,5 Tahun Kasus Korupsi Dana Jembatan

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Wakil Direktur Inti Persada Raya Lestari (Wadir IPRL) Bambang Harianto dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Marojahan, Rekanan pembangunan jembatan di Sei Baro Kabupaten Batubara Sumatera Utara, ini dinilai menikmati Rp1,5 miliar dari dana proyek itu. Sabtu {27/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, JPU Erwin Marojahan dari Kejari Limapuluh di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan mengatakan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi hukuman selama empat tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan " Katanya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu agar mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,061 miliar subsidair 1 tahun kurungan karena terdakwa dinilai menikmati hasil korupsi itu.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Bambang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, pada 2013, Dinas PU dan Pertambahan Batubara mendapatkan program pembangunan jembatan senilai Rp5,8 miliar. Setelah anggaran dikucurkan 100 persen, ternyata pengerjaan tidak dilakukan sepenuhnya sehingga tidak sesuai spesifikasi dan volume yang sebenarnya.


Atas hal tersebut muncul adendum/perubahan namun pengerjaannya tetap tidak dilakukan sesuai aturan. Setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.{Alfian}.

PTPN III {Persero} Holding Dan PT Telkom Indonesia Kerja Sama Sistem Teknologi Informasi

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Direktur Enterprise & Business Service PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Muhammad Awaluddin dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Bagas Angkasa disaksikan oleh Erwan Pelawi Direktur Keuangan PTPN III, Rafjon Yahya Direktur Korporasi PTPN III, Siti Choiriana EGM Divisi Enterprise Service dan Dwi Sulistiani General Manager Enterprise Service Division melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan. Jumat {26/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Lingkup sinergi pemanfaatan sumber daya perusahaan meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi (TI), Enterprise Resource Planning (ERP), E-Commerce, E-Procurement, serta pemanfaatan produk dan layanan lain untuk menunjang kegiatan usaha yang mampu menciptakan nilai tambah dan mendukung kegiatan operasional dan bisnis secara efektif dan efisien.

Awaluddin juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kepercayaan PTPN III terhadap layanan Telkom Group dan berkomitmen untuk mendukung pemerintah membangun industri perekonomian Indonesia melalui sinergi BUMN “ Katanya.

Lanjut Awaluddin, Telkom Group sebagai BUMN provider telekomunikasi di Indonesia yakin bahwa dengan pengembangan layanan teknologi informasi ini akan mendukung visi PTPN III untuk menjadi perusahaan agribisnis kelas dunia dengan kinerja prima dan melaksanakan tata kelola bisnis terbaik “ Ucapnya.

Awaluddin menambahkan, Semangat sinergi Telkom Group dan PTPN ini diharapkan mampu menjadikan PTPN dan Telkom Group bersama-sama menjadi bigger (Sales & Market Size), broader (Business Scope) dan better (Service Quality) “ Tambahnya.

Sementara Bagas Angkasa Dirut PTPN III Medan berharap dengan adanya sinergi dapat mengembangkan dan meningkatkan performansi operasional maupun finansial PTPN secara menyeluruh. "Saya berharap MoU ini segera ditindaklanjuti untuk efektivitas dan efisiensi biaya “ Ungkap Bagas Angkasa.

Bagus menjelaskan, PTPN III selaku induk Holding BUMN Perkebunan Indonesia merupakan perusahaan terbesar di Indonesia dengan luas wilayah lebih dari 1 juta hektare dan tersebar di seluruh nusantara sehingga pemanfaatan teknologi informasi  yang terintegrasi merupakan suatu  kebutuhan yang mendesak untuk segera dilaksanakan “ Jelasnya.{Hamnas/Ambia}.

Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Dituntut 12 Tahun Penjara

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Tersanga kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013, Dasep Ahmadi, dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp28 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumat {26/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Victor Antonius Sidabutar mengatakan Dasep (Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama) dituntut 12 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dahlan Iskan (mantan Menteri BUMN) “ Katanya.

Lanjut Victor, Putusan perkara itu sendiri akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2016, pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim,” Apabila hakim memasukkan dalam putusan atau mengakomodasi tuntutan jaksa, tentunya kita akan nanti bahwa Dahlan Iskan terbukti bersama-sama dengan Dasep Ahmadi melakukan korupsi, Kami masih menunggu putusan pengadilan “ Ucapnya.

Victor menjelaskan, Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero), Faktanya dari 16 mobil yang dipesan hanya empat mobil yang dibawa ke acara APEC dan mobil tersebut tidak digunakan untuk mengangkut peserta melainkan hanya diparkir di gedung utama pertemuan internasional tersebut, Pengadaan mobil tersebut senilai Rp32 miliar “ Jelasnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung sempat memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Arta Sarsena, Deputi GM Company Affair & Internal Audit PT Hino Motor Sales Indonesia, Ajeng, Staf PT Sarimas Ahmadi Pratama dan Mariyono, Koordinator Mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama.{Sandy}.

Kejari Timika Usut Kasus Korupsi Rp19 Miliar

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri Timika Provinsi Papua mengusut kasus dugaan kasus korupsi proyek renovasi rumah jabatan bupati Mimika tahun anggaran 2015 yang menghabiskan dana lebih dari Rp19 miliar. Jumat {26/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang staf Pemkab Mimika yang terlibat langsung dalam pengelolaan proyek tersebut, Ini masih dalam tahap penelitian. Kami sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan “ Katanya.

Lanjut Alex, Jajarannya masih fokus pada pengungkapan korupsi proyek renovasi rumah jabatan bupati Mimika, meskipun banyak pihak juga mendesak agar Kejari Timika juga mengusut kasus korupsi proyek renovasi rumah jabatan wakil bupati Mimika dan rumah jabatan sekretaris daerah Mimika, Untuk sementara baru rumah negara (rumah jabatan bupati Mimika) “ Ucapnya.

Alex menjelaskan, Bahwa jajarannya tidak bermain-main dalam mengungkap kasus tersebut, Pokoknya kalau kita temukan penyimpangan apakah penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum maka kita akan tindak tegas. Kami juga berharap masyarakat Mimika proaktif mendukung penegakan dan pemberantasan korupsi “ Jelasnya.

Alex menegaskan, Selain kasus korupsi renovasi rumah jabatan bupati Mimika, jajaran Kejari Timika juga tengah mengusut dugaan korupsi dua proyek non fisik lainnya di lingkungan Pemkab Mimika, Sementara yang kita tangani ada dua, bukan proyek fisik. Saya belum bisa sebutkan “ Tegasnya.

Proyek renovasi rumah jabatan bupati Mimika tahun anggaran 2015 mencakup tiga paket pekerjaan yaitu perbaikan (renovasi), penataan halaman dan pengadaan perabotan, Pengadaan dan penataan halaman rumah jabatan bupati Mimika itu masing-masing menghabiskan anggaran lebih dari Rp7 miliar. Sedangkan perbaikan rumah tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp5 miliar.

Rumah jabatan Bupati Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih Kampung Karang Senang-SP3, Timika itu dibangun tahun 2004 saat kepemimpinan Bupati Klemen Tinal yang kini menjabat Wakil Gubernur Papua.

Setelah selesai direnovasi pada 6 September 2015, rumah jabatan bupati Mimika tersebut kembali diresmikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa.

Peresmian rumah jabatan Bupati Mimika bertepatan dengan peringatan satu tahun pelantikan pasangan Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang sebagai Bupati-Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019 pada 5 September 2015.

Saat meresmikan bangunan tersebut, Doren Wakerkwa mengakui jika rumah jabatan Bupati Mimika merupakan salah satu rumah jabatan termegah di Papua.

Sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2009-2014 mempertanyakan membengkaknya anggaran renovasi tiga rumah pejabat Mimika yaitu rumah jabatan bupati, rumah jabatan wakil bupati dan rumah jabatan sekretaris daerah yang menghabiskan anggaran sekitar Rp35 miliar,” Dulu saat kami tetapkan APBD 2015, anggaran renovasi tiga rumah itu tidak begitu besar, mengapa sekarang membengkak sampai Rp35 miliar. Itu keputusan siapa? Kami minta ini semua diusut tuntas “ Tutur salah seorang mantan anggota DPRD Mimika.{Rud}.


Diduga Akibat Overdosis Miras Dan Narkoba Dua Warga Tembung Tewas

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Dua warga tembung tewas dan dua lagi opname diduga akibat overdosis mengonsumsi narkoba dan minuman keras oplosan. Kamis {25/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Korban meninggal diketahui bernama, Abdul Roni (60) warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung, serta Wagino Alias Jinjit (55) warga Jalan Benteng Hilir/Titi Sewa, Gang Seroja 2, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sedang dua warga lainnya yang sekarat masih terbaring lemas di Rumah Sakit Sehat, Jalan Letda Sujono, depan Gang Padang, Medan Tembung. Kedua warga yang selamat bernama, Kuswanto dan Arwin Arif.

Kejadiannya, ketika ada warga yang menggelar acara pesta khitanan di kediaman Ian-Halimah di Jalan Benteng Hilir / Titi Sewa, Depan Jalan Seroja 13, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Acara yang dimeriahkan musik Keyboard tersebut, dimanfaatkan oleh beberapa warga dengan berkumpul dan pesta Miras oplosan dibarengi dengan mengonsumsi narkoba.

Ketika keempat pelaku teler, Abdul Roni segera dilarikan ke Rumah Sakit Pringadi Medan namun, pada Senin (22/2) ia meninggal dunia dan langsung dikebumikan di rumah duka. Sementara, Wagino Alias Jinjit, diketahui meninggal dunia pada, Minggu (21/2) sekira jam 19.00 WIB. Sedangkan korban selamat, Kuswanto, masih dirawat di rumah sakit Sehat sedang Arwin Arif (sehat) sudah dipulangkan ke rumahnya.

Informasi tersebut akhirnya sampai ke polisi. Petugas pun mengeceknya. Setelah mengetahui kebenarannya, polisi mengunjungi korban yang selamat. Dan dari pengakuan korban selamat, diketahui jika Miras oplosan tersebut diperoleh dari sebuah warung atau kedai sampah yang terletak di Jalan Pertiwi /Tirtosari Ujung, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP S Zufri Siregar mengatakan pada saat acara pesta tersebut, keempat orang ini meminum miras diduga oplosan yang dibarengi dengan narkoba. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan terhadap korban selamat yang mengaku membeli 7 botol Miras merk Stevenson yang dicampur tuak dibeli dari Jalan Pertiwi “ Katanya.{Hamnas}.

Kejati Jatim Menahan Tersangka Kasus Korupsi PT Garam

Order Detail
Surabaya.Metro Sumut
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di PT Garam. Setelah lima terdahulu, kali ini giliran seorang wiraswastawan asal Sumenep Jawa Timur bernama Syaifur Rahman. Kamis {25/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan Syaifur disangka menerima dana Program Kemitraan Bina Lingkungan sebesar Rp 1,7 miliar, Dia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dalam kasus ini, Dana itu seharusnya untuk petani garam “ Katanya.

Sementara Syaifur mengatakan itu saat digiring dengan tangan terborgol di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng di Sidoarjo. "Saya tidak bersalah “ Ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka terdiri atas Direktur PT Garam Slamet Untung, mantan Direktur Keuangan Yulian Lintang, serta tiga mantan Kepala Bagian Program Kemitraan Bina Lingkungan, yakni Ahmad Fauzi, Sudarto dan Muksin.

Semuanya tersandung kasus penyalahgunaan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan pada 2008-2012. Total dana yang diterima pada periode itu sebesar Rp 93 miliar. Dana sebesar itu seharusnya dikelola untuk petani garam. Namun mereka justru diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selain kasus dana program kemitraan itu, jaksa menjerat dan menahan Slamet untuk kasus penjualan 10 ribu ton beras secara nonprosedural.{Gunawan}.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Menetapkan Pejabat Pemkot Depok Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Order Detail
Depok.Metro Sumut
Pejabat Pemerintah Kota Depok berinisial DS ditetapkan Subdit V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan seragam sekolah dan sepatu bagi seluruh siswa SD di Depok 2014. Kamis {25/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Dana bansos yang diselewengkan ini berasal dari Pemerintah Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok, Selain pejabat Pemkot Depok tersebut, polisi menetapkan pemenang tender proyek ini, yakni AS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ferdy Iriawan mengatakan Keduanya DS dan AS ini, sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, Februari ini, berdasarkan sejumlah bukti yang ada, Saat dugaan korupsi ini dilakukan pada 2014, DS menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Depok yang membuat komitmen dalam proyek tersebut “ Katanya.

Lanjut Fredy, Ia bersama-sama dengan AS diduga melakukan pengaturan untuk menyelewengkan dana bansos itu, Setelah berstatus tersangka keduanya juga sudah kami periksa untuk melengkapi pemberkasan. Sampai kini penyidikan berjalan lancar “ Ucapnya.

Fredy menjelaskan, ia menargetkan pemberkasan kasus ini rampung paling lambat Maret mendatang sehingga pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan sudah bisa dilakukan saat itu “ Jelasnya.

Ferdy menambahkan, dalam penyidikan kasus ini ke depan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. "Sementara kita masih kembangkan lagi “ Tambahnya.

Seperti diketahui kasus tersangka DS saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelola Data dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, dugaan korupsi yang terjadi 2014 lalu ini, telah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2015.

Sejak awal, penyidik Polda Metro Jaya menilai adanya kejanggalan dalam pembelian baju seragam sekolah dan sepatu bagi sekitar 22 ribu pelajar SD di Depok.{Eva}.

MA Mengabulkan Permohonan Kasasi KPPU Soal Monopoli Pengangkutan Di Pelabuhan Belawan

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang praktik monopoli pengangkutan di Pelabuhan Belawan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Akibatnya, terjadi persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. Kamis {25/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasus bermula saat KPPU membidik kartel usaha pengangkutan kontainer di pelabuhan terbesar di Sumatera itu. Di pelabuhan tersebut, terdapat 13 perusahaan yang bergerak dalam bidang operasi bongkar muat kontainer, yaitu:

1. PT Belawan Indah
2. CV Mitra Jaya Bahari
3. CV Jaya Abadi Trans
4. CV Idan
5. CV Benua Samudra Logistik
6. CV Transporindo Agung Sejahtera
7. CV Wahana Multi Karsa
8. PT Samudera Perdana
9. Koperasi Baruna Barat
10. PT Berkat Nugraha Sinar Lestari
11. PT Tunas Jaya Utama
12. Fa Multatuli Bhakti
13. PT Lintas Samudera Jaya

Mereka bertigabelas membuat kartel dagang dan membuat tarif pengangkutan petikemas menuju pelabuhan. Ternyata ada permainan tarif dan KPPU menyidik perusahaan tersebut terkait penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki, 40 kaki dan 2×20 kaki di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan pada 2011 dan 2012 lalu.

Pada 17 Maret 2014, KPPU memutuskan tindakan perjanjian yang dilakukan terlapor merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat atau menghilangkan persaingan dan merugikan konsumen. Perusahaan itu telah meniadakan alternatif pilihan tarif baik yang akan ditawarkan oleh penyedia jasa sesuai dengan variasi kualitas pelayanannya maupun yang akan dipilih oleh konsumen sesuai dengan kebutuhannya. Atas pertimbangan tersebut mereka dihukum denda Rp 2,9 miliar dengan jumlah masing-masing perusahaan yang harus dibayar yaitu:

1. PT Belawan Indah dihukum Rp 828 juta.
2. CV Mitra Jaya Bahari dihukum Rp 174 juta.
3. CV Jaya Abadi Trans dihukum Rp 463 juta.
4. CV Idan dihukum Rp 247 juta.
5. CV Benua Samudra Logistik dihukum Rp 72 juta.
6. CV Transporindo Agung Sejahtera dihukum Rp 145 juta.
7. CV Wahana Multi Karsa dihukum Rp 108 juta.
8. PT Samudera Perdana dihukum Rp 293 juta.
9. Koperasi Baruna Barat dihukum Rp 237 juta.
10. PT Berkat Nugraha Sinar Lestari dihukum Rp 166 juta.
11. PT Tunas Jaya Utama dihukum Rp 24 juta.
12. Fa Multatuli Bhakti dihukum Rp 22 juta.
13. PT Lintas Samudera Jaya dihukum Rp 168 juta.

Atas hukuman ini, maka ketigabelas perusahaan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gayung bersambut. Pada 11 Juni 2014, PN Medan menganulir seluruh keputusan KPPU tersebut. Tidak terima, KPPU lalu mengajukan kasasi. Posisi kembali berbalik 180 derajat,” Mengabulkan permohonan kasasi KPPU " Demikian lansir website Mahkamah Agung (MA).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Syamsul Maarif dan hakim agung Hamdi, Vonis ini diketok pada 25 November 2015 lalu.{Melvy}.

PT Pelindo 1 Adakan Workshop Audit Tingkatkan Kemampuan SDM Dalam Pengendalian Internal

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Untuk meningkatkan fungsi pengendalian internal dalam perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 menggelar Workshop Proses dan Prosedur Audit pada tanggal 24 -26 Februari 2016, bertempat di Kantor Pusat Pelindo 1 Medan, yang diikuti oleh pegawai pada bidang Satuan Pengendalian Internal (SPI). Rabu {24/02/2016}.

Direktur Utama Pelindo 1, Bambang Eka Cahyana dalam arahannya saat membuka workshop ini mengatakan Proses pengendalian internal di perusahaan sangat diperlukan dalam rangka menghindarkan tindak pidana yang masuk kategori korupsi. Oleh karena itu melalui workshop ini akan dijelaskan secara tuntas tentang proses dan prosedur audit dalam sebuah perusahaan “ Katanya.

Lanjut Bambang, Bahwa nantinya seluruh pegawai yang berada pada level struktural harus mendapatkan pelatihan dasar-dasar perencanaan audit, sehingga fungsi pengawasan dan pengendalian  dapat dimulai dari para penanggung jawab program.  Bambang juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang telah dilakukan BPKP Provinsi Sumatera Utara sehingga membuat proses manajemen di Pelindo 1 semakin baik, Hal ini membuktikan bahwa dalam perjalanan Pelindo 1, BPKP memiliki peranan yang besar dalam mendukung proses manajemen yang lebih baik “ Ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BPKP Provinsi Sumatera Utara, Mulyana dalam arahannya menjelaskan bahwa baru-baru ini Presiden RI, Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden  No. 3 tahun 2016 dan Instruksi Presiden No.1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tentu hal ini perlu diantisipasi oleh seluruh stakeholder di Pelindo 1. “Dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2016 ini, BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek strategis nasional tidak akan gamang lagi, karena akan dikawal oleh paling tidak 3 (tiga) instansi, yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI dan BPKP ” Ucap Mulyana.

Ada 10 proyek strategis  nasional  yang akan dilakukan di Sumatera Utara, dan salah satunya dilaksanakan oleh Pelindo 1, yaitu pembangunan Pelabuhan Terminal Multi Purpose Kuala Tanjung. “Tentunya dibutuhkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengerjaan proyek ini, sehingga dapat terhindar dari bentuk penyimpangan,” jelas Mulyana.

Workshop ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris Pelindo 1 yaitu Icu Zukafril dan Zulfahmi Rizal, serta anggota Komite Audit dan Resiko Pelindo 1.{Hamnas}.

Kapal Patroli Bea Cukai Belawan Berhasil Mengamankan 300 Bal Pakaian Bekas Dari Malaysia

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Kapal KM.Kurnia Abadi berbendera Indonesia ditangkap Kapal Patroli BC 15035 Belawan di Perairan Tanjung Tiram Kabuopaten Batubara, Setelah berhasil menangkap kapal dengan nomor lambung GT.16. No. 155 PPb tersebut petugas kapal patrol BC 15035, menarik kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai di Belawan. Rabu {24/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Petugas Bea Cukai langsung membongkar sekitar 300 bal pakaian bekas selundupan dari Port Kelang Malaysia  tersebut, Khawatir adanya narkoba turut diselundupkan Anak Buah Kapal (ABK) ke Indonesia, melalui bungkusan pakaian bekas selundupan tersebut, petugas Bea Cukai menurunkan dua ekor anjing pelacak, Namun dua ekor anjing pelacak jenis Labrador dan Figer yang di impor dari Australia itu, tidak berhasil menemukan narkoba tersebut.

Sementara salah satu petugas kapal patroli Bea Cukai yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan pakaian bekas selundupan (ballpress)  lebiih kurang 300 ball, ditangkap petugas kapal patroli  BC 15035 Belawan dengan koordinat : N-03″15.169″ E-099″33.717″ diperairan Tanjung Tiram Batubara “ Katanya.

Lanjutnya, Ada sejumlah massa yang naik diperahu sekitar 10 kapal berada didaerah kapal, ada 1 kapal yang merapat diduga kuat untuk menurunkan ABK, namun  setelah diberi peringatan dengan dua kali tembakan ke udara massa mundur “ Ucapnya.

Ia menjelaskan, Usai petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan diatas kapal, ternyata kapal tidak ditemukan ABK seorangpun, diduga mereka sudah melarikan diri “ Jelasnya.{Hamnas}.
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger