MA Mengabulkan Permohonan Kasasi KPPU Soal Monopoli Pengangkutan Di Pelabuhan Belawan

Jakarta.Metro Sumut
Permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang praktik monopoli pengangkutan di Pelabuhan Belawan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Akibatnya, terjadi persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. Kamis {25/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasus bermula saat KPPU membidik kartel usaha pengangkutan kontainer di pelabuhan terbesar di Sumatera itu. Di pelabuhan tersebut, terdapat 13 perusahaan yang bergerak dalam bidang operasi bongkar muat kontainer, yaitu:

1. PT Belawan Indah
2. CV Mitra Jaya Bahari
3. CV Jaya Abadi Trans
4. CV Idan
5. CV Benua Samudra Logistik
6. CV Transporindo Agung Sejahtera
7. CV Wahana Multi Karsa
8. PT Samudera Perdana
9. Koperasi Baruna Barat
10. PT Berkat Nugraha Sinar Lestari
11. PT Tunas Jaya Utama
12. Fa Multatuli Bhakti
13. PT Lintas Samudera Jaya

Mereka bertigabelas membuat kartel dagang dan membuat tarif pengangkutan petikemas menuju pelabuhan. Ternyata ada permainan tarif dan KPPU menyidik perusahaan tersebut terkait penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki, 40 kaki dan 2×20 kaki di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan pada 2011 dan 2012 lalu.

Pada 17 Maret 2014, KPPU memutuskan tindakan perjanjian yang dilakukan terlapor merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat atau menghilangkan persaingan dan merugikan konsumen. Perusahaan itu telah meniadakan alternatif pilihan tarif baik yang akan ditawarkan oleh penyedia jasa sesuai dengan variasi kualitas pelayanannya maupun yang akan dipilih oleh konsumen sesuai dengan kebutuhannya. Atas pertimbangan tersebut mereka dihukum denda Rp 2,9 miliar dengan jumlah masing-masing perusahaan yang harus dibayar yaitu:

1. PT Belawan Indah dihukum Rp 828 juta.
2. CV Mitra Jaya Bahari dihukum Rp 174 juta.
3. CV Jaya Abadi Trans dihukum Rp 463 juta.
4. CV Idan dihukum Rp 247 juta.
5. CV Benua Samudra Logistik dihukum Rp 72 juta.
6. CV Transporindo Agung Sejahtera dihukum Rp 145 juta.
7. CV Wahana Multi Karsa dihukum Rp 108 juta.
8. PT Samudera Perdana dihukum Rp 293 juta.
9. Koperasi Baruna Barat dihukum Rp 237 juta.
10. PT Berkat Nugraha Sinar Lestari dihukum Rp 166 juta.
11. PT Tunas Jaya Utama dihukum Rp 24 juta.
12. Fa Multatuli Bhakti dihukum Rp 22 juta.
13. PT Lintas Samudera Jaya dihukum Rp 168 juta.

Atas hukuman ini, maka ketigabelas perusahaan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gayung bersambut. Pada 11 Juni 2014, PN Medan menganulir seluruh keputusan KPPU tersebut. Tidak terima, KPPU lalu mengajukan kasasi. Posisi kembali berbalik 180 derajat,” Mengabulkan permohonan kasasi KPPU " Demikian lansir website Mahkamah Agung (MA).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Syamsul Maarif dan hakim agung Hamdi, Vonis ini diketok pada 25 November 2015 lalu.{Melvy}.

Tidak ada komentar