Bambang Dituntut 4,5 Tahun Kasus Korupsi Dana Jembatan

Medan.Metro Sumut
Wakil Direktur Inti Persada Raya Lestari (Wadir IPRL) Bambang Harianto dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Marojahan, Rekanan pembangunan jembatan di Sei Baro Kabupaten Batubara Sumatera Utara, ini dinilai menikmati Rp1,5 miliar dari dana proyek itu. Sabtu {27/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, JPU Erwin Marojahan dari Kejari Limapuluh di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan mengatakan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi hukuman selama empat tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan " Katanya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu agar mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,061 miliar subsidair 1 tahun kurungan karena terdakwa dinilai menikmati hasil korupsi itu.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Bambang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, pada 2013, Dinas PU dan Pertambahan Batubara mendapatkan program pembangunan jembatan senilai Rp5,8 miliar. Setelah anggaran dikucurkan 100 persen, ternyata pengerjaan tidak dilakukan sepenuhnya sehingga tidak sesuai spesifikasi dan volume yang sebenarnya.


Atas hal tersebut muncul adendum/perubahan namun pengerjaannya tetap tidak dilakukan sesuai aturan. Setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.{Alfian}.

Tidak ada komentar