Bambang Dituntut 4,5 Tahun Kasus Korupsi Dana Jembatan
Medan.Metro Sumut
Wakil Direktur Inti Persada
Raya Lestari (Wadir IPRL) Bambang Harianto dituntut empat tahun enam bulan
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Marojahan, Rekanan pembangunan
jembatan di Sei Baro Kabupaten Batubara Sumatera Utara, ini dinilai menikmati
Rp1,5 miliar dari dana proyek itu. Sabtu {27/02/2016}.
Informasi yang dihimpun
Media ini, JPU Erwin Marojahan dari Kejari Limapuluh di Ruang Cakra VII
Pengadilan Tipikor Medan mengatakan meminta majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini menjatuhi hukuman selama empat tahun enam bulan penjara,
denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan " Katanya.
Tak hanya itu, jaksa
juga meminta majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu agar mewajibkan
terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,061 miliar subsidair 1 tahun
kurungan karena terdakwa dinilai menikmati hasil korupsi itu.
Terdakwa dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan
tersebut, terdakwa Bambang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan
pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selanjutnya, majelis hakim menunda
sidang hingga pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, pada
2013, Dinas PU dan Pertambahan Batubara mendapatkan program pembangunan
jembatan senilai Rp5,8 miliar. Setelah anggaran dikucurkan 100 persen, ternyata
pengerjaan tidak dilakukan sepenuhnya sehingga tidak sesuai spesifikasi dan volume
yang sebenarnya.
Atas hal tersebut muncul
adendum/perubahan namun pengerjaannya tetap tidak dilakukan sesuai aturan.
Setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.{Alfian}.
Post a Comment