Latest Products

Polresta Medan Berhasil Tangkap Begal Sadis

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Aksi begal sadis ini Fajar Efendi (25). Warga Jalan Pimpinan, Gang Priyangan, Kecamatan Medan Perjuangan ini ditangkap petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Medan setelah 23 kali beraksi. Senin (04/01/2015)

Kanit Pidum AKP Bayu Samara Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang PNS yang menjadi korbannya, Gusnady SE, di Jalan Palang Merah, sesuai dengan laporan Nomor: LP/3298/K/XI/2015/Spkt Resta Medan tanggl 27 November 2015, Korban begal ini kehilangan satu buah tas berisi satu unit HP dan barang berharga lainnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 23 kali, di antaranya Jalan Gatot Subroto Medan Baru, Jalan Serdang depan SPBU, Jalan Perintis Kemerdekaan depan Indomaret, Jalan Pancing depan sekolah MAN Medan, Jalan Bilal Simpang Jalan Pasar III Medan, Jalan Guru Patimpus dekat Kampus IBBI Medan, Jalan Sungai Deli Medan “ Katanya.

Lanjut Bayu, Kemudian Jalan Adam Malik Medan, Jalan Mangkubumi Medan,Jalan HM Yamin, depan Yuki Medan, Jalan Willem Iskandar simpang Aksara, Jalan Putri Hijau depan Samsat, Jalan T Cik Ditiro dekat SMAN 1 Medan, Jalan S Parman depan Gereja GPDI, Jalan Sekip Medan, Jalan Gaharu Simpang Jalan Jawa, Jalan Krakatau simpang Pasar III Medan, Jalan Iskandar Muda, Jalan Syailendra depan Kampus UDA, Jalan S Parman Ujung, Jalan Gajah Mada depan Kuburan, dan Jalan Adi Sucipto, Medan “ Ucapnya.

Bayu menjelaskan, Pengakuan pelaku sudah beraksi sejak bulan Oktober hingga Desember 2015 lalu. Dalam aksinya pelaku menggunakan sepeda motor dan memepet korbannya, lalu merampas harta benda korbannya “ Jelasnya.

Bayu menambahkan, Soal motif dikarenakan faktor ekonomi dan narkoba menjadi penyebab tersangka nekat, apalagi tersangka diketahui tidak memiliki mata pencaharian tetap. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “ Tambahnya.(Alfian).


Dugaan Kasus Korupsi Adik Ratu Atut, KPK Panggil Dua Saksi

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. Bahkan, hari ini lembaga anti rasuah mememeriksa dua orang saksi. Senin (04/01/2016).

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan Keduanya adalah pekerja swasta Danny Rachmat dan Lanny Pondaag. Diduga, kedua saksi tersebut mengetahui aliran dana rasuah yang dilakukan oleh Wawan,” Iya, mereka berdua dipanggil sebagai saksi TCW “ Katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil pegawai PT Genta Mulia Infra, Evi Harjono, pegawai PT Pembangunan Perumahan, Hasan M Makky, dan seorang notaris, Nurul Larasati. Bahkan, lembaga anti rasuah pernah memanggil sejumlah pengusaha properti seperti Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda. Tak hanya itu, sejumlah publik figur seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson pernah diperiksa KPK lantaran diduga menikmati aliran dana Wawan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka perkara pencucian uang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konsitutsi (MK).

Wawan diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Melvy).



Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Korupsi BAPETEN Ke Polda Metro

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Bareskrim Polri melimpahkan kasus korupsi proyek renovasi gedung C Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) ke Polda Metro Jaya. Senin (04/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Komisaris Ferdy Iriawan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro membenarkan pelimpahan kasus ini, Sekarang sedang dalam penyelidikan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dari ka­langan internal Bapeten maupun rekanan “ Ucapnya.

Komisaris Ferdy Iriawan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda mengatakan hasil pemeriksaan saksi-saksi itu kemudian dirumuskan dalam berita acara pemeriksaan sementara. Dengan dasar berita acara ini, Polda Metro meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi guna untuk menentu­kan nilai kerugian Negara, Sampai saat ini, penghitungannya tengah dilakukan oleh BPKP, Nanti BPKP yang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara di proyek tersebut “ Katanya.

Proyek renovasi Gedung C Bapeten yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat menggunakan anggaran tahun 2013. Nilai proyek itu diduga digelembungkan.

Bareskrim Polri mulai mengusut kasus ini sejak Oktober 2014. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Belakangan ini, penyelidikan kasus ini mandeg. Hingga pertengahan 2015, belumada satupun pihak yang akan di­bidik menjadi tersangka.

Lewat surat pengantar berno­mor B/4437/Tipidkor/VII/2015, akhirnya Bareskrim melimpahkan kasus ini Polda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Humas Polda Metro, Komisaris Besar M Iqbal menjelaskan penyidik bakal me­nyelesaikan kasus ini, Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim, penyidik kita serius menyelesaikan kasus korupsi di Bapeten tersebut. Tak ada yang dibeda-bedakan penanganan­nya “ Jelasnya.

Untuk diketahui, Bapeten termasuk salah satu instansi yang terkait dengan dwelling time di pelabuhan. Kasus ini sedang diusut Polda Metro Jaya.

Bapeten ikut terlibat dalam mengawasi dan mencegah bahan mengandung nuklir masuk ke Indonesia secara ilegal. Perlunya izin dari Bapeten ini membuat panjang waktu bongkar-muat (dwelling time) di pelabuhan.

Sejauh ini, Polda Metro telah menyelesaikan penyidi­kan kasus dwelling time yang terkait perizinan di Kementerian Perdagangan. Berkas perkara enam tersangka sudah dinya­takan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tidak lama lagi, kasus ini bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum yang ditunjuk telah me­nyelesaikan surat dakwaan untuk para tersangka.

Ferdy belum bersedia memberikan penjelasan mengenai penyelidikan kasus dwelling time yang melibatkan Bapeten, Ia beralasan masih fokus kepada kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim, Kita menunggu hasil penghitungan BPKP lebih dulu “ Tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Besar Mujiyono men­gungkapkan tengah mengem­bangkan penyelidikan setelah menyelesaikan berkas kasus dwelling time di Kementerian Perdagangan.

Namun, Mujiyono tidak mengungkapkan instansi lain yang bakal menyusul diselidiki, Pengembangannya dilakukan ke berbagai arah. Semua pihak yang diduga terlibat nantinya diperiksa “ Terangnya.

Kilas Balik tentang Kasus Pengadaan Mebelair Gedung C Pernah Diusut KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusut kasus korupsi di tubuh Bapeten pada 2007 lalu. Komisi itu lalu menetapkan tiga tersangka.

Salah satunya, anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak. Anggota Fraksi Reformasi itu menerima gratifikasi Rp 1,5 miliar untuk melolos­kan anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2004 yang diajukan Bapeten.

Nilai ABT itu mencapai Rp 35 miliar. Rinciannya, Rp 5 miliar untuk pengadaan mebelair di gedung C Bapeten, Rp 20 miliar untuk pengadaan tanah diklat di Cisarua Bogor, dan sisanya Rp 10 miliar untuk pembangunan gedung diklat.

KPK menetapkan Sekretaris Utama Bapeten, Hieronimus Abdul Salam dan pimpro pem­bangunan diklat Cisarua Sugiyo Prasojo sebagai tersangka kasus mark-up pembangunan gedung diklat itu.

Modusnya dengan meng­gelembungan nilai pembelian ta­nah dari Rp 170 ribu/m2 menjadi Rp 312 ribu/m2. Bapeten men­cairkan dana Rp 19,96 miliar untuk pembelian tanah. Namun yang dibayarkan ke pemilik ta­nah hanya Rp 7,9 miliar.

Sisanya dibagi-bagi. Kepala Bapeten pun kebagian. Abdul Salam mendapat bagian paling besar Rp 7,4 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Februari 2008 menya­takan Abdul Salam melakukan korupsi dan menjatuhkan huku­man penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subside 6 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,23 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Di tingkat banding, hukuman terhadap Abdul Salam diperberat menjadi 6 tahun dan uang peng­ganti Rp 4,6 miliar.Namun Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Abdul Salam di tingkat kasasi. Ia hanya di­ganjar hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar.

Sementara, Adenan divonis bersalah menerima suap dan diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Ia tak mengajukan banding mau­pun kasasi atas putusan. Tapi langsung mengajukan peninjuan kembali (PK). MA menyatakan menganggap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan menolak PK Noor Adenan.

Putusan PK ini keluar setelah Adenan wafat. Adenan mening­gal 31 Juli 2009 meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin. Sebelumnya dia menderita sakit komplikasi jantung, gagal ginjal, dan kanker hati.

Awalnya, Adenan menjalani hukuman di LP Cipinang. Namun, karena kondisi kesehatan menurun, dia minta dipindah ke daerahnya di Kalimantan Selatan. Setelah mendapat persetujuan, Adenan menjalani hukuman di ke Lapas Amuntai.(Sandy).


Status Buron, Kasmin Simanjuntak Mantan Bupati Tobasa Tidak Kunjung Ditangkap

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Semenjak berstatus buron sejak Oktober 2015 lalu, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mengeksekusi Bupati Tobasa Non Aktif, Kasmin Simanjuntak. Belum dieksekusinya Kasmin dikarenakan saat ini sedang dirawat di Jakarta karena sedang sakit. Senin (04/01/2016).

Sebelumnya kabar itu disampaikan Kepala Kejatisu (Kajatisu) M Yusni saat diwawancara belum lama ini. Menurutnya, pihaknya terus melakukan upaya eksekusi terhadap Kasmin.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejatisu (Kajatisu) M Yusni mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan surat perintah penanganan pada terdakwa kasus korupsi PLTA III Asahan pada 2010 yang merugikan negara rugi sebesar Rp3,8 miliar tersebut setelah majelis hakim PT Medan memvonisnya dengan hukuman penjara 1,5 tahun atau setahun enam bulan itu,“ Kasmin kami upayakan terus, informasi terakhir dia sedang sakit. Karena sakit tidak mungkin kami eksekusi. Informasi itu kami dapat dari Kejari Balige “ Kata M Yusni.

Namun, di mana keberadaan Kasmin, M Yusni tidak menjelaskan. Malah Yusni berharap bila ada yang mengetahui keberadaan Kasmin, dia meminta untuk segera melaporkannya baik kepada pihak Kejatisu maupun kepada polisi,” Kalau memang ada dia (Kasmin) kasih tahu. Serius ini, bukan main-main. Karena selama ini informasi yang dapat dari Kajari (Kajari Balige Jeffry Maukar), Kasmin sedang sakit “ Tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Eksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Iwan Ginting mengatakan, informasi dari Kejari Balige, pihaknya belum bisa melakukan perintah eksekusi yang dikeluarkan PT Medan, Kasmin tidak berada di tempat karena sakit dan sedang berada dalam perawatan di Jakarta. “Sama seperti yang disampaikan Kajatisu, pihak jaksa belum bisa melakukan perintah penetapan sebagaimana yang dikeluarkan PT Medan, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sedang dirawat di Jakarta “ Ucapnya.

Selama ini, saat menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kasmin Simanjuntak tidak ditahan.

Bahkan saat Ketua Mejelis Hakim Parlindungan Sinaga menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kasmin Simanjuntak, namun tidak menyatakan Kasmin Simanjuntak ditahan sebagai tahanan negara untuk menjalani hukumannya.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Balige menyatakan banding atas vonis aneh itu ke PT Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memutuskan dan menetapkan Kasmin Simanjuntak sebagai tahanan negara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan hingga berstatus buron sampai saat ini.(Ulfa).




Kejati Jatim Mulai Usut Dugaan Korupsi Di KONI Jatim

Order Detail
Surabaya.Metro Sumut
Kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) saat ini sudah mulai diusut oleh Korps Adhyaksa, Dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan keterangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah beberapa kali memanggil para pengurus KONI Jatim untuk diperiksa dan dimintai keterangan di lantai 5 kantor Kejati Jatim, Jl. A Yani Surabaya. Senin (04/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Langkah aparatur Korps Adhyaksa ini adalah untuk melengkapi berbagai alat bukti yang sudah terkumpul sebelumnya. Untuk diketahui, KONI Jatim mendapat dana dari APBD yang cukup besar. Dana itu seharusnya dipakai untuk memajukan kegiatan olahraga dan meningkatkan prestasi para atlet di Jatim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, organisasi PP Jatim yang telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana APBD yang diberikan pada KONI Jatim, mempertanyakan keseriusan dari Kejati Jatim dalam menangani kasus ini. Menurut mereka dugaan korupsi ini membuat pembinaan dan prestasi olahraga Jatim menjadi tidak maksimal.

Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, SH, ketika dihubungi ponselnya 081938009293 belum memberikan jawaban yang tegas mengenai perkembangan pengusutan kasus ini.

Ada kekhawatiran, lambannya Kejati Jatim dalam mengusut kasus ini bisa mengakibatkan adanya peluang terjadinya upaya penghilangan barang bukti.(Wanda).


Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama Kasus Korupsi Dana Haji, Hari Ini Bacakan Pledoi

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Suryadharma Ali atau SDA Mantan Menteri Agama diagedakan membacakan pembelaan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Senin (04/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Humphrey R. Jemat pengacara Suryadharma Ali mengatakan rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 wib. Meski demikian, kemungkinan waktunya mundur karena tim kuasa hukum sedang menyiapkan naskah pledoi SDA “ Katanya.

Lanjut Humphrey, Belum datang karena masih menunggu tim kuasa hukum lainnya menyiapkan naskah pembelaan. Ada sekitar 1.500 halaman, ada sejumlah poin pokok yang akan disampaikan kliennya saat sidang pembelaan tersebut “ Ucapnya

Humphrey menambahkan, Salah satunya SDA  mempertanyakan nilai kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, Dalam pledoi tersebut, SDA menganggap, nilai kerugian seperti yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum bukan dari sumber primer “ Tambahnya.

Humphrey menjelaskan, Nilai tersebut hanya didasarkan dari keterangan saksi dan perhitungan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Masih ada banyak poin lagi, yang jelas klien kami akan membeberkan pembelaanya hari ini “ Jelasnya.(Melvy).


Polda Metro Jaya Dan Kejati DKI Jakarta Masih Usut Korupsi Di TPA Bantar Gebang

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta masih mengusut dugaan korupsi di TPA Bantar Gebang senilai Rp 400 miliar. Minggu (03/01/2016).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan Kami dan Kejaksaan masih menyelidikinya, Menurutnya, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut, belum ada tersangka “ Katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok menduga anggota DPRD Bekasi Kota menerima aliran dana dari PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola TPA Bantar Gebang.

Pernyataan Ahok itu terlontar setelah anggota DPRD Bekasi memanggil Ahok terkait munculnya truk sampak milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang dianggap telah melanggar perjanjian dalam pengoperasionalan angkutan sampah.

Namun, eks Bupati Belitung Timur tersebut menuding apa yang dilakukan anggota DPRD Bekasi Kota dengan memanggilnya sebagai bentuk arogansi.(Melvy).


Akhirnya Dikabulkan PK Vonis Angelina Sondakh Menjadi 10 Tahun

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Minggu (03/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA telah memutus Perkara Peninjauan Kembali No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh, Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan “ Katanya.

Lanjut Suhadi, Putusan ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar), Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti, Pada PK kali ini, Angie juga mendapat kekurangan uang pengganti, Dihukum pula membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara “ Ucapnya.

PK Angie tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(Sandy).




Kasus Dugaan Korupsi Meubeler Rusunawa IAIN Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Order Detail
Pontianak.Metro Sumut
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar ternyata tidak berstatus tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan meubeler Rusunawa IAIN tahun 2012. Polisi hanya menetapkan empat tersangka. Sabtu (02/01/2016).

Kompol Andi Yul Lapawesean Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengatakan empat tersangka itu, yakni H, Rps, F dan D, Dugaan korupsi di IAIN Pontianak itu merugikan negera Rp522 juta. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler di kampus yang dulu bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak itu tercium sejak Februari 2015 lalu. Polisi langsung menyelidiki dugaan hilangnya uang negara untuk memperkaya pribadi seseorang. Dana proyek miliaran rupiah itu bersumber dari APBN “ Katanya.

Lanjut Andi, Polisi dengan cepat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar melakukan audit investigasi proyek Rp2 miliar lebih itu. Hasilnya menguatkan terjadinya kerugiaan Negara, Selama proses penyelidikan, sejak Juli 2015 lalu, polisi memeriksa 12 saksi. Hingga akhirnya empat saksi ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Sayangnya polisi enggan menyebutkan nama maupun inisial para tersangka “ Ucapnya.

Menurut Andi, Jabatan para tersangka, H sebagai direktur perusahaan yang memenangkan tender pengadaan meubeler, Rps menjabat sebagai komanditer proyek, F sebagai ketua lelang. Sementara D merupakan salah satu pejabat IAIN Pontianak, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hanya empat tersangka yang diungkapkan pihak kepolisian, kasus korupsi ini dipastikan Kompol Andi Yul Lapawesean tidak hanya berhenti sampai diempat tersangka tersebut. Lantaran pihaknya masih menyelidiki calon tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati uang haram itu.

Andi menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan keempat tersangka, pengadaan meubeler tidak sesuai kontrak kerja. Misalkan saja, lemari merek A dengan harga tertentu, sementara barang yang datang adalah lemari merek B dengan harga yang lebih murah “ Jelasnya.

Andi menegaskan, Penanganan kasus korupsi ini diakui Andi Yul, memang agak lama. Namun saat ini seluruh berkas empat tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau dipelajari, apakah sudah lengkap atau belum penyidikan yang dilakukan jajarannya, Yang membuat perkara ini agak lama, karena berkas tersebut selalu bolak-balik dari polisi ke jaksa “ Tegasnya.

Andi menambahkan, keempat berkas tersangka yang dikirim, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan . “Kita terus melakukan koordinasi, mudah-mudahan sore ini atau besok (hari ini) dua berkas dapat dinyatakan P21 oleh Jaksa “ Tambahnya.(Ikbal).



Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Porprov Kabupaten Mukomuko Diungkap Ke Publik

Order Detail
Mukomuko.Metro Sumut
Tim Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pekan olahraga provinsi tahun 2014 di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata setempat. Sabtu (02/01/2016).

Kapolres  Mukomuko AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat Reskrim AKP Welman Feri mengatakan Tiga tersangka ini yakni DS kuasa pengguna anggaran (KPA), JA bendahara pengeluaran, dan MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), berkas tiga tersangka ini sudah lengkap (P21). Selanjutnya tinggal persiapan untuk pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat “ Katanya.

Lanjut  Welman aparat selama ini belum menyampaikan perkembangan kasus dan tersangka dalam kasus korupsi ini guna menjalankan arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan kasus korupsi, Sekarang kita sampaikan karena sudah memasuki tahapan berkas tersangka korupsi lengkap atau P21. Sehingga tidak masalah lagi disampaikan ke media massa “ Ucapnya.

Welman menjelaskan, Sedangkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini, sebutnya, sebesar Rp 86,960,224. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP), motif korupsi dana porprov ini ada dua, yakni pembelanjaan anggaran yang tidak sesuai dengan dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) “ Jelasnya.


Welman menambahkan, diduga tersangka ini bekerjasama dalam membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara, Mereka juga membuat Spj fiktif “ Tambahnya.(Yola).

Warga Jalan Rahmad Desa Manunggal Meriahkan Malam Tahun Baru 2016

Order Detail
Desa Manunggal.Metro Sumut
Kemeriahan menyambut tahun baru 2016 dijalan Rahmad Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dimeriah oleh warga setempat dengan menggelar acara kybord, bakar ikan dan pesta kembang adi. Kamis (31/12/2015).

Ketua Panitia Acara Tahun baru Yadi didampingi Man Joy Wakil Ketua Panitia, Pale, Wakjo,Udin,Adi, Agus, Ari,Yarman,Iren anggota panitia mengatakan sehubungan dengan perayaan Tahun Baru kali ini, saya mewakili segenap panitia untuk mengucapkan terimakasih kepada warga setempat yang telah berpatisipasi untuk meriah pergantian tahun baru dikampung ini “ Katanya.

Lanjut Yadi, kepada seluruh pihak yang membantu pelaksanaan perayaan pergantian Tahun Baru 2016. Kami segenap panitia mengucapkan banyak berterimakasih “ Ucapnya.


Yadi menjelaskan, Tujuan acara ini digelar untuk umum dengan tujuhan merenungi apa saja yang sudah kita perbuat selama satu tahun yang lalu ada tidak manfaat buat Negara, orang banyak dan keluarga " Jelasnya.


Yadi menambahkan, kepada anak-anak muda dan masyarakat dimalam penggantian tahun ini untuk dapat sama-sama kita renungkan, jangan dimalam penggantian tahun ini dijadikan pesta Narkoba maupun Miras (Minuman Keras), karena dua barang itu hanya merusak diri kita sendiri dan juga keluarga kita “ Tambahnya.

Acara Perayahan Tahun Baru tersebut dimeriahkan oleh Ita Kepling Kota Bangung Kecamatan Medan Deli dan ratusan warga Desa Manunggal.(Redaksi).

Tidak Ada Perayaan Menjelang Tahun Baru Di Lubuk Pakam

Order Detail
Lubuk Pakam.Metro Sumut
Menyambut tahun baru 2016, tidak adanya perayaan khusus penyambutan Tahun Baru di Kota Lubukpakam, membuat ibu Kota Deliserdang itu nyaris sama kondisinya dengan malam-malam biasanya. Jumat (01/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, konsentrasi kendaraan yang keluar dari Kota Lubuk Pakam mengarah ke Kota Medan dan Perbaungan. Diperkirakan, warga Lubuk Pakam kebanyakan akan mengikuti pesta perayaan pergantian tahun di Kota Medan dan Perbaugan.

Sementara situasi di Kota Lubuk Pakam sendiri tampak lebih lengang, hanya tampak aktivitas warga yang melakukan perniagaan di sepanjang Jalan Sutomo dan seputaran Lapangan Segitiga.


Sebelumnya, Camat Lubuk Pakam Batara Harahap mengatakan Tidak adanya perayaan Khusus pergantian tahun, tahun ini tidak akan berbeda dari tahun sebelumnya dengan tidak adanya acara yang digelar oleh pihak Pemerintah ataupun pihak swasta lainnya," Gak ada yang mengusulkan pakai tempat. Enggak ada perayaan pergantian malam tahun baru yang dibuat oleh pemerintah ataupun pihak swasta lainnya “ Katanya.(Siregar).

Bupati Simule Minta Eks Kepala BPBD Simeulue Beber Dalang Korupsi Rp 3,1 M

Order Detail
Banda Aceh.Metro Sumut
Bupati Simeulue Riswan NS meminta mantan Kepala BPBD Simeulue Mulyadinsyah yang kini jadi tersangka korupsi dana BPBD Simeulue untuk membeberkan dalang utama sehingga dana hibah Rp 3,1 miliar bisa raib dari kas daerah. Kamis (31/12/2015).

Permintaan ini disampaikan Riswan setelah Mulyadinsyah menyerahkan diri kepada tim penyidik Polres Simeulue di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Mulyadinsyah sempat buron dan menjadi incaran Polres Simeulue sejak tahun 2012,” Kita harapkan beliau (Mulyadinsyah-red) mengungkap misteri aliran dana, siapa dalangnya, siapa yang menikmati  supaya mereka-mereka tidak lolos dari jeratan hokum “ Kata Riswan

Di sisi lain Riswan juga mengapresiasi pihak Polres Simeulue yang telah berhasil membawa pulang sekaligus menahan tersangka Mulyadinsyah, setelah sempat buron 4 tahun. Dengan tertangkapnya mantan Kepalam BPBD tersebut sehingga aliran dana Rp 3,1 miliar ini terungkap jelas, Kita juga berharap pihak penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini dan tidak segan-segan menangkap mereka yang ikut serta berperan dalam kasus ini. Ini agar perasangka yang terjadi di tengah masyarakat Simeulue selama ini terjawab “ Tutur Riswan.(Yudi).





Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPD Palopo

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Iriawanti dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo. Kamis (31/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Putusan vonis bebas itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Suparman Nyompa dalam pertimbanganya menyampaikan terdakwa Iriawanti secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Mengadili dan menyatakan terdakwa Iriawanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkam melakukan perbuatan pidana korupsi “ Kata Suparman.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi tidak ada bukti yang dilanggar terdakwa dalam kasus tersebut. Hakim menyampaikan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak bersalah.(Ridwan).


Terpidana Korupsi Dieksekusi Oleh Kejari Samarinda

Order Detail
Samarinda.Metro Sumut
Menjelang akhir 2015 Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda seperti mengejar setoran mengeksekusi para terpidana kasus korupsi. Pekan lalu, ada empat yang dieksekusi. Nah, pekan ini ada dua terpidana yang dijebloskan ke Rutan Klas IIA Samarinda. Kamis (31/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dua terpidana tersebut Eka Sopyan Noor dan Edy Rasidi. Keduanya dari kasus berbeda. Eka terbukti turut serta dalam kasus mark up proyek pembangunan Terminal Kargo Tahap III tahun 2004. Dalam proyek tersebut, peran Eka adalah pelaksana kegiatan (PK). Kasi Intel Kejari Samarinda Bramantyo mengatakan, dalam kasus ini ia tak sendiri. “Ia didakwa bersama Wahyuliansyah, direktur PT Gemma, kontraktor pelaksana,” terang Tyo.

Kasus bermula saat Eka menjadi pegawai Dinas Perhubungan Samarinda pada 2004. Sebagai PK, ia berhubungan langsung dengan Wahyuliansyah. Nah, tanpa pengecekan ulang, Eka menyetujui hasil kerja Wahyuliansyah. Padahal, ada beberapa item pekerjaan tak sesuai perencanaan. Dari hasil investigasi Kejari Samarinda, kualitas beton yang seharusnya K 250, hanya 214,183 kg/cm3. Ketebalan pasir untuk paving hanya 6,33 sentimeter, seharusnya 10 cm. “Masih banyak selisih antara hasil pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil investigasi kami,” terang Tyo. Negara merugi Rp 73,2 juta.

Tyo mengatakan, Eka cukup kooperatif menanggapi eksekusi kejaksaan. Tak mau dijemput paksa di rumahnya, laki-laki 48 tahun tersebut memilih langsung datang ke Rutan Klas IIA Samarinda, Jalan Wahid Hasyim 2.  Ditemani sang istri, Eka mengenakan kemeja putih. Bak sudah siap ditahan, senyum terlihat dari wajahnya. Namun, saat hendak diwawancarai awak media, Eka langsung masuk ke dalam rutan. Ia divonis satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Sementara itu, Wahyuliansyah buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejari Samarinda. Pada 4 Agustus 2011.

Sementara itu, terpidana lain yang dieksekusi pekan ini adalah Edy Rasidi. Ia adalah pelaku penyuapan terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Sentot Sugiono dan Andanu Mahargio. Dua pejabat itu divonis dua tahun delapan bulan, dan didenda Rp 150 juta subsider dua bulan.

Modus korupsi dan pencucian uang, Edy diminta mengirimkan dana kepada Sentot pada setiap selesai pencairan dana. Sentot ketika itu menelepon Edi dan meminta bantuan dana untuk teman-temannya yakni sekitar 10 persen dari nilai proyek, tetapi Edi hanya bisa memenuhi sekitar 7 persen dari nilai proyek dengan nilai nominal seluruhnya hanya Rp 186 juta. Permintaan dipenuhi Edy, dengan janji Sentot agar proses pencairan dan pelaksanaan proyek tidak dipersulit dan pada tahun berikutnya Edi diberikan proyek lagi. Sama seperti Eka, Edy divonis satu setengah tahun.

Dengan dieksekusinya dua terpidana kemarin, selama Desember Kejari Samarinda mengeksekusi enam terpidana korupsi. Senin (21/12) pekan lalu, empat terpidana kasus korupsi dieksekusi Mereka adalah Syahrani Badwie, terpidana kasus korupsi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Stadion Madya Sempaja 2012–2013.  Tiga terpidana lain adalah Awang Rusliansyah, Mashertuty Hany Dahlia, dan Abdul Wahab Syahranie. Ketiganya terlibat korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis Multi Slice Computed Tomography (MSCT) Scan 64 Slice pada 2006–2007 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.(Roni).


Para Pejabat Provinsi Sumut, Tersangka Kasus Korupsi Minta Pensiun Dini

Order Detail


Medan.Metro Sumut
Dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial atau bansos dan dana pengadaan peralatan sekolah mengajukan pensiun dini. Rabu (30/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sekda Provinsi Sumut H Hasban Ritonga mengatakan Ya Kepala Badan Kesbangpolinmas, Eddy Syofian dan Kadis Pendidikan Sumut, mengajukan pensiun dini, Syofian ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2012-2013 “ Katanya.

Lanjut Ritonga, Sedangkan Masri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan, terkait kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan peralatan di SMK Binaan Pemprov Sumut, Usulan pensiun dini dari dua pejabat masih sedang diproses Pemprov Sumut. Pensiun dini memang merupakan sebagian dari hak mereka sebagai PNS, Setelah diproses, Pemprov Sumut akan meneruskan usulan pensiun dini kepada Menteri Dalam Negeri “ Ucapnya.

Ritonga menjelaskan, asalkan umur dan masa kerja cukup sesuai persyaratan pensiun dini, maka permintaan pensiun dini tidak menjadi masalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Pandapotan Siregar juga menegaskan, Hingga saat ini pengusulan pensiun dini kedua pejabat tersebut masih diproses oleh Sekda, Memang sudah ada pengusulan dari kedua pejabat itu. BKD masih menunggu disposisinya dari Sekda “ Jelasnya.

Ritonga menambahkan, Pandapatan mengatakan, usia PNS yang bisa pensiun dini mencapai 50 tahun dengan masa kerjanya minimal 20 tahun, sesuai dengan UU Sipil Negara (ASN), pejabat yang divonis karena melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor) tidak mendapat keringanan, Berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari Pegawai Negeri Sipil “ Tambahnya.(Ulfa).

Terkait Penggerebekan Judi Samkwan, Polres Pelabuhan Belawan Tetapkan 14 Tersangka Judi Samkuan 9 “Dilepas”

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya petugas Polres Pelabuhan Belawan terhadap 23 orang judi samkuan dan dadu kopyok, dalam penggerebekan Sabut 26 September 2015 lalu petugas Polsek Medan Labuhan dikawasan Jalan Kuningan Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli 14 ditetapkan tersangka. Rabu (30/12/2015).

Waka Polres Perlabuhan Belawan Kompol Jhosua Tampubolon SH didampingi Kompol Boy J Situmorang SH Kapolsek Medan Labuhan , AKP Bambang G Hutabarat SH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Pol Musa Alexander shah saat memaparkan kasus perjudian Samkuan atau Dadu Kopyok di mako Polres Pelabuhan Belawan mengatakan dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang vukti berupa tikar dari plastic sebanyak 8 lembar yang ada nomornya , mangkok dadu bersama dadunya sebanyak 10 biji , uang kontan sebesar Rp 200 ribu , kertas sembahyang dan alat alat lainnya “ Katanya.

Lanjut Jhosua, Para tersangka diancam Hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan perjudian tanpa adanya ijin dari Pemerintah RI , sementara yang sisanya sebanyak 9 orang dilepaskan karena tidak terbukti dan hanya sebagai penonton mereka ini dijadikan saksi dan diwajibkan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan “ Ucapnya.

Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Jhosua Tampubolon SH ketika memaparkan kasus perjudian tersebut berjanji akan memberantas segala bentuk perjudian, namun di Belawan perjuadian hingga kini masih bebas malahan permainannya 3 x satu hari yang kini semangkin marak dan tidak pernah tersentuh oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan , Polsek Medan Belawan dan Pomal ( Polisi Militer Angkatan Laut maupun PM ( Polisi Militer)  “ Tegasnya.(Hamnas).



Ribuan Pemudik Tahun Baru KM Kelud Tiba Di Pelabuhan Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Ribuan pemudik asal Jakarta dan Batam yang akan merayakan pergantian tahun di kampung halamannya itu menumpang Kapal Motor (KM) Kelud. Sebagian besar di antara mereka merupakan pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya di Sumut menjelangTahun  Baru 2016. Selasa (29/12/2015).

Humas PT Pelindo I Medan M. Eriansyah mengatakan kesiapannya dalam melayani Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Kesiapan itu dilakukan dengan pemantauan pada delapan cabang pelabuhan dan tiga kawasan pelabuhan milik Pelindo I, yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Sibolga, Pelabuhan Gunung Sitoli, Pelabuhan Tanjung Balai-Asahan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Selat Panjang, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Tembilahan, dan Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Bintan, Kepulauan Riau “ Katanya.

Lanjut Eriansyah, Kunjungan kapal penumpang akan mendapatkan prioritas sandar di terminal penumpang dan di luar terminal penumpang, jika ada kunjungan kapal secara bersamaan, penyiapan fasilitas pendukung di seluruh terminal penumpang milik Pelindo I juga terus dilakukan, mencakup fasilitas embarkasi dan debarkasi serta fasilitas bongkar muat, operasional serta keamanan dengan tim monitoring bersama pihak terkait “ Ucapnya.

Eriansyah menjelaskan, Fasilitas embarkasi dan debarkasi yang kami siapkan meliputi dermaga khusus untuk kapal penumpang, gedung terminal penumpang, dan ruang pengantar penjemput maupun ruang informasi, lapangan parkir kendaraan pengantar dan penjemput, serta rambu-rambu arah embarkasi/debarkasi penumpang, Guna mengantisipasi lonjakan arus barang sembako di pelabuhan, juga telah dipersiapkan fasilitas pelabuhan antara lain kesiapan dermaga, sispro (sistem dan prosedur) pelayanan kapal sembako, gudang dan lapangan penumpukan, peralatan bongkar muat, tenaga operasional di lapangan dan kesiapan informasi dan teknologi (IT) “ Jelasnya.

Eriansyah menambahkan, Fasilitas umum tambahan juga akan disiapkan seperti tenda, toilet, dan media informasi kepada penumpang, pengantar/penjemput seperti sound system, spanduk, banner, dan leaflet informasi, Selain itu selama tahun 2015 ini, Pelindo I juga telah melakukan pembenahan terhadap terminal penumpang yang dikelolanya, seperti penambahan fasilitas Automatic Gate di Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun “ Tambahnya.

GM PT Pelindo 1 Cabang Belawan Sahat Tambunan melalui Humas PT Pelindo 1 Cabang Belawan Roswita mengatakan Setiap penumpang kapal yang akan naik ke kapal harus melalui Automotic Gate dan tiket kapal juga di-scan di Automotic Gate tersebut, sehingga penumpang tidak bisa mempergunakan tiketnya kepada penumpang lain untuk naik ke atas kapal, Dalam waktu dekat, Pelindo I juga akan memasang fasilitas Garbarata Pelabuhan Belawan. Garbarata ini akan mempermudah penumpang KM Kelud yang akan naik maupun turun dari kapal sehingga para penumpang tidak perlu melintasi dermaga pelabuhan lagi “ Katanya.

Roswita menuturkan, Untuk monitoring Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 ini akan dibentuk posko monitoring dan tim pemantau kesiapan pelayanan di setiap cabang pelabuhan, yang merupakan posko bersama dan beranggotakan Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan, Pelindo I, Polri, TNI AL, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan Kesehatan Pelabuhan.

Tim ini akan bertugas memantau kegiatan embarkasi dan debarkasi, memantau bongkar muat barang, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, kegiatan pusat pengendalian trafik, dan pusat informasi serta pelaporan “ Tuturnya

Roswita menjelaskan, Tim Monitoring dan Pelayanan Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 bertugas mulai 10 Desember 2015 sampai 10 Januari 2016. Untuk pusat informasi dan pelaporan, Pelindo I menyediakan media pelaporan melalui email korporat: poskonatal@pelindo1.co.id dan video conference yang ditempatkan di Kantor Kesyahbandaran guna memonitoring langsung dengan Pusat Pengendalian Angkutan Natal dan Tahun Baru Kementerian Perhubungan Jakarta dan menetapkan kontak person masing-masing pelabuhan “ Jelasnya.

Roswita menambahkan, Kami tidak hanya memastikan kesiapan seluruh fasilitas untuk kelancaran arus barang, tapi kami juga memastikan keamanan dan keselamatan penumpang jelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 dengan koordinasi bersama pihak terkait, berkoordinasi dengan perusahaan pelayaran agar kapal penumpang tidak sandar pada malam hari dan mengkoordinasikan adanya moda angkutan lanjutan seperti bis “ Tambahnya.(Hamnas).



Ekspor Impor Lewat BICT Turun Sekitar 1,91%

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Aktivitas ekspor dan impor melalui terminal peti kemas internasional Belawan International Container Terminal (BICT) turun, Dikarenakan belum pulihnya perekonomian dunia tampaknya masih memengaruhi aktivitas ekspor impor melalui terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT). Buktinya, hingga Oktober 2015 aktivitas ekspor dan impor Sumatera Utara (Sumut) masih tetap turun kendati penurunannya relatif kecil. Selasa (29/12/2015).

Asisten Manajer Hukum dan Humas Pelindo 1 BICT Tengku Irfansyah mengatakan sepanjang Januari dan Oktober tahun 2015 aktivitas ekspor dari daerah Sumut melalui terminal peti kemas BICT tercatat 3.346.925 ton. Jumlah ini turun sekitar 1,91% dibandingkan periode yang sama 2014 yang jumlahnya 3.411.864 ton “ Katanya.

Lanjut Irfansyah, komoditas ekspor yang mengalami penurunan itu berupa komoditas ekspor unggulan Sumut seperti karet,palm oil, sabun, rempah-rempah, kopi dan bahan makanan “ Ucapnya.

Irfansyah menjelaskan, aktivitas impor Sumut yang dibongkar melalui BICT kata Irfansyah mengalami penurunan sekitar 5,54%, di mana sepanjang Januari - Okober 2015 jumlah pasokan komoditas impor Sumut lewat BICT sebanyak 2.265.416 ton, sedangkan periode serupa 2014 jumlahnya 2.398.351 ton “ Jelasnya.


Irfansyah menambahkan, Untuk ekspor impor Sumut melalui BICT masih tetap turun, diduga terkait dengan belum pulihnya perekonomian dunia, Perekonomian dunia masih belum normal sehingga ekspor pun masih tetap turun “ Tambahnya.(Hamnas).

Menjelang Istirahat, IHSG Masih Melaju Di Zona Hijau

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang istirahat siang ini masih terpantau melaju di zona hijau. IHSG masih cukup kuat bertahan di teritori positif dengan penguatan sebesar 9,37 poin atau naik 0,2 persen ke level 4.532,02. Senin (28/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebanyak 30 saham menguat, 8 saham melemah, dan 32.767 saham stagnan, Jumlah saham yang ditransaksikan sebanyak 790,11 juta lot saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 729,51 miliar.

Investor33 menguat 0,6 poin atau meningkat 0,18 persen ke level 319,43. Sedangkan, indeks LQ45 menguat 1,97 poin atau bertambah 0,25 persen ke level 780,07.

Indeks sektoral masih bergerak bervariasi dengan penguatan terbesar dialami oleh sektor agribisnis yang naik sebesar 1,14 persen.(Melvy).


Polri Tengah Berduka, Polsek Sinak Papua Di Serang

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Di penghujung tahun 2015 Polri tengah berduka, korps baju cokelat itu kehilangan tiga anggotanya sekaligus saat sekelompok orang bersenjata menyerang Mapolsek Sinak, Puncak Jaya, Papua. Senin (28/12/2015).

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Penembakan dari belakang Mapolsek mengakibatkan, sementara, empat anggota Polsek atas nama Bripda Riyan kena tembak ditangan dan tiga orang rekannya meninggal dunia “ Katanya.

Lanjut Badrodin Haiti, Anggota polisi yang tewas itu adalah Briptu Ridho, Bripda Arman, dan Bripda Ilham. Seorang anggota lainnya, Briptu Dimara selamat, Setelah kejadian tersebut, anggota pos Yonif 751/Raider memberikan bantuan ke lokasi dibantu Koramil. Jarak antara Koramil dan Polsek sekitar 100-150 meter dan pos Yonif 751/ Raider berada di pasar berjarak 300-500 meter dari Polsek “ Ucapnya.


Badrodin Haiti menjelaskan, Jumlah personel Koramil saat kejadian adalah 17 orang. Mereka semua dalam keadaan aman dan pos Yonif 751/Raider juga dalam keadaan aman, Hingga kini masih dilakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari kerugian yang dialami Polsek. Komunikasi di TKP sulit “ Jelasnya.(Sandy).

Kapolda Papua Terbang Menuju Mapolsek Sinak, Evakuasi 3 Jenazah Anggota

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
 Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw terbang ke Mapolsek Sinak, Puncak Jaya, Papua yang diserang kelompok tidak dikenal. Senin (28/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Irjen Paulus Waterpauw Kapolda Papua mengatakan Pagi ini saya berangkat ke sana untuk melakukan evakuasi. Informasi pertama tiga orang anggota kita gugur dan seorang lagi luka “ Katanya.

lanjut Paulus, Belum menkonfirmasi jika dalam penyerangan ini pelaku berhasil merampas dua pucuk AK 47, tiga pucuk mosser, dua pucuk SS1, dan satu peti amunisi," Sedang kita cek “ Ucapnya.

Seperti diberitakan penembakan dilakukan dari belakang Mapolsek yaitu dari arah honai dan mengakibatkan data sementara ini empat anggota Polsek tertembak.

Korban tewas adalah Briptu Ridho, Bripda Arman, dan Bripda Ilham. Bripda Riyan tertembak di tangan dan Briptu Dimara selamat.

Anggota pos Yonif 751/Raider dan Koramil telah memberikan bantuan ke lokasi. Jarak antara Koramil dan Polsek sekitar 100-150 meter sedangkan Pos Yonif 751/ Raider berada di pasar atau berjarak 300-500 meter dari Polsek.(Melvy).


Korban Tengelam KM Marina Di Temukan 106 Penumpang

Order Detail
Kendari.Metro Sumut
Badan SAR Nasional Kendari, Sulawesi Tenggara merilis data total korban musibah tenggelam KM Marina Baru 2B yang ditemukan sebanyak 106 penumpang. Senin (28/12/2015).

Humas Basarnas Kendari Wahyudin mengatakan Selama tujuh hari melakukan pencarian, tim penyelamatan sudah menemukan penumpang KM Marina sebanyak 106 orang, dari jumlah penumpang yang ditemukan tersebut, sebanyak 40 orang ditemukan dalam keadaan selamat dan 66 orang sudah meninggal “ Katanya.

Lanjut Wahyudin, berdasar manifes, jumlah penumpang kapal tersebut saat bertolak dari Pelabuhan Kolaka Sultra menuju pelabuhan Siwa Sulsel sebanyak 118 orang, Rinciannya, 106 penumpang umum, 10 anak buah kapal, dan dua penjaga kantin kapal “ Ucapnya.

Wahyudin menjelaskan, Jika berdasarkan manifes, kata dia, maka penumpang yang belum ditemukan tersisa 12 orang, Pencarian korban tenggelamnya KM Marina Baru 2B tersebut masih akan dilanjutkan hingga tiga hari ke depan “ Jelasnya.

Kapal Motor (KM) Marina berangkat dari Pelabuhan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menuju Pelabuhan Bansalae, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/12) sekitar pukul 11.00 WITA.


Kemudian setelah berlayar beberapa jam, kapal itu dihantam ombak besar dan sempat melaporkan ke Syahbandar Siwa sekitar pukul 16.00 WITA bahwa kapal itu kemasukan air akibat terjangan ombak besar.(Rama).

Menjelang Natal Dan Tahun Baru 2016, BICT Pastikan Ekspor Dan Impor Terus Jalan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Menyambut Natal dan Tahun Baru 2016, Belawan International Container Terminal (BICT) memastikan ekspor dan impor tetap terus berjalan. Senin (28/12/2015).

Yarham General Manajer Belawan International Container Terminal (BICT) mengatakan pada akhir tahun ini pihaknya berupaya agar terminal BICT bisa berjalan dengan baik dan lancer,” Kami harus memastikan logistik ekspor dan impor terus berjalan. Kami bicara kesiapan logistik di kontainer. Jadi untuk akhir tahun ini kami harus mengamankan proses logistic “ Katanya.

Lanjut Yarham, Belawan sedang melakukan rehabilitasi jalan dan pihaknya pun meminta maaf karena akses sedikit terganggu “ Ucapnya.

Yarham menjelaskan, Ini untuk meningkatkan daya dukung jalan. Awalnya aspal, kami tingkatkan menjadi beton. Itu proyeknya dari Kampung Salam sampai ke BICT. Totalnya 4,9 km, kami perkirakan Maret atau April 2016 proyek itu akan selesai “ Jelasnya.


Selain itu, PT Pelindo I telah membenahi terminal penumpang yang dikelolanya. Salah satu yang diutamakan Pelindo I adalah penambahan fasilitas automatic gate di Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.(Hamnas).
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger