Terkait Penggerebekan Judi Samkwan, Polres Pelabuhan Belawan Tetapkan 14 Tersangka Judi Samkuan 9 “Dilepas”

Belawan.Metro Sumut
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya petugas Polres Pelabuhan Belawan terhadap 23 orang judi samkuan dan dadu kopyok, dalam penggerebekan Sabut 26 September 2015 lalu petugas Polsek Medan Labuhan dikawasan Jalan Kuningan Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli 14 ditetapkan tersangka. Rabu (30/12/2015).

Waka Polres Perlabuhan Belawan Kompol Jhosua Tampubolon SH didampingi Kompol Boy J Situmorang SH Kapolsek Medan Labuhan , AKP Bambang G Hutabarat SH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Pol Musa Alexander shah saat memaparkan kasus perjudian Samkuan atau Dadu Kopyok di mako Polres Pelabuhan Belawan mengatakan dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang vukti berupa tikar dari plastic sebanyak 8 lembar yang ada nomornya , mangkok dadu bersama dadunya sebanyak 10 biji , uang kontan sebesar Rp 200 ribu , kertas sembahyang dan alat alat lainnya “ Katanya.

Lanjut Jhosua, Para tersangka diancam Hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan perjudian tanpa adanya ijin dari Pemerintah RI , sementara yang sisanya sebanyak 9 orang dilepaskan karena tidak terbukti dan hanya sebagai penonton mereka ini dijadikan saksi dan diwajibkan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan “ Ucapnya.

Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Jhosua Tampubolon SH ketika memaparkan kasus perjudian tersebut berjanji akan memberantas segala bentuk perjudian, namun di Belawan perjuadian hingga kini masih bebas malahan permainannya 3 x satu hari yang kini semangkin marak dan tidak pernah tersentuh oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan , Polsek Medan Belawan dan Pomal ( Polisi Militer Angkatan Laut maupun PM ( Polisi Militer)  “ Tegasnya.(Hamnas).



Tidak ada komentar