Status Buron, Kasmin Simanjuntak Mantan Bupati Tobasa Tidak Kunjung Ditangkap

Medan.Metro Sumut
Semenjak berstatus buron sejak Oktober 2015 lalu, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mengeksekusi Bupati Tobasa Non Aktif, Kasmin Simanjuntak. Belum dieksekusinya Kasmin dikarenakan saat ini sedang dirawat di Jakarta karena sedang sakit. Senin (04/01/2016).

Sebelumnya kabar itu disampaikan Kepala Kejatisu (Kajatisu) M Yusni saat diwawancara belum lama ini. Menurutnya, pihaknya terus melakukan upaya eksekusi terhadap Kasmin.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejatisu (Kajatisu) M Yusni mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan surat perintah penanganan pada terdakwa kasus korupsi PLTA III Asahan pada 2010 yang merugikan negara rugi sebesar Rp3,8 miliar tersebut setelah majelis hakim PT Medan memvonisnya dengan hukuman penjara 1,5 tahun atau setahun enam bulan itu,“ Kasmin kami upayakan terus, informasi terakhir dia sedang sakit. Karena sakit tidak mungkin kami eksekusi. Informasi itu kami dapat dari Kejari Balige “ Kata M Yusni.

Namun, di mana keberadaan Kasmin, M Yusni tidak menjelaskan. Malah Yusni berharap bila ada yang mengetahui keberadaan Kasmin, dia meminta untuk segera melaporkannya baik kepada pihak Kejatisu maupun kepada polisi,” Kalau memang ada dia (Kasmin) kasih tahu. Serius ini, bukan main-main. Karena selama ini informasi yang dapat dari Kajari (Kajari Balige Jeffry Maukar), Kasmin sedang sakit “ Tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Eksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Iwan Ginting mengatakan, informasi dari Kejari Balige, pihaknya belum bisa melakukan perintah eksekusi yang dikeluarkan PT Medan, Kasmin tidak berada di tempat karena sakit dan sedang berada dalam perawatan di Jakarta. “Sama seperti yang disampaikan Kajatisu, pihak jaksa belum bisa melakukan perintah penetapan sebagaimana yang dikeluarkan PT Medan, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sedang dirawat di Jakarta “ Ucapnya.

Selama ini, saat menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kasmin Simanjuntak tidak ditahan.

Bahkan saat Ketua Mejelis Hakim Parlindungan Sinaga menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kasmin Simanjuntak, namun tidak menyatakan Kasmin Simanjuntak ditahan sebagai tahanan negara untuk menjalani hukumannya.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Balige menyatakan banding atas vonis aneh itu ke PT Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memutuskan dan menetapkan Kasmin Simanjuntak sebagai tahanan negara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan hingga berstatus buron sampai saat ini.(Ulfa).




Tidak ada komentar