Terpidana Korupsi Dieksekusi Oleh Kejari Samarinda
Samarinda.Metro Sumut
Menjelang akhir 2015
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda seperti mengejar setoran mengeksekusi para
terpidana kasus korupsi. Pekan lalu, ada empat yang dieksekusi. Nah, pekan ini
ada dua terpidana yang dijebloskan ke Rutan Klas IIA Samarinda. Kamis
(31/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Dua terpidana tersebut Eka Sopyan Noor dan Edy Rasidi. Keduanya dari
kasus berbeda. Eka terbukti turut serta dalam kasus mark up proyek pembangunan
Terminal Kargo Tahap III tahun 2004. Dalam proyek tersebut, peran Eka adalah
pelaksana kegiatan (PK). Kasi Intel Kejari Samarinda Bramantyo mengatakan,
dalam kasus ini ia tak sendiri. “Ia didakwa bersama Wahyuliansyah, direktur PT
Gemma, kontraktor pelaksana,” terang Tyo.
Kasus bermula saat Eka
menjadi pegawai Dinas Perhubungan Samarinda pada 2004. Sebagai PK, ia
berhubungan langsung dengan Wahyuliansyah. Nah, tanpa pengecekan ulang, Eka
menyetujui hasil kerja Wahyuliansyah. Padahal, ada beberapa item pekerjaan tak
sesuai perencanaan. Dari hasil investigasi Kejari Samarinda, kualitas beton
yang seharusnya K 250, hanya 214,183 kg/cm3. Ketebalan pasir untuk paving hanya
6,33 sentimeter, seharusnya 10 cm. “Masih banyak selisih antara hasil pekerjaan
yang dilaporkan dengan hasil investigasi kami,” terang Tyo. Negara merugi Rp
73,2 juta.
Tyo mengatakan, Eka
cukup kooperatif menanggapi eksekusi kejaksaan. Tak mau dijemput paksa di
rumahnya, laki-laki 48 tahun tersebut memilih langsung datang ke Rutan Klas IIA
Samarinda, Jalan Wahid Hasyim 2.
Ditemani sang istri, Eka mengenakan kemeja putih. Bak sudah siap
ditahan, senyum terlihat dari wajahnya. Namun, saat hendak diwawancarai awak
media, Eka langsung masuk ke dalam rutan. Ia divonis satu tahun enam bulan
dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Sementara itu, Wahyuliansyah buron
sejak ditetapkan tersangka oleh Kejari Samarinda. Pada 4 Agustus 2011.
Sementara itu, terpidana
lain yang dieksekusi pekan ini adalah Edy Rasidi. Ia adalah pelaku penyuapan
terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Sentot Sugiono dan
Andanu Mahargio. Dua pejabat itu divonis dua tahun delapan bulan, dan didenda
Rp 150 juta subsider dua bulan.
Modus korupsi dan
pencucian uang, Edy diminta mengirimkan dana kepada Sentot pada setiap selesai
pencairan dana. Sentot ketika itu menelepon Edi dan meminta bantuan dana untuk
teman-temannya yakni sekitar 10 persen dari nilai proyek, tetapi Edi hanya bisa
memenuhi sekitar 7 persen dari nilai proyek dengan nilai nominal seluruhnya
hanya Rp 186 juta. Permintaan dipenuhi Edy, dengan janji Sentot agar proses
pencairan dan pelaksanaan proyek tidak dipersulit dan pada tahun berikutnya Edi
diberikan proyek lagi. Sama seperti Eka, Edy divonis satu setengah tahun.
Dengan dieksekusinya dua
terpidana kemarin, selama Desember Kejari Samarinda mengeksekusi enam terpidana
korupsi. Senin (21/12) pekan lalu, empat terpidana kasus korupsi dieksekusi
Mereka adalah Syahrani Badwie, terpidana kasus korupsi pengelolaan pendapatan
asli daerah (PAD) Stadion Madya Sempaja 2012–2013. Tiga terpidana lain adalah Awang Rusliansyah,
Mashertuty Hany Dahlia, dan Abdul Wahab Syahranie. Ketiganya terlibat korupsi
proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis Multi Slice Computed Tomography
(MSCT) Scan 64 Slice pada 2006–2007 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.(Roni).
Post a Comment