Terpidana Korupsi Dieksekusi Oleh Kejari Samarinda

Samarinda.Metro Sumut
Menjelang akhir 2015 Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda seperti mengejar setoran mengeksekusi para terpidana kasus korupsi. Pekan lalu, ada empat yang dieksekusi. Nah, pekan ini ada dua terpidana yang dijebloskan ke Rutan Klas IIA Samarinda. Kamis (31/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dua terpidana tersebut Eka Sopyan Noor dan Edy Rasidi. Keduanya dari kasus berbeda. Eka terbukti turut serta dalam kasus mark up proyek pembangunan Terminal Kargo Tahap III tahun 2004. Dalam proyek tersebut, peran Eka adalah pelaksana kegiatan (PK). Kasi Intel Kejari Samarinda Bramantyo mengatakan, dalam kasus ini ia tak sendiri. “Ia didakwa bersama Wahyuliansyah, direktur PT Gemma, kontraktor pelaksana,” terang Tyo.

Kasus bermula saat Eka menjadi pegawai Dinas Perhubungan Samarinda pada 2004. Sebagai PK, ia berhubungan langsung dengan Wahyuliansyah. Nah, tanpa pengecekan ulang, Eka menyetujui hasil kerja Wahyuliansyah. Padahal, ada beberapa item pekerjaan tak sesuai perencanaan. Dari hasil investigasi Kejari Samarinda, kualitas beton yang seharusnya K 250, hanya 214,183 kg/cm3. Ketebalan pasir untuk paving hanya 6,33 sentimeter, seharusnya 10 cm. “Masih banyak selisih antara hasil pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil investigasi kami,” terang Tyo. Negara merugi Rp 73,2 juta.

Tyo mengatakan, Eka cukup kooperatif menanggapi eksekusi kejaksaan. Tak mau dijemput paksa di rumahnya, laki-laki 48 tahun tersebut memilih langsung datang ke Rutan Klas IIA Samarinda, Jalan Wahid Hasyim 2.  Ditemani sang istri, Eka mengenakan kemeja putih. Bak sudah siap ditahan, senyum terlihat dari wajahnya. Namun, saat hendak diwawancarai awak media, Eka langsung masuk ke dalam rutan. Ia divonis satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Sementara itu, Wahyuliansyah buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejari Samarinda. Pada 4 Agustus 2011.

Sementara itu, terpidana lain yang dieksekusi pekan ini adalah Edy Rasidi. Ia adalah pelaku penyuapan terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Sentot Sugiono dan Andanu Mahargio. Dua pejabat itu divonis dua tahun delapan bulan, dan didenda Rp 150 juta subsider dua bulan.

Modus korupsi dan pencucian uang, Edy diminta mengirimkan dana kepada Sentot pada setiap selesai pencairan dana. Sentot ketika itu menelepon Edi dan meminta bantuan dana untuk teman-temannya yakni sekitar 10 persen dari nilai proyek, tetapi Edi hanya bisa memenuhi sekitar 7 persen dari nilai proyek dengan nilai nominal seluruhnya hanya Rp 186 juta. Permintaan dipenuhi Edy, dengan janji Sentot agar proses pencairan dan pelaksanaan proyek tidak dipersulit dan pada tahun berikutnya Edi diberikan proyek lagi. Sama seperti Eka, Edy divonis satu setengah tahun.

Dengan dieksekusinya dua terpidana kemarin, selama Desember Kejari Samarinda mengeksekusi enam terpidana korupsi. Senin (21/12) pekan lalu, empat terpidana kasus korupsi dieksekusi Mereka adalah Syahrani Badwie, terpidana kasus korupsi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Stadion Madya Sempaja 2012–2013.  Tiga terpidana lain adalah Awang Rusliansyah, Mashertuty Hany Dahlia, dan Abdul Wahab Syahranie. Ketiganya terlibat korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis Multi Slice Computed Tomography (MSCT) Scan 64 Slice pada 2006–2007 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.(Roni).


Tidak ada komentar