Latest Products

Terkait Pengelolaan Anggaran 2016, Pesan Singkat Jokowi Untuk Para Menteri dan Gubernur

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki pesan khusus kepada para pembantunya di pemerintahan terkait pengelolaan anggaran 2016, Hal ini disampaikannya dalam sidang kabinet paripurna membahas persiapan menghadapi 2016. Senin (28/12/2015).

Jokowi Presiden RI mengatakan anggaran 2016 yang telah didelegasikan oleh rak‎yat agar betul-betul dijaga dan dapat berjalan secara efektif mulai Januari 2016, khususnya yang terkait dengan belanja modal,” Kita telah berkomitmen meningkatkan anggaran pendidikan sampai 25,5%, anggaran infrastruktur meningkat 76,2%, anggaran kesehatan meningkat 75,4% dan semua itu harus segera direalisasikan pada awal tahun “ Katanya.

Lanjut Jokowi, sekarang ini adalah kondisi yang sangat baik untuk mengembalikan kejayaan perekonomian di Indonesia. Pasalnya, kepercayaan pasar telah kembali, investasi yang akan masuk antre, dan kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) membaik, ‎Kesempatan ini hanya tinggal kita bisa menyelesaikan menjadi sebuah gol atau tidak “ Ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa senang dengan informasi yang didapatnya bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR)‎ telah melaksanakan lelang pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar 42%, Kementerian ESDM sebesar 34%, dan Kementerian Perhubungan mencapai 31%," ‎Kementerian-kementerian yang lainnya saya harapkan juga nantinya bisa disampaikan, baik Kementerian KP misalnya yang gede-gede, yang langsung bersentuhan dengan rakyat, Kementan “ Ungkapnya.

Para menteri yang mendapat alokasi dana besar dari APBN‎, sambung Jokowi, harus mempercepat realisasi anggaran di awal 2016. Hal ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang didorong agar mampu tembus 5,3% pada 2016.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menyampaikan kepada para gubernur, walikota, dan bupati agar 37% dana APBN yang dialokasikan ke pemerintah daerah harus segera direalisasikan," Saya juga minta Menkeu memberikan data yang masih ada di bank-bank daerah. Dan juga agar banyak program ini ditujukan untuk yang padat karya “ Tegasnya.

Jokowi tidak mau kecolongan lagi dan kemudian pertumbuhan ekonomi kembali melempem seperti tahun ini. Untuk itu, dia berkali-kali menegaskan agar pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ‎Karena ekonomi yang baik di awal 2016 akan memberikan‎ sinyal positif bagi sektor swasta dan kita harapkan bisa memacu investasi dan pertumbuhan sektor swasta kita “ Jelasnya.(Sandy).



Atasi Kemacetan Di Tahun Baru 2016, Truk Dilarang Beroperasi

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Menyambut Tahun Baru 2016, Asosiasi Logistik memprediksi terjadi kelangkaan stok barang konsumsi disejumlah kota-kota besar akibat larangan truk logistik tertentu beroperasi di Tahun Baru. Seni (28/12/2015).

Ketua Umum Asosiasi Logistik Zaldy Masita mengatakan kebijakan pemerintah hanya bersifat reaktif saat kemacetan terjadi. Keputusan terburu-buru larangan angkutan truk logistik barang beroperasi di jalan tol berdampak pada sektor usaha “ Katanya.

Lanjut Zaldy, Tentu ini menjadi kerugian bagi kita di sektor logistik dan industri. Di sisi lain kebutuhan masyarakat juga harus terpenuhi. Namun larangan ini membuat kami tak bisa mengejar target “ Ucapnya.

Zaldy menjelaskan, adanya kelangkaan stok pada sejumlah barang konsumsi di kota-kota besar karena tak disuplai dari pabrik. "Kemungkinan ada kelangkaan stok untuk beberapa barang konsumsi karena tak ada pengiriman dari pabrik menuju luar kota. Ini yang kita sesalkan “ Jelasnya.

Zaldy menambahkan, Pemerintah menyiapkan alternatif lain seperti kereta api barang atau menyiapkan sarana transportasi laut, seperti kapal laut tujuan Jakarta-Surabaya. "Kalau mau lihat kalender saja, seharusnya bisa diantisipasi. Sebab libur Natal dan Tahun Baru bersamaan datangnya “ Tambahnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran berupa larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan natal dan tahun baru 2015. Surat Edaran Nomor 48 tahun 2015, tanggal 25 Desember 2015 tersebut ditujukan kepada Kapolri maupun pejabat pemerintah daerah setempat, di antaranya larangan operasi kendaraan angkutan barang jenis pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), serta kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer; serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua). Larangan tersebut berlaku sejak 30 Desember 2015 sampai dengan 3 Januari 2016.

Larangan tersebut, tak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni; barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar. Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan juga mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Menteri PU & Pera dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol, yang meminta peningkatan layanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol dengan menerapkan pembayaran memanfaatkan sarana teknologi.(Melvy).



Mundurnya Dirjen Perhubungan Darat, Menhub Jonan Sebut Kejadian Biasa Saja

Order Detail
Kuta.Metro Sumut
Mundurnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dari jabatanya tersebut tidak masalah bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dipimpinnya. Senin (28/12/2015).

Ignasius Jonan Menteri Perhubungan mengatakan Pendapat saya tidak apa-apa biasa saja. Orang mengundurkan diri dari jabatannya itu  itu hak seseorang, ya sudah. Kalau dia sudah bicara lebih dulu di media, masa saya bilang tidak boleh “ Katanya.

Jonan menjelaskan bila kemacetan yang terjadi bukan hanya tanggung jawab Kemenhub saja, melainkan banyak pihak yang berperan, Kalau  macet apa itu harus tanggung jawabKemenhub, kalau begitu bubarin saja, Kecuali Menhub bisa membatasi jumlah mobil. Kita ini cuma bisa mengatur mobil mana yang boleh masuk dan tidak. Ini institusinya banyak “ Jelasnya

Seperti diketahui bahwa Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono telah mengundurkan diri secara resmi pada Sabtu 26 Desember 2015 di Jakarta. Keputusan tersebut diambil lantaran dirinya merasa gagal mengantisipasi adanya lonjakan angkutan pada Natal yang menyebabkan kemacetan.(Domi).



Terkait Isu Terorisme Paling Disorot Media Online Sepanjang Tahun 2015

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Indonesia Indicator mencatat isu terorisme internasional menjadi kejahatan yang paling banyak diberitakan media online di seluruh dunia sepanjang 2015. Minggu (28/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang di Jakarta mengatakan Bahkan dalam tiga bulan terakhir, isu terorisme internasional mendominasi pemberitaan di 1.230 media online nasional dan media online internasional berbahasa Inggris “ Katanya.

Lanjut Rustika, Terorisme internasional diberitakan sebanyak 104.061 kali atau mencapai 78,2 persen dari enam topik berbeda yang masuk dalam kategori kejahatan internasional, Indonesia Indicator (I2) merupakan sebuah perusahaan di bidang intelijen media, analisis data, dan kajian strategis dengan menggunakan software AI (Artificial Intelligence). Topik yang dianalisis adalah terorisme internasional, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, kejahatan siber, penyelundupan manusia, dan penyelundupan senjata “ Ucapnya.

Rustika menjelaskan, Dalam pantauan mesin Intelligence Media Management (IMM), terorisme internasional menjadi isu global dan melibatkan para pemimpin negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, Prancis, Israel, Australia, dan Inggris, Sepanjang 2015, media internasional memberikan atensi pada pergerakan kelompok radikal ISIS, Taliban, Boko Haram, Al-Shahab, dan gerakan radikalisme lainnya “ Jelasnya.

Menurut Rustika, isu terorisme Internasional menjadi isu yang sangat massif di media online khususnya di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Hal ini pula yang kemudian menyebabkan isu Terorisme Internasional menjadi isu besar di seluruh media di dunia, Terlebih lagi, selepas serangan di Paris bulan November 2015, terdapat kasus serangan bersenjata kepada warga sipil di Amerika Serikat. Insiden ini diindikasikan dengan jaringan teroris global, dan kemudian juga menjadi isu politik di negeri Paman Sam “ Ungkapnya.

Rustika menambahkan, Isu terorisme internasional menjadi isu negara-negara adidaya, seperti Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Australia, Israel, dan Rusia. Negara-negara tersebut umumnya menjadi anggota Dewan Keamanan PPB. Kutipan pernyataan dari Barack Obama, Vladimir Putin, Francois Hollande, David Cameron, John Kerry, mendominasi wacana publik mengenai terorisme “ Tambahnya.

Persoalan terorisme Internasional, lanjut dia, dikaitkan dengan ISIS yang melakukan serangan ofensif terhadap negara-negara Barat. Nama Al Qaeda, Taliban, dan Boko Haram memang tidak terlalu banyak muncul di media online, hal itu terjadi karena seluruh mata media internasional tengah fokus pada ISIS.

Kejahatan Siber, kata Rustika, menjadi kejahatan kedua yang paling banyak disorot media. Total pemberitaan tentang kejahatan siber (Cyber Crime) di seluruh media online di dunia berbahasa Inggris mencapai 10.852 berita dalam tiga bulan terakhir.

Walaupun tak semassif isu terorisme, namun kejahatan siber dinilai sebagai kejahatan dengan perkembangan paling pesat di dunia saat ini. Isu dan ekspos kejahatan siber sangat dominan terlihat di wilayah Asia Timur, khususnya Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, dan Taiwan. Fenomena ini, kata Rustika, sejalan dengan temuan di Indonesia, yang beberapa kali menangkap kelompok pelaku penipuan online dan perbankan yang berasal dari jaringan Taiwan dan Tiongkok. Kejahatan Internasional ketiga yang banyak disorot media adalah perdagangan narkoba yang eksposenya mencapai 9.686 berita. Persebaran isu perdagangan narkoba ini juga menjadi kejahatan internasional yang paling banyak diberitakan terjadi di Indonesia," Sebagian besar wilayah Indonesia memiliki ekspos isu perdagangan narkoba “ Tuturnya.

Kejahatan Internasional di Indonesia Untuk kawasan Asia Tenggara, Rustika memaparkan bahwa isu kejahatan Internasional juga didominasi oleh Terorisme Internasional. Namun di Indonesia, menunjukkan pergerakan isu yang berbeda.

Dalam tiga bulan, pemberitaan mengenai kejahatan Internasional di Indonesia tak hanya didominasi oleh Terorisme Internasional, namun juga perdagangan narkoba, yakni sebanyak 27 persen. Isu berikutnya yang mendapat perhatian media di Indonesia adalah mengenai perdagangan manusia (19 persen), kejahatan siber (15 persen), penyelundupan manusia (10 persen), serta penyelundupan senjata (2 persen).

"Mengenai narkoba cukup mengkhawatirkan. Dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat 25 provinsi yang memiliki ekspos pemberitaan perdagangan narkoba dengan persentase lebih dari 50 persen (dari 6 kejahatan transnasional tersebut). Ini menjadi lampu merah atau situasi darurat yang tengah terjadi di akar rumput. Perdagangan Narkoba menjadi persoalan yang menyeluruh dan hampir merata di Indonesia," paparnya.

Secara global, enam topik kejahatan Internasional tersebut memiliki keterkaitan dengan situasi sosial politik dunia. Isu terorisme Internasional khususnya aktivitas ISIS dan gerakan terorisme, juga berkaitan isu kejahatan lainnya.

Misalnya, perdagangan narkoba merupakan salah satu praktik kejahatan yang dilakukan oleh jaringan teroris, seperti di Afganistan. ISIS menyatakan perang dengan Taliban untuk menguasai perdagangan narkoba di wilayah kekuasaan Taliban. Pendanaan gerakan terorisme juga disinyalir sebagian berasal dari uang hitam tersebut.

Selain itu, terorisme erat kaitannya dengan kejahatan penyelundupan senjata. Pola persebaran ekspos penyelundupan senjata umumnya juga terlihat di kantong-kantong pergerakan radikal dan teroris. Konflik dan teror di dunia nyata juga terefleksi di dunia siber, Dalam topik kejahatan siber, juga terlihat ekspos berkaitan dengan terorisme. Hal ini dikarenakan propaganda ISIS sangat massif dan menyebar di internet.(Melvy).



Jaksa Tuntut Suryadharma Ali (SDA) Mantan Menag Dihukum 11 Tahun

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Suryadharma Ali (SDA) Mantan Menag terancam hukuman berat. Jaksa KPK menuntut agar hakim mengganjar SDA dengan hukuman 11 tahun penjara. Politikus PPP itu juga diharuskan membayar uang pengganti yang besarnya lebih dari Rp 2,3 miliar. Sabtu (26/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Wirasakjaya meminta hakim menjatuhkan putusan berdasar tuntutan karena SDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

SDA dianggap melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 dan 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” Menuntut agar majelis menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda 750 juta, subsider 6 bulan “ Kata Wira.

Mengenai uang pengganti Rp 2,3 miliar, uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika tidak dibayarkan, harta SDA akan disita sejumlah itu. Dan jika masih tidak terpenuhi, hukuman SDA akan ditambahkan 4 tahun.

Jaksa juga meminta agar hak politik SDA dicabut selama lima tahun, terhitung setelah dia menjalani masa pidana. Jaksa KPK juga meminta agar kain Kiswah atau penutup Kakbah yang diterima SDA dari pengusaha Arab Saudi disita untuk negara. Meskipun hanya selembar kain, barang tersebut dinilai sangat berharga. Pemberian itu selama ini dikaitkan dengan penunjukan SDA terhadap pemondokan milik pengusaha di Arab Saudi.

Tuntutan tinggi itu diberikan melalui sejumlah pertimbangan. Antara lain, SDA dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah,” Selain itu, terdakwa memberikan keterangan berbelit dalam persidangan, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya “ Ucap jaksa.

SDA yang saat itu sebagai Menteri Agama juga dinilai tidak bisa menjunjung nilai-nilai agama berupa kejujuran dan keadilan,” Pelaksanaan ibadah haji seharusnya juga tidak dikotori dengan perbuatan menyimpang “ Terang Wira. Adapun pertimbangan yang meringankan dalam persidangan hanyalah SDA belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kesalahan lain SDA yang diurai dalam dakwaan terkait dengan penetapan pendamping amirul hajj. Mereka yang masuk daftar pendamping itu tak lain istri, anak, ajudan, hingga sopir SDA. Ada tujuh pendamping amirul hajj dengan anggaran seluruhnya Rp 354 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sebelum pimpinan KPK jilid III kemarin lengser, sudah ada setidaknya tiga nama yang siap dinaikkan sebagai tersangka. Mereka merupakan anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan SDA.


Sementara itu, SDA merasa tak pernah merugikan keuangan negara. Karena itu, dia keberatan juga dengan hukuman uang pengganti yang dituntutkan jaksa,” Saya ini pernah tidak menandatangani notulen soal penyewaan pemondokan, jadi saya tidak tahu kecurangan yang terjadi. Tidak ada uang yang mengalir ke kantong saya “ Ujarnya.(Sandy).

Dugaan Kasus Korupsi RS Udayana, Made Maregawa Di Tuntut Empat Tahun Penjara

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Made Maregawa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabtu (26/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dia dinilai telah terbukti bersalah terkait pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Jaksa Kiki Ahmad Yani membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat mengatakan Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ Katanya.

Lanjut Kiki, Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.010.000.000, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun “ Ucap Jaksa.


Kiki menjelaskan Perbuatan Made tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 jonPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Jelasnya.(Melvy).

Mantan Direktur RSUD Dan Dirut PT KGS Didakwa Pasal Berlapis, Dugaan Kasus Korupsi Alkes Rp 2,2 M

Order Detail
Tanjungpinang.Metro Sumut
Terdakwa Korupsi pengadaan alat kesahatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun masing-masing ‎D‎rg Agung Martiarto Bin M Junaidi ‎selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syamsuddin selaku Kontraktor dan Direktur Utama PT Karya Global Sarana (KGS) pasrah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi SH dan Sigit Prabowo SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Sabtu (26/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam dakwaanya, JPU menyatakan kedua terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.258.075.546 atas adanya mark-up anggaran, dalam pengadaan Alkes RSUD Karimun pada tahun 2014 lalu,“ Atas perbuatannya, terdakwa Drg Agung Martiarto dan Syamsuddin ‎melanggar pasal 2 juncto pasal 18 dan UU Tipikor dalam dakwaan primer, dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsider, juncto pasal 55 KUHP “ Kata Yuyun Wahyudi.

Dalam uraian dakwaanya, JPU juga menyatakan, Drg Agung Martiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan‎ Syamsuddin selaku Kontraktor dan Dirut PT KGS didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan Keuangan Negara dalam pengelolaan dana pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Karimun.

Hal itu dilakukan kedua terdakwa dengan cara menggelembungkan harga barang yang tertera dalam surat referensi harga alat kesehatan, yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikirimkan ke alamat distributor barang,” Kerugiaan Negara dalam korupsi ini mencapai Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar ” Tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Irwansyah SH dan Faisal SH menyatakan tidak keberatan,” Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan kami meminta pada Majelis agar dapat melangsungkan pelaksanaan pemeriksaan saksi dalam kasus ini “ Ucap Faisal.

Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH yang didampingi Jhoni Gultom SH dan Zulfadli SH selaku anggota itu, meminta agar JPU menghadirkan saksi dalam sidang yang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan Drg Agus Martiarto SKes selaku PPK proyek dan sekaligus sebagai Direktur RSUD Karimun dan Dirut PT KGS, Syamsudin itu, sebagai tersangka. Namun, Syamsudin sendiri berhasil ditangkap penyidik Kejati Kepri disebuah tempat di Jakarta Selatan dua bulan kemudian, atau tepatnya, Senin (21/09/2015) yang kemudian dibawa ke Tanjungpinang.(Yeti).





Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS Divonis Ringan, Kepala SDN 4 Kataloka Menangis

Order Detail
Ambon.Metro Sumut
Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Eks Kepala SD Negeri 4 Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten SBT Samarudin Gurium, menangis saat divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor  Ambon dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sabtu 26/12/2015).

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda 50 juta subsider dua bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 129.553.000, subsider empat bulan kurungan,Tangisan Samarudin mungkin adalah tangisan bahagia, sebab vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Halija Wally,  didampingi Samsidar Na­wawi dan Abadi sebagai anggota lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntutnya dengan hukuman 3,6 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Media ini, Samarudin yang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu bergaris itu menumpahkan air mata saat dipeluk penasihat hukumnya, Latief Lahane, usai mendengar pembacaan vonis.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Samarudin secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana korupsi secara berencana dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

JPU  YE Ahmadaly menyatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, Untuk diketahui, kasus korupsi dana BOS yang meli­batkan Samarudin Gurium  berawal, pada tahun 2013, SD Negeri 4 Kataloka memperoleh dana BOS yang bersumber dari APBN Kemen­terian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 81.780. 000. Dan di tahun 2014, SD Negeri 4 Kataloka kembali mendapat dana BOS sebe­sar Rp 82.940.000.

Dana BOS tahun 2013 dan tahun 2014 tersebut disalur­kan dalam dua tahap/semester. Periode Januari-Juni dan Juli-Desember, de­ngan besaran dana per siswa sebesar Rp 580 juta per tahunnya, Sesuai buku petunjuk teknis BOS, pihak sekolah diwajibkan mengadakan rapat dengan komite sekolah dalam rangka membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana RKAS tersebut berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, dan besar dana per kegiatan itu bersumber dari dana BOS.

Namun kenyataanya, Sama­rudin Gurium selaku kepala sekolah tidak pernah melakukan rapat dengan dewan guru dan komite sekolah untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan disusun dalam RKAS itu, sehingga, sejak tahun 2013-2014 pihak sekolah tidak pernah membuat RKAS sebagai suatu rencana atau acuan penggunaan dana-dana yang diterima di sekolah.

Selain itu, lanjut JPU, pencairan dana BOS seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah bersama benda­hara, dan selanjutnya dana tersebut disimpan benda­hara, dan pengeluaran serta penggunaannya juga seharusnya dilakukan bendahara atas perintah kepala sekolah, kemudian bendahara berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban. Namun, penerimaan dan pencairan dana dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan bendaharanya, Jafan Gurium.

Akibat perbuatan terdakwa Gurium mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian itu diperoleh dari nilai realisasi jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, tetapi dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Rinciannya di tahun 2013, jumlah total pencairan dana sebesar Rp 81 juta, total kegiatan fiktif Rp 71.937.000, nilai realisasi pengeluaran dana Rp 9.943.000.


Kemudian di tahun 2014, pencairan dana Rp 82 juta, kegiatan fiktif Rp 57.616.000, nilai realisasi pengeluaran dana Rp 24.348.000. Kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS tahun 2013 Rp 71.937.000, sedangkan ta­hun 2014 Rp 57.616.000. Ja­di total kerugian negara se­besar Rp 129.553.000.(Yason).

Dua Sekkot Diperiksa, Dugaan Kasus Korupsi Bansos

Order Detail
Samarinda.Metro Sumut
Dugaan Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Benanga akhirnya Disidangkan, menghadirkan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Zulfakar Noor Madjid sebagai saksi. Hadir pula, mantan Sekkot Samarinda Fadly Illa, juga sebagai saksi. Jumat (25/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Fadly yang dikabarkan sedang sakit itu mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan lugas. Dia datang dengan setelan batik lengan pendek, celana krem, dan sepatu kets hitam. Terang dia, dalam persoalan itu, dirinya tak masuk dalam persoalan teknis.

Dia menyebutkan, mekanisme sudah berjalan. Ada laporan teknis dari bawahannya. Menurut dia, sebagai sekkot, ada kewajiban untuk melaporkan ke hal serupa kepada dirinya. Laporan tersebut, lanjut dia, bisa berupa tertulis maupun sekadar lisan,” Tapi kebanyakan lisan saja " Terang dia.

Fadly menyatakan, santunan itu sifatnya pemberian. Dalam kasus tersebut, dia mengaku tidak sebagai sekkot lagi. Memang, mestinya mengenai hal tersebut ada laporan pertanggungjawaban (LPj),” Benanga itu aset pemprov. Sudah lama sekali. Makanya ganti rugi diturunkan pemprov. Pemkot melaksanakan. Audit BPK setiap tahun saya menerima " Ucap dia.

Zulfakar yang menjadi pengguna anggaran (PA) kala itu menerangkan, ada berkas telaah yang masuk di meja kerjanya," Saya baca proposalnya. Saya masih baru waktu itu. Saya tanda tangani telaahnya dengan catatan harus sesuai peruntukannya. Lalu, saya tidak dilapori lagi. Baik lisan maupun dokumen " Jelas dia dihadapan majelis hakim diketuai Maskur.

Dia berucap, bendungan memang milik pemprov. Karena ada perluasan, maka diganti rugi, kemudian jadi santunan. Kalau sudah diganti rugi, kata dia, seharusnya jadi milik pemerintah. Tapi, Kasi Pidsus Kejari Samarinda yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang itu, Abdul Muis Ali mengatakan, pelepasan hak itu belum ada serah terima. Berarti belum jadi aset pemerintah.

Muis lalu bertanya, apakah Zulfakar menerima hasil audit BPK? Zulfakar menyebut mendapat laporan audit keuangan itu. Lantas apa tindakan Zulfakar terhadap temuan BPK? " Kami langsung koordinasi dengan dinas terkait. Bikin program tindak lanjut " Jawab Zulfakar yang mengenakan pakaian dinas pemkot berwarna khaki itu.

Dalam sidang sebelumnya, turut diperiksa Ridwan Tassa, asisten Bidang Kesra Sekkot Samarinda, dan Yulijar Nur, mantan sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda yang kini menjabat Kabag Penatausahaan Ruangan Pemkot.

Poster Sitorus, hakim anggota pada sidang pekan lalu, menegaskan setelah “ribut” soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) barulah muncul LPj itu,“ Ada oknum pemkot yang menjaminkan Abbas (sudah divonis tujuh tahun, Red), makanya Abbas rela pasang badan “ Kata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Samarinda itu.


Kejadian bermula ketika pemkot mencairkan dana Rp 1,8 miliar pada Desember 2011 untuk Kelompok Tani Beringin. Dana itu masuk ke kantong pribadi pengurus kelompok tani tersebut. Dana segar itu dibagi empat. Johansyah selaku ketua kelompok tani menerima Rp 400 juta. Abidinsyah mendapat Rp 200 juta, dan Abbas mengambil Rp 1,2 miliar, lantas dibagi kepada Naiem Rp 400 juta, Sejauh ini, kejaksaan menjerat dua orang dan diajukan terpisah di persidangan, yakni Abbas dan Johansyah. Abbas diketahui telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus itu.(Eva).

Jalan Desa Sei Jawi Jawi Labuhan Batu Rusak Parah

Order Detail
Labuhan Batu.Metro Sumut
Jalan Desa Sei Jawi Jawi Labuhan Batu Rusak Parah sepanjang 3 kilo meter sudah puluhan tahun tidak mendapat perbaikan. Jumat (25/12/2015).

Akibatnya, sepanjang jalan dipenuhi lubang yang mengancam keselamatan pengendara. Jalan berlubang dan batu berserakan di badan jalan, menjadi sumber debu pada musim kemarau dan sebaliknya pada musim hujan digenangi air.

 Prayogo (40). salah satu warga Desa Jawi Jawi Labuhan Baru Utara saat ditemui wartawan ini mengatakan sudah puluhan tahun Jalan Aek Tapa belum pernah diperbaiki, Sudah lama jalan ini tidak diperbaiki, Padahal warga sudah pernah mengusulkan kepada Pemkab Labuhanbatu agar diperbaiki, Namun hingga saat ini belum juga direalisasikan, makanya badan jalan itu semakin rusak ” katanya.

Lanjut Prayogo, Pemkab Labuhan Batu terkesan tutup mata dengan persoalan Jalan Desa Jawi Jawi yang telah rusak “ Ucapnya.(Rusman).


Menteri ESDM: Premium Rp7.300, Solar Rp5.950, Harga BBM Turun Mulai 5 Januari

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Pemerintah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai efektif diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang. Kamis (24/12/2015).

Sudirman Said Menteri ESDM saat mengumumkan penurunan harga BBM menyebutkan, harga Premium turun Rp150 dari yang semula Rp7.300 per liter menjadi Rp7.150 per liter. Sementara, harga solar turun Rp750, dari yang semula Rp6.700 per liter menjadi Rp5.950 per liter,“ Harga ini berlaku mulai 5 Januari 2016 ” Kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Kantor Presiden.

Lanjut Sudirman, Harga baru tersebut akan diberlakukan mulai tahun depan agar SPBU maupun pengecer dapat menghabiskan stok BBM yang mereka miliki saat ini, sehingga mereka tidak merugi “ Ucapnya.

Sudirman menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kementeriannya, harga keekonomian BBM jenis Premium yang sebenarnya saat ini adalah Rp 6.950 per liter. Namun, konsumen dipungut Rp200 per liter untuk Dana Ketahanan Energi “ Jelasnya.


Sementara, harga keekonomian solar adalah Rp 5.650 per liter. Untuk solar, pemerintah membebankan pungutan lebih tinggi sebesar Rp 300 per liter. Sehingga, harga yang harus dibayarkan konsumen untuk satu liter solar menjadi Rp 5.950.(Melvy).

DPC Partai Gerindra Kota Medan Bagikan 100 Paket Sembako Pada Warga Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Kepeduli Partai Gerindra terhadap warga kurang mampu menjelang natal dan tahun baru 2016.Partai Gerindra Kota Medan serta pengurus PAC.Gerindra Belawan mengelar kegiatan bhakti sosial pembagian paket sembako di halaman Gereja HKBP di Jalan Persaudaraan Kelurahan Belawan II. Kamis (24/12/2015).

Kegiatan pembagian 100 paket sembako berupa beras, minyak goreng, syrup dan gula pasir tersebut diserahkan simbolis langsung oleh Haris Kelana Damanik mewakili ketya DPD Partai Gerindra kota Medan dan Patar Panjaitan selaku Ketua PAC.Gerindra Belawan serta diserahkan Ilham Junaidi mewakili ketua PAC.Gerindra Medan Labuhan dan Pendeta HKBP Lorong Persaudaraan Panotari Sitompul.

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik yang mewakili ketua DPC Gerindra kota Medan Boby Oktavianus mengatakan kegiatan bhakti sosial pemberian tali asih paket sembako ini merupakan kegiatan setiap tahunnya dilaksanakan partai Gerindra kota Medan.
 Sebagai bentuk kepedulian partai Gerindra kepada masyarakat kurang mampu apalagi saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun baru “ Kata Bung Haris.

Lanjut Bung Haris, Kita berharap bantuan paket sembako ini dapat mengurabgi beban ekonomi masyarakat.Jangan dipandabg dari segi nilainya namun pandanglah dari adanya rasa kepedulian kami “ Ucap Bung Haris Kelana Damanik sambil mengucapkan selamat Natal dan Tahun baru 2016 semoga di tahun depan kehidupan kita akan lebih baik dari tahun kemarin.


Sementara terpisah Bu Minten selaku warga penerima bantuan paket sembako mengucapkan terimakasih kepada partai Gerindra yang telah memberikan kepeduliannya kepada warga semoga partai Gerindra tetap jaya dan sukses,doa Bu Minten yang mewakili sejumlah warga penweima bantuan paket sembako tersebut.(Hamnas).

KPPBC Tipe Madya Pabeaan Belawan Dan DJBC Sumut Musnahkan Bawang Ilegal

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan (KPPBC), memusnahkan berupa bawang ilegal sebanyak 107.250 kg (seratus tujuh ribu dua ratus lima puluh kilo gram) atau 107,25 ton,bertempat di Dermaga / Pangkalan P2 Kantor Wilayah  DJBC Sumatera Utara,jalan Karo Belawan, hal tersebut sesuai Siaran Pers Pemusnahaan Barang Milik Negara Berupa Bawang Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan yang diterima media ini. Rabu (23/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Barang-barang tersebut yang berstatus sebagai barang Milik Negara dan Barang Dikuasai Negara dimana barang-barang tersebut merupakan barang hasil pelimpahan dari pihak kepolisian Resor Serdang Bedagai dan Kepolisian Ditpolair Polda Sumatera Utara yang diduga merupakan barang impor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013, dinyatakan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilengkapi Sertipikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan tindakan karantina dimana importasinya hanya dapat dilakukan oleh importir Produsen Hortikultura atau importir Terdaftar Hortikultura serta wajib dilengkapi dengan perijinan dari instansi terkait yaitu laporan surveyor dan karantina tumbuhan (KT.2/KT.9).

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap yang dinyatakan Tidak dikuasai, Barang yang dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara , Bawang merupakan katagori barang yang mudah busuk sehingga ditetapkan untuk dimusnahkan.

Adapun rincian barang yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut ;   1,Penyerahan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai berupa 1.400 bag bawang merah, (2) Penyerahaan dari Kepolisian Dirpolair Polda Sumatera Utara berupa bawang bombay sebanyak 784 bags @ 10 kg = 7.840 kg dan bawang merah sebanyak 9.941 bags @ 10 kg = 99.410 kg.

Pihak Bea dan Cukai  juga mengatakan Pemasukan barang berupa  bawang secara ilegal ke dalam daerah pabean dapat berpotensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Disamping itu kerugiaan yang terbesar adalah dapat mendatangkan penyakit yang dibawa oleh media pembawa tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin Stoom Walls / Roller Machine sehingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak mengganggu lingkungan.(Hamnas).


Polda Sumut Didesak Segera Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Perumahan Koperasi Buruh TKBM

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Dugaan kasus penggelapan dan korupsi pembangunan perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan didesak berbagai pihak untuk segera diusut tuntas. Meski sejumlah oknum pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya sudah diperiksa Poldasu namun anehnya pihak Badan Pengurus Koperasi (BPK) tak kunjung diperiksa padahal BPKlah yang megetahui seluk beluk persoalan masalah yang dihadapi Koerasi TKBM Upaa Karya tersebut. Apalagi pelaksanaan pembangunan perumahan TKBM sejak tahun 2004 sudah bermasalah sehingga belum rampung membangun 3000 unit rumah. Rabu (23/12/2015).

Padahal anggaran untuk itu semula sudah dikucurkan oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) sebesar 9 miliar tetapi sampai saat ini tak kunjung selesai. "Poldasu didesak  proses menejer Perumahan TKBM yang harus bertanggung jawab terhadap dana perumahan sebesar 9 miliar lebih," ungkap sejumlah anggota buruh Pelabuhan Belawan kemarin yang kecewa mendapatkan nomor rumah namun lahannya entah dimana.

Informasi yang dihimpun Media ini, Tampak proyek pembangunan rumah buruh belum sepenuhnya selesai di tahap VII sedangkan pembangunan di tahap VIII lahan rumahnya entah dimana sementara nomor rumah sudah dibagikan pada para buruh.

Ada sekitar Puluhan unit rumah buruh TKBM Pelabuhan Belawan masih terbengkalai belum dapat ditempati seluruhnya persisnya di kawasan Blok AA Tahap ke 7 di Jalan Kail IV Lingkungan 4 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Kondisi keterbengkalaian rumah bagi buruh di Pelabuhan Belawan tersebut sudah banyak menuai kritikan baik dari sejumlah buruh, aktivis LSM dan awak media.

Ada Dugaan dana perumahaan bagi wong cilik tersebut diselewengkan untuk memperkaya diri terbukti, hingga kini sekitar ratusan unit yang masih terlantar dihuni semak belukar dan ular, bahkan ada buruh mengeluh diberi kunci rumah ditahap 8 namun belum tahu lapak rumahnya.

Jeritan sejumlah buruh yang mohon identitasnya dirahasiakan tersebut ternyata sesuai amatan langsung di lapangan tampak ratusan unit rumah buruh TKBM di kawasan Blok AA Tahap ke 7 di Jalan Kail IV Lingkungan 4 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dulunya dibangun kontraktor bernama Abun dengan manejer unit perumahan TKBM Muchktar Ahmad.

"Kondisi rumah yang terlantar sudah hampir 4 tahun tersebut telah semak belukar bahkan masih ada beberapa unit yang hanya tampak tapak lokasi bangunan, itupun batu batakonya sudah nyaris lapuk termakan usia, persoalan dugaan diselewengkannya dana perumahan ini sudah sampai ke Poldasu dengan laporan pengaduan nomor 1000 atas nama Batu Sangkal namun herannya penangnanan kasusnya kenapa pihak BPK Koperasi TKBM Upaya Karya tak ada dipanggil untuk memberikan keterangan agar persoalannya jelas," ujar Erikson Nainggolan didampingi Donal Pakpahan selaku mantan pengurus Badan Pemeriksa Koperasi (BPK) Koperasi TKBM Upaya Karya periode 2008-2011 yang ditanyai media ini seputar tak jalannya proyek perumahan buruh tersebut.

Menurut Mantan pengurus BPK Koperasi tersebut, pihaknya juga membenarkan adanya dana segar Rp9 miliar yang diberikan melalui Jamjostek untuk dana uang muka pembangunan rumah buruh bahkan jauh hari sebelumnya telah memperingatkan atas adanya dugaan penyelewengan dana perumahan tersebut namun anjuran mereka terkesan diabaikan sehingga kejadiannya seperti bom waktu dan menjadi benang kusut seperti saat ini.

Padahal sesuai Undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 yang bunyinya Koperasi adalah berdasarkan azas mufakat dan musyawarah namun hal itu terkesan tak terlaksana buktinya setiap ada buruh selaku anggota koperasi yang protes selalu mendapatkan intimidasi dari pengurus koperasi yang pro sama Ketua Koperasi TKBM. "Anehnya, saat ini masa ketua Koperasi seharusnya 3 tahun sekali namun saat ini justru menjadi 5 tahun sekali ditambah lagi ada dana Rp6 miliar yang didepositokan ke BTN namun tak masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi TKBM.ujar mereka.

Terpisah, Batu Songkal salah seorang buruh yang telah dipecat gara-gara melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana perumahan Koerasi buruh TKBM ke Poldasu yang dikonfirmasikan di kediamannya membenarkan dirinya telah menjadi korban kesewenangan pihak petinggi Koperasi TKBM Upaya Karya yang telah memecat dirinya.

"Saya memang sudah laporkan dugaan penyelewengan dana buruh maupun dana perumahan itu ke Poldasu bagian Dirkrimsus dengan nomor laporan 1000 beberapa waktu lalu,bahkan Senin ini (21/12) saya kembali dipanggil di Poldasu untuk kembali diperiksa guna memberikan keterangan, saya berharap agar kasus ini dapat dituntaskan pihak Poldasu, saya juga tak ingin kasus ini menjadi dingin apalagi dikabarkan pihak Koperasi sudah kasak-kusuk mau mendinginkan kasus ini senilai Rp3 milar, benar bang, kasus ini terus lanjut mana mungkin saya dan pihak Poldasu mau 86, kalau sudah 86 mungkin rumah saya enggak gubuk macam ini,"cetus Batu Songkal saat dikonfirmasikan mengenai adanya isu sudah dinginkannya kasus dugaan penyelewengan dana buruh Koperasi TKBM tersebut.

Hingga berita ini diturunkan sayangnya Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya Mafrizal serta manejer unit perumahan TKBM Muchktar Ahmad belum dapat dikonfirmasikan sebab saat ditemui di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya jalan Minyak No 1 Belawan kedua pejabat penting di Koperasi tersebut tak ada masuk kantor.

"Pak ketua Mafrizal belum ada masuk kantor sejak pagi bang, begitu juga dengan Pak Muktar selaku manejer perumahan buruh,"cetus salah seorang Satpam yang berjaga di Pos dekat pintu masuk Koperasi TKBM Upaya Karya tersebut.(RHD)



Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Pelabuhan Belawan Beroperasi 24 Jam Non Stop

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Terkait dengan arus penumpang PT Pelindo 1 memperkirakan lonjakan akan terjadi pada 23 Desember 2015 dan arus balik pada 7 Januari 2016, Pada musim libur Natal dan Tahun Baru ini, pihaknya melayani kapal non stop 24 jam. Rabu (23/12/2015).

General Manager Terminal Peti Kemas Domestik Belawan Harryson Bangun mengatakan Pelabuhan kerja 24 jam non stop service. Gudang-gudang di terminal selalu ready. Kami banyak melayani kapal dari Tanjung Priuk dan Surabaya, rata-rata bongkaran dalam kondisi full yang didominasi barang barang konstruksi. Ada tren di Belawan yang masih melayani perdagangan antar pulau. Mengingat permintaan jumlah kunjungan kapal dan persiapan pembongkaran domestik, kami bisa melayani dua kapal untuk satu dermaga “ Katanya.

Lanjut Harryson, Perkiraan padatnya arus penumpang pada Rabu besok kapal datang dari Batam jam 6, dan berangkat jam 10 pagi “ Ucapnya.

Sementara  Eriansyah ACS Humas PT Pelindo 1 menjelaskan PT Pelindo I telah melakukan pembenahan terhadap terminal penumpang yang dikelolanya, Salah satu yang diutamakan PT Pelindo I adalah penambahan fasilitas automatic gate di Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Setiap penumpang kapal yang akan naik ke atas kapal, harus melalui automotic gate dan tiket kapal juga di scan di automotic gate tersebut “ Jelasnya.


Eriansyah menambahkan, Automatic gate untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga, para penumpang kapal, tidak bisa mempergunakan tiketnya kepada penumpang yang lain untuk naik ke atas kapal. Untuk pengawasan, kami koordinasi dengan syahbandar, bea cukai, karantina, dan lainnya. Kita siapkan sumber daya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik “ tambahnya.(Hamnas).

Sambut Natal Dan Tahun Baru, PT Pelindo 1 Tingkatkan Pelayanan Arus Mudik Dan Tambah Fasilitas

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Untuk menyemarakkan Natal dan menyambut Tahun Baru 2016, PT Pelindo 1 telah melakukan pembenahan terhadap terminal penumpang yang dikelolanya, seperti penambahan fasilitas Automatic Gate di Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Setiap penumpang kapal yang akan naik ke atas kapal, harus melalui Automotic Gate dan tiket kapal juga di scan di Automotic Gate tersebut, sehingga para penumpang kapal tidak bisa mempergunakan tiketnya kepada penumpang yang lain untuk naik ke atas kapal. Selasa (22/12/2015).

Eriansyah ACS Humas Pelindo 1 didampingi Humas Pelindo I Cabang Belawan Roswita saat jumpa Pers di rumah makan Garuda Jalan Gajah Mada Medan, yang juga turut dihadiri General Manejer BICT Yahrham dan Humasnya Tengku Irfansyah serta GM Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) Harison Bangun mengatakan dalam waktu dekat, Pelindo 1 juga akan memasang fasilitas Garbarata di Pelabuhan Belawan, Garbarata ini akan mempermudah penumpang KM Kelud yang akan naik maupun turun dari kapal sehingga para penumpang tidak perlu melintasi dermaga pelabuhan lagi “ Katanya.

Untuk monitoring Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 ini  akan dibentuk posko monitoring dan tim pemantau kesiapan pelayanan  di setiap cabang pelabuhan, yang merupakan posko bersama dan beranggotakan Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan, Pelindo 1, Polri, TNI AL, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kesehatan Pelabuhan. Tim ini akan bertugas untuk memantau kegiatan embarkasi dan debarkasi, memantau bongkar muat barang, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, kegiatan  pusat pengendalian trafik dan pusat informasi serta pelaporan.

Tim monitoring dan pelayanan Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 ini akan bertugas mulai tanggal 10 Desember 2015 s.d 10 Januari 2016. Untuk pusat informasi dan pelaporan, Pelindo 1 akan menyediakan media pelaporan melalui email korporat: poskonatal@pelindo1.co.id dan video conference yang ditempatkan di Kantor Kesyahbandaran guna monitoring langsung dengan Pusat Pengendalian Angkutan natal dan Tahun Baru Kementerian Perhubungan Jakarta dan menetapkan kontak person masing-masing pelabuhan.

Lanjut Eriansyah, Kami tidak hanya memastikan kesiapan seluruh fasilitas untuk kelancaran arus barang, tapi kami juga memastikan keamanan dan keselamatan penumpang jelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 dengan koordinasi bersama pihak terkait, berkoordinasi dengan perusahaan pelayaran agar kapal penumpang tidak sandar pada malam hari dan mengkoordinasikan adanya moda angkutan lanjutan seperti bis “ Ucapnya.

Sementara  Roswita Asisten Manajer Hukum dan Humas PT Pelindo I Cabang menjelaskan,  bahwasannya selama ini baik kehadiran kapal maupun keberangkatan kapal yang sandar di terminal pelabuhan penumpang di Belawan Lama tak ada hambatan semuanya berjalan lancar bahkan kekhawatiran terhadap ancaman bangkai kapal selama ini nyatanya tak ada gangguan karena letak bangkai kapal ternyata jaraknya sekitar 450 meter dari dermaga pelabuhan terminal penumpang dan terbukti telah berulangkali kapal penumpang manuver di kolam pelambuhan nyatanya tidak ada gangguan “ Jelasnya.(Hamnas).




Kasus Korupsi PNS Dinas PU Madina Divonis Setahun Penjara

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Souver Firdaus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Selasa (22/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sauver PNS Dinas PU ini terdakwa kasus perkara pembangunan gudang dan aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina) sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Majelis Hakim yang diketuai Berlian Naiputupulu dalam vonis yang dibacakannya diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, Souver yang pada proyek tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan bersama-sama dan berlanjut,“ Untuk itu, majelis hakim menjatuhakan hukuman penjara kepada terdakwa selama setahun dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, digantikan pidana kurungan selama dua bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani “ Kata majelis hakim.

Pada putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Souver Firdaus dari dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) setelah menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer JPU.

JPU Belman dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun, Namun, baik JPU dan terdakwa akhirnya menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Kami menerima keputusan tersebut majelis hakim ” Ucap Belman.

Untuk diketahui, pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Madina melalui Dinas PU menganggarkan Rp1,293 miliar untuk pembangunan gudang dan aula Setda Pemkab Madina. Namun dari proyek tersebut, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Meski pekerjaan tidak selesai, namun tetap dibayar penuh sesuai anggaran. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Sumut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp597 juta lebih.

Di antaranya, kata jaksa, pekerjaan cor beton pondasi, pemasangan batu kali, pemasangan atap seng, pelesteran dinding dan cor lantai. Kesemuanya tidak dikerjakan sampai selesai sehingga ada yang terbengkalai.

Kemudian, lanjut jaksa, dalam kontrak, masa pekerjaan proyek tersebut selama 105 hari. Yakni, terhitung sejak tanggal 5 September 2012 hingga 19 Desember 2012. Namun, hingga jatuh tempo ternyata pekerjaan tidak selesai 100 persen.


Pada dugaan korupsi tersebut, Souver tidak sendirian, Selain dia, disidangkan pula Zainal Alfisahrin selaku Direktur CV Kembar Pratama dan Zulfikri Nasution sebagai Pengawas Lapangan Proyek.(Ulfa).

PT Pelindo I Siapkan Layanan Angkutan Arus Mudik Menjelang Natal Dan Tahun Baru

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Menyambut Natal dan Tahun Baru 2016, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 menyatakan kesiapannya dalam melayani Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Kesiapan ini  dilakukan dengan pemantauan pada 8 (delapan) cabang pelabuhan dan 3 (tiga) kawasan pelabuhan milik Pelindo 1, yaitu Pelabuhan Belawan, Sibolga, Gunung Sitoli, Tanjung Balai Asahan, Dumai, Bengkalis, Selat Panjang, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, Tembilahan dan Sei Kolak Kijang di Bintan Kepulauan Riau. Selasa (22/12/2015).

Eriansyah ACS Humas Pelindo 1 didampingi Humas Pelindo I Cabang Belawan Roswita saat jumpa Pers di rumah makan Garuda Jalan Gajah Mada Medan, yang juga turut dihadiri General Manejer BICT Yahrham dan Humasnya Tengku Irfansyah serta GM Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) Harison Bangun mengatakan Kunjungan kapal penumpang akan mendapatkan prioritas sandar diterminal penumpang dan di luar terminal penumpang, jika ada kunjungan kapal secara bersamaan “ Katanya.

Lanjut Eriansyah, Penyiapan fasilitas pendukung diseluruh terminal penumpang milik Pelindo 1 juga terus dilakukan, yang mencakup fasilitas Embarkasi dan Debarkasi serta fasilitas Bongkar Muat; operasional serta keamanan dengan tim monitoring bersama pihak terkait “ Ucapnya.

Eriansyah menjelaskan, Fasilitas Embarkasi dan Debarkasi yang kami siapkan meliputi dermaga khusus untuk kapal penumpang, gedung terminal penumpang dan ruang pengantar penjemput maupun ruang informasi, lapangan parkir kendaraan pengantar dan penjemput, serta rambu-rambu arah embarkasi/debarkasi penumpang “ Jelasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan arus barang sembako di pelabuhan, juga telah dipersiapkan fasilitas pelabuhan antara lain kesiapan dermaga, sispro (Sistem dan Prosedur) pelayanan kapal sembako, gudang dan lapangan penumpukan, peralatan bongkar muat, tenaga operasional di lapangan dan kesiapan informasi dan teknologi (IT).


Fasilitas umum tambahan juga akan disiapkan seperti tenda, toilet, dan media informasi kepada penumpang, pengantar/penjemput seperti sound system, spanduk, banner, dan leaflet informasi.(Hamnas).
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger