Kasus Korupsi PNS Dinas PU Madina Divonis Setahun Penjara

Medan.Metro Sumut
Souver Firdaus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Selasa (22/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sauver PNS Dinas PU ini terdakwa kasus perkara pembangunan gudang dan aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina) sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Majelis Hakim yang diketuai Berlian Naiputupulu dalam vonis yang dibacakannya diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, Souver yang pada proyek tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan bersama-sama dan berlanjut,“ Untuk itu, majelis hakim menjatuhakan hukuman penjara kepada terdakwa selama setahun dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, digantikan pidana kurungan selama dua bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani “ Kata majelis hakim.

Pada putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Souver Firdaus dari dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) setelah menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer JPU.

JPU Belman dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun, Namun, baik JPU dan terdakwa akhirnya menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Kami menerima keputusan tersebut majelis hakim ” Ucap Belman.

Untuk diketahui, pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Madina melalui Dinas PU menganggarkan Rp1,293 miliar untuk pembangunan gudang dan aula Setda Pemkab Madina. Namun dari proyek tersebut, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Meski pekerjaan tidak selesai, namun tetap dibayar penuh sesuai anggaran. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Sumut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp597 juta lebih.

Di antaranya, kata jaksa, pekerjaan cor beton pondasi, pemasangan batu kali, pemasangan atap seng, pelesteran dinding dan cor lantai. Kesemuanya tidak dikerjakan sampai selesai sehingga ada yang terbengkalai.

Kemudian, lanjut jaksa, dalam kontrak, masa pekerjaan proyek tersebut selama 105 hari. Yakni, terhitung sejak tanggal 5 September 2012 hingga 19 Desember 2012. Namun, hingga jatuh tempo ternyata pekerjaan tidak selesai 100 persen.


Pada dugaan korupsi tersebut, Souver tidak sendirian, Selain dia, disidangkan pula Zainal Alfisahrin selaku Direktur CV Kembar Pratama dan Zulfikri Nasution sebagai Pengawas Lapangan Proyek.(Ulfa).

Tidak ada komentar