Kasus Korupsi PNS Dinas PU Madina Divonis Setahun Penjara
Medan.Metro Sumut
Souver Firdaus pegawai
negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina divonis
hukuman satu tahun penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Selasa (22/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sauver PNS Dinas PU ini terdakwa kasus perkara pembangunan gudang
dan aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina)
sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Majelis Hakim yang
diketuai Berlian Naiputupulu dalam vonis yang dibacakannya diruang sidang utama
Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, Souver yang pada proyek tersebut
berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dan bersama-sama dan berlanjut,“ Untuk itu,
majelis hakim menjatuhakan hukuman penjara kepada terdakwa selama setahun dan
denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, digantikan
pidana kurungan selama dua bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani “ Kata
majelis hakim.
Pada putusan tersebut,
majelis hakim membebaskan Souver Firdaus dari dakwaan primer jaksa penuntut
umum (JPU) setelah menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer JPU.
JPU Belman dalam
dakwaannya pada sidang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun, Namun, baik
JPU dan terdakwa akhirnya menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Kami
menerima keputusan tersebut majelis hakim ” Ucap Belman.
Untuk diketahui, pada
tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Madina melalui Dinas PU menganggarkan Rp1,293
miliar untuk pembangunan gudang dan aula Setda Pemkab Madina. Namun dari proyek
tersebut, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Meski pekerjaan tidak
selesai, namun tetap dibayar penuh sesuai anggaran. Sehingga berdasarkan hasil
audit BPKP Sumut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp597 juta
lebih.
Di antaranya, kata
jaksa, pekerjaan cor beton pondasi, pemasangan batu kali, pemasangan atap seng,
pelesteran dinding dan cor lantai. Kesemuanya tidak dikerjakan sampai selesai
sehingga ada yang terbengkalai.
Kemudian, lanjut jaksa,
dalam kontrak, masa pekerjaan proyek tersebut selama 105 hari. Yakni, terhitung
sejak tanggal 5 September 2012 hingga 19 Desember 2012. Namun, hingga jatuh
tempo ternyata pekerjaan tidak selesai 100 persen.
Pada dugaan korupsi
tersebut, Souver tidak sendirian, Selain dia, disidangkan pula Zainal
Alfisahrin selaku Direktur CV Kembar Pratama dan Zulfikri Nasution sebagai
Pengawas Lapangan Proyek.(Ulfa).
Post a Comment