Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS Divonis Ringan, Kepala SDN 4 Kataloka Menangis

Ambon.Metro Sumut
Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Eks Kepala SD Negeri 4 Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten SBT Samarudin Gurium, menangis saat divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor  Ambon dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sabtu 26/12/2015).

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda 50 juta subsider dua bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 129.553.000, subsider empat bulan kurungan,Tangisan Samarudin mungkin adalah tangisan bahagia, sebab vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Halija Wally,  didampingi Samsidar Na­wawi dan Abadi sebagai anggota lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntutnya dengan hukuman 3,6 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Media ini, Samarudin yang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu bergaris itu menumpahkan air mata saat dipeluk penasihat hukumnya, Latief Lahane, usai mendengar pembacaan vonis.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Samarudin secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana korupsi secara berencana dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

JPU  YE Ahmadaly menyatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, Untuk diketahui, kasus korupsi dana BOS yang meli­batkan Samarudin Gurium  berawal, pada tahun 2013, SD Negeri 4 Kataloka memperoleh dana BOS yang bersumber dari APBN Kemen­terian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 81.780. 000. Dan di tahun 2014, SD Negeri 4 Kataloka kembali mendapat dana BOS sebe­sar Rp 82.940.000.

Dana BOS tahun 2013 dan tahun 2014 tersebut disalur­kan dalam dua tahap/semester. Periode Januari-Juni dan Juli-Desember, de­ngan besaran dana per siswa sebesar Rp 580 juta per tahunnya, Sesuai buku petunjuk teknis BOS, pihak sekolah diwajibkan mengadakan rapat dengan komite sekolah dalam rangka membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana RKAS tersebut berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, dan besar dana per kegiatan itu bersumber dari dana BOS.

Namun kenyataanya, Sama­rudin Gurium selaku kepala sekolah tidak pernah melakukan rapat dengan dewan guru dan komite sekolah untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan disusun dalam RKAS itu, sehingga, sejak tahun 2013-2014 pihak sekolah tidak pernah membuat RKAS sebagai suatu rencana atau acuan penggunaan dana-dana yang diterima di sekolah.

Selain itu, lanjut JPU, pencairan dana BOS seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah bersama benda­hara, dan selanjutnya dana tersebut disimpan benda­hara, dan pengeluaran serta penggunaannya juga seharusnya dilakukan bendahara atas perintah kepala sekolah, kemudian bendahara berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban. Namun, penerimaan dan pencairan dana dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan bendaharanya, Jafan Gurium.

Akibat perbuatan terdakwa Gurium mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian itu diperoleh dari nilai realisasi jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, tetapi dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Rinciannya di tahun 2013, jumlah total pencairan dana sebesar Rp 81 juta, total kegiatan fiktif Rp 71.937.000, nilai realisasi pengeluaran dana Rp 9.943.000.


Kemudian di tahun 2014, pencairan dana Rp 82 juta, kegiatan fiktif Rp 57.616.000, nilai realisasi pengeluaran dana Rp 24.348.000. Kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS tahun 2013 Rp 71.937.000, sedangkan ta­hun 2014 Rp 57.616.000. Ja­di total kerugian negara se­besar Rp 129.553.000.(Yason).

Tidak ada komentar