Dua Sekkot Diperiksa, Dugaan Kasus Korupsi Bansos

Samarinda.Metro Sumut
Dugaan Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Benanga akhirnya Disidangkan, menghadirkan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Zulfakar Noor Madjid sebagai saksi. Hadir pula, mantan Sekkot Samarinda Fadly Illa, juga sebagai saksi. Jumat (25/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Fadly yang dikabarkan sedang sakit itu mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan lugas. Dia datang dengan setelan batik lengan pendek, celana krem, dan sepatu kets hitam. Terang dia, dalam persoalan itu, dirinya tak masuk dalam persoalan teknis.

Dia menyebutkan, mekanisme sudah berjalan. Ada laporan teknis dari bawahannya. Menurut dia, sebagai sekkot, ada kewajiban untuk melaporkan ke hal serupa kepada dirinya. Laporan tersebut, lanjut dia, bisa berupa tertulis maupun sekadar lisan,” Tapi kebanyakan lisan saja " Terang dia.

Fadly menyatakan, santunan itu sifatnya pemberian. Dalam kasus tersebut, dia mengaku tidak sebagai sekkot lagi. Memang, mestinya mengenai hal tersebut ada laporan pertanggungjawaban (LPj),” Benanga itu aset pemprov. Sudah lama sekali. Makanya ganti rugi diturunkan pemprov. Pemkot melaksanakan. Audit BPK setiap tahun saya menerima " Ucap dia.

Zulfakar yang menjadi pengguna anggaran (PA) kala itu menerangkan, ada berkas telaah yang masuk di meja kerjanya," Saya baca proposalnya. Saya masih baru waktu itu. Saya tanda tangani telaahnya dengan catatan harus sesuai peruntukannya. Lalu, saya tidak dilapori lagi. Baik lisan maupun dokumen " Jelas dia dihadapan majelis hakim diketuai Maskur.

Dia berucap, bendungan memang milik pemprov. Karena ada perluasan, maka diganti rugi, kemudian jadi santunan. Kalau sudah diganti rugi, kata dia, seharusnya jadi milik pemerintah. Tapi, Kasi Pidsus Kejari Samarinda yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang itu, Abdul Muis Ali mengatakan, pelepasan hak itu belum ada serah terima. Berarti belum jadi aset pemerintah.

Muis lalu bertanya, apakah Zulfakar menerima hasil audit BPK? Zulfakar menyebut mendapat laporan audit keuangan itu. Lantas apa tindakan Zulfakar terhadap temuan BPK? " Kami langsung koordinasi dengan dinas terkait. Bikin program tindak lanjut " Jawab Zulfakar yang mengenakan pakaian dinas pemkot berwarna khaki itu.

Dalam sidang sebelumnya, turut diperiksa Ridwan Tassa, asisten Bidang Kesra Sekkot Samarinda, dan Yulijar Nur, mantan sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda yang kini menjabat Kabag Penatausahaan Ruangan Pemkot.

Poster Sitorus, hakim anggota pada sidang pekan lalu, menegaskan setelah “ribut” soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) barulah muncul LPj itu,“ Ada oknum pemkot yang menjaminkan Abbas (sudah divonis tujuh tahun, Red), makanya Abbas rela pasang badan “ Kata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Samarinda itu.


Kejadian bermula ketika pemkot mencairkan dana Rp 1,8 miliar pada Desember 2011 untuk Kelompok Tani Beringin. Dana itu masuk ke kantong pribadi pengurus kelompok tani tersebut. Dana segar itu dibagi empat. Johansyah selaku ketua kelompok tani menerima Rp 400 juta. Abidinsyah mendapat Rp 200 juta, dan Abbas mengambil Rp 1,2 miliar, lantas dibagi kepada Naiem Rp 400 juta, Sejauh ini, kejaksaan menjerat dua orang dan diajukan terpisah di persidangan, yakni Abbas dan Johansyah. Abbas diketahui telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus itu.(Eva).

Tidak ada komentar