Dua Sekkot Diperiksa, Dugaan Kasus Korupsi Bansos
Samarinda.Metro Sumut
Dugaan Kasus korupsi
bantuan sosial (bansos) Benanga akhirnya Disidangkan, menghadirkan Sekretaris
Kota (Sekkot) Samarinda Zulfakar Noor Madjid sebagai saksi. Hadir pula, mantan
Sekkot Samarinda Fadly Illa, juga sebagai saksi. Jumat (25/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Fadly yang dikabarkan sedang sakit itu mampu menjawab seluruh
pertanyaan dengan lugas. Dia datang dengan setelan batik lengan pendek, celana
krem, dan sepatu kets hitam. Terang dia, dalam persoalan itu, dirinya tak masuk
dalam persoalan teknis.
Dia menyebutkan,
mekanisme sudah berjalan. Ada laporan teknis dari bawahannya. Menurut dia,
sebagai sekkot, ada kewajiban untuk melaporkan ke hal serupa kepada dirinya.
Laporan tersebut, lanjut dia, bisa berupa tertulis maupun sekadar lisan,” Tapi
kebanyakan lisan saja " Terang dia.
Fadly menyatakan,
santunan itu sifatnya pemberian. Dalam kasus tersebut, dia mengaku tidak
sebagai sekkot lagi. Memang, mestinya mengenai hal tersebut ada laporan
pertanggungjawaban (LPj),” Benanga itu aset pemprov. Sudah lama sekali. Makanya
ganti rugi diturunkan pemprov. Pemkot melaksanakan. Audit BPK setiap tahun saya
menerima " Ucap dia.
Zulfakar yang menjadi
pengguna anggaran (PA) kala itu menerangkan, ada berkas telaah yang masuk di
meja kerjanya," Saya baca proposalnya. Saya masih baru waktu itu. Saya
tanda tangani telaahnya dengan catatan harus sesuai peruntukannya. Lalu, saya
tidak dilapori lagi. Baik lisan maupun dokumen " Jelas dia dihadapan
majelis hakim diketuai Maskur.
Dia berucap, bendungan
memang milik pemprov. Karena ada perluasan, maka diganti rugi, kemudian jadi
santunan. Kalau sudah diganti rugi, kata dia, seharusnya jadi milik pemerintah.
Tapi, Kasi Pidsus Kejari Samarinda yang menjadi jaksa penuntut umum dalam
sidang itu, Abdul Muis Ali mengatakan, pelepasan hak itu belum ada serah
terima. Berarti belum jadi aset pemerintah.
Muis lalu bertanya,
apakah Zulfakar menerima hasil audit BPK? Zulfakar menyebut mendapat laporan
audit keuangan itu. Lantas apa tindakan Zulfakar terhadap temuan BPK? " Kami
langsung koordinasi dengan dinas terkait. Bikin program tindak lanjut " Jawab
Zulfakar yang mengenakan pakaian dinas pemkot berwarna khaki itu.
Dalam sidang sebelumnya,
turut diperiksa Ridwan Tassa, asisten Bidang Kesra Sekkot Samarinda, dan
Yulijar Nur, mantan sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Samarinda yang kini menjabat Kabag Penatausahaan Ruangan Pemkot.
Poster Sitorus, hakim
anggota pada sidang pekan lalu, menegaskan setelah “ribut” soal hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) barulah muncul LPj itu,“ Ada oknum pemkot yang
menjaminkan Abbas (sudah divonis tujuh tahun, Red), makanya Abbas rela pasang
badan “ Kata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Samarinda itu.
Kejadian bermula ketika
pemkot mencairkan dana Rp 1,8 miliar pada Desember 2011 untuk Kelompok Tani
Beringin. Dana itu masuk ke kantong pribadi pengurus kelompok tani tersebut.
Dana segar itu dibagi empat. Johansyah selaku ketua kelompok tani menerima Rp
400 juta. Abidinsyah mendapat Rp 200 juta, dan Abbas mengambil Rp 1,2 miliar,
lantas dibagi kepada Naiem Rp 400 juta, Sejauh ini, kejaksaan menjerat dua
orang dan diajukan terpisah di persidangan, yakni Abbas dan Johansyah. Abbas
diketahui telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus itu.(Eva).
Post a Comment