Mantan Direktur RSUD Dan Dirut PT KGS Didakwa Pasal Berlapis, Dugaan Kasus Korupsi Alkes Rp 2,2 M

Tanjungpinang.Metro Sumut
Terdakwa Korupsi pengadaan alat kesahatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun masing-masing ‎D‎rg Agung Martiarto Bin M Junaidi ‎selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syamsuddin selaku Kontraktor dan Direktur Utama PT Karya Global Sarana (KGS) pasrah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi SH dan Sigit Prabowo SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Sabtu (26/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam dakwaanya, JPU menyatakan kedua terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.258.075.546 atas adanya mark-up anggaran, dalam pengadaan Alkes RSUD Karimun pada tahun 2014 lalu,“ Atas perbuatannya, terdakwa Drg Agung Martiarto dan Syamsuddin ‎melanggar pasal 2 juncto pasal 18 dan UU Tipikor dalam dakwaan primer, dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsider, juncto pasal 55 KUHP “ Kata Yuyun Wahyudi.

Dalam uraian dakwaanya, JPU juga menyatakan, Drg Agung Martiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan‎ Syamsuddin selaku Kontraktor dan Dirut PT KGS didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan Keuangan Negara dalam pengelolaan dana pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Karimun.

Hal itu dilakukan kedua terdakwa dengan cara menggelembungkan harga barang yang tertera dalam surat referensi harga alat kesehatan, yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikirimkan ke alamat distributor barang,” Kerugiaan Negara dalam korupsi ini mencapai Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 6,7 miliar ” Tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Irwansyah SH dan Faisal SH menyatakan tidak keberatan,” Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan kami meminta pada Majelis agar dapat melangsungkan pelaksanaan pemeriksaan saksi dalam kasus ini “ Ucap Faisal.

Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH yang didampingi Jhoni Gultom SH dan Zulfadli SH selaku anggota itu, meminta agar JPU menghadirkan saksi dalam sidang yang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan Drg Agus Martiarto SKes selaku PPK proyek dan sekaligus sebagai Direktur RSUD Karimun dan Dirut PT KGS, Syamsudin itu, sebagai tersangka. Namun, Syamsudin sendiri berhasil ditangkap penyidik Kejati Kepri disebuah tempat di Jakarta Selatan dua bulan kemudian, atau tepatnya, Senin (21/09/2015) yang kemudian dibawa ke Tanjungpinang.(Yeti).





Tidak ada komentar