Dugaan Kasus Korupsi RS Udayana, Made Maregawa Di Tuntut Empat Tahun Penjara

Jakarta.Metro Sumut
Made Maregawa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabtu (26/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dia dinilai telah terbukti bersalah terkait pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Jaksa Kiki Ahmad Yani membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat mengatakan Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ Katanya.

Lanjut Kiki, Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.010.000.000, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun “ Ucap Jaksa.


Kiki menjelaskan Perbuatan Made tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 jonPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Jelasnya.(Melvy).

Tidak ada komentar