Gudang pengoplos gas elpiji 3 Kg bersubsidi milik inisial R di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, diduga kembali beroperasi hingga menjadi sorotan publik. Kamis (13/08/2026).
Dari investigasi, terlihat Mobil Pickup L300 warna hitam diduga bermuatan tabung gas subsidi menuju gudang pengoplosan gas milik R di kawasan Desa Sampali.
Menurut informasi dari narasumber yang dapat dipercaya dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan sudah main gudang oplosan gas itu bang, pengelolanya berinisial R, duluh R ini sempat pengawas gudang oplosan gas di Jalan Jala Marelan bang, sekarang R sudah bos pemilik pengoplosan gas bang, dan pengawasnya berinisial A " Katanya, Rabu (12/08).
Lanjutnya, warga sekitar merasa resah setelah mendengar informasi aktivitas gudang gas sudah beroperasi, apalagi gudang gas tersebut tidak jauh dari pemukiman penduduk," Kami warga sangat cemas dan resah bang, apabila sewaktu gudang gas itu meledak dan terbakar, pemukiman kami pasti terdampak dan jadi korban bang " Ucapnya.
Warga berharap kepada Polda Sumut,BAIS,Pertamina, dan instansi terkait untuk segera menyelidiki dan menindak tegas apabila terbukti.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari beberapa narasumber, Diduga R mantan pengawas gudang oplosan di jalan jala Marelan, dan kini R menjadi bos pengoplosan gas di Desa Sampali.
R menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.
Sesuai undang-undang, R dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (Tim).
