Jaksa Tuntut Suryadharma Ali (SDA) Mantan Menag Dihukum 11 Tahun

Jakarta.Metro Sumut
Suryadharma Ali (SDA) Mantan Menag terancam hukuman berat. Jaksa KPK menuntut agar hakim mengganjar SDA dengan hukuman 11 tahun penjara. Politikus PPP itu juga diharuskan membayar uang pengganti yang besarnya lebih dari Rp 2,3 miliar. Sabtu (26/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Wirasakjaya meminta hakim menjatuhkan putusan berdasar tuntutan karena SDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

SDA dianggap melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 dan 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” Menuntut agar majelis menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda 750 juta, subsider 6 bulan “ Kata Wira.

Mengenai uang pengganti Rp 2,3 miliar, uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika tidak dibayarkan, harta SDA akan disita sejumlah itu. Dan jika masih tidak terpenuhi, hukuman SDA akan ditambahkan 4 tahun.

Jaksa juga meminta agar hak politik SDA dicabut selama lima tahun, terhitung setelah dia menjalani masa pidana. Jaksa KPK juga meminta agar kain Kiswah atau penutup Kakbah yang diterima SDA dari pengusaha Arab Saudi disita untuk negara. Meskipun hanya selembar kain, barang tersebut dinilai sangat berharga. Pemberian itu selama ini dikaitkan dengan penunjukan SDA terhadap pemondokan milik pengusaha di Arab Saudi.

Tuntutan tinggi itu diberikan melalui sejumlah pertimbangan. Antara lain, SDA dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah,” Selain itu, terdakwa memberikan keterangan berbelit dalam persidangan, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya “ Ucap jaksa.

SDA yang saat itu sebagai Menteri Agama juga dinilai tidak bisa menjunjung nilai-nilai agama berupa kejujuran dan keadilan,” Pelaksanaan ibadah haji seharusnya juga tidak dikotori dengan perbuatan menyimpang “ Terang Wira. Adapun pertimbangan yang meringankan dalam persidangan hanyalah SDA belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kesalahan lain SDA yang diurai dalam dakwaan terkait dengan penetapan pendamping amirul hajj. Mereka yang masuk daftar pendamping itu tak lain istri, anak, ajudan, hingga sopir SDA. Ada tujuh pendamping amirul hajj dengan anggaran seluruhnya Rp 354 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sebelum pimpinan KPK jilid III kemarin lengser, sudah ada setidaknya tiga nama yang siap dinaikkan sebagai tersangka. Mereka merupakan anggota DPR yang namanya disebut dalam dakwaan SDA.


Sementara itu, SDA merasa tak pernah merugikan keuangan negara. Karena itu, dia keberatan juga dengan hukuman uang pengganti yang dituntutkan jaksa,” Saya ini pernah tidak menandatangani notulen soal penyewaan pemondokan, jadi saya tidak tahu kecurangan yang terjadi. Tidak ada uang yang mengalir ke kantong saya “ Ujarnya.(Sandy).

Tidak ada komentar