KPPBC Tipe Madya Pabeaan Belawan Dan DJBC Sumut Musnahkan Bawang Ilegal
Belawan.Metro Sumut
Pihak Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan (KPPBC), memusnahkan berupa bawang
ilegal sebanyak 107.250 kg (seratus tujuh ribu dua ratus lima puluh kilo gram)
atau 107,25 ton,bertempat di Dermaga / Pangkalan P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara,jalan Karo Belawan, hal
tersebut sesuai Siaran Pers Pemusnahaan Barang Milik Negara Berupa Bawang Pada
KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan yang diterima media ini. Rabu (23/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Barang-barang tersebut yang berstatus sebagai barang Milik Negara dan
Barang Dikuasai Negara dimana barang-barang tersebut merupakan barang hasil
pelimpahan dari pihak kepolisian Resor Serdang Bedagai dan Kepolisian Ditpolair
Polda Sumatera Utara yang diduga merupakan barang impor.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang impor Produk Hortikultura
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013, dinyatakan
bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dilengkapi Sertipikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan
tindakan karantina dimana importasinya hanya dapat dilakukan oleh importir
Produsen Hortikultura atau importir Terdaftar Hortikultura serta wajib
dilengkapi dengan perijinan dari instansi terkait yaitu laporan surveyor dan
karantina tumbuhan (KT.2/KT.9).
Bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap
yang dinyatakan Tidak dikuasai, Barang yang dikuasai Negara dan Barang yang
Menjadi Milik Negara , Bawang merupakan katagori barang yang mudah busuk
sehingga ditetapkan untuk dimusnahkan.
Adapun rincian barang
yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut ;
1,Penyerahan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai berupa 1.400 bag
bawang merah, (2) Penyerahaan dari Kepolisian Dirpolair Polda Sumatera Utara
berupa bawang bombay sebanyak 784 bags @ 10 kg = 7.840 kg dan bawang merah
sebanyak 9.941 bags @ 10 kg = 99.410 kg.
Pihak Bea dan Cukai juga mengatakan Pemasukan barang berupa bawang secara ilegal ke dalam daerah pabean
dapat berpotensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari bea masuk dan pajak
dalam rangka impor. Disamping itu kerugiaan yang terbesar adalah dapat
mendatangkan penyakit yang dibawa oleh media pembawa tersebut.
Pemusnahan dilakukan
dengan cara digiling menggunakan mesin Stoom Walls / Roller Machine sehingga
rusak, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak mengganggu lingkungan.(Hamnas).
Post a Comment