Latest Products

Kejati Bangka Belitung Periksa Ahyung dan Mantan Camat, Dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Order Detail

Bangka.Metro Sumut
Mantan Camat Pangkalanbaru Desiwantara (40), dan dua warga Pangkalpinang, Yuswan alias Ahyung (59), dan Mursalin Anwar (60), tiga tersangka kasus korupsi ditahan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Lapas Tuatunu Pangkalpinang itu diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah/lahan keperluan Pemerintah Provinsi Babel TA 2009. Senin (14/12/2015).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel Roy Arland mengatakan Desiwantara dan Ahyung diduga terlibat kasus korupsi ruislag sebidang lahan di wilayah Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Lahan itu terkait perluasan Bandara Depati Amir Bangka, Sedangkan Mursalin diduga terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan untuk RSUD Provinsi Babel di kawasan Airanyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Dia disebut membeli puluhan hektare lahan warga untuk dibebaskan sebagai lokasi RSUD Provinsi Babel, Ketiga tersangka saat ini sudah kami titipkan ke Lapas Tua Tunu. Ketiganya terancam pidana 20 tahun penjara “ Katanya

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketiga tersangka datang ke Kantor Kejati Babel, Ketiganya menjalani pemeriksaan di bagian Pidsus Kejati Babel. Mereka didampingi kuasa hukum, Taufik Koriyanto dan Tukijan Keling, Desiwantara menjadi tersangka pertama yang diantar ke Rutan Tuatunu. Mengenakan batik ungu lengan pendek.

Pria yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bangka Tengah itu tak berkomentar apapun saat didekati wartawan, Berselang tiga jam, jaksa menggiring Ahyung dan Mursalin ke mobil yang akan membawanya ke Rutan Tuatunu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum tersangka Desiwantara Taufik Koriyanto mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya, semula tahanan rutan Tuatunu menjadi tahanan rumah, Rencana besok (hari ini) kita coba mengajukan permohonan pengalihan status tahanan klien kami (Desiwantara, red) sebagai tahanan rumah “ Katanya.

Lanjut Taufik, selaku kuasa hukum tersangka (Desiwantara) sesungguhnya belum tahu pasti materi pemeriksaan terhadap kliennya tersebut yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Namun ia sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap diri kliennya itu (Desiwantara) “ Ucapnya.

Ketika disinggung apakah ada keluarga tersangka hari itu ikut menyaksikan tersangka ditahan oleh pihak Kejati Babel.(Galung).


Jaksa Periksa Tersangka Kasus Korupsi Disdikpora Dugaan Korupsi Dana Pendidikan SBB

Order Detail

Ambon.Metro Sumut
Ledrik Sinanu Tersangka kasus korupsi dana pendidikan di Disdikpora Kabupaten SBB diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejati Maluku, Sinanu merupakan PPTK pada kegiatan dana pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pela­jaran dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013. Minggu (13/12/2015).

Bobby Palapia Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan Ia diperiksa selama lima jam dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIT, dan dicecar puluhan pertanyaan oleh jaksa Eka Hayer dan Sammy Sapu­lette, di ruang Pidsus Kejati Maluku, Jaksa sudah mengantongi bukti-bukti, sehingga memperkuat bukti korupsi tersebut maka tersangka harus diperiksa untuk melengkapi berkasnya “ Katanya.

Lanjut Bobby, Penyidik telah mengantongi tiga calon tersangka tamnbahan. Peme­riksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk menjerat mereka, Penyidik Kejati Maluku mengusut empat kegiatan di Disdikpora SBB yaitu, satu, pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran, dua, kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, tiga, sosialisasi kurikulum 2013, empat,  training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.  Dana yang dialokasikan untuk empat kegiatan ini senilai Rp 49.026.487.040 “ Ucapnya.
Bobby menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari total dana Rp 49.026. 487.040 tersebut, realisasinya hanya sebesar Rp 47.552.395.­757. Sisa senilai Rp 2.893.016. 000 tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Frans­yane Puttileihalat alias Nane yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Kabupaten SBB “ Jelasnya.

Bobby menambahkan, Dana Rp 2.893.016.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan de­ngan rincian: pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran senilai Rp 754.780.000,  kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 597.290.000, sosialisasi kurikulum 2013 senilai Rp 925.300.000 dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013 senilai Rp 615.646.000 “ Tambahnya.(Dayat).


Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2015, Kejari Medan Gelar Upacara

Order Detail
Medan.Metro Sumurt
Samsuri, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Medan bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2015 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Medan yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Medan. Sabtu (12/12/2015).

Kejari Medan  Samsuri,SH., MH dalam pidatonya, membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. PRASETYO dengan tema ”Berantas Korupsi demi Kelangsungan, Kejayaan dan Kesejahteraan Negeri”. tema tersebut menggambarkan suatu arah dan tujuan pemberantasan korupsi yang terukur. Semua usaha pemberantasan korupsi adalah merupakan bagian dan ikhtiar untuk membangun sebuah negeri, negeri yang terbebas dari korupsi yang akan berujung pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat “ Katanya.

Lanjut Samsuri,Kejaksaan telah berusaha dengan sekuat tenaga melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sebagai gambaran pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan, selama tahun 2015 telah melakukan penyidikan sebanyak 1.511 perkara dan penuntutan sebanyaak 1.172 perkara. Adapun Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp. 434.948.404.656,- (empat ratus tiga puluh empat milyar Sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) “ Ucapnya.

Samsuri menambahkan, Setelah pelaksanaan upacara di halaman kantor, Kajari Medan beserta para kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Medan melakukan pembagian Rompi dan Baju yang bertuliskan “PENGUATAN JARINGAN MASYARAKAT ANTI KKN TAHUN 2015, AYO… BANGKIT LAWAN KORUPSI SEKARANG JUGA” kepada masyarakat dibeberapa lokasi di Kota Medan yaitu Di depan Stasiun Kereta Api Medan, Depan Medan Fair Plaza dan Depan Centre Point Medan “ Tambahnya.(Hamnas).


Mantan Bupati Temanggung Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Di Kamboja

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Totok Ary Prabowo mantan Bupati Temanggung selama empat tahun berakhir sudah. Terpidana tujuh tahun penjara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung itu dibekuk di Pnom Penh, Kamboja. Jumat (11/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan Totok melibatkan tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Polhukam dan Kedutaan Besar RI Kamboja, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan penangkapan Totok. Menurut dia, keberadaan Totok terdeteksi setelah otoritas Kamboja memberikan informasi bahwa buron itu berada di nega­ranya kepada KBRI. Kedutaan lalu meneruskan ke tim gabungan.

Tim gabungan sedang mengupayakan pemulangan Totok ke Indonesia. Setelah tiba di tanah air, terpidana akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelaksanaan hukuman penjara.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan siap penerima Totok dari tim gabungan. "Saya diberitahu penangkapannya Selasa malam waktu Kamboja “ Katanya

Lanjut Yacob, Ia belum bisa menjelaskan mengenai penangkapan dan pemulangan Totok ke Indonesia. "Kami menunggu prosesnya se­lesai. Kita siap menindaklanjuti proses tersebut," tandasnya, Yacob sudah membentuk tim untuk menjemput Totok setiba di tanah air hingga mengawal terpi­dana itu sampai masuk penjara, Kami berkoordinasi dengan Kejagung “ Ucapnya.

Sementara Kepala Divisi Hubungan International Polri, Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Anna mengatakan pihaknya selalu berk­oordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol di Lyon, Perancis dalam mendeteksi keberadaan buronan asal Indonesia di negara lain, Sebaliknya Polri juga membantu Interpol untuk mendeteksi keberadaan buronan dari negara lain jika masuk ke Indonesia, Setiap ada informasi terkait keberadaan para buronan selalu kita kembangkan dengan berba­gai upaya “

Bekas Kapolda Bali itu tidak bersedia menyebutkan nama nama buronan yang sudah ter­deteksi keberadaan atas bantuan Interpol. Semua buronan baik terpidana kasus kelas kakap maupun kecil tetap dilacak." Tidak ada yang dibedakan. Begitu ada informasi keberadaan buronan yang dicari, kita minta bantuan otoritas kepolisian yang sama-sama men­jadi anggota Interpol untuk menangkap,Termasuk dalam penangkapan Totok yang terdeteksi di Kamboja “ Ungkapnya

Sebelumnya Totok menghilang sejak 2010. Ia terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2004 senilai Rp 2,8 miliar.

Persidangan terhadap Totok di Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan secara in absten­sia. Sidang yang digelar pada 2014 itu terpaksa dilaksanakan lantaran terdakwa buron sejak penyidikan berlangsung,” Menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koru­psi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer “ Kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Butarbutar, ketika itu.

Atas bukti-bukti yang terungkap,majelis hakim memutus hukuman terhadap Totok selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajib­kan bekas Bupati Temanggung ini untuk membayar uang peng­ganti sebesar Rp 2,8 miliar. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan majelis ha­kim berkekuatan hukum tetap, Apabila terdakwa tak sang­gup membayar uang pengganti, hakim memerintahkan terdakwa menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim pun memerintah­kan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan panitera agar mengumumkan amar putusan ini kepada publik, Diduga Terlibat 5 Kasus Korupsi, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Sebelum divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Temanggung tahun 2004 senilai Rp 2,8 miliar, Totok Ary Prabowo juga pernah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pemilu Rp 12,6 miliar. Ketika menyidik kasus ini, Polda Jawa Tengah me­nemukan Totok juga melakukan penyimpangan APBD Kabupaten Temanggung.

Koordinator penyidik Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar ARAllorante, mengungkapkan, Totok diduga terlibat lima kasus korupsi. Empat di antaranya adalah dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, dana pemilu, dana pengembangan crisis centre, dana belanja tak terduga, dan dana pengadaan motor," Statusnya sudah tersangka.Kami punya alasan yang kuat berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti " Jelas Allorante yang juga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng saat itu.

Penetapan Totok sebagai tersangka ini lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya. Apalagi pada awalnya penyidik berencana memeriksa Totok dalam kapasitas sebagai saksi terlebih dahulu. Ternyata, Polda Jateng memu­tuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka begitu bukti-buktinya dianggap cukup.

Namun Totok tak ditahan. Penyidik Polda Jateng menerus­kan penyidikan dengan me­manggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus lainnya.

Menurut Allorante, selain Totok, ada beberapa pejabat di Temanggung yang segera dijadi­kan tersangka. Mereka saat ini menempati posisi di eksekutif dan legislatif. Dia belum ber­sedia menyebutkan nama-nama pejabat tersebut karena penyidi­kan belum selesai.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar M Zulkarnain mengatakan, selain Totok, sedikit ada sembilan orang lain yang bisa diseret dalam perkara korupsi ini. Mereka terdiri bekas anggota dewan, staf pribadi bu­pati, beberapa camat, dan peja­bat bagian keuangan di Pemkab Temanggung.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bantuan pendidikan yang diduga diselewengkan Totok sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dana pemilu Rp 12,6 miliar.

Modus korupsinya, membagi-bagi dana kepada sejumlah ang­gota DPRD Temanggung tanpa disertai nomenklatur mata ang­garan. Belakangan, Totok baru meminta dana itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2004.

Di pengadilan, Totok terbukti melakukan korupsi memper­kaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan keru­gian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 2.089.126.303.(Melvy).





Pihak Imigrasi Kelas II Belawan Proses WNA Palsukan Identitas KTP Dan KK

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Imigrasi Kelas II Belawan berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia. Dia diduga terlibat pemalsuan identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Imigrasi Kelas II Belawan Bagus Putu Warga negara asing asal Malaysia berhasil ditangkap imigrasi saat hendak membuat paspor dengan menggunakan KTP dan KK palsu. Untungnya, pihak imigrasi jeli memeriksa berkas pengajuan seperti surat-surat dan KTP “ Kata Bagus.

Lanjut Bagus, yang bersangkutan datang kekantor kami untuk membuat paspor. Setelah kami teliti ternyata data KTP dan KK yang digunakan palsu “ Ucap Bagus.

Bagus menjelaskan, Setelah imigrasi berkoordinasi dengan Lurah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, diketahui bahwa nomor induk kependudukan (NIK) pada KK dan KTP yang palsukan atau tidak terdaftar, karena terlibat kasus pelanggaran proses keimigrasian tahun 2015.Agar mempermudah pemeriksaan lanjutan, pihak imigrasi saat ini sedang memproses, sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Belawan, Dan tersangka ditempatkan di Rutan Labuhan Deli “ Jelasnya.

Bagus menambahkan, Tersangka WNA Malaysia telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan “ Tambahnya.(Hamnas).



Kasi Wasdakim Imigrasi Belawan, Berhasil Gagalkan Pemalsuan Dokument Untuk Pengurusan Pasport

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Ujang Cahya berhasil mengagalkan pemalsuan dokument yang dilakukan seorang warga negara Malaysia yang menyaru sebagai warga negara Indonesia. Kamis (10/12/2015).

Kepala Imigrasi Kelas II Belawan Bagus Putu melalui Kasi Wasdakim Imigrasi Klas II Belawan Ujang Cahya mengatakan bahwa pria tersebut yang mengaku sebagai Warga negara Indonesia dan bernamaTengku Kamal Aswani yang tinggal menetap di  Jalan Brigjend Katamso No. 30 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun “ Katanya.

Lanjut Ujang, Saat dia mengajukan berkasnya untuk membuat pasport kita sudah curiga dengan berkasnya tersebut, kemudian saat kita wawancara dia kelihatannya gugup saat kita tanyai dokumentnya seperti KTP dan Kaertu Keluarganya “ Ucapnya.

Ujang menjelaskan, berdasarkan KTP yang digunakan pria tersebut tertulis NIKnya dengan nomor 1271151708810001 yang ditanda tangani oleh Kadis disdukcapil Kota Medan, An, Drs. OK. Zulfi M,Si, lalau setelah kita perdalam dan kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan konfirmasi ke disdukcapil, lurah dan keplingmya ternyata nomor register KK dan KTPnya tidak ada terdaftar “ Jelasnya.

Ujang menambahkan, Dari hasil penyelidkan kita kepada pria tersebut, akhirnya dia mengaku sebagai warga negara Malaysia dan datang kesini sebagai pencari benda antik, sedangkan dokument palsu itu dari pengakuannya diperoleh dari seorang warga negara Indonesia “ Tambahnya.(Hamnas).

Dirut PT Pelindo II Di Periksa KPK

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Richard Joost Lino Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten. Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafa'at, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD Kota Ciloegon yaitu Unin Sutaryadi, Achmad Hujaeni, dan Hasbudin Supriyanto.

Pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Aat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 23 April 2012. Pembangunan dermaga tersebut menggunakan dana tahun anggaran 2005-2010.

Atas perbuatannya, Aat Syafa'at diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1KUHP karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintah. Akibat perbuatan Aat, KPK mengklaim negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

Kasus itu bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel berkaitan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare yang sudah dibangun dermaga untuk bersandar kapal, diserahkan oleh Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.

PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektate yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon. PT Krakatau Steel bahkan membayar uang ganti kerugian terhadap fasilitas dermaga yang sudah sempat dibangun di lahan itu.

Sebelumnya, beberapa orang saksi kasus tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Salah seorang di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang.

Sementara Johan Budi SP juru bicara KPK mengatakan bahwa penyidik kasus dugaan suap pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. berkas perkara tersangka kasus itu atas nama Wa Ode Nurhayati akan dinyatakan selesai.

Menurut Johan, dua perkara yang menjerat mantan Wa Ode akan disatukan dalam satu berkas perkara. Selain dituduh menerima hadiah untuk pencairan DPID di tiga kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Wa Ode Nurhayati juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.


Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut umum yang menyidangkannya terlebih dahulu akan menyusun surat dakwaan untuk Wa Ode Nurhayati. Jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu selama 14 hari.(Melvy).

Hukuman 5 Tersangka Korupsi Pengadaan ATC Berbeda

Order Detail
Serang.Metro Sumut
Tuntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan air traffic control (ATC) di PT Angkasa Pura Tahun 2014. Kelimanya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan ATC yang merugikan negara Rp7,4 miliar. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pada amar tuntutan, pemenang lelang Direktur Utama PT Toska Citra Permana Reza Gunawan dituntut paling berat oleh JPU. Terdakwa Reza Gunawan dituntut enam tahun penjara.

Selain dituntut enam tahun penjara terdakwa Reza Gunawan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,9 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk umum.

JPU Mastinah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Serang mengatakan namun bila harta terdakwa Reza Gunawan tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun. Mewajibkan terdakwa Reza Gunawan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan “ Katanya.

Oleh JPU, perbuatan terdakwa Reza Gunawan dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, empat terdakwa yakni mantan pimpinan PT Angkasa Pura Endar Muda Nasution mantan Manager Invetory Fixed Assed, Novaro Martodihardjo mantan Kepala Subdit Air Traffic Service Susianto mantan Manager Elektronic Facility Planning dan Sutianto mantan Manajer Air Traffic Service Planning and Quality Assurance dituntut selama tiga tahun penjara.

Selain dituntut tiga tahun penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta empat bulan penjara. Dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Menikmati uang hasil tindak dari tindak pidana korupsi,” Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum “ Ucap Mastinah.


Menanggapi tuntutan JPU itu, penasihat hukum terdakwa Reza Gunawan, Alun Bayu Krisna dan penasihat hukum terdakwa empat eks pimpinan PT Angkasa Pura, Hermanto akan mengajukan pembelaannya. “Ajukan pembelaan “ Katanya.(Eva).

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dakon Gempa 2007 Ajukan Pledoi

Order Detail
Yogyakarta.Metro Sumut
Tersangka dugaan korupsi dana rekonstruksi (dakon) gempa Bantul tahun 2007 Seno, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Seno yang merupakan PNS di Bantul bertugas sebagai guru di SMP I Dlingo, didakwa oleh JPU karena dugaan menyunat dana bantuan perbaikan rumah di Dusun Pakis Kecamatan Dlingo, Bantul sebesar Rp50 juta.

Modus yang dilakukannya, terdakwa yang pada waktu itu bertindak sebagai fasilitator sosial (fasos), meminta kelompok masyarakat menyetorkan sejumlah uang kepadanya, yakni masing-masing sebanyak Rp15,5 juta, Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.(Rati).



Kepala Seksi Di Tuntut 4 Tahun Penjara

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana retribusi izin gangguan (HO) sebesar Rp64 juta, eks kepala seksi (kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Serdang Bedagai (Sergai) Hastuti Handayani dituntut hukuman 4 tahun penjara. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Usman juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ali Usman dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulang kurang penjara “ Katanya.

Lanjut Ali, Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai itu mengatakan, terdakwa terbukti  melakukan korupsi terhadap dana retribusi izin gangguan (HO) senilai Rp 64,8 juta di tahun 2012 “ Ucapnya.

Ali menjelaskan, Kemudian tidak menyetorkan retribusi tersebut ke kas daerah sehingga negara dirugikan dalam perbuatan terdakwa yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Sergai, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64,8 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana tiga bulan penjara “ Jelasnya.

Terdakwa dijerat JPU melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Setelah mendengarkan amar tuntutan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan JPU. Terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” Saya akan mengajukan pledoi (pembelaan) majelis hakim “ Ungkap Hastuti Handayani.


Dengan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.(Hamnas).

Terpidana Korupsi Modal PT BLJ Tetap Dihukum 9 Tahun

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
Terkait banding jaksa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tak membuahkan hasil di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ dan Ari Suryanto, Staff PT BLJ dikuatkan PT Riau, Berdasarkan salinan putusan yang diteriman pihak PN Pekanbaru, Majelis Hakim PT Riau tetap menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Yusrizal Andayani, selama 9 tahun penjara, dan Ari Suryanto selama 6 tahun penjara.

Denni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru mengatakan PT Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Yusrizal dan Ari Suryanto. Otomatis, upaya banding yang diajukan Jaksa ditolak “ Katanya.

Sebelumnya majelis hakim tipikor Pekanbaru yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH didampingi Hakim Anggota, Masrul SH dan Suryadi SH. Menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ yaitu, Yusrizal dihukum pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan, dan mewajibkan Yusrizal membayar kerugian negara, sebesar Rp 11,5 miliar atau subsider 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Ari Suryanto dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan, Perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH dan rekan. Menyatakan banding. Karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan mereka.

Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Suryanto, Staff PT BLJ selama 16 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 Juta atau subsider 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ) selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 64 miliar subsider 9 tahun 6 bulan.

Perbuatan kedua terdakwa itu bermula. Dimana Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Perbuatan itu terjadi tahun 2012 lalu. Dimana kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.

Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.

Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.(Toni).



Penghuni Rutan Labuhan Deli Berikan Hak Suaranya

Order Detail
Labuhan Deli.Metro Sumut
Sebanyak 400 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Labuhan Deli antusias menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Pandeglang, Terlihat dari waktu pemilihan, panitia hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menyelesaikan pelaksanaan pencoblosan di TPS yang sudah disiapkan. Rabu (09/12/2015).

Karutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Theo Adrianus Purba mengatakan Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan sekarang sudah selesai, tinggal menunggu penghitungan suara, semua pemilih yang terdaftar di DPT menggunakan hak suaranya “ Katanya.

Lanjut Alex, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 400 pemilih dan kondisi pemilih di rutan dalam kondisi sehat semua, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dengan cepat “ Ucapnya.

Alex menjelaskan, Seluruh penghuni lapas yang sebelumnya mendapatkan sosialisasi dari pihak KPU Medan, Semua warga binaan memilih, kita tinggal tunggu hasilnya " Jelasnya.

Sementara Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Josua Tampubolon mengunjungi Rutan Labuhan Deli didampingi Karutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra meninjau terselengggaranya Pilkada Kota Medan dan berdialog dengan para warga binaan Rutan Labuhan Deli.(Hamnas).

Suksekan Pilkada Kota Medan, Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Mencoblos Di TPS 02

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik didampingi istri tercintanya sekaligus Bendahara PAC Partai Gerindra Marelan Rahmawati menyalurkan hak suaranya di TPS 02 Lingkungan 01 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Rabu (09/12/2015).


Haris Kelana Damanik Ketua PAC Partai Gerindra Marelan didampingi istri tercintanya Rahmawati, tiba di TPS sekitar pukul 09:45 disambut petugas KPPS yang bertugas sejak pukul 07.30.

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan, saat memasuki TPS 02 tidak langsung melakukan pencoblosan dibilik suara, namun tetap mengikuti antrian panggilan dari petugas KPPS.

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik didampingi istri tercintanya sekaligus Bendahara PAC Partai Gerindra Marelan Rahmawati meminta agar warga Marelan yang masuk dalam DPT datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” Pemilukada merupakan suatu langkah maju dari demokrasi negara kita. Harapan kami masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS. Makin banyak yang datang, artinya demokrasi makin baik “ Katanya.

Lanjut Haris, Kepada warga Marelan mari kita ramai-ramai datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat, Mari kita sukseskan Pilkada Kota Medan 2015 ini “ Ucapnya.(Hamnas).



Tidak Terima Undangan Nyoblos, Warga Marelan Golput

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Gara-gara tidak namanya tidak tercantum pada DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan tidak menerima undangan (kartu C6), Warga  Kecamatan Medan Marelan terpaksa golput atau tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan kali ini. Rabu (09/12/2015).

Meski ditunggu hingga siang hari sampai TPS ditutup, jumlah kehadiran warga tetap saja minim, Banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai sebab.

Informasi yang dihimpun Media ini, Berdasarkan data dibeberapa TPS  orang jumlah pemilih, yang hadir dan menggunakan hak pilihnya tercatat sekitar  51,8 persen . Sedangkan yang golput mencapai 48,1 persen.

Banyaknya warga Kecamatan Medan Marelan golput karena namanya tidak tercantum pada DPT atau namanya tercantum dalam DPT namun mereka tidak tahu karena tidak menerima undangan (kartu C6).

Wahyuni (33) salah seorang warga Marelan mengatakan sangat kecewa karena  pada Pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan kali ini tidak bisa ikut mencoblos “ Katanya.(Hamnas).


Datang Ke TPS Masih Sepi, Warga Marelan Banyak Golput

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Pilkada Kota Medan 2015 telah berlangsung dan menyisakan banyak cerita. Banyak warga yang melepaskan suaranya begitu saja tanpa peduli.Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikawasan Medan Marelan hingga kini masih tampak sepi didatangi warga untuk mencoblos calon walikota Medan dan Wakilnya, Dan warga diperkirakan banyak golput.Rabu (09/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, libur pesta rakyat ini justru dimanfaatkan warga untuk berekreasi memancing ikan maupun sibuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kurangnya partisipasi warga dalam menentukan pilihan terhadap calon pemimpin kota Medan ini kemungkinan akibat merasa kecewa terhadap pemimpin yang mereka pilih berulangkali justru setelah menjadi Walikota Medan masuk terali besi kesandung kasus korupsi.(Hamnas).


KPR Rutan Labuhan Deli Senam Bersama Warga Binaan

Order Detail
Labuhan Deli.Metro Sumut
Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Labuhan Deli mengikuti senam bersama Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Theo Adrianus Purba yang digelar semingu dua kali, yaitu pada hari selasa dan jumat. Selasa (08/12/2015).

Karutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Theo Adrianus Purba mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengenalkan gaya hidup sehat kepada warga binaan, Mereka butuh penyegaran agar tidak stres makanya kami adakan kegiatan ini. Harapannya mereka bisa menjalani gaya hidup sehat dan damai setelah keluar dari sini “ Katanya.

Lanjut Theo, Dengan alunan musik ‘Sakitnya Tuh di Sini’ dan ‘Goyang Dumang’ warga binaan antusias mengikuti setiap gerakan senam, Warga binaan yang mengikuti senam dipandu oleh instruktur senam yang diadakan dihalaman Rutan Labuhan Deli nampak antusias dalam mengikuti senam,hal ini dibuktikan dengan semangat mereka mengikuti setiap gerakan instruktur “ Ucapnya.

Theo menjelaskan, Kegiatan senam bersama kita agendakan setiap seminggu dua kali, yaitu pada hari selasa dan pada hari jumat, diharapkan kesehatan jasmani baik warga binaan terjaga dengan baik “ Jelasnya

Theo juga berharap dengan kegiatan ini akan menjadikan suasana harmonis di Rutan Klas II B Labuhan Deli, Tentunya dengan kegiatan ini akan menjadikan suasana harmonis di Rutan Labuhan Deli yang nantinya akan mendukung dalam pelaksanaan pembinaan untuk warga binaan “ Harapannya.(Hamnas).

Jelang Pilkada, Ini Persiapan Di Rutan Labuhan Deli

Order Detail
Labuhan Deli.Metro Sumut
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Labuhan Deli mulai bersiap diri menghadapi pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan Rabu besok 09 Desember 2015, Menunggu kedatangan Logistik Pemilihan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Selasa (08/12/2015).

Karutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Theo Adrianus Purba mengatakan Seperti pemilihan umum sebelumnya, begitu logistik datang kemudian kami lakukan pendataan, ini lagi menunggu logistik pemilu " Katanya.

Lanjut Theo, Tenda TPS sudah didirikan jadi menunggu, Adapun logistik yang telah belum dikirimkan yaitu bilik suara, kotak suara, tinta, paku untuk mencoblos dan surat suara “ Ucapnya.

Theo menjelaskan, sudah mensosialisasikan untuk pengenalan Calon Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan kepada warga binaan, Warga binaan pun diajari cara mencoblos “ Jelasnya.

Theo berharap kepada penghuni Lapas untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti dan TPS-nya pun khusus berada didalam lingkungan Lapas, dan mensukseskan pesta demokrasi “ Harapannya.(Hamnas).

Lurah Terjun Marelan Imbau Masyarakat Jangan Golput

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan H Azwar mengimbau masyarakatnya untuk berpartisipasi aktif untuk menyalurkan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan pada 9 Desember 2015. Selasa (08/12/2015).

H Azwar Lurah Terjun Marelan didampingi Seketaris Kelurahan Terjun Marelan Prianto dan Staf Kelurahan Terjun Marelan mengatakan masyarakatnya dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, Jangan lupa untuk datang ke TPS, jangan lupa untuk memilih Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yang ditentukan saudara-saudara sendiri, Masyarakat sendiri “ Katanya.

Azwar juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat diwilayah Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan untuk menyukseskan tahapan Pilkada Pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan dengan terus menjaga stabilitas dan suasana kondusif daerah. Menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan ketentraman warga dan daerah ini, yang paling penting masyarakat tidak golput (golongan putih/tidak memilih,red) “ Harapannya.

Lanjut Azwar, Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak suaranya, untuk menentukan pemimpin Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan untuk lima tahun kedepan, Pesta demokrasi ini diharapkan juga tidak mendatangkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat, Gunakan hak suara pada pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yang akan berlangsung sebentar lagi, karena suara saudara-saudara dapat merubahkan keadaan sekarang “ Ucapnya.

Azwar menjelaskan, Untuk mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan pada 9 Desember, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan sebelumnya sudah menghimbau masyarakat melalui ibu perwiritan, STM dan kepala lingkungan, dan juga sudah mengantisipasi bila ada serangan pajar “ Jelasnya.(Hamnas).

Dugaan Kasus Korupsi Proyek MCK Rp 90 M Jadi Bancakan DPRD Banten

Order Detail
Serang.Metro Sumut
Dugaan praktik korupsi proyek pembangunan infrastruktur untuk mandi, cuci dan kakus (MCK) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten, Proyek pembangunan MCK yang dibiayai dari dana hibah tersebut tersebar disejumlah wilayah di Banten. Selasa (08/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Proyek MCK di DSDAP Banten yang dikemas dengan nama proyek pengadaan sarana air bersih terancam tidak bisa dicairkan, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menegaskan penerima dana hibah harus badan/yayasan yang berbadan hokum, Sementara penerima hibah proyek MCK adalah kelompok masayarakat yang tidak berbadan hukum.

Proyek MCK ini dikuasai oleh anggota DPRD Banten karena proyek tersebut diklaim sebagai aspirasi anggota dewan. Jumlah MCK yang akan dibangun sebanyak 600 titik yang tersebar di kabupaten/kota di Banten dengan total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 90 miliar.

Proyek ini sudah dibagi-bagi ke anggota DPRD Banten dan fee-nya sebagian besar telah dipungut oleh anggota dewan, Masing-masing anggota dewan mendapat jatah 15 hingga 20 paket proyek MCK dengan nilai antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per paket. Jatah proyek untuk angggota DPRD Banten ini senilai Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per orang.

Tidak Perlu Lelang, Untuk mengerjakan proyek MCK ini, anggota dewan tidak perlu mengikuti lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) tetapi melalui mekanisme penunjukan langsung. Karena itu anggota dewan bebas memilih CV atau PT untuk mengerjakan proyek tersebut.

Koordinator Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten Dimas Kusuma kepada SP, Minggu (6/12) menjelaskan proyek pengadaan MCK atau paket proyek pengadaan sarana air bersih di DSDAP Banten merupakan bagian dari jatah proyek anggota DPRD Banten.

Jatah proyek bagi anggota dewan ini sudah pernah dikritisi sebelumnya pada saat APBD 2015 sedang dalam proses disusun. Namun, pada akhirnya jatah proyek buat anggota dewan tersebut tetap direalisasikan.

Dimas memaparkan, pada APBD 2015 terdapat jatah proyek senilai Rp 1,5 miliar per anggota dewan, dan Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar untuk pimpinan dewan.

Bukan hanya itu, untuk anggota dewan yang menjabat sebagai ketua fraksi, ketua komisi, ketua Badan Anggaran, ketua Badan Musyawarah (Banmus), ketua Badan Legislasi (Banleg), ketua Badan Kehormatan (BK) masing-masing mendapat tambahan jatah proyek senilai Rp 500 juta. Sementara anggota dewan yang menjabat sebagai wakil ketua dari alat kelengkapan dewan yang ada, masing-masing mendapat jatah tambahan senilai Rp 250 juta.

Jatah per Orang Rp 1,5-5 Miliar, Jadi untuk anggota dewan biasa akan mendapat jatah proyek Rp 1,5 miliar per orang, sementara untuk anggota dewan yang menjabat sebagai ketua dari alat kelengkapan dewan termasuk ketua fraksi mendapat jatah Rp 2 miliar, dan yang menjabat sebagai wakil ketua alat kelengkapan dewan mendapat jatah proyek senilai Rp 1,750 miliar.

Sedangkan ketua dewan mendapat jatah proyek senilai Rp 5 miliar, dan para wakil ketua dewan mendapat jatah proyek senilai Rp 3 miliar.

Selain itu, masing-masing anggota DPRD Banten juga mendapat jatah dana hibah dan bansos, yang nilainya bervariasi dengan rata-rata masing-masing anggota mencapai miliaran rupiah.

Dana hibah atau bansos ini diberikan ke yayasan/lembaga yang direkomendasikan atau diusulkan oleh masing-masing anggota dewan untuk konstituen di daerah pemilihannnya.

Namun, dalam faktanya, pemberian dana hibah atau bansos ini tidak murni untuk kepentingan yayasan/lembaga penerima hibah dan bansos. Dana hibah dan bansos, berdasarkan fakta yang terjadi selama ini, dipotong oleh orang yang memperjuangan dana hibah/bansos tersebut. Hal ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa jatah hibah dan bansos untuk masing-masing anggota DPRD Banten hanya sekadar modus untuk merampok APBD Banten.

Dimas menjelaskan, jatah proyek anggota dewan tersebut ada yang dikemas dalam paket program air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dibuat dalam bentuk program pembangunan MCK yang berada di DSDAP Provinsi Banten.

Pada tahun 2014, nilainya mencapai Rp 35 miliar untuk pembangunan penyaluran air bersih dan pembuatan MCK. Pada tahun anggaran 2015, nilainya bertambah cukup besar yakni mencapai Rp 90 miliar.

Mafia APBD, Berdasarkan hasil investigasi SP, masing-masing anggota dewan memungut fee sebesar 10-15 persen dari jatah proyek yang ada. Total jatah proyek buat 85 anggota DPRD Banten pada APBD 2015 mencapai sekitar Rp 200 miliar lebih,“ Ini merupakan praktik mafia APBD. Hal seperti ini harus diusut oleh aparat penegak hokum “ Ucap Dimas.

Menurutnya, jatah proyek anggota dewan tersebut, ada yang dalam bentuk paket yang nilainya Rp 2 miliar, Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar, yang dititipkan ke SKPD. Agar bisa mengendalikan proyek tersebut, anggota dewan akan bermain di tingkat ULP dan LPSE sehingga perusahaan yang direkomendasikannya bisa memenangkan lelang atau tender proyek tersebut.

Dimas menegaskan, pembagian jatah proyek dan dana hibah/bansos bagi anggota DPRD Banten merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut Dimas, anggota DPRD Banten harus diseret ke proses hukum.

Dimas menegaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada pasal 108, poin e, i dan j ditegaskan bahwa anggota DPRD provinsi berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,“ Kalau anggota DPRD Banten periode 2014-2019 berdalih bahwa pembagian jatah proyek itu merupakan aspirasi masyarakat, sangat mudah dipatahkan. Kapan mereka reses dan menyerap aspirasi konstituen " Katanya.

Penyerapan aspirasi untuk perencanaan pembangunan itu dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) yang melibatkan banyak pihak mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi," Kami juga sudah melakukan kroscek ke sejumlah SKPD di Pemprov Banten bahwa jatah proyek itu memang sengaja dialokasikan untuk anggota dewan, bukan untuk kepentingan masyarakat. Masing-masing anggota dewan akan menarik fee maksimal 15 persen dari jatah proyek yang dititipkan di sejumlah SKPD tersebut ” Tegas Dimas.

Sementara terkait dana hibah dan bansos, Dimas menegaskan, yayasan/lembaga atau organisasi penerima dana hibah dan bansos yang direkomendasikan oleh anggota dewan itu perlu diverifikasi terlebih dahulu. Sebab, kasus dana hibah dan bansos selama ini banyak yang fiktif. Secara administratif, yayasan/lembaganya ada, namun ketika diverifikasi ke lapangan ternyata tidak ada.

Selain itu, lembaga/yayasan penerimanya ada, namun dana hibah/bansos yang diterima tidak utuh, dipotong oleh oknum yang merekomendasikan dana hibah tersebut. Namun, ironisnya, penerima dana hibah dan bansos dituntut untuk membuat laporan pertanggungjawaban secara utuh.

Tanggapan Ketua DPRD, Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengakui bahwa pihaknya memiliki paket proyek MCK di DSDAP Banten sekitar belasan lebih paket dengan total nilai Rp 2 miliar,“ Yah benar, proyek MCK tersebut merupakan kegiatan aspirasi dewan. Namun, jatah saya sudah dilaksanakan pada APBD murni. Proyek MCK tersebut dengan perencanaan yang jelas. Saya mendapat keluhan dari masyarakat bahwa pembangunan sarana MCK tersebut menjadi mubazir karena tidak dilengkapi instalasi air dan instalasi listrik “ Jelasnya.

Asep juga mengakui, dana hibah terkait proyek MCK tersebut tidak bisa dicairkan menyusul adanya SE Mendagri Nomor 900/4627/SJ yang mewajibkan penerima harus badan atau lembaga atau yayasan yang berbadan hukum.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten Ranta Soeharta mengatakan, dana hibah untuk proyek MCK itu tidak bisa dicairkan karena terkendala aturan,“ Lebih baik kegiatan tersebut diundur ke 2016 mendatang daripada harus berurusan dengan hukum. Peraturannya sudah jelas bahwa penerima harus berbadan hukum. Kalau dipaksakan untuk dicairkan maka risikonya akan berurusan dengan hokum ” Ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) DSDAP Banten selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek MCK tersebut, Adib Solihin, mengakui bahwa sebagian besar proyek MCK tersebut sudah dikerjakan oleh pihak ketiga.


Adib mengaku bahwa dana hibah yang membiayai proyek MCK tersebut kemungkinan besar bisa dicairkan karena Surat Edaran Mendagri baru muncul pada tanggal 18 Agustus 2015,“ Intinya kami masih menunggu solusi dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten terkait dana hibah untuk proyek MCK tersebut “ Kata Adib.(Eva).
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger