Mantan Bupati Temanggung Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Di Kamboja

Jakarta.Metro Sumut
Totok Ary Prabowo mantan Bupati Temanggung selama empat tahun berakhir sudah. Terpidana tujuh tahun penjara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung itu dibekuk di Pnom Penh, Kamboja. Jumat (11/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan Totok melibatkan tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Polhukam dan Kedutaan Besar RI Kamboja, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan penangkapan Totok. Menurut dia, keberadaan Totok terdeteksi setelah otoritas Kamboja memberikan informasi bahwa buron itu berada di nega­ranya kepada KBRI. Kedutaan lalu meneruskan ke tim gabungan.

Tim gabungan sedang mengupayakan pemulangan Totok ke Indonesia. Setelah tiba di tanah air, terpidana akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelaksanaan hukuman penjara.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan siap penerima Totok dari tim gabungan. "Saya diberitahu penangkapannya Selasa malam waktu Kamboja “ Katanya

Lanjut Yacob, Ia belum bisa menjelaskan mengenai penangkapan dan pemulangan Totok ke Indonesia. "Kami menunggu prosesnya se­lesai. Kita siap menindaklanjuti proses tersebut," tandasnya, Yacob sudah membentuk tim untuk menjemput Totok setiba di tanah air hingga mengawal terpi­dana itu sampai masuk penjara, Kami berkoordinasi dengan Kejagung “ Ucapnya.

Sementara Kepala Divisi Hubungan International Polri, Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Anna mengatakan pihaknya selalu berk­oordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol di Lyon, Perancis dalam mendeteksi keberadaan buronan asal Indonesia di negara lain, Sebaliknya Polri juga membantu Interpol untuk mendeteksi keberadaan buronan dari negara lain jika masuk ke Indonesia, Setiap ada informasi terkait keberadaan para buronan selalu kita kembangkan dengan berba­gai upaya “

Bekas Kapolda Bali itu tidak bersedia menyebutkan nama nama buronan yang sudah ter­deteksi keberadaan atas bantuan Interpol. Semua buronan baik terpidana kasus kelas kakap maupun kecil tetap dilacak." Tidak ada yang dibedakan. Begitu ada informasi keberadaan buronan yang dicari, kita minta bantuan otoritas kepolisian yang sama-sama men­jadi anggota Interpol untuk menangkap,Termasuk dalam penangkapan Totok yang terdeteksi di Kamboja “ Ungkapnya

Sebelumnya Totok menghilang sejak 2010. Ia terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2004 senilai Rp 2,8 miliar.

Persidangan terhadap Totok di Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan secara in absten­sia. Sidang yang digelar pada 2014 itu terpaksa dilaksanakan lantaran terdakwa buron sejak penyidikan berlangsung,” Menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koru­psi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer “ Kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Butarbutar, ketika itu.

Atas bukti-bukti yang terungkap,majelis hakim memutus hukuman terhadap Totok selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajib­kan bekas Bupati Temanggung ini untuk membayar uang peng­ganti sebesar Rp 2,8 miliar. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan majelis ha­kim berkekuatan hukum tetap, Apabila terdakwa tak sang­gup membayar uang pengganti, hakim memerintahkan terdakwa menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim pun memerintah­kan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan panitera agar mengumumkan amar putusan ini kepada publik, Diduga Terlibat 5 Kasus Korupsi, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Sebelum divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Temanggung tahun 2004 senilai Rp 2,8 miliar, Totok Ary Prabowo juga pernah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pemilu Rp 12,6 miliar. Ketika menyidik kasus ini, Polda Jawa Tengah me­nemukan Totok juga melakukan penyimpangan APBD Kabupaten Temanggung.

Koordinator penyidik Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar ARAllorante, mengungkapkan, Totok diduga terlibat lima kasus korupsi. Empat di antaranya adalah dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, dana pemilu, dana pengembangan crisis centre, dana belanja tak terduga, dan dana pengadaan motor," Statusnya sudah tersangka.Kami punya alasan yang kuat berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti " Jelas Allorante yang juga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng saat itu.

Penetapan Totok sebagai tersangka ini lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya. Apalagi pada awalnya penyidik berencana memeriksa Totok dalam kapasitas sebagai saksi terlebih dahulu. Ternyata, Polda Jateng memu­tuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka begitu bukti-buktinya dianggap cukup.

Namun Totok tak ditahan. Penyidik Polda Jateng menerus­kan penyidikan dengan me­manggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus lainnya.

Menurut Allorante, selain Totok, ada beberapa pejabat di Temanggung yang segera dijadi­kan tersangka. Mereka saat ini menempati posisi di eksekutif dan legislatif. Dia belum ber­sedia menyebutkan nama-nama pejabat tersebut karena penyidi­kan belum selesai.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar M Zulkarnain mengatakan, selain Totok, sedikit ada sembilan orang lain yang bisa diseret dalam perkara korupsi ini. Mereka terdiri bekas anggota dewan, staf pribadi bu­pati, beberapa camat, dan peja­bat bagian keuangan di Pemkab Temanggung.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bantuan pendidikan yang diduga diselewengkan Totok sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dana pemilu Rp 12,6 miliar.

Modus korupsinya, membagi-bagi dana kepada sejumlah ang­gota DPRD Temanggung tanpa disertai nomenklatur mata ang­garan. Belakangan, Totok baru meminta dana itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2004.

Di pengadilan, Totok terbukti melakukan korupsi memper­kaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan keru­gian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 2.089.126.303.(Melvy).





Tidak ada komentar