Mantan Bupati Temanggung Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Di Kamboja
Jakarta.Metro Sumut
Totok Ary Prabowo mantan
Bupati Temanggung selama empat tahun berakhir sudah. Terpidana tujuh tahun
penjara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung itu dibekuk di Pnom Penh,
Kamboja. Jumat (11/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Penangkapan Totok melibatkan tim gabungan dari intelijen Kejaksaan
Agung, Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Polhukam dan Kedutaan Besar
RI Kamboja, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan
penangkapan Totok. Menurut dia, keberadaan Totok terdeteksi setelah otoritas
Kamboja memberikan informasi bahwa buron itu berada di negaranya kepada KBRI.
Kedutaan lalu meneruskan ke tim gabungan.
Tim gabungan sedang
mengupayakan pemulangan Totok ke Indonesia. Setelah tiba di tanah air,
terpidana akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelaksanaan
hukuman penjara.
Asisten Intelijen Kejati
Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan siap penerima Totok dari tim gabungan.
"Saya diberitahu penangkapannya Selasa malam waktu Kamboja “ Katanya
Lanjut Yacob, Ia belum
bisa menjelaskan mengenai penangkapan dan pemulangan Totok ke Indonesia.
"Kami menunggu prosesnya selesai. Kita siap menindaklanjuti proses
tersebut," tandasnya, Yacob sudah membentuk tim untuk menjemput Totok
setiba di tanah air hingga mengawal terpidana itu sampai masuk penjara, Kami
berkoordinasi dengan Kejagung “ Ucapnya.
Sementara Kepala Divisi
Hubungan International Polri, Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Anna
mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol di
Lyon, Perancis dalam mendeteksi keberadaan buronan asal Indonesia di negara
lain, Sebaliknya Polri juga membantu Interpol untuk mendeteksi keberadaan
buronan dari negara lain jika masuk ke Indonesia, Setiap ada informasi terkait
keberadaan para buronan selalu kita kembangkan dengan berbagai upaya “
Bekas Kapolda Bali itu tidak
bersedia menyebutkan nama nama buronan yang sudah terdeteksi keberadaan atas
bantuan Interpol. Semua buronan baik terpidana kasus kelas kakap maupun kecil
tetap dilacak." Tidak ada yang dibedakan. Begitu ada informasi keberadaan
buronan yang dicari, kita minta bantuan otoritas kepolisian yang sama-sama menjadi
anggota Interpol untuk menangkap,Termasuk dalam penangkapan Totok yang
terdeteksi di Kamboja “ Ungkapnya
Sebelumnya Totok
menghilang sejak 2010. Ia terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Temanggung tahun
anggaran 2004 senilai Rp 2,8 miliar.
Persidangan terhadap
Totok di Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan secara in abstensia. Sidang
yang digelar pada 2014 itu terpaksa dilaksanakan lantaran terdakwa buron sejak
penyidikan berlangsung,” Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan
primer “ Kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Butarbutar,
ketika itu.
Atas bukti-bukti yang
terungkap,majelis hakim memutus hukuman terhadap Totok selama tujuh tahun,
denda sebesar Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga
mewajibkan bekas Bupati Temanggung ini untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp 2,8 miliar. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan majelis hakim
berkekuatan hukum tetap, Apabila terdakwa tak sanggup membayar uang pengganti,
hakim memerintahkan terdakwa menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim pun
memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan panitera
agar mengumumkan amar putusan ini kepada publik, Diduga Terlibat 5 Kasus Korupsi,
Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Sebelum divonis tujuh
tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Temanggung tahun 2004 senilai Rp
2,8 miliar, Totok Ary Prabowo juga pernah divonis empat tahun penjara dalam
kasus korupsi dana Pemilu Rp 12,6 miliar. Ketika menyidik kasus ini, Polda Jawa
Tengah menemukan Totok juga melakukan penyimpangan APBD Kabupaten Temanggung.
Koordinator penyidik
Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar ARAllorante, mengungkapkan, Totok diduga
terlibat lima kasus korupsi. Empat di antaranya adalah dana bantuan pendidikan
untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, dana pemilu, dana pengembangan crisis
centre, dana belanja tak terduga, dan dana pengadaan motor," Statusnya
sudah tersangka.Kami punya alasan yang kuat berdasarkan keterangan para saksi
dan bukti-bukti " Jelas Allorante yang juga Wakil Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Jateng saat itu.
Penetapan Totok sebagai
tersangka ini lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya. Apalagi pada
awalnya penyidik berencana memeriksa Totok dalam kapasitas sebagai saksi
terlebih dahulu. Ternyata, Polda Jateng memutuskan untuk menetapkannya sebagai
tersangka begitu bukti-buktinya dianggap cukup.
Namun Totok tak ditahan.
Penyidik Polda Jateng meneruskan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi
untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus lainnya.
Menurut Allorante,
selain Totok, ada beberapa pejabat di Temanggung yang segera dijadikan
tersangka. Mereka saat ini menempati posisi di eksekutif dan legislatif. Dia
belum bersedia menyebutkan nama-nama pejabat tersebut karena penyidikan belum
selesai.
Sebelumnya Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar M Zulkarnain mengatakan,
selain Totok, sedikit ada sembilan orang lain yang bisa diseret dalam perkara
korupsi ini. Mereka terdiri bekas anggota dewan, staf pribadi bupati, beberapa
camat, dan pejabat bagian keuangan di Pemkab Temanggung.
Hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bantuan pendidikan yang diduga
diselewengkan Totok sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dana pemilu Rp 12,6
miliar.
Modus korupsinya,
membagi-bagi dana kepada sejumlah anggota DPRD Temanggung tanpa disertai
nomenklatur mata anggaran. Belakangan, Totok baru meminta dana itu dimasukkan
dalam APBD Perubahan 2004.
Di pengadilan, Totok
terbukti melakukan korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga
mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 2.089.126.303.(Melvy).
Post a Comment