Pihak Imigrasi Kelas II Belawan Proses WNA Palsukan Identitas KTP Dan KK
Imigrasi Kelas II
Belawan berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia. Dia diduga terlibat
pemalsuan identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Imigrasi Kelas II
Belawan Bagus Putu Warga negara asing asal Malaysia berhasil ditangkap imigrasi
saat hendak membuat paspor dengan menggunakan KTP dan KK palsu. Untungnya,
pihak imigrasi jeli memeriksa berkas pengajuan seperti surat-surat dan KTP “
Kata Bagus.
Lanjut Bagus, yang
bersangkutan datang kekantor kami untuk membuat paspor. Setelah kami teliti
ternyata data KTP dan KK yang digunakan palsu “ Ucap Bagus.
Bagus menjelaskan, Setelah
imigrasi berkoordinasi dengan Lurah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kota Medan, diketahui bahwa nomor induk kependudukan (NIK) pada KK
dan KTP yang palsukan atau tidak terdaftar, karena terlibat kasus pelanggaran
proses keimigrasian tahun 2015.Agar mempermudah pemeriksaan lanjutan, pihak
imigrasi saat ini sedang memproses, sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke
kejaksaan Negeri Belawan, Dan tersangka ditempatkan di Rutan Labuhan Deli “
Jelasnya.
Bagus menambahkan,
Tersangka WNA Malaysia telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan “ Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment