Pihak Imigrasi Kelas II Belawan Proses WNA Palsukan Identitas KTP Dan KK

Belawan.Metro Sumut
Imigrasi Kelas II Belawan berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia. Dia diduga terlibat pemalsuan identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Imigrasi Kelas II Belawan Bagus Putu Warga negara asing asal Malaysia berhasil ditangkap imigrasi saat hendak membuat paspor dengan menggunakan KTP dan KK palsu. Untungnya, pihak imigrasi jeli memeriksa berkas pengajuan seperti surat-surat dan KTP “ Kata Bagus.

Lanjut Bagus, yang bersangkutan datang kekantor kami untuk membuat paspor. Setelah kami teliti ternyata data KTP dan KK yang digunakan palsu “ Ucap Bagus.

Bagus menjelaskan, Setelah imigrasi berkoordinasi dengan Lurah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, diketahui bahwa nomor induk kependudukan (NIK) pada KK dan KTP yang palsukan atau tidak terdaftar, karena terlibat kasus pelanggaran proses keimigrasian tahun 2015.Agar mempermudah pemeriksaan lanjutan, pihak imigrasi saat ini sedang memproses, sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Belawan, Dan tersangka ditempatkan di Rutan Labuhan Deli “ Jelasnya.

Bagus menambahkan, Tersangka WNA Malaysia telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan “ Tambahnya.(Hamnas).



Tidak ada komentar