Dirut PT Pelindo II Di Periksa KPK

Jakarta.Metro Sumut
Richard Joost Lino Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten. Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafa'at, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD Kota Ciloegon yaitu Unin Sutaryadi, Achmad Hujaeni, dan Hasbudin Supriyanto.

Pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Aat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 23 April 2012. Pembangunan dermaga tersebut menggunakan dana tahun anggaran 2005-2010.

Atas perbuatannya, Aat Syafa'at diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1KUHP karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintah. Akibat perbuatan Aat, KPK mengklaim negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

Kasus itu bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel berkaitan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare yang sudah dibangun dermaga untuk bersandar kapal, diserahkan oleh Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.

PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektate yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon. PT Krakatau Steel bahkan membayar uang ganti kerugian terhadap fasilitas dermaga yang sudah sempat dibangun di lahan itu.

Sebelumnya, beberapa orang saksi kasus tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Salah seorang di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang.

Sementara Johan Budi SP juru bicara KPK mengatakan bahwa penyidik kasus dugaan suap pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. berkas perkara tersangka kasus itu atas nama Wa Ode Nurhayati akan dinyatakan selesai.

Menurut Johan, dua perkara yang menjerat mantan Wa Ode akan disatukan dalam satu berkas perkara. Selain dituduh menerima hadiah untuk pencairan DPID di tiga kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Wa Ode Nurhayati juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.


Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut umum yang menyidangkannya terlebih dahulu akan menyusun surat dakwaan untuk Wa Ode Nurhayati. Jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu selama 14 hari.(Melvy).

Tidak ada komentar