Dirut PT Pelindo II Di Periksa KPK
Jakarta.Metro Sumut
Richard Joost Lino Direktur
Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, dimintai keterangannya oleh penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan tiang pancang dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten. Keterangannya
untuk melengkapi berkas perkara mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafa'at,
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Kamis (10/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD
Kota Ciloegon yaitu Unin Sutaryadi, Achmad Hujaeni, dan Hasbudin Supriyanto.
Pembangunan tiang
pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP)
sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena
mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240
peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum
(DPU).
Aat ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tersebut sejak 23 April 2012. Pembangunan dermaga
tersebut menggunakan dana tahun anggaran 2005-2010.
Atas perbuatannya, Aat
Syafa'at diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo
Pasal 55 ayat 1KUHP karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat
pemerintah. Akibat perbuatan Aat, KPK mengklaim negara mengalami kerugian hingga
Rp 11 miliar.
Kasus itu bermula saat
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan
PT Krakatau Steel berkaitan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik
Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan
di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare yang sudah dibangun dermaga untuk
bersandar kapal, diserahkan oleh Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk
pembangunan Krakatau Posco.
PT Krakatau Steel
menyerahkan lahan seluas 45 hektate yang terletak Kelurahan Warnasari kepada
Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon. PT
Krakatau Steel bahkan membayar uang ganti kerugian terhadap fasilitas dermaga
yang sudah sempat dibangun di lahan itu.
Sebelumnya, beberapa
orang saksi kasus tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Salah seorang di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel,
Fawzar Bujang.
Sementara Johan Budi SP juru
bicara KPK mengatakan bahwa penyidik kasus dugaan suap pencairan Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. berkas perkara tersangka kasus itu atas nama
Wa Ode Nurhayati akan dinyatakan selesai.
Menurut Johan, dua
perkara yang menjerat mantan Wa Ode akan disatukan dalam satu berkas perkara.
Selain dituduh menerima hadiah untuk pencairan DPID di tiga kabupaten Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD), Wa Ode Nurhayati juga dituduh melakukan tindak pidana
pencucian uang.
Sebelum dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut umum yang menyidangkannya terlebih dahulu
akan menyusun surat dakwaan untuk Wa Ode Nurhayati. Jaksa penuntut umum (JPU)
diberi waktu selama 14 hari.(Melvy).
Post a Comment